Ditemukan 48269 data
164 — 63
Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya ; Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang sampai dengan pengucapan putusan ini sebesar Rp. 1.166.000,- (satu juta seratus enam puluh enam ribu rupiah )
39 — 2
DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya; -----------DALAM KONVENSI : -----------------------------------------------DALAM PROVISI : ------------------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ----------/DALAM -------DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ----------- Menghukum para Penggugat membayar biaya
perkara ini yang sampai saat kini ditetapkan sebesar Rp.568.000,- (Lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah); --------------------DALAM REKONVENSI : ---------------------------------------------- Menolak gugatan para Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya; ------------------------------------------------ Menghukum Para Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara dalam hal ini NIHIL; --------------------------------------
68 — 49
- Menolak eksepsi Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI ;- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.491.000,- (Empat ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Para Penggugat secara keseluruhan Membebankan biaya perkara menurut hukum.AtauApabila pengadilan ini berpendapat lain, mohon kiranya keputusan yangseadiladilnya. (Ex aquo et bono)DALAM REKONVENSI1. Bahwa, Terhadap halhal yang tertuang didalam dalildalil konvensi,mohon dianggap merupakan satu kesatuan dan Saling kaitmengkaitdengan dalildalil yang ada dalam gugatan rekonvensi.2.
Penggugat Kopensi/ParaTergugat Rekonpensi berada pada pihak yang kalah, maka biaya yangtimbul dalam perkara ini dibebankan kepada Para Penggugat Kopensi/ParaTergugat Rekonpensi yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusandibawah ini ;Mengingat peraturan perundangundangan yang berlaku, khususnyaUndangundang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan , serta peraturanlain yang bersangkutan dengan perkara ini ;MENGADILI: DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI :e Menolak eksepsi Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA:e Menolak
gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI ;e Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi / Para TergugatKonpensi ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :e Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp.491.000, (Empat ratusSembilan puluh satu ribu rupiah);Demikianlah diputus dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Depok, pada hari Rabu, tanggal 07 Maret 2012 oleh kami, WAHYUWIDYA NUR FITRI, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, SUGENGWARNANTO
55 — 18
.- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya. Dalam rekonpensi.- Menolak gugatan Para Penggugat rekonpensi seluruhnya. Dalam konpensi dan rekonpensi.Menghukum Para Penggugat konpensi/Para Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 8.541.000,- (delapan juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah).
KabupatenJember, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 November 2015,Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungandengan perkara ini;DUDUK PERKARAMengutip semua uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalamputusan Pengadilan Agama Jember Nomor 5445/Pdt.G/2015/PA.Jr. tanggal23 Agustus 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Dzulqadah 1437Hijriyah yang amarnya berbunyi;Dalam KonpensiDalam eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara Menolak
gugatan Para Penggugat seluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi: Menghukum para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp 8.541.000,00 (delapan juta lima ratusempat puluh satu ribu rupiah);Hal. 2 dari 17 hal.
63 — 5
.- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya. Dalam rekonpensi.- Menolak gugatan Para Penggugat rekonpensi seluruhnya. Dalam konpensi dan rekonpensi.Menghukum Para Penggugat konpensi/Para Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 8.541.000,- (delapan juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Menolak gugatan Para Penggugat dalam konpensi secarakeseluruhan.Dalam Rekonpensi. Mengabulkan gugatan Para Penggugat dalam rekonpensi. Menyatakan Para Penggugat rekonpensi (Tergugat , Tergugat Il,Tergugat Ill) dan Para Tergugat rekonpensi (Penggagut ,Penggugat II) adalah ahli waris Syamuri bin Wagiyo. Menyatakan tanah sengketa adalah harta XXX yang belum dibagiwaris.
Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya.Dalam rekonpensi. Menolak gugatan Para Penggugat rekonpensi seluruhnya.Dalam konpensi dan rekonpensi.hal. 34 dari 36 hal.
48 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak gugatan Para Penggugat;
, dengan batasbatas :Sebelah Utara : Tanah milik Maspiyah;Sebelah Timur : Buangan Air;Sebelah Selatan : Tanah Desa Tambakrejo;Sebelah Barat : Saluran Air;Adalah sah milik Para Penggugat;Menyatakan Tergugat dan Tergugat II telah wanprestasi atau ingkar janjikepada Para Penggugat;Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusanint;Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;Menghukum Para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk secara tanggungrenteng membayar biaya yang timbul
61 — 29
Menolak gugatan para Penggugat
Menolak gugatan para Penggugat;2. Menghukum para penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp8.722.000,00 (delapan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim yangdilangsungkan pada hari Rabu tanggal 8 Nopember 2017 Miladiyah, bertepatandengan tanggal 19 Shafar 1439 Hijriyah, oleh kami Drs. Makmur, M.H. sebagaiKetua Majelis, Dra. Siarah, M.H. dan Drs. H. Muh.
41 — 9
- Menolak gugatan Para Penggugat
(lima juta rupiah) karena Penggugat menunaikan ibadah haji, oleh karena itu tidak beralasan untuk membatalkan AktaHalaman 60Putusan Nomor 436/Pdt.G/2016/PN.MdnPembatalan Nomor 62 tanggal 13 Juni 2013, maka cukup beralasan menurut hukumuntuk menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;24.
HENDRISYAHHARAHAP, selaku Sekretaris Koperasi Serba Usaha Abdi Negara (KSUAN) danKOPERASI SERBA USAHA ABDI NEGARA (KSUAN) dalam hal ini diwakili olehPARIANTO ARITONANG, selaku Sekretaris Il Koperasi Serba Usaha AbdiNegara (KSUAN),maka cukup beralasan menyatakan gugatan Para penggugattidak dapat diterima atau menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya;08.
gugatan Para Penggugat seluruhynya;29.Bahwa oleh karena gugatan para Penggugat tidak mempunyai dasar hukum samasedkal, maka cukup berasalan untuk menolak gugatan Para Penggugat untukseluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapatditerima;Berdasarkan alasan uraian tersebut diatas, dengan ini Tergugat Ill dan tergugat IVmohonkan kepada Mejelis Hakim Yang Mulia untuk memberikan putusan denganamarnya, sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :Halaman 76Putusan Nomor 436/Pdt.G/2016
/PN.MdnMengabulkan Eksepsi dari Tergugat III dan Tergugat IV seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya biaya yang timbul dalamperkara ini;Menimbang, bahwa Tergugat V telah mengajukan jawabantertanggal 21Desember 2016, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :1.Bahwa tentang proyek perumahan Griyan1 yang dipermasalahkan dalamperkara ini, pada mulanya merupakan proyek milik Koperasi Serba Usaha AbadiNegara (
DALAM KONPENSI :DALAM PROVISI : Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat VII, VIII, IX dan X;DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Para Penggugat;ll. DALAM REKONPENSI : Menolak gugatan Para Penggugat I, Il dalam Rekonpensi/ Tergugatl, dalam konpensidan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / TergugatVII dalam Konpensi:lll.
1.ALI JABBAR, S.H.I, M.H
2.WIRA HARRI TAMA, SH, MH
3.PERDANA NUR AMBAR SETYAWAN, SH
4.DEVA ANRIZA, SH, MH
Tergugat:
SYOFI YUSTI AZURA binti SYOFYAN
81 — 30
M E N G A D I L I :
- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.421.000,- (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum para Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesarRp.421.000, (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);3.
Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 oleh kamiPATYARINI M RITONGA, S.H.M.Hum Hakim Pengadilan Negeri Sleman,putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbukauntuk umum oleh Hakim tersebut dengan didampingi oleh ARAH ATISUGIANTO, S.H., selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut,dengan dihadiri oleh Tergugat dengan didampingi kKuasa hukumnya, tanpadihadiri Para Penggugat.Panitera Pengganti
47 — 16
Menolak gugatan para penggugat
gugatan para penggugat,kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas serta tidak merugikan turut tergugat I;Hal 26 dari 82 Putusan Nomor131/Pdt.G/2012/PA Mrs.2.
gugatan para penggugat untuk seluruhnya; Menghukum para penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini;Bahwa atas jawaban para tergugat, dan kuasa turut tergugat I tersebut, kuasapenggugat mengajukan reflik secara tertulis pada pokoknya sebagai berikut:Replik terhadap jawaban para tergugat :Dalam Eksepsi1.
gugatan para penggugat untuk seluruhnya; Menghukum para penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;Bahwa atas duplik yang diajukan kuasa tergugat tersebut, kuasa penggugatmengajukan rereplik secara tertulis pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:1.
Mengenai Pokok Perkara Menyatakan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya; Menghukum para penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalamperkara ini;Hal 57 dari 82 Putusan Nomor131/Pdt.G/2012/PA Mrs.Bahwa untuk menguatkan dalildalil gugatannya, kuasa para penggugat telahmengajukan alatalat bukti, baik bukti tertulis maupun saksisaksi sebagai berikut:a.
Menolak gugatan para penggugat;2.
66 — 15
MENGADILI :DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
menutup Para Tergugat Rekonvensi untuk melakukan upayahukum, termasuk untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo kePengadilan Negeri Jakarta Pusat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelisberpendapat gugatan pokok Para Penggugat Rekonvensi tidak beralasan dandinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan pokok Para PenggugatRekonvensi ditolak, maka Majelis tidak perlu mempertimbangkan dailildalilgugatan Para Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya, oleh karenanyaMajelis menolak
gugatan Para Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSIDAN REKONVENSIMenimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat Konvensi dangugatan Para Penggugat Rekonvensi ditolak seluruhnya, maka menghukumPara Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biayaperkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar di bawah ini;Memperhatikan peraturan perundangundangan yang bersangkutan;MENGADILI:DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK
159 — 54
Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya
66 — 6
M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi :Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya :Dalam Pokok Perkara :Dalam Konpensi :Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya :Dalam Rekonpensi.Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya :Dalam Konpensi dan Rekonpensi.Menghukum Para Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.790.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah);
No.49 tahun 2009 TentangPeradilan Umum, KUH Perdata dan ketentuan hukum lainnya yang berkaitan denganperkara tersebut ;MENGADILI: Dalam Eksepsi :Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya :Dalam Pokok Perkara :Dalam Konpensi :Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya :Dalam Rekonpensi.Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya :Dalam Konpensi dan Rekonpensi.
135 — 94
Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya
melawan
Pimpinan Cabang Perseroan Terbatas Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Kediri
23 — 5
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
Gugatan Para Penggugat dinyatakan ditolakseluruhnya, maka Para Penggugat adalah pihak yang dikalahkan dan sesuai pasal 181ayat (1) HIR harus dihukum untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akandisebutkan dalam amar putusan ini ;Mengingat, pasal 1320 KUH Perdata, pasal 1338 KUHPerdata,pasal 1365 KUHPerdata, undang undang Nomor : 49 Tahun 2009 serta peraturanperundangan yang bersangkutan ;MENGADILI:.. i.MENGADILIDalam Eksepsi :e Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;72Dalam pokok Perkara :e Menolak
gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;e Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 484.000,(Empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Kediri pada hari RABU tanggal 10 November 2010, yang terdiri dari :SUMARTONO, S.H M.Hum = sebagai Hakim Ketua, AGUS WALUJOTJAHJONO, S.H M.Hum dan BUDI SANTOSO, S.H masingmasing sebagai HakimAnggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka
73 — 9
MENGADILIDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;--------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;-----------------------------------------DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi seluruhnya;------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.216.000,- (satu juta
48 — 19
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
49 — 13
- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya
Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil.Berdasarkan dalildalil dan uraianuraian dalam Eksepsi dan Jawaban PokokPerkara tersebut di atas, mohon Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa danmemutus perkara ini berkenaan memberikan putusan sebagai berikut:DALAM EKSEPSIMenerima seluruh Eksepsi TERGUGAT VIII sampai dengan TERGUGAT XII;Putusan Perkara No. 270/Pdt.G/2016/PNMdn halaman19dari 39 Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaara);DALAM POKOK PERKARA Menolak
gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaara);7 Menolak permohonan putusan serta merta (u/tvoerbaar bij voorraad);Namun Demikian,Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain mohonputusan yang seadiladilnya(Ex aequo et bono).Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi jawab menjawab dipersidangandimana para Pengugat telah mengajukan Repliknya pada tanggal 05 Oktober 2016yang pada pokoknya tetap pada
Penggugat akan ditolak makapihak para Penggugat berada dipihak yang kalah maka semua ongkos yang timbuldalam perkara ini maka harus dibebankan kepada para Penggugat untuk membayarkeseluruhannya yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan dalam perkara aquo;Mengingat ketentuan peraturan perundangundangan yang berkenaan denganperkara ini;MENGADILI;A.DALAM EKSEPSI : Menyatakan Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat VIII, IX, X, Xl dan XIl tidakdapat diterima untuk seluruhnya;B.DALAM POKOK PERKARA: : Menolak
gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum para Penggugat untuk membayar ongkos yang timbul dalamperkara ini yang saat ini diperhitungkan sebesar Rp.6.736.000.
31 — 9
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial biaya yang timbuldalam perkara a quo dibebankan kepada Negara;Halaman 37Putusan Nomor 27/Pdt.SusPHI/2017/PN.MdnMemperhatikan, UndangUndang No. 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial dan UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan maupun peraturan perundangundangan lain yang berhubungandengan perkara ini;MENGADILIDALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II tersebut;DALAM POKOK PERKARA : Menolak
gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negarasebesar Rp.411.000, ( Empat ratus sebelas ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada hari Kamis,tanggal 18 Mei 2017 oleh kami JAMALUDDIN SH., MH., sebagai Ketua Majelis,dan PARMONANGAN SIREGAR, SH., dan MANGARAJA MANURUNG SH.
46 — 17
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
telah mampu membantah seluruh dailildalil posita dan petitum gugatan ParaPenggugat.Bahwa berdasarkan keseluruhan dalil, argumentasi serta alasanalasan yuridis yangdikemukakan Tergugat dalam Jawaban ini, Tergugat mohon agar kiranya MajelisHakim Pengadilan Perselisinan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanyang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan mempertimbangkan JawabanTergugat ini dan selanjutnya mohon putusan :Dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi Tergugat I.Dalam Pokok Perkara Menolak
gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
SusPHI/2017/PN.MdnDALAM POKOK PERKARA Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya, atau setidaktidaknya menyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvanklijk Verklaard / NO); Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT II tidak memiliki hubunganhukum dengan PARA PENGGUGAT; Menyatakan menurut hukum bahwa PARA PENGGUGAT hanya memilikihubungan hukum dengan TERGUGAT I; Menyatakan menurut hukum bahwa Pemutusan Hubungan Kerja terhadapPARA PENGGUGAT dilakukan oleh TERGUGAT dan karenanya segalatanggung jawab
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan kepada negara biaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp. 1.211.000, (satu juta duaratus sebelas ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada hari Kamis, tanggal 16November 2017 oleh kami JAMALUDDIN. SH., MH., sebagai Ketua Majelis, danPARMONANGAN SIREGAR, SH., dan MANGARAJA MANURUNG, SH.