Ditemukan 5 data
523 — 241 — Berkekuatan Hukum Tetap
193 — 122 — Berkekuatan Hukum Tetap
444 — 0
174 — 127 — Berkekuatan Hukum Tetap
kemudian menerangkan perbuatanPara Terdakwa bukan merupakan tindak pidana pelanggaran hakcipta oleh karena saksi Saprial selaku penegak hukum dariKepolisian seharusnya menegakkan hukum dan keadilan dankarenanya perbuatan yang bersifat mendorong terjadinyapelanggaran hukum tidak dapat dibenarkan secara hukum;e Hukum yang mana yang dianut Majelis Hakim karena menurutJudex Facti bahwa UndangUndang Hak Cipta tidak mengaturtentang operasi penindakan pelanggaran hak cipta dengan caraUnder Cover Boy, kejahatan
hak cipta adalah kejahatanterselubung sehingga penegak hukum dalam hak ini saksi Saprialdari Kepolisian Daerah Jambi dalam melaksanakan tugasnya telahberusaha melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untukmencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagaitindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukanpenyidikan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidanadan UndangUndang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NegaraRepublik Indonesia tepatnya Pasal 14 Ayat (1) huruf g yaitu
260 — 359 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan lebih ironislagi pandangan yang menganggap kejahatan Hak Cipta tidak terlalu jahat tidakhanya pada kalangan masyarakat awam, tetapi juga pada aparat penegakhukum.Bahwa penegakan hak cipta yang tidak konsisten atau raguragu yaitu denganmembiarkan maraknya perdagangan produkproduk bajakan, sesungguhnyatidak menguntungkan masyarakat Perdagangan barangbarang bajakankelihatannya memang memberikan lapangan pekerjaan dan keuntungan bagipedagang kaki lima atau seperti memberi subsidi bagi masyarakat