Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 04-08-2016
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 24-K / PM I-03 / AL / II / 2016
Tanggal 28 Juli 2016 — Kopda Bek Zulkifli
5019
  • Kopda Bek Zulkifli
    Bahwa Kopda Bek Zulkifli (Terdakwa) masuk menjadi PrajuritTNI AL melalui Dikcatam PKXXI Gel. di KobangdikalSurabaya pada tahun 2000, setelah lulus dilantik denganpangkat Prada Bek. Kemudian pada tahun 2001 ditugaskan diDPB Denma Armabar Jakarta, pada tahun 2002 berdinas diSatrol Armabar Belawan Medan dan pada tahun 2004berdinas di Lantamal Il Padang sampai dengan sekaranghingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara inidengan pangkat Koptu Bek NRP 99436.2.
    Bahwa benar Terdakwa Kopda Bek Zulkifli, NRP. 99436,Jabatan : Anggota Disbek Lanamal Il, Kesatuan : Lantamal Iladalah anggota TNI AL yang statusnya masih sebagai prajuritdi kesatuan Lantamal Il sampai melakukan perbuatan yangmenjadi perkara sekarang dengan pangkat Kopda Bek.2. Bahwa benar Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpaizin Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenangsejak tanggal 11 Juni 2015.3.
    baginya untuk melaksanakan tugas dalam hal inikesatuan Terdakwa, dimana seharusnyasipelaku dapatmelaksanakan tugastugaS yang menjadi tanggungjawabnya.Sedangkan yang dimaksud tanpa izin berartiketidakhadiran itu dilakukan sipelaku tanpaizin/sepengetahuan dari atasannya yang berwenang.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah sertaalatalat bukti lain yang diajukan dipersidangan maka terungkapfakta hukum sebagai berikut :Hal 9 dari 15 hal Putusan 24K/PM.I03/AL/II/201610Bahwa benar Terdakwa Kopda
    Bek Zulkifli, NRP. 99436,Jabatan : Anggota Disbek Lanamal Il, Kesatuan : Lantamal Iladalah anggota TNI AL yang statusnya masih sebagai prajuritdi kesatuan Lantamal Il sampai melakukan perbuatan yangmenjadi perkara sekarang dengan pangkat Kopda Bek.Bahwa benar Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpaizin Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenangsejak tanggal 11 Juni 2015.Bahwa benar selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpaZin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yangberwenang