Ditemukan 781740 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : masud masum manuk masur masak
Penelusuran terkait : Bea masuk
Register : 24-06-2011 — Putus : 27-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43605/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 27 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11930
  • Pasal 13 Undangundang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan,sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 tahun 2006;Ayat (1) huruf a:(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda denganyang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap :a. barang impor yang dikenakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian ataukesepakatan internasional;Penjelasan ayat (1) huruf a:"Tarif Bea Masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yangdilakukan Pemerintah Republik Indonesia
    dengan pemerintah negara lain ataubeberapa negara lain, misalnya Bea Masuk berdasarkan Common EffectivePreferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)";Ayat (2)"Tata cara pengenaan dan besarnya tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud padaayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
    tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri Keuangan ini";Pasal 3Pengenaan tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal dilaksanakandengan ketentuan sebagai berikut:1.
    Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA)yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk umum hanya diberlakukan terhadapbarang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telahditandatangani oleh Pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan;2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensiSurat Keterangan Asal (Form D) pada Pemberitahuan Impor Barang; dan3.
    Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) yang lebihrendah dari tarif Bea Masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yangdilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh Pejabatberwenang di negara ASEAN bersangkutan;2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi SuratKeterangan Asal (Form D) pada Pemberitahuan Impor Barang; dan3.
Register : 28-09-2012 — Putus : 11-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43851/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 11 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11433
  • 21 September 2012,memuat alasanalasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterimanyaKeputusan Terbanding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor: 003/TAXEMA/09/2012 tanggal 21 September 2012dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal36 ayat (3) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk
Register : 04-11-2011 — Putus : 31-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43069/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 31 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12842
  • pemberitahuan.bahwa pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe ATanjung Priok yang menetapkan klasifikasi dan tarif atas PIB No : 200273 tanggal01 Juni 2011 tersebut berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : P42/BC/2008tanggal 31 Desember 2008 tentang petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang imporuntuk dipakai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priokadalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;bahwa atas penetapan klasifikasi pos tarif dan tarif Bea Masuk
    yang ditetapkandiuraikan sebagai berikut :bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi atas importasi yang diberitahukandalam PIB No.200273 tanggal 01 Juni 2011 tersebut Majelis menggunakan BakuTarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI2007) yang diterbitkan oleh Kantor PusatDirektorat Jendral Bea dan Cukai ;bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi atas 10 pallets Gelatin 150 LB 8 yangdiberitahukan dalam PIB Nomor : 200273 tanggal 01 Juni 2011 tersebut, Majelismenggunakan Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI) 2007
    Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI), tentukan Babbab terkait;1.2.3. Teliti masingmasing Bab terkait tersebut;1.2.4. Perhatikan Catatan Bagian / Bab / Sub Pos dan Uraian Barang;1.2.5. Inventarisir pospos yang releven dan setara;1.2.6.
    yang ditetapbkan Terbanding dalamKeputusan Terbanding Nomor : KEP4700/KPU.01/2011 tanggal 20 September 2011atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 200273 tanggal 01 Juni 2011berupa importasi 70 pallets Gelatin 150 LB 8, Negara asal : China yangdiberitahukan pada pos tarif 3503.00.9000 dengan tarif Bea Masuk 0% denganfasilitas ASEANChina Free Trade Area (ACFTA), oleh Terbanding ditetapkandengan tarif Bea Masuk 5% sudah benar ;: bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan
    20 September2011 tentang Penetapan atas Keberatan XXX terhadap Surat Penetapan Tarifdan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP017115/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal17 Juni 2011, atas nama XXX, NPWP YYY, sehingga klasifikasi tarif dan tarif beamasuk atas importasi 10 pallets Gelatin 150 LB 8, buatan (Country of Origin): Chinasebagaimana diberitahukan pada PIB Nomor : 200273 tanggal 01 Juni 2011ditetapbkan Pos Tarif 3503.00.9000 dengan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum(MFN) yaitu sebesar BM 5%.
Register : 12-06-2012 — Putus : 11-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43845/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 11 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14754
  • VII/19/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonMenurut Majelis: Bea Masuk: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadappenetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 479196, tanggal 19 Desember2011 berupa importasi 150 Pcs FP Build in FP Hood F065981 HE 90TFIX dan 162 Pcs FP Build in FP Hood F065982 HE 90 FPIX, negaraasal China, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF EUR25,902.00 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe ATanjung
    2012,tanggal 20 April 2012bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkasbanding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yangdilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor PelayananUtama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16ayat (2) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeananyang telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006menyatakan: Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabeanbarang impor untuk penghitungan bea masuk
    terukur untuk tidak menerima nilaitransaksi sebagai nilai pabean.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan TerbandingNomor: KEP2187/KPU.01/2012, tanggal 20 April 2012 diketahui alasanyang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A TanjungPriok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagainilai pabean adalah memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal O01 September 2010tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk
    yaituPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyataatau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksisebagai nilai pabean.bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalahpelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undangundang Nomor 10 Tahun1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UndangundangNomor 17 Tahun 2006.bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabeanuntuk perhitungan Bea Masuk
    Bea Masuk (Tarif BM x No. 1) Rp. ...........553), Bea Masuk Anti Dumping (Tarif BMAD x No.1) Rp. ...... eee4. Bea Masuk Imbalan (Tarif BMI x No. 1) Rb: cours acess5. Bea Masuk Tindakan Pengamanan(Tarif BMTP x No. 1) Rp. oo... eee6. Bea Masuk Pembalasan ( Tarif BMP x No. 1) RD: excesses maexee7. Cukai RP. oo... eee8. PPN (Tarif PPN x jumlah No. 1 s.d. 7) RD siswaws eeevwas9. PPnBM (Tarif PPnBM x jumlah No. 1 s.d. 7) Rp. ...........5510. PPh (Tarif PPh x jumlah No. 1 s.d. 7) Rp. .............11.
Register : 15-11-2011 — Putus : 22-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42788/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 22 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11129
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put42788/PP/M.1X/19/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Bea Masuk: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, penetapan Nilai Pabean, jenisbarang Unassembled Industrial Embroidery Machine, Negara asal China,yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 290902tanggal 03 Agustus 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD 33,220.00 danditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 44,654.28 sehinggaPemohon
    penjelasan mengenai penetapan SPTNP No.022520/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 10 Agustus 2011,Buku Bank BCA (Rupiah) Agustus 2011,Buku Bank BCA (SGD) Agustus 2011,Buku Bank Mandiri (Rupiah) Agustus 2011,Buku Besar Pembelian Agustus 2011,Buku Besar Hutang Pembelian Agustus 2011,Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P01/BC/2007tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea danCukai Nomor: KEP81/BC/1999 Tentang Petunjuk PelaksanaanPenetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk
Register : 24-11-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42648/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17115
Register : 10-02-2012 — Putus : 25-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42875/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 25 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10723
Register : 24-04-2012 — Putus : 30-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43012/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 30 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11836
  • tanggal 24 Februari 2012bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas bandingdiperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh PejabatPemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A TanjungPriok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun2006 menyatakan: Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barangimpor untuk penghitungan bea masuk
    TerbandingNomor: P08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumenpada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal16 ayat (2) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telahdiubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuanpelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untukperhitungan Bea Masuk
    ;bahwa Pasal 15 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentangKepabeanan yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006menyatakan: Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi daribarang yang bersangkutan;bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untukperhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:Pasal 7(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterimasebagai
    Harga Eceran = 144%;* Harga importir adalah harga barang yang di dalamnya meliputi Bea Masuk, Cukai,Pajak dalam Rangka Impor dan biayabiaya lainnya termasuk keuntungan pembeliyang melakukan transaksi jual beli dengan penjual di luar negeri;d. Faktor multiplikator dihitung dengan cara sebagai berikut: Unsur Biaya os .hi Per Satuan Mata Uang Asing Nila Rupieh1. CIF Satu Satuan mata uang Asing TED saz assaa0s wee2. Bea Masuk (Tarif BM x No. 1) RD. cee eee cece3.
    Bea Masuk Anti Dumping (Tarif BMAD x No.1) RD. viene4. Bea Masuk Imbalan (Tarif BMI x No. 1) RD. vie eee eevee5. Bea Masuk Tindakan Pengamanan(Tarif BMTP x No. 1) FRR wn eons su6. Bea Masuk Pembalasan ( Tarif BMP x No. 1) RD. wee cee eee7. Cukai RD. viene8. PPN (Tarif PPN x jumlah No. 1 s.d. 7) RD. wee cee eee9. PPnBM (Tarif PPnBM x jumlah No. s.d. 7) RD. weve cece10. PPh (Tarif PPh x jumlah No. s.d. 7) DED vars wersaen vee11. Jumlah No. s.d. 10 RD. wee eee ees12.
Putus : 02-05-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 124/B/PK/PJK/2012
Tanggal 2 Mei 2013 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs. PT MC PET FILM INDONESIA
14846 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor MenurutPemohon BandingBahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, perhitungan bunga yangseharusnya adalah sebagai berikut: Jenis Tagihan Menurut Menurut Koreksi yangTerbanding Pemohon Banding harus dibatalkanBunga 54.394.987 0 54.394.987Jumlah yang masih harus dibayar 54.394.987 0 54.394.987 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.30940/PP/M.V1I/19/2011, Tanggal 28 April 2011 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai
    Putusan Nomor 124/B/PK/PJK/2012 Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding denganmembatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai NomorKEP2116/BC.8/2009 tanggal 21 Agustus 2009, dan Surat PemberitahuanKekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan PajakDalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor$009853/LAIN/KPUTP/BD.02/2009 tanggal01 Mei 2009, atas nama: PT MCPet Film Indonesia, NPWP: 01.070.954.1052.000, alamat: Gedung SetiaBudi Atrium, Suite 710, Jalan H.R.
Register : 01-08-2011 — Putus : 21-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43379/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 21 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11629
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put43379/PP/M.1X/19/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Bea Masuk: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean atasbarang Mats Various Type and Size (in cm) 180 X 280, Negara asal China,yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan ImporBarang (PIB) Nomor: 143613 tanggal 21 April 2011 dengan Nilai Pabeansebesar CIF USD 95,472.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi
    diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilaitransaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (nilai transaksigugur), kemudian nilai pabean ditetapkan menggunakan metode pengulangan(fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secarafleksibel sebesar total CIF USD 131,414.40.bahwa Pasal 15 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk
    adalahnilai transaksi dari barang yang bersangkutan;bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean UntukPerhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan beamasuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yangmemenuhi syaratsyarat tertentu;bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (1)
Register : 25-01-2012 — Putus : 25-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42883/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 25 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11227
  • Terbanding tersebut dengan alasan hargayang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya sesuai denganSales Contract Nomor: 11N2746 tanggal 25 Agustus 2011, Invoice Nomor: N000626999tanggal 22 September 2011, dan bukti pembayaran berupa T/T Bank Mandiri tanggal 7Oktober 2011;bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006menyebutkan bahwa: Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk
    adalah nilai transaksidari barang yang bersangkutan;bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa:Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untukmenentukan Nilai Pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untukdiekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima
Putus : 17-02-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 442/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT BERCA SCHINDLER LIFTS
30566 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 442/B/PK/Pjk/2020sehingga seluruh jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yangharus dibayar, diubah menjadi sesuai perhitungan Pemohon Bandingpada keenam puluh PIB a quo;3.
    Tarifdan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP273/BC/2017, tanggal8 Mei 2017, sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA116/BC.092/IU/2017, tanggal 08 Mei 2017, atas nama PT Berca SchindlerLifts, NPWP 01.957.689.1056.000, Alamat: Komplek Puri Indah, JalanPuri Lingkar Luar Blok P, Kembangan Selatan, Kembangan, JakartaBarat, DKI Jakarta, dan menetapkan membatalkan Surat PenetapanKembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP273/BC/2017, tanggal 8 Mei 2017, sehingga tagihan bea masuk
    Putusan Nomor 442/B/PK/Pjk/2020(SPKTNP) Nomor SPKTNP273/BC/2017, tanggal 8 Mei 2017, sesuaidengan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA116/ BC.092/IU/2017, tanggal08 Mei 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.957.689.1056.000dan menetapkan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau NilaiPabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP273/BC/2017, tanggal 8 Mei 2017,sehingga tagihnan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil, adalahsudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masihharus dibayar menjadi nihil:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di
Register : 14-03-2012 — Putus : 27-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44226/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 27 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12240
  • oleh kedua belah pihak dan harga transaksi inilah yangdiberitahukan dalam PIB Nomor: 453166 tanggal 30 November 2011;> bahwa harga sebagai pembanding yang tercantum dalam PIB Pembanding jugamenunjukkan bahwa memang benar harga yang diberitahukan adalah harga transaksiyang sebenarnya dibayar;bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UndangUndang Nomor: 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor: 17 Tahun 2006menyebutkan bahwa: Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk
    adalah nilai transaksidari barang yang bersangkutan;bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa:Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untukmenentukan nilai pabean dalam hal:a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untukdiekspor ke dalam Daerah Pabean;b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk
    alasanmenggugurkan nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;bahwa terhadap buktibukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding, Terbandingmemberikan tanggapan sebagaimana tersebut dalam surat Nomor: S558/KPU.01/BD.02/2012 tanggal O05 April 2012, yang pada pokoknya adalah sebagaiberikut:bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan ringkasan keterkaitan transaksiimpor antara Rekening Koran dan Buku Besar, yaitu: N Keterangan Debet (Rp) Kredit (Rp)068.170.000,00Buku Besar Bank 143.157.000, Bea Masuk
    PPN 007.158.000,00 PPh Ps 22. 1.374.330.32 Transfer ke Supplier1 Jumlah 0,00 PPN 143.157.000,00 1981 Transfer ke Supplier 1.374.330.320,00 , Barang Datang Selisih kurs PIB dan Pembayaran 57.239.944.00 Jumlah 1.574.727.264,00 274218 Buku Besar Pembelian Bea Masuk 68.170.000,00 Jumlah 1.431.570.240,00> Selisih Kurs dari PIB 200816 . na, Jumlah 1.499.740.240,00 =1.442.500.296,003 Buku Besar PPN PPN Masukan 143.157.024,004 PPh Pasal 22 7.158.000,00Hasil akhir pembelian (2) + PPN (3)+PPh 5 Ps.22 (A)
Register : 07-06-2012 — Putus : 30-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43038/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 30 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12736
  • Eksportir membawa barang ekspor ke pintu masuk kawasan pabean dan menyerahkanpermohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan catatan persetujuanmuat kepada Petugas Dinas Luar di pintu masuk kawasan pabean.4.2.
    Petugas Dinas Luar di pintu masuk kawasan pabean:4.2.1. melakukan pengawasan pemasukkan barang ekspor ke kawasan pabean.4.2.2. mencantumkan hasil pengawasan pemasukan pada Permohonan PemuatanBarang Ekspor Curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat.4.2.3. menyerahkan Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curah yang telahdiberikan catatan persetujuan muat kepada eksportir.5. Dalam hal barang ekspor dimuat di tempat lain di luar Kawasan Pabean:5.1.
Register : 09-04-2012 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42660/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12027
  • Terbanding Nomor: P08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat PemeriksaDokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2)UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untukperhitungan Bea Masuk
    ;bahwa Pasal 15 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yangtelah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masukdisebutkan bahwa:Pasal 21.
    Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yangbersangkutan yang memenuhi syaratsyarat tertentu.2.
    ;bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa:* Pasal 221.Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukaimelakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabeanimpor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. mengidentifikasi
    ;bahwa negara asal atas PIB Nomor : 485676 tanggal 22 Desember 2011 adalah Korea;bahwa negara asal atas PIB pembanding (PIB Nomor : 443575 tanggal 24 November 2011) adalahKorea;bahwa negara asal kedua PIB adalah sama yaitu Korea, sehingga memenuhi ketentuan dalamPeraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang NilaiPabean untuk Penghitungan Bea Masuk;bahwa Terbanding menyerahkan LPPNP dan PIB pembanding;bahwa dengan diserahkannya LPPNP dan PIB pembanding kepada
Register : 26-04-2011 — Putus : 25-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42895/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 25 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11828
  • pendapat Terbanding tersebut dengan alasan hargayang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya sesuai denganSales Contract Nomor: HF101201 tanggal 30 Desember 2010, Invoice Nomor: HF10I201Atanggal 30 Desember 2010, dan bukti pembayaran berupa T/T Bank BCA tanggal 2 Maret2011;bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006menyebutkan bahwa: Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk
    adalah nilai transaksidari barang yang bersangkutan;bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa:Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untukmenentukan Nilai Pabean dalam hal:a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untukdiekspor ke dalam Daerah Pabean;b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk
    Faktur Pajak;bahwa terhadap buktibukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding, Terbandingmenyampaikan tanggapan sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: S04/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 03 Januari 2012 perihal tanggapan atas bantahan dan buktibukti pendukung yang telah disampaikan oleh Pemohon, yang pada pokoknya mengemukakanhalhal sebagai berikut:bahwa dalam Daftar Kartu Stok Persediaan yang dilampirkan (periode bulan Februari s.d.Maret 2011), untuk jenis barang Talc Powder Liaoning, transaksi masuk
    dan keluar barangimpor digabung dalam satu kolom tanpa ada penjelasan transaksi masuk atau keluar, sehinggatidak dapat ditrasir mutasi transaksi barang impor yang dipermasalahkan;bahwa dalam Rekening Koran (mata uang USD tidak terdapat nama Bank Penerbit)tertanggal 02 Maret 2011 terdapat 2 (dua) transaksi valas dengan jumlah transaksi masingmasing sebesar USD21,855.00, tidak jelas penerima transaski tersebut terkait dengantransaksi impor yang dipermasalahkan;bahwa berdasarkan halhal tersebut di
    selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode yang terdapatpada PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 secara hierarki;bahwa terhadap pendapat Terbanding atas buktibukti transaksi yang disampaikan PemohonBanding di persidangan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan atas Tanggapan dariTerbanding tersebut dengan surat Nomor: 002/IMBC/PKRJKT/I/2012 tanggal 17 Januari2012, yang pada pokoknya menyampaikan halhal sebagai berikut:bahwa daftar Kartu Stok Persediaan Pemohon sudah jelas terlihat transaksi masuk
Register : 09-03-2012 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42650/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16716
Register : 08-09-2010 — Putus : 21-12-2011 — Upload : 13-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-35799R/PP/M.VIII/19/2013
Tanggal 21 Desember 2011 — Pemohon Banding dan Terbanding
19567
Register : 18-08-2011 — Putus : 08-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42555/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 8 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11637
  • mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP3176/KPU.01/2011 tanggal 04 Juli2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan OlehPejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP009499/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011tanggal 06 April 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor CPC USP,Citroflex, dan Deet 205 sesuai PIB Nomor: 086233 tanggal 11 Maret 2011 sebesar CIF USD68,420.000, sehingga bea masuk
Register : 15-05-2012 — Putus : 27-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43541/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 27 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11633
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put43541/PP/M.X VII/19/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Bea Masuk: 2012: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadappenetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Myverol 1804K DistilledMonoglyceride (DMG) negara asal Malaysia dengan Nilai Pabean dalam PIBNomor: 079611 tanggal 29 Februari 2012 yang diberitahukan sebesar CIFUSD 28,800.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD33,600.00
    Pabean untuk Penghitungan Bea Masuksebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Beadan Cukai Nomor: P01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan NilaiPabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarkipertama dari keenam metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean.bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk PelaksanaanPenetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk