Ditemukan 1 data
36 — 10
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ISKANDAR Als KANDAR Bin M. YUNUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
ISKANDAR Als KANDAR Bin M. YUNUS
Menyatakan Terdakwa ISKANDAR Als KANDAR Bin M. YUNUS tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atauniaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.2.