Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-05-2007 — Upload : 31-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 015PK/N/HAKI/2005
Tanggal 7 Mei 2007 — K-Link Sendirian Berhad; PT Royal Body Care Indonesia; Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek
278193 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (bukti P5);bahwa produk koyo tempel dengan merek KINOTAKARA telahdipromosikan di beberapa negara melalui perusahaanperusahaan yangterafiliasi dengan Penggugat ataupun oleh Penggugat sendiri, yaitu: K Link Sendirian Berhad (Penggugat) suatu perseroan berdasarkan hukumnegara Malaysia (bukti P6 dan P7), yang telah melakukan promosi danpemasaran produk koyo kesehatan dengan merek KINOTAKARA diwilayah negara Malaysia dan wilayah Asia Pasifik berdasarkan sertifikatpenunjukan dari HEG Group International
    dan sebagaimana telah disetujuioleh Astra Japan Corporation, untuk bertindak selaku distributor tunggalproduk koyo tempel dengan merek KINOTAKARA untuk dipasarkan diwilayah Asia Pasifik;Hal. 2 dari 32 hal.
    Ltd., suatu perseroan berdasarkan hukum negaraIndia, yang telah melakukan promosi dan pemasaran produk koyo kesehatandengan merek KINOTAKARA di wilayah negara India (bukti P8);PT.
    KLink Indonesia, No. 11 tanggal 10Mei 2002 yang dibuat dihadapan Frans Elsius Muliawan, SH., Notaris diJakarta;bahwa berdasarkan jurnal promosi KINOTAKARA yang diterbitkan olehPenggugat dapat diketahui bahwa: (bukti P10)Hasil penjualan produk KINOTAKARA di Jepang telah mencapai RM70.000.000,00 (Tujuh Puluh Juta Ringgit Malaysia) sebulan pada kurunwaktu antara tahun 2000 sampai dengan 2001 (hal.sampul);Produk tersebut telah dipasarkan di negaranegara kawasan Asia Tenggaraantara lain Singapura, Thailand
    No. 015PK/N/Hakl/2005bahwa oleh karena merek KINOTAKARA milik Penggugat telah terkenaldi beberapa negara di dunia, maka merek KINOTAKARA tersebut dapatdikatagorikan sebagai merek terkenal sebagaimana disebutkan dalam salahsatu Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 426 PK/Pdt/1994 yang berbunyibeet eeees tergolong merek yang mashur (we/ known mark). Bukan hanya itu saja,tetapi sudah tegolong merek yang memiliki reputasi tinggi (high reputation) atasalasan
Putus : 25-05-2015 — Upload : 11-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 131 PK/Pdt.Sus-HKI/2014
Tanggal 25 Mei 2015 — PT. WHITE HORSE CERAMIC INDONESIA (d/h bernama PT. WAHYUNUSA WAHANA) VS White Horse Ceramic CO, LTD. TAIWAN, yang diwakili oleh Presiden Direktur Liao Jung Chu
272136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • perkara diperiksa tidak dapat ditemukan seperti yangdimaksud oleh Pasal 67 huruf b UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimanatelah diubah melalui UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.bukti PK pada nomor 1 hanya membuktikan bahwa merek dagangKinotakara telah terdaftar dalam daftar untuk itu sejak tanggal 14Desember 2001 di Singapore, sama sekali tidak membuktikan bahwamerek Penggugat tersebut adalah merek terkenal;Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut jelas bahwameskipun merek Kinotakara