Ditemukan 69849 data
52 — 55
Terdakwasudah mengetahui dari penyuluhan penyuluhan hukumyang diikutinya bahwa dilarang keras melakukan tindakpidana kesusilaan dengan bawahan, atasan, anakanggota INI AD maupun suami/isteri anggota JTNI dansesuai surat telegram Panglima INI terhadap' parapelaku yang melanggar larangan tersebut diberikansanksi tegas diberhentikan tidak dengan hormat,walaupun Terdakwa tahu ada larangan dari Pimpinan TNItersebut, sudah mengetahui kalau Saksi 1 anggota PNSbawahannya, sudah mengetahui Saksi 1 itu isteri
42 — 14
43 — 22
21 — 3
132 — 0
415 — 295
Sehingga untuk unsur petama dalamdakwaan petama tidak terbuti secara syah dan meyakinkan.2) Bahwa unsur ke2 "Dengan sengaja dan terbuka tidakterbukti secara sah dan meyakinkan.3) Bahwa unsur ke3 "melanggar kesusilaan tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan.Aspek Pemidanaan :1) Bahwa pidana pokok 11 (sebelas) bulan penjara dantambahan pecat dari Dinas TNI AD yang dituntut Oditur Miiterkepada Terdakwa tersebut sangat berat padahal pembuktianterhadap pemenuhan unsur "dengan kesengajaan dari Pasal281
Yang diartikan dengan Kesusilaan adalah kesopanan, sopansantun, keadaban.
Melanggar kesusilaan dalam delik ini adalah perbuatan/tindakanyang melanggar kesopanan, sopan santun, keadaban dibidangkesusilaan yang harus berhubungan dengan kelamin dan atau bagianbadan tertentu lainnya yang pada umumnya dapat menimbulkanperasaan malu, perasaan jijik atau terangsangnya nafsu birahi oranglain (misali:meraba buah dada seorang perempuan, meraba kemaluanwanita, mencium, memperlihatkan alat kKemaluan wanita/prianya.
Karena adanya bermacammacam ukuran kesusilaan menurutadat istiadat (suku bangsa yang ada di Indonesia) maka judex factieperlu. mempertimbangkan ukuran kesusilaan yang berlaku menuruttempat dan keadaan di tempat tersebut.Hal 23 dari 31 hal Putusan Nomor : 64K/PM II08/AD/II/2017.MenimbangBahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah,keterangan Terdakwa diperkuat dengan alat bukti lain berupa suratsurat yang diajukan didalam opersidangan serta setelahmenghubungkannya satu dengan yang lainnya
Bahwa benar pada saat Terdakwa melakukan persetubuhandengan Saksi2 tidak ada ikatan pekawinan yang sah karena Saksi2masih berstatus isteri sah Saksi1 sehingga sifat perbuatan Terdakwaini adalah kesengajaan yang bersifat pasti atau kKesengajaaan denganmaksud.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Keduadengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan telah terpenuhi.Bahwa berdasarkan hal hal yang diuraikan di atas merupakanpembuktian yang diperoleh dalam persidangan dan seluruh unsur
119 — 53
61 — 27
Terdakwaagar mau bertanggung jawab atas perbuatannya, namun tidakditanggapi, malah berdalih jika yang telah dilakukan itu bukanterpaksa, tetapi suka sama suka, selanjutnya karena tidak adaitikad baik dari Terdakwa maka pada tanggal 12 Juli 2012, Saksi melaporkan perbuatan Terdakwa ke Sat Pom Lanud Soewondo untukdiproses sesuai hukum yang berlaku.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsurkedua Dengan sengaja dan terbuka telah terpenuhi.Unsur ketiga : Melanggar kesusilaanYang dimaksud melanggar kesusilaan
adalah perbuatan yangmelanggar kesopanan di bidang kesusilaan yang berhubungandengan kekelaminan atau bagian badan tertentu lainnya yang dapatmenimbulkan perasaan malu, perasaan jijik atau terangsangnyanafsu birahi orang lain.
Helvetia Medan. berlaku aturan kesusilaan/ Kesopananyang melarang orang melakukan persetubuhan ditempat umumapalagi jika hal itu dilakukan oleh sepasang laki dan perempuanyang belum terikat tali perkawinan.20Menimbang:MenimbangMenimbang:2.
Bahwa benar Terdakwa telah menyadari apabila perbuatannyabersetubuh dengan Saksi1 ditempat kost Saksil1 yangmerupakan tempat terbuka, akan mudah dilihat oleh orang lain,dan apabila hal tersebut dilihat orag lain akan timbul rasa jijik,malu atau akan terangsang untuk melakukan perbuatan sepertiyang dilakukan oleh Terdakwa.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsurketiga Melanggar kesusilaan telah terpenuhi.Bahwa berdasarkan halhal yang diuraikan di atas yangmerupakan faktafakta yang diporoleh
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Edo Joel Saragi, Pratu NRP535998, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan.3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barang : 1 (satu) buah sprai kasurDikermbalikan kepada SaksiI ( Sdri Fransisca Br. Hutabarat)b. Fotofoto : 4 (empat) lembar foto kamar kost Saksi (Sdri.
17 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
115 — 84
73 — 26
153 — 116
Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor : Sdak/59/AD/K/l02/X1/2013 tanggal 28 Nopember 2013, Terdakwa didakwamelanggar Pasal 281 Ke1 KUHP tentang Barang Siapa DenganSengaja dan Terbuka Melanggar Kesusilaan.3. Penetapan Penunjukan Majelis Hakim Nomor:TAP/164/PM 102/AD/XII/2013 tanggal 2 Desember 2013.4.
35 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
79 — 44
Ardiman Nur, S.H.
Terdakwa:
Visnhu Surya Kusuma
188 — 128
2369 — 1551
Soesilo (Kitab UndangUndangHukum Pidana (KUHP) hal. 216 dan 212) merujuk pada Pasal 289 KUHP, ialahsegala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yangkeji, Semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya: ciumciuman, merabaraba anggota kemaluan, merabaraba buah dada, dansebagainya. Persetubuhan masuk pula dalam pengertian perbuatan cabul,tetapi dalam KUHP disebutkan sendiri.
Bahwa perbuatan cabul dalam Pasal 294 ayat (2) KUHP ialah suatu perbuatan yangHal 26 dari 50 hal Putusan Nomor 39K/PM II08/AD/II/2020berkaitan dengan kesusilaan sebagai unsur subyektif yang memiliki hubungan kerja darisegi hirarki dilakukan dengan paksaan atau ancaman sehingga terjadi pencabulan itu.3. Bahwa dalam Pasal 294 KUHP tersebut memang tidak dijelaskan secara limitatifapakah untuk hubungan sesama jenis atau lawan jenis.4.
Cara hidup dan kesusilaan Saksi serta segala sesuatu yang pada umumnyadapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.Oleh karenanya atas sangkalan Terdakwa terhadap keterangan para Saksi, MajelisHakim akan memberikan pendapatnya sebagai berikut:1.Sangkalan Terdakwa terhadap keterangan Saksi1:a.
DenganDemikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Pejabat telah terpenuhi.Menimbang, bahwa mengenai Unsur kedua Melakukan Perbuatan Cabul, MajelisHakim mengemukakan pendapain ya sebagai berikut:Bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul sebagaimana dalam penjelasanpasal 289 KUHP menurut R.Soesilo adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan(kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu berahikelamin, misalnya ciumciuman, merabaraba anggota kemaluan dan sebagainya.Bahwa
KUHP.Menimbang, bahwa oleh karena semua dakwaan Oditur Militer tidak terbukti secarasah dan meyakinkan, maka Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan.Menimbang, bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa dengan KaptenLaut (S) Erwin Adi Nugroho (Saksi2, Sertu Wahyu Dati Priambodo (Saksi3), PNS ErlanHudaya (Saksi4) dan Serma Kom Rachman Budi Susanto (Saksi5) adalah tidakmemenuhi unsur dari dakwaan Oditur Militer, dan perbuatan tersebut sangat bertentangandengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan
101 — 39
Eman Jaya, S.H.
Terdakwa:
Thodosius Tambunan
113 — 64
102 — 33
102 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
berlaku.Berpendapat, bahwa perbuatanperbuatan Terdakwa tersebut telahcukup memenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dandiancam dengan pidana yang tercantum dalam pasal:Kesatu : Pasal 284 Ayat (1) Ke2 Huruf a KUHP.AtauKedua : Pasal 281 Ke1 KUHP.Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer I06Banjarmasin tanggal 15 Agustus 2017 sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana:Kedua: "Dengan sengaja dan terobuka melanggar kesusilaan
SAKSI 2.Membebani biaya perkara kepada Terdakwa sebanyak Rp10.000,00 (sepuluhridu rupiah).Membaca putusan Pengadilan Militer 06 Banjarmasin Nomor 17K/PM.I06/AD/V/2017 tanggal 21 Agustus 2017 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Agus Ariwibowo, Praka, NRP.31090212321088, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana: "Dengan sengaja dan terobuka melanggar kesusilaan".Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana pokok : Penjara selama
PemohonKasasi.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa tidakdapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum;Bahwa Judex Facti Pengadilan Militer Tinggi Medan telah memberikanpertimbangan hukum yang tepat dan benar dalam membuktikan dakwaanOditur Militer sesuai fakta hukum di persidangan, dan menyatakan Terdakwaterbukti bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan terbukamelanggar kesusilaan