Ditemukan 48 data
109 — 53
36 — 2
dijatuhkan lebih lama dari masa penahanansementara yang telah dijalani terdakwa ;Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dapat ditujukan kepada3 (tiga) sasaran yaitu) pelaku, korban dan masyarakat ;Menimbang, bahwa untuk pelaku tujuan pemidanaan adalahmenjadikan pelaku menjadi warga yang baik dan bertanggungjawab, dan bagi korban bertujuan untuk memberikan perlindunganatas segala yang dideritanya atau kerugian akibat perbuatanpelaku, sedangkan bagi masyarakat adalah alat untuk melindungidan menjaga ketertiban
dan keamanan umum ;Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan tersebutdi atas, baik mengenai tujuan hukum, fungsi hukum dan tujuanpemidanaan, dihubungkan dengan surat perdamaian antara keluargakorban dengan keluarga pelaku, maka Majelis Hakim berpendapatsebagai berikut1 Bahwa untuk membangun kembali suasana damai yang telahterganggu selama ini akibat adanya MENYEBABKAN ORANG LAINMENINGGAL DUNIA oleh pelaku, maka adanya partisipasi pelakudan korban untuk menyelesaikan masalah masalah mereka
23 — 1
waktu terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalamkeadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasanpemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan dan atau melepaskanterdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan dan kesalahannya ;Menimbang, bahwa sebelum Majelis menetapkan pidananya kepadaTerdakwa, maka terlebin dahulu akan dipertimbangkan halhal yangmemberatkan dan yang meringankan pidana bagi terdakwa sebagai berikut :Halhal yang memberatkan : Perbuatan terdakwa menganggu ketertiban
dan keamanan umum ;Halhal yang meringankan : Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka Majelis berpendapat telah tepat dan adil kiranya pidanayang jatuhnkan terhadap diri terdakwa adalah sebagaimana yang akanditentukan dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa mengenai masa penangkapan dan ataupenahanan yang telah dijalani terdakwa sebelum perkaranya diputus, makaHalaman
20 — 5
memberikan pemidanaan terhadap perbuatan yangdilanggar menurut hukum itu sendiri ;Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dapat ditujukan kepada3 (tiga) sasaran yaitu pelaku, korban dan masyarakat ;13Menimbang, bahwa untuk pelaku tujuan pemidanaan adalahmenjadikan pelaku menjadi warga yang baik dan bertanggung jawab,dan bagi korban bertujuan untuk memberikan perlindungan atassegala yang dideritanya atau kerugian akibat perbuatan pelaku,sedangkan bagi masyarakat adalah alat untuk melindungi danmenjaga ketertiban
dan keamanan umum ;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, baik mengenai tujuan hukum, fungsi hukum dan tujuanpemidanaan, , maka Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :1.
65 — 5
Bagi pelaku kejahatan tujuanpemidanaan adalah mengembalikan pelaku menjadi warga yang baik danbertanggungjawab, bagi korban tujuan pemidanaan memberikan perlindungan atas segaladerita atau kerugian akibat perbuatan pelaku pidana, bagi masyarakat tujuan pemidanaansebagai instrument represif melindungi dan menjaga ketertiban dan keamanan umum,karena sejatinya tujuan penegakan hukum bukanlah menerapkan hukum belaka, melainkanlebih untuk mencapai ketertiban, kedamaian, ketentraman, dalam masarakat yang
74 — 13
Bagi pelakukejahatan tujuan pemidanaan adalah mengembalikan pelaku menjadi wargayang baik dan bertanggungjawab, bagi korban tujuan pemidanaanmemberikan perlindungan atas segala derita atau kerugian akibat perouatanpelaku pidana, bagi masyarakat tujuaan pemidanaan sebagai instrumentrepresif melindungi dan menjaga ketertiban dan keamanan umum, karenasejatinya tujuan penegakan hukum bukanlah menerapkan hukum belaka,melainkan lebih untuk mencapai ketertiban, kedamaian, ketentraman, dalammasarakat yang
46 — 11
Bagi pelakukejahatan tujuan pemidanaan adalah mengembalikan pelaku menjadi wargayang baik dan bertanggungjawab, bagi korban tujuan pemidanaanmemberikan perlindungan atas segala derita atau kerugian akibat perbuatanpelaku pidana, bagi masyarakat tujuaan pemidanaan sebagai instrumentrepresif melindungi dan menjaga ketertiban dan keamanan umum, karenasejatinya tujuan penegakan hukum bukanlah menerapkan hukum belaka,melainkan lebih untuk mencapai ketertiban, kedamaian, ketentraman, dalammasarakat yang
31 — 11
Bagi pelaku kejahatan tujuan pemidanaan adalah mengembalikan pelakumenjadi warga yang baik dan bertanggungjawab, bagi korban tujuan pemidanaanmemberikan perlindungan atas segala derita atau kerugian akibat perbuatan pelakupidana, bagi masyarakat tujuan pemidanaan sebagai instrument represif melindungidan menjaga ketertiban dan keamanan umum, karena sejatinya tujuan penegakanhukum bukanlah menerapkan hukum belaka, melainkan lebih untuk mencapaiketertiban, kedamaian, ketentraman, dalam masarakat yang
21 — 4
Bagi pelaku kejahatan tujuan pemidanaan adalah mengembalikan pelakumenjadi warga yang baik dan bertanggungjawab, bagi korban tujuan pemidanaanmemberikan perlindungan atas segala derita atau kerugian akibat perbuatan pelakupidana, bagi masyarakat tujuan pemidanaan sebagai instrument represif melindungidan menjaga ketertiban dan keamanan umum, karena sejatinya tujuan penegakanhukum bukanlah menerapkan hukum belaka, melainkan lebih untuk mencapaiketertiban, kedamaian, ketentraman, dalam masarakat yang
NANDA HARDIKA,.SH
Terdakwa:
AMIR HAMZAH BIN HUSIN
21 — 11
saling memaafkan denganterdakwa namun belum tercapai kesepakatan perdamaian secara tertulisdikarenakan keluarga saksi korban Ir.Erlani Rusli Bin Rusli masih belum maumelakukan perdamaian dengan terdakwa.Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah menjadikan pelakumenjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab, dan bagi korbanbertujuan untuk memberikan perlindungan atas segala yang dideritanya ataukerugian akibat perbuatan pelaku, sedangkan bagi masyarakat adalah alatuntuk melindungi dan menjaga ketertiban
dan keamanan umum ;Halaman 15 dari 17 Putusan Nomor 405/Pid.B/2018/PN LigMenimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,baik mengenai tujuan hukum, fungsi hukum dan tujuan pemidanaan, makaMajelis Hakim berpendapat bahwa untuk membangun kembali suasana damai,maka perlu adanya kemampuan untuk bisa mengontrol emosi, salingmenghargai antara satu dengan yang lainnya dan menjalankannilainilaikeagamaan dalam berinteraksi di masyarakat.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut
46 — 3
denganmemberikan pemidanaan terhadap perbuatan yang dilanggar menurut hukum itu sendiri ; Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dapat ditujukan kepada 3 (tiga) sasaran yaitu pelaku, korban dan masyarakat ;Menimbang, bahwa untuk pelaku tujuan pemidanaan adalah menjadikan pelaku menjadiwarga yang baik dan bertanggung jawab, dan bagi korban bertujuan untuk memberikanperlindungan atas segala yang dideritanya atau kerugian akibat perbuatan pelaku, sedangkanbagi masyarakat adalah alat untuk melindungi dan menjaga ketertiban
dan keamanan umum ; Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, baik mengenaitujuan hukum, fungsi hukum dan tujuan pemidanaan, dihubungkan dengan keluarga pelaku,maka Hakim Ketua Majelis berpendapat sebagai berikut : 1 Bahwa untuk membangun kembali suasana damai yang telah terganggu selama ini akibatadanya pencurian oleh pelaku, maka adanya partisipasi pelaku dan korban untukmenyelesaikan masalahmasalah mereka dengan caracara yang beradab menempatkanpelaku, korban dan masyarakat
48 — 10
Karmemberikan perlindungan atas segala derita atau kerugian akibat perouatanpelaku pidana, bagi masyarakat tujuaan pemidanaan sebagai instrumentrepresif melindungi dan menjaga ketertiban dan keamanan umum, karenasejatinya tujuan penegakan hukum bukanlah menerapkan hukum belaka,melainkan lebih untuk mencapai ketertiban, kedamaian, ketentraman, dalammasarakat yang harmonis dan adil ;Menimbang, bahwa tujuan penegakan hukum bukanlah sematamatahanya untuk menerapkan hukum, melainkan yang lebih utama adalahmencapai
51 — 10
memberikan pemidanaan terhadap perbuatan yangdilanggar menurut hukum itu sendiri ;Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dapat ditujukan kepada3 (tiga) sasaran yaitu) pelaku, korban dan masyarakat =;Menimbang, bahwa untuk pelaku tujuan pemidanaan adalahmenjadikan pelaku menjadi warga yang baik dan bertanggung jawab,dan bagi korban bertujuan untuk memberikan perlindungan atassegala yang dideritanya atau kerugian akibat perbuatan pelaku,sedangkan bagi masyarakat adalah alat untuk melindungi danmenjaga ketertiban
dan keamanan umum ;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, baik mengenai tujuan hukum, fungsi hukum dan tujuanpemidanaan, dihubungkan dengan surat perdamaian antara keluargakorban dengan keluarga pelaku, maka Majelis Hakim berpendapatsebagai berikut1.
SELLY AGUSTINA, SH
Terdakwa:
RISKIANSYAH ALS RISKI BIN MARGONO
24 — 5
memberikan pemidanaan terhadap perbuatan yang dilanggar menuruthukum itu sendiri ;Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dapat ditujukan kepada 3 (tiga)sasaran yaitu pelaku, korban dan masyarakat ;Menimbang, bahwa untuk pelaku tujuan pemidanaan adalah menjadikanpelaku menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab, dan bagi korbanbertujuan untuk memberikan perlindungan atas segala yang dideritanya ataukerugian akibat perbuatan pelaku, sedangkan bagi masyarakat adalah alat untukmelindungi dan menjaga ketertiban
dan keamanan umum;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, baikmengenai tujuan hukum, fungsi hukum dan tujuan pemidanaan, maka majelisberpendirian bahwasanya adanya pertanggung jawaban hukum bukan hanyasematamata untuk kepastian hukum saja atau kemanfaatan saja atau keadilansaja, maka berdasarkan teori Prioritas Kasuistis tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa hukuman yang dijatunkan kepada terdakwa adalah sematamata untuk memajukan keadilan tanpa mengenyampingkan
SELLY AGUSTINA, SH
Terdakwa:
MUJIANTO ALS ANTO BIN NASIP
24 — 4
memberikan pemidanaan terhadap perbuatan yang dilanggar menuruthukum itu sendiri ;Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dapat ditujukan kepada 3 (tiga)sasaran yaitu pelaku, korban dan masyarakat ;Menimbang, bahwa untuk pelaku tujuan pemidanaan adalah menjadikanpelaku menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab, dan bagi korbanbertujuan untuk memberikan perlindungan atas segala yang dideritanya ataukerugian akibat perbuatan pelaku, sedangkan bagi masyarakat adalah alat untukmelindungi dan menjaga ketertiban
dan keamanan umum;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, baikmengenai tujuan hukum, fungsi hukum dan tujuan pemidanaan, maka majelisberpendirian bahwasanya adanya pertanggung jawaban hukum bukan hanyasematamata untuk kepastian hukum saja atau kemanfaatan saja atau keadilansaja, maka berdasarkan teori Prioritas Kasuistis tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa hukuman yang dijatunkan kepada terdakwa adalah sematamata untuk memajukan keadilan tanpa mengenyampingkan
ERWIN WAHYUDI, SH
Terdakwa:
M. HANIF MUSTAQIM BIN M. HATTA HM. SYUKUR
65 — 23
memberikan pemidanaan terhadap perbuatan yang dilanggar menuruthukum itu sendiri ;Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dapat ditujukan kepada 3 (tiga)sasaran yaitu pelaku, korban dan masyarakat ;Menimbang, bahwa untuk pelaku tujuan pemidanaan adalah menjadikanpelaku menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab, dan bagi korbanbertujuan untuk memberikan perlindungan atas segala yang dideritanya ataukerugian akibat perbuatan pelaku, sedangkan bagi masyarakat adalah alat untukmelindungi dan menjaga ketertiban
dan keamanan umum ;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, baikmengenai tujuan hukum, fungsi hukum dan tujuan pemidanaan, maka majelisberpendirian bahwasanya adanya pertanggung jawaban hukum bukan hanyasematamata untuk kepastian hukum saja atau kemanfaatan saja atau keadilansaja, maka berdasarkan teori Prioritas Kasuistis tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa hukuman yang dijatunkan kepada terdakwa adalah sematamata untuk memajukan keadilan tanpa mengeyampingkan
35 — 5
memberikan pemidanaan terhadap perbuatan yang dilanggar menurut hukum itusendiri ;Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dapat ditujukan kepada 3 (tiga) sasaranyaitu pelaku, korban dan masyarakat ;Menimbang, bahwa untuk pelaku tujuan pemidanaan adalah menjadikan pelakumenjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab, dan bagi korban bertujuanuntuk memberikan perlindungan atas segala yang dideritanya atau kerugian akibatperbuatan pelaku, sedangkan bagi masyarakat adalah alat untuk melindungi danmenjaga ketertiban
dan keamanan umum ;Hal. 21 dari 24 Hal, Putusan Nomor 133/PID.B/2017/PN.LIgMenimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, baikmengenai tujuan hukum, fungsi hukum dan tujuan pemidanaan, maka Majelis Hakimberpendapat sebagai berikut :1.
16 — 4
denganmemberikan pemidanaan terhadap perbuatan yang dilanggar menurut hukum itu sendiri;Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dapat ditujukan kepada 3 (tiga) sasaran yaitupelaku, korban dan masyarakat ; Menimbang, bahwa untuk pelaku tujuan pemidanaan adalah menjadikan pelaku menjadiwarga yang baik dan bertanggung jawab, dan bagi korban bertujuan untuk memberikanperlindungan atas segala yang dideritanya atau kerugian akibat perbuatan pelaku, sedangkan bagimasyarakat adalah alat untuk melindungi dan menjaga ketertiban
dan keamanan umum ;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, baik mengenaitujuan hukum, fungsi hukum dan tujuan pemidanaan, dihubungkan dengan perdamaian antarakorban dengan keluarga pelaku, maka Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut1 Bahwa untuk membangun kembali suasana damai yang telah terganggu selama ini akibatadanya tindak kejahatan berupa pencurian sepeda motor yang salah satu pelakunya adalahterdakwa, maka adanya partisipasi pelaku dan korban untuk menyelesaikan
27 — 21
memberikan pemidanaan terhadap perbuatan yang29dilanggar menurut hukum itu sendiri ; Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dapat ditujukan kepada3 (tiga) sasaran yaitu. pelaku, korban dan masyarakat ; Menimbang, bahwa untuk pelaku, tujuan pemidanaan adalahmenjadikan pelaku menjadi warga yang baik dan bertanggung jawab,dan bagi korban bertujuan untuk memberikan perlindungan atassegala yang dideritanya atau kerugian akibat perbuatan pelaku,sedangkan bagi masyarakat adalah alat untuk melindungi danmenjaga ketertiban
dan keamanan umum ; Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, baik mengenai tujuan hukum, fungsi hukum dan tujuanpemidanaan, dihubungkan dengan surat perjanjian damai antarakeluarga korban dengan pelaku, maka Majelis Hakim berpendapatsebagai berikut 1.
25 — 5
Bagi pelaku kejahatantujuan pemidanaan adalah mengembalikan pelaku menjadi warga yang baikdan bertanggungjawab, bagi korban tujuan pemidanaan memberikanperlindungan atas segala derita atau kerugian akibat perobuatan pelaku pidana,bagi masyarakat tujuan pemidanaan sebagai instrument represif melindungidan menjaga ketertiban dan keamanan umum, karena sejatinya tujuanpenegakan hukum bukanlah menerapkan hukum belaka, melainkan lebih untukmencapai ketertiban, kedamaian, ketentraman, dalam masarakat yangharmonis