Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Hak cipta
Putus : 20-06-2019 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1139 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 20 Juni 2019 — JPU Kejari Malang VS MOCH. BUSIRI
523241 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-10-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2349 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 19 Oktober 2015 — GUNAWAN
193122 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 23-01-2020 — Upload : 10-02-2020
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 38/PID.SUS/2019/PT TTE
Tanggal 23 Januari 2020 — Ir. Muhammad Bahmid, M,BA alias Aba;
4440
Putus : 26-11-2012 — Upload : 11-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2556 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 26 Nopember 2012 — PANTAS PARMONANGAN SIREGAR bin SYARIFUDIN SIREGAR
174127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kemudian menerangkan perbuatanPara Terdakwa bukan merupakan tindak pidana pelanggaran hakcipta oleh karena saksi Saprial selaku penegak hukum dariKepolisian seharusnya menegakkan hukum dan keadilan dankarenanya perbuatan yang bersifat mendorong terjadinyapelanggaran hukum tidak dapat dibenarkan secara hukum;e Hukum yang mana yang dianut Majelis Hakim karena menurutJudex Facti bahwa UndangUndang Hak Cipta tidak mengaturtentang operasi penindakan pelanggaran hak cipta dengan caraUnder Cover Boy, kejahatan
    hak cipta adalah kejahatanterselubung sehingga penegak hukum dalam hak ini saksi Saprialdari Kepolisian Daerah Jambi dalam melaksanakan tugasnya telahberusaha melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untukmencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagaitindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukanpenyidikan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidanadan UndangUndang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NegaraRepublik Indonesia tepatnya Pasal 14 Ayat (1) huruf g yaitu
Upload : 01-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 646 K/PID.SUS/2011
Jaksa Penuntut Umum Pada Kejari; Yurmayni Pgl May
260359 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dan lebih ironislagi pandangan yang menganggap kejahatan Hak Cipta tidak terlalu jahat tidakhanya pada kalangan masyarakat awam, tetapi juga pada aparat penegakhukum.Bahwa penegakan hak cipta yang tidak konsisten atau raguragu yaitu denganmembiarkan maraknya perdagangan produkproduk bajakan, sesungguhnyatidak menguntungkan masyarakat Perdagangan barangbarang bajakankelihatannya memang memberikan lapangan pekerjaan dan keuntungan bagipedagang kaki lima atau seperti memberi subsidi bagi masyarakat