Ditemukan 5984 data
201 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
365 — 125
Apakah jika informasi yang dimohonkan tersebut, apabila tidakdiberikan, akan berdampak/ atau menimbulkan kerugianlangsung kepada TERGUGAT/TERMOHON KEBERATAN ,sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU KIP?.Apakah ~ sudah terbukti, sesuai dengan KEWENANGANmenurut UndangUndang, Fungsi / Tugas Pokok, mempunyaikapasitan, keahlian, managemen dalam Pekerjaan Civil dalamHalaman 4 dari 20 Putusan Nomor 352/Pat.SusKPPU/2017/PN. Tng.9.2.9.39.4kebandarudaraan dari TERGUGAT/ =TERMOHONKEBERATAN ?.
Bahwa permintaantersebut telah bertentangan dengan azas hukum dalamberkontrak.Bahwa permohonan TERGUGAT / TERMOHON KEBERATANyang didasarkan UU KIP, bukan dengan begitu sajamengabaikan ketentuan hukum lain begitu saja.Bahwa Komisioner tidak mempertimbangkan hubunganlangsung apa, dan kerugian apa, dan bagaimana dirugikanTERGUGAT/ TERMOHON KEBERATAN apabila informasi initidak diberikan ?.Semua halhal tersebut, sama sekali tidak dipertimbangkanoleh Komisioner dalam putusannya.
Setiap putusanyang tidak diterima oleh salah satu pihak maka yang digugat aalah putusanyang dibuat oleh Pembuat Keputusan;semua pihak harus menghormati putusan Majelis Komisioner Komisi InformasiPublik (KIP) menjalankan putusan hukum menunjukan komitmen warganegara yang patuh dan taat pada hukum;. persoalan sengketa informasi tidak hanya berkaitan dengan unsur pelanggaranUndangundang tentang kebebasan informasi publik. Hal ini juga berimplikasiterhadap pelanggaran HAM.
Karena pada prinsipnya kebebasan informasi itumerupakan hak seluruh manusia;Apapun dalihnya, pejabat publik wajib ematuhi putusan Majelis KomisionerKomisi Informasi Publik (KIP) yang diputuskan berdasar UndangundangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik besertaturunannya yang telah diteliti secara mendetail oleh Majelis Komisioner KomisiInformasi Publik sesuai BAB demi BAB, Pasal demi Pasal dan Ayat demi Ayatdan selanjutnya membuat Amar Putusan;bahwa Tergugat menolak dengan tegas
kesempatan yang telah diberikan untuk melakukan pembuktikandalilnya, sehingga Majelis Komisioner berpendapat Termohon/PemohonKeberatan tidak serius menghadapi sengketa informasi tersebut; Majelisberpendapat pertimbangan Majelis Komisioner tersebut sudah tepat dan benar,karena pemeriksaaan secara ajudikasi yang dilakukan oleh Majelis Komisonertersebut harus memenuhi batas waktu yang telah ditetapbkan oleh UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik(UU KIP
234 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
69 K/Pdt.Sus-KIP/2020
109 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
558 K/Pdt.Sus-KIP/2016
168 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
46 PK/Pdt.Sus-KIP/2020
Kasim, Nomor 04, RT 51,RW 10, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni(Simpang Sapta Marga), Palembang, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 24 Februari 2020;Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para TermohonKeberatan I, II, Ill dan IV;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan telah memberikanPutusan Nomor 326/KIP
didepan persidangan Pengadilan Negeri Palembang dan memohon agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.Menerima permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Keberatanuntuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Pemohon Keberatan bukan merupakan badan publik,sehingga Komisi Informasi Publik Sumatera Selatan tidak berwenangmemeriksa dan memutus permohonan informasi publik yang diajukanoleh Para Termohon Keberatan;Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum putusan KomisiInformasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor 326/KIP
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor362/KIP/Prov.SumselPTS/XI1/2018., tanggal 22 November 2018;3. Menghukum Pemohon Keberatan (semula Termohon Informasi) untukmembayar biaya perkara sebesar Rp246.000,00 (dua ratus empat puluhenam ribu rupiah);Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 759K/Pdt.SusKIP/2019 tanggal 10 September 2019 sebagai berikut:1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Hj. WANIDA, S.H.,M.H., tersebut;2.
Membatalkan putusan perkara Nomor 758 K/Pdt.SusKIP/2019 tanggal10 September 2019 juncto Nomor 249/PdtSusKIP/2018/PN.Plg tanggal1 April 2019 juncto Nomor 326/KIP/ProvSumselPTS/XI/2018 tanggal 22November 2018;3.
194 — 158
telah salah dalam menerapkan peraturanperundangundangan pada pertimbangan hukum Putusan KIP ;Majelis Komisioner KIP mempergunakan prinsip dasar sifat terbukanyaLHP BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (5) UU Nomor 15Tahun 2006 tentang BPK tanpa memperhatikan Asas Lex SpecialisDerogat Legi Generalis.
Bahwa Putusan KIP berdasarkan seluruh uraian angka 1 sampai dengan7 di atas dapat disimpulkan bahwa KIP dalam memutus perkara sengketainformasi Nomor: 364/XI/KIPPSA/2013 telah salah menerapkanhukum karena tidak memperhatikan asas Lex Specialis Derogat LegiGeneralis, dan menggunakan dasar hukum yang tidak terkait konteksobjek sengketa informasi yang diperiksa III.
Asas Profesionalitas : Putusan KIP Tidak DidasariPertimbangan Berdasarkan KeahlianPutusan KIP lebih banyak didasarkan pada penafsiran sepihak MajelisKomisioner yang lemah tanpa dasar hukum yang jelas.
Tata cara untuk inimengikuti KUHAP, dimana penyitaan memerlukan persetujuan pengadilan.UU KIP, UU BPK dan UU Pemeriksaan Keuangan Negara tidak relevanuntuk mengatur akses dokumen terkait skema pro justicia ;13 Kendati Peraturan BPK mengenai pelaporan hasil pemeriksaankeuangan negara ini diterbitkan sebelum UU KIP disahkan, pencantumanalasan yuridis dan pertimbangan atas kepentingan publik telah dimasukkanke dalamnya. Hal ini juga diatur oleh UU KIP.
Pengaburan ataupenghitaman suatu informasi yang dikecualikan merupakan tindakan yangdiperkenankan berdasarkan UU KIP.
124 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
1184 K/Pdt.Sus-KIP/2018
73 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
287 K/Pdt.Sus-KIP/2015
87 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
106 K/Pdt.Sus-KIP/2014
dihubungkan dengan pertimbangan Putusan Judex Facti,dalam hal ini Putusan Pengadilan Negeri Batam yang menolak permohonan keberatandari Pemohon Keberatan dan menguatkan Putusan Komisi Informasi Propinsi KEPRINomor 003/VIII/KIKEPRIPS/2013, ternyata tidak salah dalam menerapkan hukumdan telah memberi pertimbangan hukum yang cukup;Bahwa walaupun Pemohon Kasasi adalah perguruan tinggi swasta tetapi tetaptunduk kepada UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik (UndangUndang KIP
262 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
113 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
852 K/Pdt.Sus-KIP/2016
237 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
99 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
200 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
664 K/Pdt.Sus-KIP/2019
290 — 79
Membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat No.038/VII/KIP-PS-M-A/2015 yang diucapkan dalam persidangan tanggal 28 April 2017 ;3. Mengadili sendiri : Menyatakan Informasi yang dimohonkan Pemohon sebagaimana dalam Suratnya Nomor 31/Adm-PMPN/06.15 bertanggal 16 Juni 2015 bersifat terbuka ;4. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan seluruh Informasi Dana Program Bina Lingkungan PT.
dapat diajukan ke Pengadilan Negeri,bagi badan publik BUMN (in casu Pertamina), dalam hal salah satu pihak tidakmenerima putusan KIP dan diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) harikerja.
yang dimohonkan Pemohon, sehingga dapatmenimbulkan ketidakpastian informasi yang akan diberikan oleh termohonkepada Pemohon yang dapat berpotensi terjadinya pemberian informasiyang tidak akurat, benar dan menyesatkan sebagaimana ketentuan Pasal 7ayat (2) UU kIP."
JKT.PST..Bukti P 11Bukti P 12Laporan Masyarakat, tertanggal 23 Mei 2017, yang ditujukankepada kami (foto cosesuai dengan aslinya ) ;: Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 038 / VIl/ KIP PS MA/ 2015 tanggal 28 April 2017 ( sesuai dengan aslinya ) ;: Surat Jawaban Termohon Ref No. 22 /DT CHAZ/AD/L/I/2017 tertanggal 3 Februari 2017, perihal Tanggapan AtasPermohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yangditujukan kepada majelis Komisioner Perkara No. 38 / VII / KIP PS / 2015, Komisi Informasi Pusat
Pertamina )Atas Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik No.38 / VIl / KIP PS / 2015, yang ditujukan kepada MajelisKomisioner No. 38 / VIl / KIP PS / 2015 Komisi Informasi RI( sesuai dengan aslinya ) ;Bukti P 14A : Surat Permohonan Keberatan 15 / Adm PMPM / 05.17tertanggal 16 Mei 2017 perihal Keberatan Atas Putusan KomisiInformasi Pusat RI Nomor 038 / VIl/ KIP PS M A/ 2015yang ditujukan Kepada Yth.
C 351.HT.03.02 Th. 2000 ( sesuaidengan aslinya ) ;: Surat Nomor 20 / AdmPMPM / 07.17 tertanggal 31 Juli2017 perihal Keberatan Atas Putusan Komisi Informasi Pusat RlNomor 038 / VIl / KIP PS M A/ 2015 Selengkapnya yangditujukan kepada Yih.
44 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
33 K/Pdt.Sus-KIP/2014
149 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehingga prosesajudikasi non litigasi tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi ketentuanformal dalam UndangUndang KIP;Halaman 27 dari 34 halaman.
Pasal 21 ayat (7)huruf e UndangUndang KIP) ...
;Sehubungan dengan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pemohon Kasasiberpendapat sebagai berikut:1 Bahwa terbukti secara meyakinkan Majelis Hakim PengadilanTata Usaha Negara Jakarta Juncto Majelis Komisioner KIP telahsalah mengutip pasal 21 UndangUndang KIP karena di dalampasal tersebut tidak terdapat ayat (7) huruf e.
Majelis Komisioner KIP tersebut di atas, Pemohon Kasasi berpendapatbahwa penggunaan anotasi UndangUndang KIP sebagai dasar pertimbanganhukum dalam memutus sengketa informasi publik sangatlah tidak berdasarhukum, karena anotasi UndangUndang KIP hanyalah catatancatatan dalamproses penyusunan UndangUndang KIP, bukan merupakan bagian dari UndangUndang KIP dan selain itu anotasit UndangUndang KIP tidak diundangkandalam lembaran negara sehingga masyarakat umum tidak mengetahui.
Disamping itu anotasi UndangUndang KIP juga tidak diatur dalam PeraturanKomisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik.
146 — 77
Pemohon Keberatan pemohonsecara keseluruhan;3.2. membatalkan putusan Komisi Informasi Banten a quo danmemerintahkan agar Badan Publik:a. memberikan seluruh informasi yang dimohonkan oleh PemohonInformasi Publik;b. memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasiuntuk menjalankan kewajibannya;Halaman 5 dari 37 him, Putusan No. 14/G/K1/2016/PTUNSRGc. memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasiuntuk memenuhi jangka waktu pemberian informasi sebagaimanadiatur dalam UndangUndang KIP
melalui pemberitahuandan penyerahan permohonan keberatan serta salinan surat permohonankeberatan perkara Nomor: 14/G/KI/2016/PTUNSRG, yang dikirim oleh PaniteraPengadilan Tata Usaha Negara Serang melalui surat Nomor: W2.TUN.7/545/HK.06/IV/2016, tanggal 12 April 2016, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal6 ayat (8) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan;Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Berkas Perkara KIP
85 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
455 K/Pdt.Sus-KIP/2017
116 — 45