Ditemukan 129517 data
124 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 351 PK/Pdt/2018Bahwa alasan Peninjuan Kembali tersebut dapat dibenarkan dikarenakanterdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa putusan Judex Facti yang mengabulkan gugatan Penggugatpetitum angka 6 dan 7 adalah keliru karena telah dilakukan perjanjianpengikatan jual beli Nomor 12 tanggal 21 Juni 2015 di hadapanNotaris/PPAT/Tergugat antara ahli waris Sunardi/Penggugat dengan PT SinarTimur Industrindo, maka pembatalan akta perjanjian pengikat jual
92 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan Pemohon tidakdapat dibenarkan, oleh karena setelah membaca dan meneliti memoripeninjauan kembali tanggal 18 September 2017 dan kontra memoripeninjauan kembali tanggal 10 Januari 2018 serta tanggal 15 Maret 2018dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris dan Judex Facti (PengadilanTinggi/Negeri) ternyata novum yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembalitidak bersifat menentukan, sehingga tidak ditemukan kekhilafan hakimdan/atau suatu kekeliruan
16 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
158 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 302 PK/Pdt/2020Para Termohon Peninjauan Kembali dan Turut Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan kontra memori peninjauan kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan karena setelah membaca dan menelitipeninjauan kembali, dihubungkan dengan putusan judex juris dan judex factidalam hal ini tidak ditemukan kekeliruan dalam putusan judex juris dan judexfacti, dengan
32 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
123 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama alasanalasan peninjauan kembali tanggal 22 April2020 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 3 Juni 2020dihubungkan dengan pertimbangan judex juris, ternyata tidak terdapatkekeliruan yang nyata, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan
44 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
521 — 339 — Berkekuatan Hukum Tetap
76 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
65 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
78 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
175 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
49 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 915 PK/Padt/2018tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmembaca dan meneliti memori permohonan peninjauan kembali tanggal 29Oktober 2017 dan kontra memori peninjauan kembali tanggal 15 Desember2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusanPengadilan Negeri Jakarta selatan, novum tidak bersifat menetukan, sehinggatidak ditemukan kekhilafan hakim dan/atau suatu kekeliruan yang nyata dalamJudex Facti tersebut,
56 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanggal 20Agustus 2018 yang menolak permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali;Menimbang, bahwa alasan permohonan peninjauan kembali tersebut tidakdapat dibenarkan, oleh karena setelah membaca dan memeriksa secara saksamamemori peninjauan kembali tanggal 2 Agustus 2018 dan kontra memori peninjauankembali tanggal 20 Agustus 2018 dihubungkan dengan pertimbangan judex jurisdalam hal ini Mahkamah Agung tidak terdapat bukti baru yang bersifat menentukanmaupun kekhilafan Hakim atau kekeliruan
46 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
195 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
215 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
76 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
238 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
27 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap