Ditemukan 31358 data
79 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 532 PK/Pdt/2019diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 9 Mei 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan hakim kemudian memohonputusan sebagai berikut:1.
Nomor 532 PK/Padt/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa setelah meneliti secara saksama memori peninjauan kembalitanggal 9 Mei 2018 dihubungkan dengan pertimbangan judex juris tidakterdapat kekhilafan hakim dan atau kekeliruan yang nyata, denganpertimbangan sebagai berikut: Bahwa karena objek sengketa dalam perkara a quo berdasarkan SHGBNomor 114/Jatinegara tanggal 2 Maret 2007 telah atas namaPenggugat/Termohon Peninjauan Kembali sedangkanTergugat/Pemohon
35 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
177 — 128 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 571 PK/Pdt/2019bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan atau kekeliruan hakimkemudian memohon putusan sebagai berikut:1. Menerima permohonan peninjauan kembali Pemohon PeninjauanKembali untuk seluruhnya;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 95/Pdt.G/2015/PN Bgr, tanggal 2 Maret 2016 dan Putusan Pengadilan Tinggi JawaBarat Nomor 433/PDT/2016/PT BDG, tanggal 2 Desember 2016 danPutusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1485 K/Pdt./2017 tanggal2/7 September 2017;3.
105 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 25 Februari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
2019 yang pada pokoknya menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah mempelajari dan meneliti putusanJudex Juns dan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Pekanbaru yangmemperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, Mahkamah Agung dalampemeriksaan peninjauan kembali tidak menemukan adanya kekhilafan
Nomor 939 PK/Pdt/2019Bahwa selain itu, alasanalasan peninjauan kembali hanya merupakanpengulangan dari segala sesuatu yang telah dipertimbangkan Judex Jurisdan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Pekanbaru yangmemperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, dan merupakanperbedaan penafsiran terhadap hasil pembuktian atas fakta dan kenyataanantara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Judex Juris dan Judex Facti,sehingga hal tersebut bukan merupakan kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang
41 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
155 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
19 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap
167 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
32 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
81 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 21 Januari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 6 Februari 2019 yang pada pokoknya memohon kepadaMahkamah Agung agar menolak permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim atau suatuHalaman
90 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
27 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
90 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
54 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 14 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
Nomor 944 PK/Pdt/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut tidak dapatdibenarkan karena setelah meneliti memori peninjauan kembali dan kontramemori peninjauan kembali dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juristernyata tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim maupun kekeliruan yangnyata dalam putusan Judex Juns dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Penggugat sebagai pemilik objek sengketa sebagaimanaSertifikat
83 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam Rekonvensi: Menyatakan menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensiuntuk seluruhnya;Dan atau: apabila Majelis Hakim tingkat kasasi berpendapat lain, mohonuntuk memberikan putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Para Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memorikasasiMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat: Bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena tidakditemukan kekhilafan
78 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 29 Maret 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
121 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Agungberpendapat: Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, buktibaru yang diajukan tidak bersifat menentukan karena hanya berupaSurat IPEDA yang tidak menunjukkan kepemilikan atas objek sengketadan Surat Pernyataan yang bersifat sepihak yang dibuat pada tahun2017; Bahwa objek sengketa adalah milik Termohon Peninjauan Kembaliberdasarkan bukti penyerahan objek sengketa oleh Kakak Penggugatpada tahun 1954 dalam lontara berbahasa Makassar (vide bukti P.1),dan tidak ditemukan adanya kekhilafan
130 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 11 Februari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 5 Maret 2019 yang menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa setelah meneliti secara saksama memori peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali dan kontra memori peninjauan kembalidari Termohon Peninjauan Kembali, dihubungkan dengan pertimbanganputusan Judex Juris ternyata tidak ditemukan adanya kekhilafan
bersuami maka anakperempuan tersebut bisa mewaris dari orang tuanya;Bahwa ternyata Penggugat adalah anak lakilaki dari Dairo Gaddisehingga Penggugat adalah berhak atas harta warisan dari Dairo Gadditersebut:Bahwa adapun alasan keberatankeberatan Para PemohonPeninjauan Kembali yang lainnya telah dipertimbangkan secara tepat danbenar oleh Judex Juris, sehingga pada prinsipnya keberatankeberatan ParaPemohon peninjauan kembali dengan Judex Juris dalam menilai faktapersidangan, sehingga bukan merupakan kekhilafan
248 — 122 — Berkekuatan Hukum Tetap
108 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 2 Mei 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan