Ditemukan 660 data
558 — 478 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 604 K/Pid.Sus.LH/2017Ahuat, pada saat dilakukan penindakan Tim Penyidik menemukan adanyakegiatan penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 jenis baterai bekas yangdi simpan di dalam gudang milik Terdakwa tersebut, di mana posisi bateraibekas pada saat ditemukan berada di dalam tumpukantumpukan barangbekas yang ada di dalam gudang tersebut, limbah B3 jenis baterai bekassebanyak 73 (tujuh puluh tiga) buah dengan perincian 16 (enam belas) buahbaterai bekas dari mobil dan 57 (lima puluh tujuh) buah
baterai bekas darisepeda motor;Berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa pemilik dari gudang tempatpenyimpanan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) jenis baterai bekastersebut adalah Pak UD.
Saragih adalah Terdakwa menyewa gudangtersebut seharga Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) pertahunnya;Bahwa Terdakwa memperoleh limbah B3 (bahan berbahaya beracun) jenisbaterai bekas tersebut dari bengkelbengkel yang melakukan serviceterhadap mesin kendaraannya dan sistem pembelian yang Terdakwalakukan terhadap pihak yang menjual limbah B3 (bahan berbahaya beracun)jenis baterai bekas tersebut kepada Terdakwa adalah pada harihari tertentu,Terdakwa berkelilingkeliling ke bengkelbengkel yang ada di
Nomor 604 K/Pid.Sus.LH/2017rupiah) per kilogramnya, di mana untuk penjualannya menghitung dengancara menimbang baterai bekas tersebut;Berdasarkan keterangan saksi ahli Pandapotan Turnip, S.T., M.T. bahwaakibat yang ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa Hartonoalias Ahuat, yang menyimpan dan mengumpul limbah B3 (bahan berbahayaberacun) jenis baterai bekas di dalam gudang yang tidak memiliki izinpenyimpanan dan pengumpulan limbah B3 yang dikeluarkan oleh Pemerintahtidak dibenarkan
dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlakukarena untuk kegiatan penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 harusmemiliki izin penyimpanan dan izin pengumpulan dari Menteri LingkunganHidup RI atau Gubernur atau Bupati/Walikota (sesuai wilayah kerjanya).
685 — 229 — Berkekuatan Hukum Tetap
dakwaan sebagai berikut:DAKWAANBahwa Terdakwa EFENDI bin SANUSI, pada hari Senin, tanggal 18Januari 2016 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Januari 2016 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016,bertempat di Desa Karangsari, RT 01/03, Kecamatan Jati Agung, KabupatenLampung Selatan atau setidaktidaknya di suatu tempat dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kalianda atau setidaknya Pengadilan Negeri Kaliandaberwenang mengadili, telah melakukan pengelolaan limbah
B3 tanpa izinsebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 Ayat (4) Undangundang Nomor 32tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yangdengan perbuatan sebagai berikut: Bahwa sekitar 3 (tiga) tahun sebelum kejadian Terdakwa melakukan kegiatanusaha jual beli oli bekas dilakukan dengan cara Terdakwa membeli dariSOFIAN dan MULYADI pengumpul oli bekas di Kota Bandar Lampung dansekitarnya dengan harga Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah)per drum isi 200 (dua ratus) liter dan
Nomor 2132 K/Pid.SusLH/2016merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup,kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain;Bahwa pengumpulan dan penyimpanan oli bekas yang dilakukan olehTerdakwa merupakan kegiatan pengelolaan limbah B3 yang berdasarkanketentuan Pasal 59 Ayat (4) Undangundang Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah B3wajib mendapat izin dari menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuaidengan
B3 yangberdasarkan ketentuan Pasal 59 Ayat (4) UndangUndang Nomor 32 Tahun2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, pengolahanlimbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, Gubernur atau Bupati/Wali Kotasesuai dengan kewenangannya, dalam hal ini Judex Facti telah kurang cermatdan tidak mempertimbangkan bukti dan fakta yang terungkap dalampersidangan bahwa pengumpulan dan penyimpanan oli bekas yang dilakukanTerdakwa sudah dilengkapi Surat tugas dari PT.
AKmas Rizal bahwasemua pihak yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan limbah B3 harusmempunyai izin sendirisendiri yang meliputi: yang menghasilkan, yangmenyimpan, yang mengumpulkan, yang mengangkut, yang memanfaatkanataupun yang mengolah dan menimbunnya;3. Bahwa menurut keterangan Saksi Sri Astutik binti Selamet dan SaksiBantran Hari Santoso bin Selamet keduanya Karyawan PT. NICOSASEJAHTERA masingmasing menerangkan bahwa Terdakwa bukankaryawan PT.
1066 — 596 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2303 K/Pid.Sus.LH/2015Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
Di dalam Dokumen ANDAL, RKLdan RPL PT NSP, diamanatkan penanganan terhadap Limbah B3 itudilakukan dengan menyimpannya pada Tempat Penyimpanan Sementara(TPS) yang memiliki izin, sebelum dikirim kepengelola limbah B3 yangmempunyai izin dari Kementrian Negara Lingkungan Hidup;Bahwa kenyataannya terhadap penanganan minyak pelumas bekas (ollbekas) sebagai limbah B3 itu, tidak pernah dilakukan pengelolaannyasebagaimana ANDAL, RKL dan RPL PT.
NSP belum memiliki izin penyimpanan limbah B3 sejak tahun2012. Hal ini bertentangan dengan Permen LH No.18 Tahun 2009Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3 dan tidaksesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH No.18 Tahun 1999Tentang Pengelolaan Limbah B3;e Tidak terdapat symbol/Label B3. Hal ini tidak sesuai dengan PermenLH No. : 23 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Simbol danLabel B3;e Penyimpanan Limbah B3 yang melebihi 90 hari sejak tahun 2012;Hal. 6 dari 35 hal. Put.
NSP dan ketikaitu Tim menemukan 4 tumpukan drum Limbah B3 yang diletakan disamping gudang sparepart di dalam kawasan pabrik PT.
No. 2303 K/Pid.Sus.LH/2015i)1)Benar ahli menerangkan bahwa terhadap Limbah B3 tersebut wajibdikelola pelaku usaha dalam kegiatan usahanya;Benar ahli menerangkan bahwa Pengelolaan Limbah B3 adalahkegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan,pengangkutan, pemanfaatan, pengelolaan dan/ atau penimbunan;k) Benar ahli menerangkan bahwa sedapatnya pelaku usaha dalammengelola Limbah B3 sedapatnya melakukan penguranganterhadap Limbah B3, dan pada tahapan akhirnya setelan masihterdapat sisa
221 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
160 — 86
RURUNG Bin RUDDING Dg ITUNG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengangkutan limbah B3 tanpa izin;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
AMIN LOGAM yang telah berakhir masa berlakunya sejak tanggal 1 Juni 2014, tetap terlampir dalam berkas perkara;- 38 (tiga puluh delapan) buah Accu/ Aki NS 40 Limbah B3, 30 (tiga puluh) buah Accu/ Aki NS 40 Limbah B3, 35 (tiga puluh lima) buah Accu/ Aki NS 40 Limbah B3, 30 (tiga puluh) buah Accu/ Aki NS 40 Limbah B3, 15 (lima belas) buah Accu/ Aki NS 40 Limbah B3, 2 (dua) buah Accu/ Aki 100 Limbah B3, masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;4.
BROTO SUSILO SH MH
Terdakwa:
Ir. AGUNG TRIYANTO bin EDY SUYONO
562 — 392
Panggung Jaya Indah Textile Pekalongan dengan Nomor : 001/IV/PJI/PKL/2017, tanggal 06 April 2017 tentang Uji limbah Cair dan Manifes Limbah B3;
- 1 (satu) Bandel laporan manifes Limbah B3 tahun 2017 dari PT. Panggung Jaya Indah Textile Pekalongan dengan nomor : 001/VII/PJI/PKL/2017, tanggal 10 Juli 2017, tentang Uji limbah Cair dan Manifes Limbah B3;
- 1 (satu) Bandel laporan manifes Limbah B3 tahun 2017 dari PT.
Panggung Jaya Indah Textile Pekalongan dengan nomor : 001/VIII/PJI/PKL/2017, tanggal 29 Agustus 2017, tentang Manifes Limbah B3;
- 1 (satu) Bandel laporan manifes Limbah B3 tahun 2017 dari PT. Panggung Jaya Indah Textile Pekalongan dengan nomor : 003/X/PJI/PKL/2017, tanggal 14 Oktober 2017, tentang Manifes Limbah B3 dan Limbah Cair;
- 1 (satu) Bandel laporan manifes Limbah B3 tahun 2017 dari PT.
Panggung Jaya Indah Textile Pekalongan dengan nomor : 001/XI/PJI/PKL/2017, tanggal 01 Nopember 2017, tentang Manifes Limbah B3 dan Limbah Cair;
- 1 (satu) Bandel laporan manifes Limbah B3 tahun 2018 dari PT. Panggung Jaya Indah Textile Pekalongan dengan nomor : 001/I/PJI/PKL/2018, tanggal 04 Januari 2018, tentang Manifes Limbah B3;
- 1 (satu) Bandel laporan manifes Limbah B3 tahun 2018 dari PT.
Panggung Jaya Indah Textile Pekalongan dengan nomor : 009/II/PJI/PKL/2018, tanggal 21 Februari 2018, tentang Manifes Limbah B3 dan Laporan debit PH Produksi harian;
- 1 (satu) Bandel laporan manifes Limbah B3 tahun 2018 dari PT. Panggung Jaya Indah Textile Pekalongan dengan nomor : 001/IV/PJI/PKL/2018, tanggal 02 April 2018, tentang Manifes Limbah B3 dan Hasil Uji Limbah Cair;
- 1 (satu) Bandel laporan manifes Limbah B3 tahun 2018 dari PT.
Panggung Jaya Indah Textile Pekalongan dengan nomor : 003/VII/PJI/PKL/2018, tanggal 19 Juli 2018, tentang Manifes Limbah B3 dan Limbah Cair;
- 1 (satu) Bandel laporan manifes Limbah B3 tahun 2018 dari PT. Panggung Jaya Indah Textile Pekalongan dengan nomor : 002/VIII/PJI/PKL/2018, tanggal 25 Agustus 2018, tentang Manifes Limbah B3 dan Analis uji limbah cair;
- 1 (satu) Bandel laporan manifes Limbah B3 tahun 2018 dari PT.
1125 — 1255
B3 di Desa Lakardowo KecamatanJetis Kabupaten Mojokerto.Bahwa ruang lingkup dalam pemberian izin lingkungan tersebut mencakup:Pembangunan sarana prasarana kegiatan pengelolaan Limbah B3 termasukruang terbuka hijau.Bahwa limbah B3 dari proses pengumpulan akan di manfaatkan untukpemuatan batako dan paving block.Bahwa limbah B3 dari proses pengumpulan akan di manfaartkan untukpembuatan kertas low gradeBahwa TERGUGAT akan mengolah limbah B3 dengan incinerator.Bahwa rencana kegiatan yang akan dilakukan
usaha yang menggandung B3;Jenisjenis B3 berdasarkan sumbernya dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitupertama sumber yang tidak spesifik, kedua adalah limbah B3 dari B3kadaluarsa yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang danbekas kemasan B38 serta ketiga adalah dari sumber spesifik;Dampak dari limbah B3 adalah tergantung dari jenis limbah B3 karena efeknyabisa berbedabeda.
Pemerintah tidak melarang atau tidak memberikan ijin pemanfaatankalau memang limbah B3 tersebut berbahaya, Karena limbah B3 masih tetapdigunakan untuk bahan produksi, apabila tidak menggunakan limbah B3barang subtitusi atau. penggantinya sangat mahal.
B3 adalah limbah B3 yang tidak bisa digunakanlagi, apabila limbah BS3 tersebut dibiarkan saja maka akan menjadipencemaran lingkungan jadi limbah B3 tersebut harus dimusnahkan;Bahwa Pemanfaatan adalah limbah B3 yang dkelola dengan treatmenttertentu untuk menjadi produk yang mempunyai nilai ekonomis untukHalaman 78 dari 116 Putusan Nomor 4/Padt.G/LH/2020/PN.Mjkdipergunakan dalam kebutuhan seharihari;Bahwa regulasi yang mengatur limbah B3 ada dalam PP No 101 Tahun 2014tentang Pengelolaan Limbah B93
Mojokerto adalah Fly ash dan Bottom ash yangtermasuk dalam jenis Limbah B3;Bahwa telah terjadi penimbunan Limbah B3 di Desa Lakardowo terjadi di 5Dusun yaitu : Dusun Lakardowo, Dusun Selang, Dusun Sumber wuluh,Dusun Sambi Gembol dan Dusun Lakardowo;Bahwa penimbunan Limbah B3 yang berada di Dusun Lakardowo DesaLakardowo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerta terletak di 6 Lokasi yaitu :Rumah ibu Asna, Bapak Sutres, H Narwi, Bapak Wahyudi, Bapak Waras danBapak Agus Widodo;Bahwa penimbunan Limbah B3 yang
176 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
izin pengolahan limbah B3; Bahwa sejak mengasilkan limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash (sejakApril 2014 sampai dengan Jumat tanggal 6 Februari 2015) PT.
DalamLampiran Tabel 4 PP RI Nomor 101 Tahun 2014 Tentang PengelolaanLimbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah B3 yang merupakanDaftar Limbah B3 dari sumber spesifik Khusus tegas dinyatakan KodeB409 (Fly Ash) dan B410 (Bottom Ash) merupakan limbah B3 denganKategori bahaya 2. Disini tegas dan jelas disebutkan bahwa limbah B3jenis Fly Ash dan Bottom Ash merupakan Limbah B3 yang berbahaya;b.
Pasal 5 ayat (1) PP RI Nomor 101 Tahun 2014 Tentang PengelolaanLimbah Bahan Berbahaya dan Beracun: Dalam hal terdapat limbah di luardaftar Limbah B3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini yangterindikasi memiliki karakteristik limbah B3, Menteri wajib melakukan Ujikarakteristik untuk mengidentifikasi limbah sebagai: Limbah B3 kategori 1,Limbah B3 kategori 2 atau Limbah Non B3.
B3 dan tidak melakukanpengelolahan limbah B3 sebagaimana dimaksud Pasal 59 UndangUndang no32 Tahun 2009 tidak terpenuhi menurut hukum;Bahwa, pertimbangan hukum Judex Facti keliru karena terungkap faktabahwa pengelolahan limbah B3 PT.
Insanpaq Indonesia dalam rangka kegiatanpengangkutan limbah B3 tidak dapat menjadi alasan menghapuskanpertanggungjawaban Terdakwa sebab yang menjadi masalah adalahmenyangkut tempat penyimpanan sementara pengelolahan limbah B3 tahappenyimpanan limbah B3 jenis fly ash dan bottom ash dari pembkaran batu baradi PT.
459 — 49
Heri Ansori mengambil limbah B3 dari PMI Kab.Pasuruan tidak memberikan dokumen manifest, dengan alasan saat itutidak membawa manifest untuk PMI Kab.
B3 ;Bahwa yang bertanggungawab atas Limbah B3 dilingkungan RSUDBangil adalah saksi sendiri sebagai Kepala Instalasi KesehatanLingkungan,Bahwa pihak ketiga yang mengangkut dan mengelola limbah B38 RSUDBangil adalah Pt.
Multazam cabang Sidoarjo antar propinsi, makakeberadaannya langsung terdaftar di Kementerian LH Jakarta;Bahwa mekanisme pengangkutan limbah B3 yang benar adalah harusdilakukan oleh pengangkut limbah B3 yang berijin, dan mengangkutlimbah B3 sesuai dengan jenis limbah, rute dan masa berlaku yangtercantum dalam izin;Bahwa dokumen yang wajib disertakan saat pengangkutan limbah B3adalah dokumen manifest limbah B3 dan dokumendokumen lain yangdisyaratkan oleh pemberi izin pengangkutan;Halaman 15 dari 29
PP Nomor 101 Tahun 2014 pasal 33 ayat (1) yang berbunyi untukdapat melakukan pengumpulan limbah B3, pengumpul limbah B3wajib memiliki izin pengelolaan limbah B3 untuk pengumpulanlimbah B3;Bahwa tidak dibenarkan kegiatan pengumpulan limbah dilakukandengan cara menempatkannya dalam sebuah kontainer karenapengumpulan limbah harus dilakukan sesuai kaidah / ketentuan yangberlaku sesuai PP Nomor 101 BAB V, tentang Pengumpulan LimbahB3;Bahwa perusahaan yang akan mengurus ijin angkut limbah B3 keDirjen.
Rekomendasi pengangkutan limbah B3 dari Deputi BidangPengelolaan Limbah B3 Kementerian LH RI;2. Kartu pengawasan izin penyelenggaraan angkutan barang, khususuntuk mengangkut limbah B3 dari Dirjen Perhubda. KementerianPerhubungan;3. Surat Ijin Usaha Perdagangan Besar yang dikeluarkan oleh KepalaBadan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Makassar;4.
MUH.IBNU FAJAR RAHIM, SH.MH
Terdakwa:
PT. Lambgabe Mulia Perkasa yang diwakili oleh Pengurus Kuasa Soni Hasiholan
1088 — 633
LAMGABE MULIA PERKASA dengan pidana tambahan berupa : berupa perbaikan akibat tindak pidana dengan cara normalisasi fungsi lingkungan atau reklamasi terhadap lokasi dumping limbah B3 dibawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Izin Usaha Angkutan Barang;
- 1 (satu) bundel foto copy Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus;
- 1 (satu) bundel foto copy
Lamgabe Mulia Perkasa memiliki izin pengangkutan limbahB3 jenis kegiatan yang dapat dilakukan hanya pengangkutan limbah B3 daripenghasil limbah B3 ke pengumpul limbah B3, pengolah limbah B3, pemanfaatlimbah B3 dan/atau penimbun limbah B3. Tidak boleh melakukan penyimpananlimbah B3, pengumpulan limbah B3, pengolahan limbah B3, pemanfaatanlimbah B3 dan/atau penimbunan limbah B3; Bahwa Terdakwa selaku direktur PT.
, maka wajib memenuhi ketentuanyang berlaku bagi pengangkut limbah B3; d) Setiap pengangkutan limbah B3oleh pengangkut limbah B3 wajib disertai dokumen limbah B3; e) Pengangkutlimbah B3 wajib menyerahkan limbah B3 dan dokumen limbah B3 kepadapengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbahB3 yang ditunjuk oleh penghasil limbah B3;Bahwa Sesuai Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014Pengangkut Limbah B3 yang telah memperoleh Izin Pengelolaan Limbah B3untuk
kegiatan Pengangkutan Limbah B3 wajib: (a) melakukan PengangkutanLimbah B3 sesuai dengan rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dan izinPengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengangkutan Limbah B3; (b)menyampaikan manifest Pengangkutan Limbah B3 kepada Menteri; (c)melaporkan pelaksanaan Pengangkutan Limbah B3; Jadi sesuai amanat pasaltersebut, pemegang Izin Pengangkutan Limbah B3 tidak diperbolehkanmelakukan kegiatan selain kegiatan Pengangkutan Limbah B3;Bahwa Sesuai amanat Pasal 33 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 101tahun 2014 Untuk dapat melakukan Pengumpulan Limbah B3, PengumpulLimbah B3 wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk PengumpulanLimbah B3; dan Pasal 34 ayat (1) Pengumpul Limbah B3 untuk memperolehizin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 harusmengajukan permohonan secara tertulis kepada : a) Bupati/wali kota, untukPengumpulan Limbah B3 skala kabupaten/kota; b) gubernur, untukPengumpulan Limbah B3 skala provinsi; dan c) Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan
Lamgabe Mulia Perkasa hanya memiliki izin pengangkutan limbahB3 jenis kegiatan yang dapat dilakukan hanya pengangkutan limbah B3 daripenghasil limbah B3 ke pengumpul limbah B3, pengolah limbah B3, pemanfaatlimbah B3 dan/atau penimbun limbah B3 sehingga tidak boleh melakukanpenyimpanan limbah B3, pengumpulan limbah B3, pengolahan limbah B3,pemanfaatan limbah B3 dan/atau penimbunan limbah B3; Bahwa PT.
171 — 39
Menyatakan terdakwa UDI HARTONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyuruh Melakukan Pengelolaan Limbah B3 Tanpa Ijin2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000(satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan);3.
Limbah B3 (Bahan Berbahaya danBeracun) wajib memiliki izin pengangkutan Limbah B3 (BahanBerbahaya dan Beracun) dari Menteri Perhubungan setelahmendapat rekomendasi dari Kepala Instansi yang bertanggungjawab.e Bahwa yang dimaksud dengan :Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah sisa suatu usaha dan ataukegiatan yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun;Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yangdilakukan oleh penghasil dan atau pengumpul dan atau pemanfaat dan ataupengolah
dan atau penimbun Limbah B3 dengan maksud menyimpan semetara;Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 adalahkegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 dengan maksudmenyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan atau pengolahdan atau penimbun B3;Pemanfaatan Limbah B3 adalah suatu kegiatan perolehan kembali dan ataupenggunaan kembali dan atau daur ulang yang bertujuan untuk mengubahLimbah B3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan dan harus juga amanbagi
lingkungan dan kesehatan manusia;Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengubah karateristik dankomposisi Limbah B3 untuk menghilangkan dan atau mengurangi sifat bahayadan atau sifat racun;Penimbunan Limbah B3 adalah suatu kegiatan menempatkan Limbah B3 padasuatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatanmanusia dan lingkungan hidup;Pengangkutan Limbah B3 adalah suatu kegiatan pemindahan Limbah B3 daripenghasil dan / atau pengumpul dan / atau dari pemanfaat dan / atau daripengolah
, dimulai daritata cara penyimpanan Limbah B3, pengumpulan Limbah B3,pengangkutan Limbah B3, pemanfaatan Limbah B3, pengolahanLimbah B3 dan penimbunan Limbah B3.Bahwa Pengusaha yang melakukan pengangkutan kalau yangdimaksud adalah Pengangkut Limbah B3 wajib memilikirekomendasi pengangkutan Limbah B3 dari Menteri yangmenyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Perlindungandan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan izin pengelolaan LimbahB3 untuk kegiatan pengangkutan Limbah B3 dari Menteri yangmenyelenggarakan
Dalam hal ini fly ash termasuk dalam LimbahB3 Kategori 2.Bahwa dokumen penting yang wajib dibawa oleh PengangkutLimbah B3 ketika melakukan kegiatan pengangkutan tersebutHalaman 9 dari 25 putusan Nomor 274/Pid.Sus/2015/PN.Sda.adalah Surat Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatanpengangkutan Limbah B3, Surat Rekomendasi PengangkutanLimbah B3, Surat Rekomendasri Pengangkutan Limbah B3 daDokumen Limbah B3 (Hazardous Waste Manifest) yangmerupakan Surat Jalan Limbah B3 tersebut.Bahwa jika seorang pengusaha
281 — 31
Menyatakan terdakwa Liao Chih Ping bin Liao Tai Hung tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pengelolaan limbah B3 tanpa ijin dari pejabat yang berwenang;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Tahun ; 3.
Menetapkan barang bukti berupa :- + 1 (satu) ton Limbah B3 jenis fly ash dan bottom ash disita dari bangunan yang dijadikan Tempat Penyimpanan Sementara yang belum dilengkapi ijin TPS;- + 3,75 M3 Limbah B3 jenis fly ash dan bottom ash disita dari lokasi dumping 1;- + 11 (sebelas) M3 Limbah B3 jenis fly ash dan bottom ash disita dari lokasi dumping; Dirampas untuk dimusnahkan ;4. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
MUH.IBNU FAJAR RAHIM, SH.MH
Terdakwa:
PT. Gunung Garuda diwakili oleh pengurus atau kuasa Ryan Angriawan, ST. MM
868 — 432
Raya Perjuangan No. 8, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
2. Sampel limbah B3 berupa : 1) 1 (satu) plastik sampel limbah B3 berupa Steel Slag ukuran 2 kg dari kordinat S 06.28130E 107.10687 kode sampel A lokasi area slag processing; 2) 1 (satu) plastik sampel limbah B3 berupa Steel Slag ukuran 2 kg dari kordinat S 06.28125E 107.10647 kode sampel B lokasi area slag processing; 3) 1 (satu) plastik sampel limbahB3 berupa Steel Slag ukuran 2 kg dari kordinat S 06.28089E 107.10630 kode sampel C lokasi area slag processing; 4) 1 (satu) plastik sampel limbah B3 berupa Steel Slag ukuran 2 kg dari kordinat S 06.28097E 107.10678 kode sampel D lokasi area slag processing;
Dikembalikan kepada Terdakwa PT.B3 dan Manifest Limbah B3 Nomor: 009/KLH-GRD/IV/2016 tanggal 25 April 2016;
28. Foto Copy Laporan Triwulan Limbah B3 dan Manifest Limbah B3 Nomor: 016/KLH-GRD/X/2016 tanggal 19 Oktober 2016;
29. Foto Copy Laporan Triwulan Limbah B3 dan Manifest Limbah B3 Nomor: 002/KLH-GRD/I/2017 tanggal 20 Januari 2017;
30. Foto Copy Laporan Triwulan Limbah B3 dan Manifest Limbah B3 Nomor: 009/KLH-GRD/IV/2016 tanggal 27 April 2016;
31. FotoCopy Laporan Triwulan Limbah B3 dan Manifest Limbah B3 Nomor: 016/KLH-GRD/VII/2017 tanggal 25 Juli 2017;
32. Foto Copy Laporan Triwulan Limbah B3 dan Manifest Limbah B3 Nomor: 021/KLH-GRD/X/2017 tanggal 30 Oktober 2017;
33. Foto Copy Laporan Triwulan Limbah B3 dan Manifest Limbah B3 Nomor: 021/KLH-GRD/I/2018 tanggal 25 Januari 2018;
34. Foto Copy Log Book Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Steel Slag PT Gunung Garuda Tahun 2016;
35.Foto Copy Log Book Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Steel Slag PT Gunung Garuda Tahun 2017;
36. Dokumen Pengangkuran Limbah B3 (Manifest) Tahun 2016;
37. Dokumen Pengangkuran Limbah B3 (Manifest) Tahun 2017;
38. Foto Copy Akta Notaris Kusmulyanto Ongko No. 29 tanggal 18 Juli 1986 tentang Perseroan Terbatas;
39. Foto Copy Akta Notaris Elisabeth Retna Ambarwati, S.H.Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Limbah B3, Ir.
Bahwa limbah stee/ slag tersebut mengandung limbah B3.
B3 dan Manifest Limbah B3 Nomor:009/KLHGRD/IV/2016 tanggal 25 April 2016;Foto Copy Laporan Triwulan Limbah B3 dan Manifest Limbah B3 Nomor:016/KLHGRD/X/2016 tanggal 19 Oktober 2016;Foto Copy Laporan Triwulan Limbah B3 dan Manifest Limbah B3 Nomor:002/KLHGRD/I/2017 tanggal 20 Januari 2017;Foto Copy Laporan Triwulan Limbah B3 dan Manifest Limbah B3 Nomor:009/KLHGRD/IV/2016 tanggal 27 April 2016;Foto Copy Laporan Triwulan Limbah B3 dan Manifest Limbah B3 Nomor:016/KLHGRD/VII/2017 tanggal 25 Juli 2017
B3 dan Manifest LimbahB3 Nomor: 009/KLHGRD/IV/2016 tanggal 25 April 2016, Foto Copy LaporanTriwulan Limbah B3 dan Manifest Limbah B3 Nomor: 016/KLHGRD/X/2016tanggal 19 Oktober 2016, Foto Copy Laporan Triwulan Limbah B3 dan ManifestLimbah B3 Nomor: 002/KLHGRD/I/2017 tanggal 20 Januari 2017, Foto CopyLaporan Triwulan Limbah B3 dan Manifest Limbah B3 Nomor: O009/KLHGRD/IV/2016 tanggal 27 April 2016, Foto Copy Laporan Triwulan Limbah B3 danManifest Limbah B3 Nomor: 016/KLHGRD/VII/2017 tanggal 25 Juli
B3 dan Manifest Limbah B3 Nomor:009/KLHGRD/IV/2016 tanggal 25 April 2016;28.Foto Copy Laporan Triwulan Limbah B3 dan Manifest Limbah B3 Nomor:016/KLHGRD/X/2016 tanggal 19 Oktober 2016;29.Foto Copy Laporan Triwulan Limbah B3 dan Manifest Limbah B3 Nomor:002/KLHGRD/I/2017 tanggal 20 Januari 2017;Halaman 95 dari 86 Halaman, Putusan Nomor 391/Pid.B/LH/2019/PNCkr30.Foto Copy Laporan Triwulan Limbah B3 dan Manifest Limbah B3 Nomor:009/KLHGRD/IV/2016 tanggal 27 April 2016;31.Foto Copy Laporan Triwulan
SELLY AGUSTINA, SH
Terdakwa:
MEDIANTO TUNGGAL ATMADJA alias ASENG anak dari ANWAR TUNGGAL ATMADJA
357 — 47
atau halan tol, 300 meterdari fasilitas umum/daerah pemukiman;Bahwa dalam jumlah tertentu penyimpanan aki bekas sudah ditetapkan olehperaturan perundangundangan, maka jumlah limbah B3 aki bekas dengankodefikasi A102d walaupun hanya 1 (Satu) buah sudah termasuk limbah B3;Bahwa untuk mendapatkan surat izin pengelolaan limbah B3 itu sangat ketatsekalli;Bahwa untuk melakukan aktifitas/atau usana pengelolaan aki bekas kalaubelum ada surat izin tidak boleh melakukan aktifitas;Bahwa SPPL dengan izin Limbah
Yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Sus/2020/PN PigLimbah Bahan Berbahaya dan Beracun pengertian dari Pengumpulan LimbahB3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3sebelum diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3,dan/atau Penimbun Limbah B3;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli dihubungkan denganlampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun bahwa Aki/bateralbekas zat pencemar, kode A102d;Menimbang, bahwa izin
B3;b.
limbah B3, Majelis Hakim merujuk padaketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun yang menyatakanbahwa dalam hal terdapat Limbah di luar daftar Limbah B3 sebagaimanatercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Pemerintah ini yang terindikasi memiliki: karakteristik Limbah B3,Menteri wajib melakukan uji karakteristik untuk mengidentifikasi Limbahsebagai Limbah B3 kategori I, Limbah B3 kategori
515 — 144
Lamgabe Mulia Perkasa memiliki izin pengangkutan limbahB3 jenis kegiatan yang dapat dilakukan hanya pengangkutan limbah B3 daripenghasil limbah B3 ke pengumpul limbah B3, pengolah limbah B3, pemanfaatlimbah B3 dan/atau penimbun limbah B3. Tidak boleh melakukan penyimpananlimbah B38, pengumpulan limbah B3, pengolahan limbah B3, pemanfaatanlimbah B3 dan/atau penimbunan limbah B3;Bahwa Terdakwa selaku direktur PT.
Lamgabe Mulia Perkasa hanya memiliki izin pengangkutan limbahB3 jenis kegiatan yang dapat dilakukan hanya pengangkutan limbah B3 daripenghasil limbah B3 ke pengumpul limbah B3, pengolah limbah B3, pemanfaatlimbah B3 dan/atau penimbun limbah B3 sehingga tidak boleh melakukanpenyimpanan limbah B3, pengumpulan limbah B3, pengolahan limbah B3,pemanfaatan limbah B3 dan/atau penimbunan limbah B3;Bahwa PT.
Lamgabe Mulia Perkasa memiliki izinpengangkutan limbah B3 jenis kegiatan yang dapat dilakukan hanyapengangkutan limbah B3 dari penghasil limbah B3 ke pengumpul limbah B3,pengolah limbah B3, pemanfaat limobah B3 dan/atau penimbun limbah B3sehingga tidak boleh melakukan penyimpanan limbah B3, pengumpulan limbahB3, pengolahan limbah B3, pemanfaatan limbah B3 dan/atau penimbunanlimbah B3; Bahwa PT.
Lamgabe MuliaPerkasa memiliki izin pengangkutan limbah B3 jenis kegiatan yang dapatdilakukan hanya pengangkutan limbah B3 dari penghasil limbah B3 kepengumpul limbah B3, pengolah limbah B3, pemanfaat limbah B3 dan/ataupenimbun limbah B3 sehingga tidak boleh melakukan penyimpanan limbah B3,pengumpulan limbah B38, pengolahan limbah B3, pemanfaatan limbah B3dan/atau penimbunan limbah B3;Menimbang, bahwa PT.
Lamgabe Mulia Perkasa hanya memiliki izinpengangkutan limbah B3 jenis kegiatan yang dapat dilakukan hanyapengangkutan limbah B3 dari penghasil limbah B3 ke pengumpul limbah B3,pengolah limbah B3, pemanfaat limbah B3 dan/atau penimbun limbah B3sehingga tidak boleh melakukan penyimpanan limbah B3, pengumpulan limbahB3, pengolahan limbah B3, pemanfaatan limbah B3 dan/atau penimbunan limbahB3 dimana akibat perbuatan Terdakwa menyuruh beberapa orang untukmenempatkan limbah B3 di media lingkungan maupun
Teti Saraswati,SH
Terdakwa:
LUKE TARUNA MIHARJA Bin TATANG TARUNA MIHARJA atau CV PREMIUM CONCEPT DENIM SPECIALIST.
1033 — 110
- 1 (satu) kantong plastik berisikan tanah yang terkontaminasi limbah B3 endapan/sludge dengan berat 1 Kg.
- 1 (satu) buah karung berisikan sludge dengan berat 25 kg.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan sludge dengan berat 2 kg.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan tanah terkontaminasi bottom ash dengan berat 2 kg.
Dirampas untuk dimusnahkan.Bdg.limbah fly ash dan bottom ash ke media lingkungan dan melakukanpenyimpanan limbah B3 tanpa izin.Bahwa CV PREMIUM CONCEPT DENIM SPECIALIST wajib melakukanpengelolaan limbah B3 dengan cara menyimpan di TPS limbah B3 dan wajibmemiliki izin penyimpanan sementara limbah B3. Fasilitas penyimpanan harusdalam kondisi yang memadai untuk melakukan penyimpanan seluruh limbahyang dihasilkan.
Apabila kapasitas TPS limbah B3 tidak terlalu besar, frekuensipengangkutan oleh pihak ketiga harus lebih sering dilakukan untuk menghindaripenumpukan limbah B3 di luar TPS Limbah B3.Bahwa kegiatan penempatan limbah B3 berupa sludge di luar TPS karenakondisi TPS dalam keadaan penuh bukan termasuk kegiatan pengelolaanlimbah B3 berupa penyimpanan.Bahwa selanjutnya penempatan fly ash dan bottom ash yang dilakukan olehCV.
B3, tumpukan karungsludge IPAL berada diluar TPS limbah B3 dan penyimpanan limbah B3 tanpaiin.
Bahwa CV PREMIUM CONCEPT DENIM SPECIALIST wajib melakukanpengelolaan limbah B3 dg cara menyimpan di TPS limbah B3 dan wajibmemiliki izin penyimpanan sementara limbah B3. Jika tidak dapat melakukanpemanfaatan limbah B3, limbahlimbah yang dihasilkan dapat dikerjasamakandengan pihak lain/pihak ketiga yang memiliki izin.
limbah B3 berupa penyimpanan.Menimbang, bahwa limbah B3 sludge IPAL yang dihasilkan oleh CV.PREMIUM CONCEPT DENIM SPECIALISTS selain ditempatkan di TPS limbahB3 ada yang ditempatkan diluar TPS limbah B3 sehingga terpapar cahaya sinarmatahari bahkan hingga terkena hujan, namun lokasi penempatan tersebut beradadiatas beton/plester semen.Menimbang, bahwa limbah B3 fly ash dan bottom ash yang dihasilkanoleh CV.
465 — 42
Putusan Nomor 201/Pid.Sus / 2015/ PN.Sda.Pengangkutan dan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)dengan Rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
yang bertanggung jawab ;Bahwa yang dimaksud dengan :a) Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah sisa suatuusaha dan atau kegiatan yang mengandung Bahan Berbahayadan Beracun;b) Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan LimbahB3 yang dilakukan oleh penghasil dan atau pengumpul danatau pemanfaat dan atau pengolah dan atau penimbun LimbahB3 dengan maksud menyimpan semetara;c) Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkanLimbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dariPenghasil
Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementarasebelum diserahkan kepada pemanfaat dan atau pengolah danatau penimbun B3;d) Pemanfaatan Limbah B3 adalah suatu kegiatan perolehankembali dan atau penggunaan kembali dan atau daur ulangyang bertujuan untuk mengubah Limbah B3 menjadi suatuproduk yang dapat digunakan dan harus juga aman bagilingkungan dan kesehatan manusia;e) Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengubahkarateristik dan komposisi Limbah B3 untuk menghilangkan danatau mengurangi sifat bahaya
airlimbah industry kertas termasuk limah B3 menurut PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1999 tentangPengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun kode limbahD246, bahwa lumpur dari npengelolaan air limbah industry kertastermasuk Limbah B3 dari sumber yang spesifik ;Bahwa yang dimaksud sluge (lumpur) dari instalasi pengelolaan airlimbah industry kertas termasuk limbah B3 kategori limbah B3 berasaldari sumber yang spesifik menurut Peraturan pemerintah RepublikIndonesia Nomor 18
Limbah B3, Surat RekomendasriPengangkutan Limbah B3 da Dokumen Limbah B3 (Hazardous WasteManifest) yang merupakan Surat Jalan Limbah B3 tersebut ;Bahwa jika seorang pengusaha pengangkut Limbah B3 tidak memilikiizin pengangkutan Limbah B3, maka pengusaha dimaksud dilarangmelakukan pengangkutan Limbah B3 ;Bahwa apabila pengusaha tersebut tetap melakukan pengangkutanLimbah B3 tanpa memiliki izin termasuk manifest, orang tersebutmelanggar Pasal 102 Jo Pasal 59 ayat (4) Undang undang RepublikIndonesia
64 — 43
Pol. : W9264US, selanjutnya petugasmelakukan pemeriksaan terhadap dokumen = yang menyertaipengangkutan limbah B3 (abu aluminium/abu dross) serta isi muatankendaraan, dari pemeriksaan tersebut didapati bahwa kedua kendaraantersebut tidak dilengkapi dengan izin pengangkutan dan yang adamanifest limbah B3, kemudian petugas membawa kedua dump truck No.Pol. : S8460UP dan dump truck No.
. : W9264US hasil ujinya memenuhibaku mutu sebagaimana ditetapkan dalam PPRI No. 101 Tahun 2014tentang Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) namunsesuai PPRI No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 (BahanBerbahaya dan Beracun) limbah padat berupa abu dross dari prosespeleburan aluminium sesuai Tabel 3. Daftar limbah B3 dari sumberspesifik umum dengan kode limbah B3133 tergolong limbah B3 (BahanBerbahaya dan Beracun);Bahwa tersangka H.
Sun Nur Logam Jaya Cabang Sidoarjo tidak memiliki izinyang sah yaitu Izin Pengangkutan limbah B3 dan manifest limbah B3;Bahwa Kewajiban yang harus dilakukan oleh suatu industri industri atausuatu kegiatan usaha yang menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahayadan Beracun) yang berasal dari sisa proses produksi yang dilakukannyaadalah apabila limbah industri yang dihasilkan termasuk dalam kategorilimbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), maka industri penghasillimbah B3 tersebut wajib untuk melakukan kegiatan
Ramon Star tentangPengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan bBeracun) No.6140/PKB3/1 1/2014, tanggal 1 Nopember 2014, yang ditandatangani olehSUNARYO, S.H. ACHMAD AL AMIN dan SUMANI terlampir dalamberkas perkara;4.
ACHMAD ALAMIN dalam mengangkut limbah B3 berupa abu aluminium / dross dari PT.Pin Jaya Logam;Bahwa Penuntut Umum sependapat dengan Majelis Hakim PengadilanNegeri Surabaya yang telah menyatakan terdakwa H.
TEDHY WIDODO,SH
Terdakwa:
SYAIFUDDIN Bin. MOHAMMAD ARIF
581 — 150
- Menyatakan Terdakwa SYAIFUDDIN bin MOHAMMAD ARIF tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pengelolaan Limbah B3 tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 16 PPRI No. 101 Tahun 2014 tentangPengelolaan Limbah B3, yang dimaksud dengan Pengangkut Limbah B3adalah Badan Usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan limbahB3.Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 20 PPRI No. 101 Tahun 2014 tentangPengelolaan Limbah B3, yang dimaksud dengan Penyimpanan LimbahB3 adalaah Kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil limbah B3 dengan meksud menyimpan sementara limbah B3
yangdihasilkannya.Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 22 PPRI No. 101 Tahun 2014 tentangPengelolaan Limbah B3, yang dimaksud dengan Penyimpanan LimbahPutusan Nomor 550/Pid.BLH/2020/PN JbgPage 10 of 26B3 adalah Kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara limbah B3 yangdihasilkannya.Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 34 PPRI No. 101 Tahun 2014 tentangPengelolaan Limbah B3, yang dimaksud dengan Setiap Orang adalahOrang perseroan atau badan usaha baik
izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.Bahwa perijinan yang dimiliki oleh Sdr.
Unsur yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin;Menimbang, bahwa yang dimaksud pengelolaan limbah B3 adalahkegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penyimpanan Limbah B3adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil limbahB3 dengan maksud menyimpan sementara limbah B3 yang dihasilkannya;Menimbang, bahwa yang dimaksud pengumpulan limbah B3 adalahkegiatan
mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 sebelum diserahkan kepada pemanfaat limbah B3, pengolah limbah B3 dan/atau penimbunlimbah B3;Menimbang, bahwa pemanfaatan limbah B3 adalah kegiatan kegiatanpenggunaan kembali, daur ulang dan/atau perolehan kembali yang bertujuanuntuk mengubah limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusian dan lingkungan hidup;Menimbang, bahwa pengolahan limbah B3 adalah
809 — 394
Memerintahkan barang bukti berupa : - 16 (enam belas) karung plastic berisi limbah B3 jenis fly ash dan bottom ash @ 20 (dua puluh) kg; - 1 (satu) m limbah B3 jenis fly ash dan bottom ash di lokasi pengumpulan (ruang boiler)Dikembalikan kepada PT. Insanpaq Indonesia.5. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
izin pengelolaan limbah B3.Bahwa sejak menghasilkan limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash (sejakApril 2014 sampai dengan Jum/at tanggal 6 Februari 2015) PT.
yang sudah mempunyai izin pengelolaan limbah B3 yaitu CV.
BERKAHSUKSES Wonosobo.Bahwa limbah B3 tersebut diangkut oleh pihak ketiga yaitu CV.
BERKAH SUKSES Wonosobo.e Bahwa limbah B3 tersebut diangkut oleh pihak ketiga yaitu CV.