Ditemukan 57 data
141 — 93
242 — 238
81 — 20
1.SYAMSIR SH
2.SULAIMAN HARAHAP SH
3.RIZKI APRIDA SH
4.SYARIFAH ROSNIZAR. A, SH.
Terdakwa:
TAUFIK HELMI Alias T RAJA APIT HAMIDI Alias APIT Alias RAJA Bin ABDUL HAMID
1021 — 656
Ahli Informasi dan Elektronik atas nama Muslim, S.S.I. M.
Zainun, dan ahli Informasi dan Elektronik bernamaHalaman 25 dari 42 Putusan Nomor 144/Pid.Sus/2019/PN BnaMuslim, S.S.1.,M.Infotech bin Amiren; suratbukti serta adanya barang buktiyang diajukan dipersidangan berupa beberapa HP dan Simcard; diperolehfaktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa terdakwa .............
Zainun, dan ahli Informasi dan Elektronik bernamaMuslim, S.S.1.
Zainun, dan ahli Informasi dan Elektronik bernama Muslim,S.S.1.
dan Elektronik bernama Muslim, S.S.I.
42 — 5
Seiring dengan perkembangan zaman danteknologi, otomatis perkembangan didalam dunia hukum juga akanmengalami transformasi baik itu dalam hal hukum materiil maupun hukumformiil, sehingga Majelis Hakim berpendapat mengenai perkembanganhukum yang terjadi berdasarkan dikeluarkannya UndangUndang Teknologi,Informasi dan Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 19 Tahun 2016, dan mengenai alat bukti elektronikdan eksistensinya dalam pembuktian dalam persidangan di pengadilanadalah
Pasal 5 angka (4) UndangUndangNomor 11 Tahun 2008 Tentang Teknologi, Informasi dan Elektronik yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 bahwa alatbukti tertulis yang diajukan oleh Penggugat dalam persidangan adalah dinilaisebagai alat bukti permulaan (begin van bewijs), dan masih diperlukanHal. 13 dari 18 Hal.
17 — 1
pertengkaran disebabkan Tergugat tidak mencukupimemberikan nafkah lahir, sehingga Penggugat bekerja membantu untuk biayarumah tangga dan terbukti kebenaran bahwa antara Penggugat denganTergugat telah berpisah tempat tinggal lebin kurang 3 (tiga) bulan lamanya,Tergugat diberi Kesampatan 2 (dua) kali tidak datang dan mengunakan waktuyang dibarikan oleh Majelis Hakim;Menimbang, sehingga Majelis Hakim berpendapat mengenaiperkembangan hukum yang terjadi berdasarkan dikeluarkannya UndangUndang Teknologi, Informasi
dan Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016, danHalaman 14 dari 20 penetapan Nomor 328/Pdt.P/2019/PA.Mtpmengenai alat bukti elektronik dan eksistensinya dalam pembuktiandalam persidangan di pengadilan adalah suatu hal terobosan baru dalambidang hukum acara peradilan, namun dalam hal ini sebagai Hakimtentunya memiliki tolak ukur dan sudut pandang berbeda dalam menilaisuatu alat bukti elektronik tersebut, hal ini dikarenakan alat bukti itu dapatdikatakan
Pasal 5 angka (4) UndangUndang Nomor 11Tahun 2008 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun2016 Tentang Teknologi, Informasi dan Elektronik bahwa alat bukti tertulisyang diajukan oleh Tergugat dalam persidangan adalah dinilai sebagaialat bukti permulaan (begin van bewijs), masih diperlukan penambahandengan salah satu alat bukti yang lain agar dapat mencapai batas minimalpembuktian, oleh karena itu bantahan Tergugat tersebut tidak dapatmelemahkan dalil gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa
20 — 6
Seiring denganperkembangan zaman dan teknologi, otomatis perkembangan didalam duniahukum juga akan mengalami transformasi baik itu dalam hal hukum materiilmaupun hukum formiil, sehingga Majelis Hakim berpendapat mengenaiperkembangan hukum yang terjadi berdasarkan dikeluarkannya UndangUndang Teknologi, Informasi dan Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016, dan mengenai alatbukti elektronik dan eksistensinya dalam pembuktian dalam persidangan dipengadilan
Pasal 5 angka (4) UndangUndang Nomor11 Tahun 2008 Tentang Teknologi, Informasi dan Elektronik yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 bahwa alat bukti tertulis yangdiajukan oleh Termohon dalam persidangan adalah dinilai sebagai alat buktipermulaan (begin van bewijs), dan masih diperlukan penambahan dengansalah satu alat bukti yang lain agar dapat mencapai batas minimalpembuktian;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya Penggugattelah menyampaikan buktibukti Surat serta
Putusan Nomor 384/Pdt.G/2021/PA.Mtp.Undang Teknologi, Informasi dan Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016, dan mengenai alatbukti elektronik dan eksistensinya dalam pembuktian dalam persidangan dipengadilan adalah suatu hal terobosan baru dalam bidang hukum acaraperadilan, namun dalam hal ini sebagai Hakim tentunya memiliki tolak ukurdan sudut pandang berbeda dalam menilai suatu alat bukti elektronik tersebut,hal ini dikarenakan alat bukti itu dapat
Pasal 5 angka (4) UndangUndang Nomor11 Tahun 2008 Tentang Teknologi, Informasi dan Elektronik yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 bahwa alat bukti tertulis yangdiajukan oleh Termohon dalam persidangan adalah dinilai sebagai alat buktipermulaan (begin van bewijs), dan masih diperlukan penambahan dengansalah satu alat bukti yang lain agar dapat mencapai batas minimapembuktian;Menimbang, bahwa Tergugat tidak mmengajukan saksisaksidipersidangan, meskipun kepadanya telah diberikan
355 — 332
Menyatakan terdakwa EMIL SALIM Alias SALIM bersalah melakukanTindak Pidana Medistribusikan, dan / atau dokumen, elektronik yangmemiliiki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baiksebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 Ayat (1) KUHP Jo Pasal27 Ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik(ITE);2.
YADI M, SH
Terdakwa:
1.TOMI MUTIARA bin ENCENG MIMBAR
2.WAGI ABDUL WAHID bin ENDANG SUTISMAN
3.NANDANG SUBHANA bin DIRON
4.HERU NUGRAHA alias HERU bin MI'AN
5.AISAH binti ASEP II
312 — 284
menerangkan sebagai berikut:Bahwa Ahli bekerja sebagai Dosen pada Sekolah Tinggi ManajemenInformatika dan Komputer (STMIK) Tasikmalaya, dengan jabatan strukturalKetua Program Studi Teknik Informatika, saat ini sedang dan akanHalaman 11 dari 32 Putusan Nomor 249/Pid.Sus/2019/PN Tsmmengampu mata kuliah jaringan nirkabel, microcontroller, dan risetoperasional;Bahwa definisi dari Informasi Elektronik berdasarkan UndangUndangNomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11tahun 2008 tentang Informasi
dan Elektronik Bab pasal 1 ayat 1 adalahsatu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas padatulisan, Suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interehange(EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atausejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yangtelah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampumemahaminya;Bab pasal 1 ayat 2:Transaksi Elektronik adalah perobuatan hukum yang dilakukan denganmenggunakan
Dalam hal inipihak pengirim maupun pihak penerima dapat berjumlah lebih dari 1; Bahwa di dalam UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016, TentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasidan Elektronik mengatur tentang larangan melakukan perbuatan pemerasanyang disertai dengan ancaman melalui media sosial yang dimuat dalampada :Halaman 12 dari 32 Putusan Nomor 249/Pid.Sus/2019/PN TsmBab VII tentang perbuatan yang dilarang, pasal 27 ayat 4 UndangUndangNomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Elektronik bahwa Setiap Orangdengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikandan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/ataupengancaman.Dalam UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan ElektronikPasal Angka 8 Pasal 45 ayat (4) dinyatakan bahwa Setiap Orang yangdengan sengaja dan tanpa hak mendisitribusikan dan/atau mentransmisikandan
Unsur Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atauMembuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik yang Memiliki Muatan Pemerasan dan/atau Pengancaman;Menimbang, bahwa pendapat ahli menjelaskan dalam UndangUndangNomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik mengatur tentang laranganmelakukan perbuatan pemerasan yang disertai dengan ancaman melalui mediasosial yang dimuat dalam pada 45 ayat (4) dinyatakan bahwa
48 — 28
Menyatakan Terdakwa FERIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkaninformasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhanindividu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,dan antar golongan (SARA) dalam dakwaan Kesatu, pasal 28 ayat (2) Jo. 45 ayat(2) Undangundang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik danTransaksi Elektronik.2.
dakwaan, Terdakwa sehatjasmani dan rohani serta dipandang mampu mempertanggung jawabkanperbuatannya.Bahwa benar Terdakwa tersebut diatas diajukan kepersidangan karenamelakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkaninformasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian ataupenmusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkanatas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dalam dakwaan Kesatu,pasal 28 ayat (2) Jo. 45 ayat (2) Undangundang Nomor 11 tahun 2008tentang Informasi
dan Elektronik dan Transaksi Elektronik.Bahwa benar perkara tersebut diatas diketahui pada hail hail Selasa tanggal 22 Maret2016 sekitar pukul 08.00 Wib bertempat di Kantor Polda Metro Jaya jalan JendralSudirman No.55 Jakarta SelatanBahwa benar pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 Terdakwa sebagai sopir TaksiBlue Bird telah mengetahui akan ada rencana aksi unjuk rasa yang dilakukan olehpara pengemudi/sopir taksi yang menentang/keberatan atas adanya taksi yangtergabung dalam Grab dan Uber yang
Transaksi Elektronik ;AtauKedua : Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 160KUHFP ;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum berbentukalternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwan Penuntut Umum yangsesuai dengan faktafakta yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan alternatif kesatu;Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kesatu Terdakwa telah didakwamelakukan tindak pidana melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undangundang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Elektronik dan Transaksi Elektronik,yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1 Setiap Orang2 Dengan sengaja tanpa Hak3 Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhanindividu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ,Ad. 1 Unsur Setiap Orang Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah menunjuk kepadapelaku suatu tindak pidana atau subyek hukumnya atau orangnya, yaitu orang yangHal. 35 dari
28 — 4
Pasal 5 angka (4) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 TentangTeknologi, Informasi dan Elektronik bahwa alat bukti tertulis yang diajukan olehHalaman 7 dari 27 Putusan Nomor 603/Pdt.G/2018/PA MtpTermohon dalam persidangan adalah dinilai sebagai alat bukti permulaan(begin van bewijs), masih diperlukan penambahan dengan salah satu alat buktiyang lain agar dapat mencapai batas minimal pembuktian;Menimbang, bahwa fotokopi bukti surat P.9 yang disampaikan Pemohonadalah akta dibawah tangan yang bersifat sepihak
Pasal 5 angka (4) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 TentangTeknologi, Informasi dan Elektronik bahwa alat bukti tertulis yang diajukan olehTermohon dalam persidangan adalah dinilai sebagai alat bukti permulaan(begin van bewijs), masih diperlukan penambahan dengan salah satu alat buktiyang lain agar dapat mencapai batas minimal pembuktian, oleh karena itubantahan Termohon tersebut tidak dapat melemahkan dalil permohonanPemohon;Menimbang, bahwa alasan permohonan ikrar talak yang diajukan olehPemohon
Terbanding/Terdakwa : AGUSTINUS YOLEMAL
262 — 263
Menyatakan terdakwa Agustinus Yolemal terbukti bersalahn melakukan tindakpidana Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukanHal. 5 dari 10 Halaman, Putusan Nomor 24/Pid.Sus/2019/PT Japuntuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / ataukelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama dan ras, dan antargolongan ( Sara) sebagaimana dalam dakwaan pasal 45A ayat 2 UndangUndang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Elektronik;2.
612 — 475
bahasa)yang menerangkan kata yang dibuat oleh terdakwa di group OVL yaitu Buto dalambahasa Indonesia adalah raksasa, kata raksasa berarti makhluk yang menyerupaimanusia, konon berbadan tinggi besar, dalam pewayangan digambarkan sebagaisosok jahat yang mempunyai badan tinggi besar dan jika seseorang yang diberiperkataan tersebut dapat menimbulkan rasa hina dan cemar karena buto mempunyaisifat jahat dan mempunyai perawakan tinggi besar dan berdasarkan keterangan AhliMURDIONO, S.Kom (Ahli tentang Informasi
dan Elektronik) menerangkan terdakwayang telah sengaja mengupload status atau komentar tersebut diatas melalui mediaelektronik yang terhubung dengan internet yang tujuannya untuk dapat di akses ataudibaca oleh temanteman pemilik akun facebook tersebut dapat dikategorikanmendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnyaInformasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik;e Bahwa akibat tulisan terdakwa pada akun facebook di group OVL tersebut diatas,saksi BUDI KUSMARWOTO telah
(dibacakan dipersidangan, sedangkan Terdakwa melaluiPenasehat Hukumnya berkeberatan dengan alasan ada kekeliruan substansial sumpahahli); Bahwa ahli mengerti dilakukan pemeriksaan ini dengan penjelasan untuk dimintaiketerangan atau pendapat ahli sebagai Ahli Informasi dan Elektronik (ITE); Bahwa saat ini ahli bekerja sebagai PNS di kampus ITS, saksi mulai bekerja sejaktanggal tidak ingat yaitu pada bulan Januari 2005 sampai dengan sekarang, saksiditempatkan dibagian Jurusan Teknik Informatika ITS
237 — 115
Kota Selatan Kota Gorontalo,sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 310 KUHPidana atauPasal 27 (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik.
Kalengkongan No.31 Gorontalo di ruang Unit Il (tipikor) pada hari Jumat tanggal 16Desember 2016 jam 09.00 Wita untuk dimintai keterangan Tambahansebagai SAKSI dalam perkara dugaan Tindak Pidana PencemaranNama Baik, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 27 (3) UUNo.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik jo pasal 310 KUHPidana.
poin 14, poin 16, poin 18 dan poin 20 Pemohon yangdikuatkan dengan bukti P2, P3, P4, P5 dimana bukti yang sama dalam T2yang menerangkan bahwa Pemohon dilakukan pemanggilan sebanyak 4(empat) kali dengan status sebagai saksi dalam perkara dugaan yang berubahHalaman 41 dari 44 Putusan Nomor 2/Pid.Pra Peradilan/2017/PN Gtoubah antara tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baikmelalui media elektronik sesuai rumusan Pasal 310 KUHPidana atau Pasal 27ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi
dan elektronik, sertadilengkapi oleh bukti T4 yang merupakan Berita acara pemeriksaan saksi atasnama Pemohon yakni Imran Nento yang masingmasing Berita Acara ditandatangani oleh Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan posita poin 24 Pemohon yang dikuatkandengan bukti P6 dimana bukti yang sama dalam T2 yang menerangkan bahwaterhadap Pemohon telah dilakukan pemanggilan pemeriksaan dengan statussebagai tersangka pada Januari 2017, sedangkan berdasarkan bukti P1 yangsama dengan bukti T11 yang merupakan
60 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Facti Pengadilan Tinggi salahmenerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 27 ayat (3)Jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik,dengan alasan :1.Bahwa yang pertama kali harus dipertimbangkan adalah apakah benar isitulisan Terdakwa yang telah didistribusikan atau ditransmisikan melaluiinformasi atau dokumen elektronik mengandung suatu penghinaan ataupencemaran.
594 — 688 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Terdakwa DEFI NOFRIANTI binti THAMRIN terbukti bersalahmelakukan tindak pidana "dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkanberita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumendalam transaksi elektronik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (2) UndangUndang RI Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Elektronik;2.
yangmeringankan;Keadaan yang memberatkan: Kegiatan Terdakwa meresahkan masyarakat dalam berinvestasi.Keadaan yang meringankan: Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya; Terdakwa belum pernah dihukum; Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi Jaksa/PenuntutUmum dikabulkan dan Terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana,maka biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa;Mengingat Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) UndangUndangNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Elektronik, UndangUndangNomor 48 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981, UndangUndangNomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILIMengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi:Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor:714/Pid.Sus/2013/PN.Srg tanggal
37 — 2
adalah suami istri sah, menikah pada tanggal O05 Januari1998, hal tersebut sesuai ketentuan pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.3 sampai dengan P.8 berupahasil cetak screenshoot chat whatsapp dan hasil cetak foto telah bermeteralcukup, dinazagelen hasil cetak screenshoot chat whatsapp dan cetak fototersebut yang tidak dapat ditunjukkan sumber aslinya, berdasarkan UndangUndang Nomor 11 tahun 2008 yang telah diubah menjadi UndangUndangNomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi
dan Elektronik disebutkan syarat formildiatur dalam Pasal 5 ayat (4) UndangUndang ITE, bahwa informasi ataudokumen elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut UndangUndang harus dalam bentuk tertulis, informasi dan dokumen elektronik harusdapat dijamin keotentikannya, keutuhannya dan ketersediannya dan untukmenjamin terpenuhinya syarat materil tersebut dibutuhkan digital forensic.Menimbang, bahwa terhadap alat bukti P.3 sampai dengan P.8 tersebuttidak dapat ditunjukkan sumber aslinya dan
24 — 15
Seiring dengan perkembangan zaman danteknologi, otomatis perkembangan didalam dunia hukum juga akanmengalami transformasi baik itu dalam hal hukum materiil maupun hukumformiil, sehingga Majelis Hakim berpendapat mengenai perkembangan hukumyang terjadi berdasarkan dikeluarkannya UndangUndang Teknologi,Informasi dan Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 19 Tahun 2016, dan mengenai alat bukti elektronikdan eksistensinya dalam pembuktian dalam persidangan di pengadilan
Pasal 5 angka (4) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008Tentang Teknologi, Informasi dan Elektronik yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 bahwa alat bukti tertulis yang diajukanoleh Termohon dalam persidangan adalah dinilai sebagai alat bukti permulaan(begin van bewijs), dan masih diperlukan penambahan dengan salah satu alatbukti yang lain agar dapat mencapai batas minimal pembuktian;Hal. 49 dari 64 Hal.
Seiringdengan perkembangan zaman dan teknologi, otomatis perkembangandidalam dunia hukum juga akan mengalami transformasi baik itu dalam halhukum materiil maupun hukum formiil, sehingga Majelis Hakim berpendapatmengenai perkembangan hukum yang terjadi berdasarkan dikeluarkannyaUndangUndang Teknologi, Informasi dan Elektronik Nomor 11 Tahun 2008yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016, danmengenai alat bukti elektronik dan eksistensinya dalam pembuktian dalampersidangan di pengadilan
MOH. RIZAL MANABA, SH.,MH.
Terdakwa:
RICHARD SOFHIAN RUDY PRATAMA,SE Als RIRI Bin SUPARDI ISHAK
321 — 12
Pasal 27 ayat (1)UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Elektronik, yang unsurunsurnya adalah sebagaiberikut:1. Barangsiapa2. Dengan sengaja dan tanpa hak wmendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat diaksesnya informasi elektronikdan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggarkesusilaan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
20 — 14
Seiringdengan perkembangan zaman dan teknologi, otomatis perkembangan didalamdunia hukum juga akan mengalami transformasi baik itu dalam hal hukummateriil maupun hukum formiil, sehingga Majelis Hakim berpendapat mengenaiperkembangan hukum yang terjadi berdasarkan dikeluarkannya UndangUndang Teknologi, Informasi dan Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016, dan mengenai alatbukti elektronik dan eksistensinya dalam pembuktian dalam persidangan dipengadilan
Pasal 5 angka (4) UndangUndang Nomor 11 Tahun2008 Tentang Teknologi, Informasi dan Elektronik yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 bahwa alat bukti tertulis yang diajukanHalaman 17 dari 43 halaman, Putusan Nomor 127/Pdt.G/2021/PA Pliholeh Penggugat dalam persidangan adalah dinilai sebagai alat bukti permulaan(begin van bewijs), dan masih diperlukan penambahan dengan salah satu alatbukti yang lain agar dapat mencapai batas minimal pembuktian;Menimbang, bahwa Penggugat dalam persidangan