Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-05-2014 — Putus : 26-08-2014 — Upload : 15-09-2016
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 180/Pid.A/2014/PN.Siak
Tanggal 26 Agustus 2014 — LEONARDO ROGANDA SIHOTANG Als LEO
9225
  • Menyatakan Terdakwa LEONARDO ROGANDA SIHOTANG Als LEO telah terbukti secara sah dan meyakinkan hersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan";2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LEONARDO ROGANDA SIHOTANG Als LEO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan;3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    LEONARDO ROGANDA SIHOTANG Als LEO
    Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp 2.000, (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umumtersebut, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan (pledoi) dan hanyamemohon secara lisan hukuman yang seringanseringannya pada Hakimdengan alasan Terdakwa sangat menyesal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :aanenaenes Bahwa terdakwa LEONARDO ROGANDA SIHOTANG
    Als LEO(berusia 15 tahun 10 bulan, lahir tanggal 02 Juli 1998) pada hari Kamistanggal 06 Februari 2014 sekira pukul 17.00 Wib atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2014 atau setidak tidaknyamasih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Jalan Maredan KecamatanTualang Kabupaten Siak, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak SriIndrapura, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan,atau penganiayaan terhadap
    barang siapa (Zij) adalahmanusia atau orang (Natuurlijke Personnen) sebagai subjek hukum yangdapat mempertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana (strafbaartfeit)yang dilakukan incasu oleh terdakwa LEONARDO ROGANDA SIHOTANGAls LEO yang mana identitasnya telah sesuai dengan surat dakwaanpenuntut umum sehinga tidak terjadi error in person dan tidak adasatupun halhal atau keadaankeadaan yang dapat menghapuskankesalahan (schuld) terdakwa (alasan pemaaf dan alasan pembenar), dipersidangan terdakwa LEONARDO
    ROGANDA SIHOTANG Als LEO dapatmenjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Hakim dan PenuntutUmum;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhimenurut hukum;Ad.2 Unsur melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan,atau penganiayaan terhadap anak;Menimbang, bahwa sebagaimana fakta persidangan, berdasarkanketerangan para saksi yang dihubungkan dengan keterangan terdakwayang membenarkan keterangan para saksi tersebut serta alat bukti surat,telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut