Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2014 — Putus : 19-12-2014 — Upload : 18-03-2015
Putusan PN BENGKALIS Nomor 488/PID.B/2014/PN.BKS
Tanggal 19 Desember 2014 — IZHAR Bin YUSUF
357
  • IZHAR Bin YUSUF
    PUTUSANNomor : 488/PID.B/2014/PN.BKS.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN NEGERI BENGKALIS, yang bersidang di SelatpanjangKabupaten Kepulauan Meranti,yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : IZHAR Bin YUSUF ;Tempat lahir : Desa Lukun Selatpanjang;Umur/tanggal lahir : 31 Tahun/05 Juli 1983;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia
    Bin YUSUF tersebut; Setelah mendengar :1.Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan di mukapersidangan; Saksisaksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah di mukapersidangan; Terdakwa yang didengar keterangannya dimuka persidangan;Tuntutan Pidana/Requisitoir dari Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakandi muka persidangan yang isinya pada pokoknya sebagai berikut :Menyatakan terdakwa IZHAR Bin YUSUF telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IZHAR Bin YUSUF dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa dalam masatahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    Unsur Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagianKepunyaan Orang lainMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan sesuatu barang adalah benda/barang yang memiliki nilai ekonomis/berharga oleh pemiliknya dalam perkara iniadalah saksi MUSLEN ALS AYONG ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, BahwaTerdakwa IZHAR Bin YUSUF hari Minggu tanggal 13 Juli 2014 atau setidaktidaknya dalam bulan Juli 2014 di di Desa Lebuh, Kecamatan Tanjung BatuKabupaten Tanjung Balai Karimun telah
    Menyatakan Terdakwa IZHAR Bin YUSUF telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana "PENCURIAN DALAM KEADAANMEMBERATKAN2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 10 (Sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankanTerdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.