Ditemukan 3 data
55 — 21
Koptu Dwi Subyantoro
Unsur Kesatu : Setiap Penyalahguna.Bahwa yang dimaksud dengan Setiap Penyalahguna dalam halini adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak ataumelawan hukum.Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dipersidanganyang dikuatkan dengan keterangan para Saksi di bawah sumpah danalat bukti yang diajukan di depan sidang telah terungkap faktafaktasebagai berikut:Bahwa benar Koptu Dwi Subyantoro (Terdakwa) masuk menjadi prajurit TNI AD padatahun 1997 melalui pendidikan Secata PK di Rindam Jaya Jakarta
Fadhilla Irawan, SKM (Staf Pemberdayaan MasyarakatBNNK) dan diketahui oleh Kepala BNNK AKBP AKBP TengkuAbdul Rahman NRP 61060192 dengan kesimpulan analisis urinemilik Terdakwa Koptu Dwi Subyantoro positif mengandungMetamfetamina dan Terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61lampiran I UU.RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan;17.
Dwi Subyantoro (Terdakwa)dinyatakan Positif (+) mengandung Metamphetamina (Sabu) danberdasarkan Surat Keterangan Badan Narkotika Nasional Karimun(BNNK) Nomor R/03/XI/Ka/tu.002/2014/BNNK tanggal 29 Desember2014 tentang Hasil Tes Urine Personel Kodim 0317/TBK yang ditandatangani oleh Pemeriksa Sdr.
Andhika (Saksi3) dan8 (delapan) anggota BNNK Karimun telah melakukan tes Urine di AulaMakodim 0317/TBK kemudian Saksi3 membuat hasil tes Urine yang barudilaksanakan di Aula Makodim 0317/TBK, sebelum menyerahkan hasiltertulis kepada Kodim 0317/TBK berdasarkan keterangan Saksi3 darihasil pemeriksaannya 1 (satu) anggota a.n Koptu Dwi Subyantoro(Terdakwa) dinyatakan Positif (+) mengandung Metamphetamina (Sabu)berdasarkan Surat Badan Narkotika Nasional Karimun (BNNK) tanggal 29Desember 2014 tentang hasil
Fadhilla Irawan, SKM (StafPemberdayaan Masyarakat BNNK) dan diketahui oleh Kepala BNNKAKBP AKBP Tengku Abdul Rahman NRP 61060192 dengan kesimpulananalisis urine milik Terdakwa Koptu Dwi Subyantoro positif mengandungMetamfetamina dan Terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 lampiran IUU.RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika maka Majelis Hakimmengemukakan pendapat menyatakan bahwa unsur pertama *Narkotikagolongan I telah terpenuhi, sehingga Duplik penasehat hukum Terdakwatidak dapat diterima3.
39 — 10
Koptu Dwi Subyantoro NRP. 3970742831175
Koptu Dwi Subyantoro yang ditanda tangani olehPasiminlog Denmarem 033/WP an.
Koptu Dwi Subyantoro yang ditanda tanganioleh Pasiminiog Denmarem 033/WP an.
Koptu Dwi Subyantoro yang ditanda tangani oleh PasiminlogDenmarem 033/WP an.
Koptu Dwi Subyantoro yangditanda tangani oleh Pasiminlog Denmarem 033/WP an. Kapten Arm EdyMauzar NRP. 575165, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.124. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 7.500, (tujuh ribu limaratus rupiah).Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 19 September 2017 dalammusyawarah Majelis Hakim oleh TATANG SUJANA KRIDA, S.H.
52 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Fadhilla lrawan, SKM(Staf Pemberdayaan Masyarakat BNNkK) dan diketahui oleh Kepala BNNKAKBP Tengku Abdul Rahman NRP 61060192 dengan kesimpulan analisisurine milik Terdakwa Koptu Dwi Subyantoro positif mengandungMetamfetamina dan Terdaftar dalam Golongan Nomor Urut 61 lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika; dano.