Ditemukan 10 data
305 — 152
Menimbang, bahwa terhadap petitum nomor 6 ( enam ) , Majelis Hakimmempertimbangkan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas telahHalaman 12 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Nomor: 507/Pdt.G/2015/PN.Sbyterbukti dalam Akta Penegasan Perjanjian Pelunasan Cessie No.27 tanggal29 Agustus 2014 ( bukti P8 ) ditegaskan disepakati bilamana peminjamsampai batas waktu tanggal 04 02 2015 tidak juga dapat melakukanpembayaran maka kedua asset jaminan sertifikat hak atas tanah tersebutakan dimyatakan sebagai milik
ANIK MARDIYATI BINTI MARDJANI
103 — 74
XX umur 4 tahun 8 bulan(kelahiran Tuban 28 Juni 2013) belum Dewasa dan perlu perwalian;Bahwa, semua ahliwaris dari Almarhum suami Pemohon XX hendak mengambilpinjaman di Bank BRI dengan jaminan sertifikat Hak atas tanah yang tercantumdalam posita 4 tersebut, yang transaksinya meliputi semua ahliwaris Almarhumsuami Pemohon XxX, sedangkan ahli waris yang bernama 1.XX umur 18 tahun 10bulan (kKelahiran Tuban 06 Juni 1999), 2. XX umur 13 tahun 8 bulan (kelahiranTuban 20 Juni 2004), 3.
131 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
pokoknya menyatakan untuk menentukan siapasiapayang akan digugat adalah hak penuh dari Penggugat, akan tetapi mengingatperlawanan Pelawan dalam pokok perkaranya menyangkut masalah jaminanhutang, dan dalam kaitan hutang piutang tersebut terkait pula dengan aktemembebankan hak dan surat kuasa membebankan hak tanggungan, untuk itupejabat pembuat akte tanah dalam hal ini yang membuat akte hak tanggunganharus ditarik dalam pihak, terkait dengan kronologis serta tata caramembebankan hak tanggungan dengan jaminan
sertifikat hak atas tanah;Bahwa terhadap perlawanan tersebut Pengadilan Negeri Pati telahmemberikan Putusan Nomor 104/Pdt.
314 — 183
BankSahabat Sampoerna ( SRI BUJONO sebagai Direktur Utama ) denganAnggunan Jaminan Sertifikat Hak Atas Tanah Komplek Bukit Cipendawa,Desa Cianjur Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, dan TERLAWAN sebagai Pemenang / Pembeli Lelang yang telah dilaksanakan berdasarkanProses Hukum yang benar ( termasuk telah diumumkan dua kali pada SuratKabar CIBINONG RAYA tanggal 11 Juni 2013 dan tanggal 3 Oktober 2013 ),hal tersebut terbukti di dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalampertimbangannya yang berkaitan
160 — 59
PETITUM GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELASHalaman 17 dari 35 halaman, Putusan Nomor 557/Pat/2018/PT SMGBahwa PENGGUGAT dalam petitumnya contoh point 37 & 38 yangmenyatakan Bahwa proses pelelangan TERGUGAT kepadaTERGUGAT II terhadap Jaminan Sertifikat Hak Atas Tanah No. 3680atas nama Gusti Ayu Chilsa RE merupakan Perbuatan MelawanHukum, adalah petitum yang keliru dan tidak jelas.Sebagaimana dikatakan dalam Pasal 6 UndangUndang No. 4 Tahun1996 tentang Hak Tangqungan Atas Tanah Beserta BendaBendaYang Berkaitan
Pembanding/Penggugat II : Yatimah alias Yatin Binti Tuban Diwakili Oleh : H. M. MAIZUN CHOZIN, S.H.,M.H.
Terbanding/Tergugat II : PT. BTPN Tbk, Usaha Mikro Kecil (UMKM) Cabang Pekalongan
Terbanding/Tergugat III : KPKNL Pekalongan
Terbanding/Tergugat IV : Suryati
Terbanding/Tergugat V : BPN Kabupaten Batang
93 — 45
Pencatatan serupa, yangdisebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai "roya", dilakukan jugapada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semuladijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhicatatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya."Untuk kemudian Tergugat III selaku pemegang hak atas tanahtersebut berdasarkan kutipan risalah lelang No. 373/40/2020melakukan proses baliknama pada kantor Pertanahan (Tergugat IV).
92 — 52
Pencatatanserupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai "roya",dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yangsemula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudahdibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemeganghaknya, bahwa berdasarkan Penjelasan Umum UU Hak Tanggungantersebut, dapat diketahui yang dimaksud dengan istilah roya adalahpencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungantelah hapus;12.
134 — 28
padapokoknya menyatakan untuk menentukan siapasiapa yang akan digugat adalah hakpenuh dari Penggugat, akan tetapi mengingat perlawanan Pelawan dalam pokokperkaranya menyangkut masalah jaminan hutang, dan dalam kaitan hutang piutangtersebut terkait pula dengan akte membebankan hak dan surat kuasa membebankan haktanggungan, untuk itu pejabat pembuat akte tanah dalam hal ini yang membuat akte haktanggungan harus ditarik dalam pihak, terkait dengan kronologis serta tata caramembebankan hak tanggungan dengan jaminan
sertifikat hak atas tanah;POKOK PERKARA1.
Terbanding/Tergugat I : Cq.PT.BANK MANDIRI Persero Tbk Cabang Bontang
Terbanding/Tergugat II : Cq.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
134 — 70
Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebihdikenal sebagai "roya", dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atastanah yang semula dijadikan jaminan.
Sertifikat hak atas tanah yang sudahdibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya, dapatdiketahui bahwa yang dimaksud dengan istilah roya adalah pencoretan padabuku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus;Bahwa Judex Facti program restrukturisasi kredit adalah penghentianperhitungan bunga bagi debitur disepakati bersama debitur/Penggugatsekarang pembanding dengan Terbanding I/Tergugat bayar angsuranpokok untuk setor sebesar Rp. 400.000.000, (empat ratus juta
Ni Ketut Cahaya Listiani, SH
Terdakwa:
KOMANG WINDY KRISTINA ANGGRIANI
184 — 87
Pencatatanserupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai "roya",dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yangsemula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudahdibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemeganghaknya."