Ditemukan 48 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2019 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 16-04-2019
Putusan PN Sanana Nomor 8/Pid.B/2019/PN Snn
Tanggal 13 Februari 2019 — Pidana - RUSLAN MAKIAN Alias ALAN
10953
Putus : 15-08-2011 — Upload : 15-02-2012
Putusan PN METRO Nomor 50/Pid.B/2011/PN.M
Tanggal 15 Agustus 2011 — RAFLI Bin ZULYADIN
362
  • dijatuhkan lebih lama dari masa penahanansementara yang telah dijalani terdakwa ;Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dapat ditujukan kepada3 (tiga) sasaran yaitu) pelaku, korban dan masyarakat ;Menimbang, bahwa untuk pelaku tujuan pemidanaan adalahmenjadikan pelaku menjadi warga yang baik dan bertanggungjawab, dan bagi korban bertujuan untuk memberikan perlindunganatas segala yang dideritanya atau kerugian akibat perbuatanpelaku, sedangkan bagi masyarakat adalah alat untuk melindungidan menjaga ketertiban
    dan keamanan umum ;Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan tersebutdi atas, baik mengenai tujuan hukum, fungsi hukum dan tujuanpemidanaan, dihubungkan dengan surat perdamaian antara keluargakorban dengan keluarga pelaku, maka Majelis Hakim berpendapatsebagai berikut1 Bahwa untuk membangun kembali suasana damai yang telahterganggu selama ini akibat adanya MENYEBABKAN ORANG LAINMENINGGAL DUNIA oleh pelaku, maka adanya partisipasi pelakudan korban untuk menyelesaikan masalah masalah mereka
Putus : 10-02-2015 — Upload : 05-05-2015
Putusan PN PALEMBANG Nomor 23/Pid.B/2015/PN.Plg
Tanggal 10 Februari 2015 — M. RIDWAN als EDO Bin RUSLI AMANCIK
231
  • waktu terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalamkeadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasanpemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan dan atau melepaskanterdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan dan kesalahannya ;Menimbang, bahwa sebelum Majelis menetapkan pidananya kepadaTerdakwa, maka terlebin dahulu akan dipertimbangkan halhal yangmemberatkan dan yang meringankan pidana bagi terdakwa sebagai berikut :Halhal yang memberatkan : Perbuatan terdakwa menganggu ketertiban
    dan keamanan umum ;Halhal yang meringankan : Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka Majelis berpendapat telah tepat dan adil kiranya pidanayang jatuhnkan terhadap diri terdakwa adalah sebagaimana yang akanditentukan dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa mengenai masa penangkapan dan ataupenahanan yang telah dijalani terdakwa sebelum perkaranya diputus, makaHalaman
Register : 25-10-2011 — Putus : 10-11-2011 — Upload : 11-04-2012
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 391/Pid.B/2011/PN.PL.R
Tanggal 10 Nopember 2011 — AHMAD IHSANUDIN ALS. IHSAN BIN MASRANSYAH
205
  • memberikan pemidanaan terhadap perbuatan yangdilanggar menurut hukum itu sendiri ;Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dapat ditujukan kepada3 (tiga) sasaran yaitu pelaku, korban dan masyarakat ;13Menimbang, bahwa untuk pelaku tujuan pemidanaan adalahmenjadikan pelaku menjadi warga yang baik dan bertanggung jawab,dan bagi korban bertujuan untuk memberikan perlindungan atassegala yang dideritanya atau kerugian akibat perbuatan pelaku,sedangkan bagi masyarakat adalah alat untuk melindungi danmenjaga ketertiban
    dan keamanan umum ;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, baik mengenai tujuan hukum, fungsi hukum dan tujuanpemidanaan, , maka Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :1.
Putus : 22-08-2016 — Upload : 04-09-2016
Putusan PN KEDIRI Nomor 144/Pid.B/2016/ PN.Kdr
Tanggal 22 Agustus 2016 — MOHAMAD SURURI Als UUNG Bin AHMAD RAUYAN
655
  • Bagi pelaku kejahatan tujuanpemidanaan adalah mengembalikan pelaku menjadi warga yang baik danbertanggungjawab, bagi korban tujuan pemidanaan memberikan perlindungan atas segaladerita atau kerugian akibat perbuatan pelaku pidana, bagi masyarakat tujuan pemidanaansebagai instrument represif melindungi dan menjaga ketertiban dan keamanan umum,karena sejatinya tujuan penegakan hukum bukanlah menerapkan hukum belaka, melainkanlebih untuk mencapai ketertiban, kedamaian, ketentraman, dalam masarakat yang
Putus : 30-11-2016 — Upload : 02-12-2016
Putusan PN KEDIRI Nomor 261/Pid.Sus/2016/PN Kdr
Tanggal 30 Nopember 2016 — OKI DARMAWAN als OKI Bin SUYATA
7413
  • Bagi pelakukejahatan tujuan pemidanaan adalah mengembalikan pelaku menjadi wargayang baik dan bertanggungjawab, bagi korban tujuan pemidanaanmemberikan perlindungan atas segala derita atau kerugian akibat perouatanpelaku pidana, bagi masyarakat tujuaan pemidanaan sebagai instrumentrepresif melindungi dan menjaga ketertiban dan keamanan umum, karenasejatinya tujuan penegakan hukum bukanlah menerapkan hukum belaka,melainkan lebih untuk mencapai ketertiban, kedamaian, ketentraman, dalammasarakat yang
Putus : 31-05-2016 — Upload : 03-06-2016
Putusan PN KEDIRI Nomor 80/Pid.Sus/2016/PN Kdr
Tanggal 31 Mei 2016 — SUTRIONO Bin SURADI
4611
  • Bagi pelakukejahatan tujuan pemidanaan adalah mengembalikan pelaku menjadi wargayang baik dan bertanggungjawab, bagi korban tujuan pemidanaanmemberikan perlindungan atas segala derita atau kerugian akibat perbuatanpelaku pidana, bagi masyarakat tujuaan pemidanaan sebagai instrumentrepresif melindungi dan menjaga ketertiban dan keamanan umum, karenasejatinya tujuan penegakan hukum bukanlah menerapkan hukum belaka,melainkan lebih untuk mencapai ketertiban, kedamaian, ketentraman, dalammasarakat yang
Putus : 26-07-2016 — Upload : 29-07-2016
Putusan PN KEDIRI Nomor 125/Pid.Sus/2016/PN Kdr
Tanggal 26 Juli 2016 — ARDHI SHOLEH ANSORY Bin SETYO HADI KUNCORO
3111
  • Bagi pelaku kejahatan tujuan pemidanaan adalah mengembalikan pelakumenjadi warga yang baik dan bertanggungjawab, bagi korban tujuan pemidanaanmemberikan perlindungan atas segala derita atau kerugian akibat perbuatan pelakupidana, bagi masyarakat tujuan pemidanaan sebagai instrument represif melindungidan menjaga ketertiban dan keamanan umum, karena sejatinya tujuan penegakanhukum bukanlah menerapkan hukum belaka, melainkan lebih untuk mencapaiketertiban, kedamaian, ketentraman, dalam masarakat yang
Putus : 01-08-2016 — Upload : 05-08-2016
Putusan PN KEDIRI Nomor 134/Pid.Sus/2016/PN Kdr
Tanggal 1 Agustus 2016 — Nanang Jatmiko bin Moejai (Alm)
214
  • Bagi pelaku kejahatan tujuan pemidanaan adalah mengembalikan pelakumenjadi warga yang baik dan bertanggungjawab, bagi korban tujuan pemidanaanmemberikan perlindungan atas segala derita atau kerugian akibat perbuatan pelakupidana, bagi masyarakat tujuan pemidanaan sebagai instrument represif melindungidan menjaga ketertiban dan keamanan umum, karena sejatinya tujuan penegakanhukum bukanlah menerapkan hukum belaka, melainkan lebih untuk mencapaiketertiban, kedamaian, ketentraman, dalam masarakat yang
Register : 31-05-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 20-08-2018
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 405/Pid.B/2018/PN Llg
Tanggal 16 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
NANDA HARDIKA,.SH
Terdakwa:
AMIR HAMZAH BIN HUSIN
2111
  • saling memaafkan denganterdakwa namun belum tercapai kesepakatan perdamaian secara tertulisdikarenakan keluarga saksi korban Ir.Erlani Rusli Bin Rusli masih belum maumelakukan perdamaian dengan terdakwa.Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah menjadikan pelakumenjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab, dan bagi korbanbertujuan untuk memberikan perlindungan atas segala yang dideritanya ataukerugian akibat perbuatan pelaku, sedangkan bagi masyarakat adalah alatuntuk melindungi dan menjaga ketertiban
    dan keamanan umum ;Halaman 15 dari 17 Putusan Nomor 405/Pid.B/2018/PN LigMenimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,baik mengenai tujuan hukum, fungsi hukum dan tujuan pemidanaan, makaMajelis Hakim berpendapat bahwa untuk membangun kembali suasana damai,maka perlu adanya kemampuan untuk bisa mengontrol emosi, salingmenghargai antara satu dengan yang lainnya dan menjalankannilainilaikeagamaan dalam berinteraksi di masyarakat.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut
Putus : 10-07-2012 — Upload : 18-10-2012
Putusan PN METRO Nomor 55/Pid.B/2012/PN.M
Tanggal 10 Juli 2012 — I. RONI SANTURI Bin BAHRUN II.NASARUDIN Bin JASULLI
463
  • denganmemberikan pemidanaan terhadap perbuatan yang dilanggar menurut hukum itu sendiri ; Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dapat ditujukan kepada 3 (tiga) sasaran yaitu pelaku, korban dan masyarakat ;Menimbang, bahwa untuk pelaku tujuan pemidanaan adalah menjadikan pelaku menjadiwarga yang baik dan bertanggung jawab, dan bagi korban bertujuan untuk memberikanperlindungan atas segala yang dideritanya atau kerugian akibat perbuatan pelaku, sedangkanbagi masyarakat adalah alat untuk melindungi dan menjaga ketertiban
    dan keamanan umum ; Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, baik mengenaitujuan hukum, fungsi hukum dan tujuan pemidanaan, dihubungkan dengan keluarga pelaku,maka Hakim Ketua Majelis berpendapat sebagai berikut : 1 Bahwa untuk membangun kembali suasana damai yang telah terganggu selama ini akibatadanya pencurian oleh pelaku, maka adanya partisipasi pelaku dan korban untukmenyelesaikan masalahmasalah mereka dengan caracara yang beradab menempatkanpelaku, korban dan masyarakat
Putus : 02-11-2016 — Upload : 03-11-2016
Putusan PN KEDIRI Nomor 219/Pid.Sus/2016/PNKdr
Tanggal 2 Nopember 2016 — ADI CANDRA Bin SUMADI
4810
  • Karmemberikan perlindungan atas segala derita atau kerugian akibat perouatanpelaku pidana, bagi masyarakat tujuaan pemidanaan sebagai instrumentrepresif melindungi dan menjaga ketertiban dan keamanan umum, karenasejatinya tujuan penegakan hukum bukanlah menerapkan hukum belaka,melainkan lebih untuk mencapai ketertiban, kedamaian, ketentraman, dalammasarakat yang harmonis dan adil ;Menimbang, bahwa tujuan penegakan hukum bukanlah sematamatahanya untuk menerapkan hukum, melainkan yang lebih utama adalahmencapai
Register : 10-09-2013 — Putus : 29-10-2013 — Upload : 14-02-2014
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 137/Pid.Sus/2013/PN.Pbm
Tanggal 29 Oktober 2013 — HAFRIZA Bin HUZAIRIN
5110
  • memberikan pemidanaan terhadap perbuatan yangdilanggar menurut hukum itu sendiri ;Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dapat ditujukan kepada3 (tiga) sasaran yaitu) pelaku, korban dan masyarakat =;Menimbang, bahwa untuk pelaku tujuan pemidanaan adalahmenjadikan pelaku menjadi warga yang baik dan bertanggung jawab,dan bagi korban bertujuan untuk memberikan perlindungan atassegala yang dideritanya atau kerugian akibat perbuatan pelaku,sedangkan bagi masyarakat adalah alat untuk melindungi danmenjaga ketertiban
    dan keamanan umum ;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, baik mengenai tujuan hukum, fungsi hukum dan tujuanpemidanaan, dihubungkan dengan surat perdamaian antara keluargakorban dengan keluarga pelaku, maka Majelis Hakim berpendapatsebagai berikut1.
Register : 10-07-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 21-11-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1091/Pid.Sus/2019/PN Plg
Tanggal 31 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
SELLY AGUSTINA, SH
Terdakwa:
RISKIANSYAH ALS RISKI BIN MARGONO
245
  • memberikan pemidanaan terhadap perbuatan yang dilanggar menuruthukum itu sendiri ;Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dapat ditujukan kepada 3 (tiga)sasaran yaitu pelaku, korban dan masyarakat ;Menimbang, bahwa untuk pelaku tujuan pemidanaan adalah menjadikanpelaku menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab, dan bagi korbanbertujuan untuk memberikan perlindungan atas segala yang dideritanya ataukerugian akibat perbuatan pelaku, sedangkan bagi masyarakat adalah alat untukmelindungi dan menjaga ketertiban
    dan keamanan umum;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, baikmengenai tujuan hukum, fungsi hukum dan tujuan pemidanaan, maka majelisberpendirian bahwasanya adanya pertanggung jawaban hukum bukan hanyasematamata untuk kepastian hukum saja atau kemanfaatan saja atau keadilansaja, maka berdasarkan teori Prioritas Kasuistis tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa hukuman yang dijatunkan kepada terdakwa adalah sematamata untuk memajukan keadilan tanpa mengenyampingkan
Register : 10-07-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 20-11-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1090/Pid.Sus/2019/PN Plg
Tanggal 31 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
SELLY AGUSTINA, SH
Terdakwa:
MUJIANTO ALS ANTO BIN NASIP
244
  • memberikan pemidanaan terhadap perbuatan yang dilanggar menuruthukum itu sendiri ;Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dapat ditujukan kepada 3 (tiga)sasaran yaitu pelaku, korban dan masyarakat ;Menimbang, bahwa untuk pelaku tujuan pemidanaan adalah menjadikanpelaku menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab, dan bagi korbanbertujuan untuk memberikan perlindungan atas segala yang dideritanya ataukerugian akibat perbuatan pelaku, sedangkan bagi masyarakat adalah alat untukmelindungi dan menjaga ketertiban
    dan keamanan umum;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, baikmengenai tujuan hukum, fungsi hukum dan tujuan pemidanaan, maka majelisberpendirian bahwasanya adanya pertanggung jawaban hukum bukan hanyasematamata untuk kepastian hukum saja atau kemanfaatan saja atau keadilansaja, maka berdasarkan teori Prioritas Kasuistis tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa hukuman yang dijatunkan kepada terdakwa adalah sematamata untuk memajukan keadilan tanpa mengenyampingkan
Register : 28-08-2019 — Putus : 15-10-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1286/Pid.B/2019/PN Plg
Tanggal 15 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ERWIN WAHYUDI, SH
Terdakwa:
M. HANIF MUSTAQIM BIN M. HATTA HM. SYUKUR
6523
  • memberikan pemidanaan terhadap perbuatan yang dilanggar menuruthukum itu sendiri ;Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dapat ditujukan kepada 3 (tiga)sasaran yaitu pelaku, korban dan masyarakat ;Menimbang, bahwa untuk pelaku tujuan pemidanaan adalah menjadikanpelaku menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab, dan bagi korbanbertujuan untuk memberikan perlindungan atas segala yang dideritanya ataukerugian akibat perbuatan pelaku, sedangkan bagi masyarakat adalah alat untukmelindungi dan menjaga ketertiban
    dan keamanan umum ;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, baikmengenai tujuan hukum, fungsi hukum dan tujuan pemidanaan, maka majelisberpendirian bahwasanya adanya pertanggung jawaban hukum bukan hanyasematamata untuk kepastian hukum saja atau kemanfaatan saja atau keadilansaja, maka berdasarkan teori Prioritas Kasuistis tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa hukuman yang dijatunkan kepada terdakwa adalah sematamata untuk memajukan keadilan tanpa mengeyampingkan
Register : 01-03-2017 — Putus : 27-04-2017 — Upload : 06-05-2017
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 133/PID.B/2017/PN Llg.
Tanggal 27 April 2017 — (TERDAKWA) Nama lengkap: TATIK BINTI RUSMAN, MELIZA Als ISA BINTI ARPAI dan NESI BINTI DIN
355
  • memberikan pemidanaan terhadap perbuatan yang dilanggar menurut hukum itusendiri ;Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dapat ditujukan kepada 3 (tiga) sasaranyaitu pelaku, korban dan masyarakat ;Menimbang, bahwa untuk pelaku tujuan pemidanaan adalah menjadikan pelakumenjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab, dan bagi korban bertujuanuntuk memberikan perlindungan atas segala yang dideritanya atau kerugian akibatperbuatan pelaku, sedangkan bagi masyarakat adalah alat untuk melindungi danmenjaga ketertiban
    dan keamanan umum ;Hal. 21 dari 24 Hal, Putusan Nomor 133/PID.B/2017/PN.LIgMenimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, baikmengenai tujuan hukum, fungsi hukum dan tujuan pemidanaan, maka Majelis Hakimberpendapat sebagai berikut :1.
Register : 08-07-2013 — Putus : 11-09-2013 — Upload : 13-02-2014
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 96/Pid.B/2013/PN.Pbm
Tanggal 11 September 2013 —
164
  • denganmemberikan pemidanaan terhadap perbuatan yang dilanggar menurut hukum itu sendiri;Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dapat ditujukan kepada 3 (tiga) sasaran yaitupelaku, korban dan masyarakat ; Menimbang, bahwa untuk pelaku tujuan pemidanaan adalah menjadikan pelaku menjadiwarga yang baik dan bertanggung jawab, dan bagi korban bertujuan untuk memberikanperlindungan atas segala yang dideritanya atau kerugian akibat perbuatan pelaku, sedangkan bagimasyarakat adalah alat untuk melindungi dan menjaga ketertiban
    dan keamanan umum ;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, baik mengenaitujuan hukum, fungsi hukum dan tujuan pemidanaan, dihubungkan dengan perdamaian antarakorban dengan keluarga pelaku, maka Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut1 Bahwa untuk membangun kembali suasana damai yang telah terganggu selama ini akibatadanya tindak kejahatan berupa pencurian sepeda motor yang salah satu pelakunya adalahterdakwa, maka adanya partisipasi pelaku dan korban untuk menyelesaikan
Register : 04-03-2013 — Putus : 03-04-2013 — Upload : 18-02-2014
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 29/Pid.Sus/2013/PN.Pbm
Tanggal 3 April 2013 — EDI SUFRATMAN Bin MASALAN
2721
  • memberikan pemidanaan terhadap perbuatan yang29dilanggar menurut hukum itu sendiri ; Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dapat ditujukan kepada3 (tiga) sasaran yaitu. pelaku, korban dan masyarakat ; Menimbang, bahwa untuk pelaku, tujuan pemidanaan adalahmenjadikan pelaku menjadi warga yang baik dan bertanggung jawab,dan bagi korban bertujuan untuk memberikan perlindungan atassegala yang dideritanya atau kerugian akibat perbuatan pelaku,sedangkan bagi masyarakat adalah alat untuk melindungi danmenjaga ketertiban
    dan keamanan umum ; Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, baik mengenai tujuan hukum, fungsi hukum dan tujuanpemidanaan, dihubungkan dengan surat perjanjian damai antarakeluarga korban dengan pelaku, maka Majelis Hakim berpendapatsebagai berikut 1.
Putus : 27-09-2016 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN KEDIRI Nomor 169/Pid.B/2016/PN Kdr
Tanggal 27 September 2016 — RUDI SUSANTO ALIAS SEMAR BIN ABDUL MUIN
255
  • Bagi pelaku kejahatantujuan pemidanaan adalah mengembalikan pelaku menjadi warga yang baikdan bertanggungjawab, bagi korban tujuan pemidanaan memberikanperlindungan atas segala derita atau kerugian akibat perobuatan pelaku pidana,bagi masyarakat tujuan pemidanaan sebagai instrument represif melindungidan menjaga ketertiban dan keamanan umum, karena sejatinya tujuanpenegakan hukum bukanlah menerapkan hukum belaka, melainkan lebih untukmencapai ketertiban, kedamaian, ketentraman, dalam masarakat yangharmonis