Ditemukan 2 data
72 — 25
Koptu Waskito
Bahwa benar dakwaan Oditur Militer Nomor : Sdak/130/K/AD/I03/VIII/2016, tanggal 29 Agustus 2016 yang menyatakan bahwaTerdakwa Koptu Waskito NRP 31990339230678 telah didakwamelakukan tindak pidana :*Setiap penyalahgunaan Narkotika golongan bagi dirisendiri.Sebagaimana diatur dalam : Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RINomor : 35 tahun 2009.4. Bahwa benar Terdakwa sebagai prajurit TNI AD adalah jugasebagai WNI yang tunduk kepada hukum yang berlaku termasukUU Narkotika.5.
Bahwa benar dengan demikian yang dimaksud dengan setiappenyalahguna adalah setiap orang atau siapa saja baik wargaNegara Indonesia maupun bukan Warga Negara Indonesia yangtunduk kepada UndangUndang dan Hukum Negara Indonesiatermasuk diri Terdakwa Koptu Waskito NRP 31990339230678anggota Koramil 11/Tambusai 0313/Kpr di Pasir Pangaraian Kab.Rokan Hulu Propinsi Riau yang tanpa hak dan melawan hukummenggunakan/memakai guna/manfaat dari sesuatu (dalam hal iniNarkotika) untuk memenuhi maksud Pelaku/Terdakwa.Dengan
100 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan mengingat Pasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundangundangan lainyang berlaku dan berkaitan, kami mohon agar Terdakwa, Koptu Waskito,NRP 31990339230678, dijatuhi:Hal. 4 dari 10 hal. Putusan Nomor 359 K/MIL/2017Pidana Pokok :selama 18 (delapan belas) bulan penjara potongtahanan selama penahanan sementara;Pidana Tambahan : dipecat dari Dinas Militer c.q. TNI AD;3. Oditur mohon agar Terdakwa ditahan;4.