Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2016 — Putus : 28-06-2016 — Upload : 22-08-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 260/Pid.Sus/2016/PN.Bls
Tanggal 28 Juni 2016 —
3610
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ISKANDAR Als KANDAR Bin M. YUNUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
    ISKANDAR Als KANDAR Bin M. YUNUS
    Menyatakan Terdakwa ISKANDAR Als KANDAR Bin M. YUNUS tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atauniaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.2.