Ditemukan 4636 data
218 — 85
Merangin;Bahwa benar sampai saat ini belum ada regulasi dari Pemda Merangin lagiyang mengatur tentang tata cara pengelolaan dan perniagaan Bahan BakarMinyak Bersubsidi;Bahwa benar untuk langkahlangkah penyaluran dan pendistribusian bahanbakar minyak merupakan kebijakan BPH Migas Pusat dan Kab.
Merangin;e Bahwa benar sampai saat ini belum ada regulasi dari Pemda Merangin lagiyang mengatur tentang tata cara pengelolaan dan perniagaan Bahan BakarMinyak Bersubsidi;e Bahwa benar untuk langkahlangkah penyaluran dan pendistribusian bahanbakar minyak merupakan kebijakan BPH Migas Pusat dan Kab.
77 — 34
105 — 49
pada kantorBadan pengatur hilir Migas, saksi sebagai kepala seksi hak khusussebagai ketua tim pengawasan pengangkutan gas bumi melaluipipa seluruh wilayah NKRI;e Bahwa kegiatan usaha dibidang bahan bakar minyak yangmemerlukan izin yaitu usaha pengolahan, usaha pengangkutan,usaha penyimpanan dan usaha niaga.
Yang bisa mendapatkan izinusaha tersebut harus berbadan usaha yang telah memenuhipersyaratan yang telah ditentukan dan izin usahatersebutdikeluarkan oleh menteri ESDM melalui Dirjen Migas untukketentuan yang mengatur tentang perizinan usaha antara lain izinusaha pengolahan, usaha pengangkutan, usaha penyimpanan danusaha niaga diatur dalam pasal 23 ayat (2) UU RI No.22 Tahun2001 tentang Migas, Pasal 12 s/d pasal 55 Peraturan PemerintahNo.36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan GasBumi
No.: 8P/P/BPH Migas/X/2005 tentang kewajiban pendaftaran bagi badanusaha yang melaksanakan kegiatan usaha bahan bakar minyakmaka izin usaha yang digunakan untuk penjualan / niaga BBMadalah izin usaha niaga yang dikeluarkan oleh Menteri Energi danSumber Daya Mineral melalui Dirjen Migas, sedangkan perizinanyang dikeluarkan oleh Pemda maupun Pemko hanya sebagai syaratuntuk mendapatkan izin usaha niaga dari menteri ESDM melaluiDirjen Migas maka dianggap badan usaha tersebut belum bolehmelakukan usaha
No.: 8P/P/BPH Migas/X/2005 tentang kewajiban pendaftaran bagi badanusaha yang melaksanakan kegiatan usaha bahan bakar minyakmaka izin usaha yang digunakan untuk penjualan / niaga BBMadalah izin usaha niaga yang dikeluarkan oleh Menteri Energi danSumber Daya Mineral melalui Dirjen Migas, sedangkan perizinan17yang dikeluarkan oleh Pemda maupun Pemko hanya sebagai syaratuntuk mendapatkan izin usaha niaga dari menteri ESDM melaluiDirjen Migas maka dianggap badan usaha tersebut belum bolehmelakukan usaha
pada Kantor Badan Pengatur Hilir Migas yaituketerangan ahli ASREZA, Ssi,MT bahwa perbuatan yang dilakukan olehterdakwa itu tidak benar karena menurut Peraturan Menteri ESDM RINo.7 tahun 2005 tentang persyaratan dan pedoman pelaksanaan izinusaha dalam kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi kemudianperaturan BPH Migas No.: 8P/P/BPH Migas/X/2005 tentang kewajibanpendaftaran bagi badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha bahanbakar minyak maka izin usaha yang digunakan untuk penjualan / niagaBBM
90 — 44
418 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
sepeda motor smash Maksimus Santus menuju kerumahnya dengan membawa 2 (dua) buah jerigen berisi BBM bersubsiditersebut untuk dijual lagi oleh Maksimus Santus kepada masyarakat.Bahwa pada SPBU tersebut sudah ada surat pemberitahuan tentanglarangan pembelian BBM bersubsidi tanpa adanya surat rekomendasi dari dinaspertambangan Nomor 02/PTHSS/VII/2013 yang dikeluarkan oleh PT HosanaSatria Sejati SPBU 54.865.01 Mbaumuku Ruteng.Bahwa pembelian BBM yang digunakan untuk usaha harus memiliki izinUsaha Niaga Migas
96 — 18
100 — 163
49 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
146 — 77
Menyatakan Terdakwa DANIEL RAWA HAMDUNA Alias DANI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Membantu memberi kesempatan untuk melakukan niaga migas tanpa ijin usaha sebagaimana dalam dakwaan alternative keempat Penuntut umum ;2.
; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat bukti yang diajukan di persidangan ;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa DANIEL RAWA HAMDUNA Alias DANI terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Sebagaiorang yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keteranganuntuk melakukan niaga migas
tidak sependapat dengan kesimpulan Bapak Jaksa Penuntut Umumdalam tuntutan nya yang berpendapat bahwa telah terbukti semua unsur dalamdakwaan dan tuntutan Bapak Jaksa penuntut umum untuk jelas nya kami uraiakansebagaia berikut :ANALISIS YURIDISBerdasarkan fakata fakta yang terungkap dalam persidangan mengenai unsure unsur pidana yang didakwakan oleh kami yaitu dakwaan ke empat yaitu5melakukan tindak pidana sebagai orang yang sengaja member kesempatan,sarana, atau keterangan untuk melakukan niaga migas
mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa oleh karenanya majelis berkeyakinan Unsur Setiaporang telah terpenuhi ;Ad 2.UnsurTanpa ijin usaha Niaga ;Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 14 UURI Nomor 2001 tentangMigas, yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan,ekspor, impor Minyak bumi dan/atau hasil olahan nya, termasuk Niaga gas bumimelalui pipa ;Menimbang, sedangkan yang dimaksud dengan "ljin usaha, menurut Pasal1 angka 15 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas
Menyatakan Terdakwa DANIEL RAWA HAMDUNA Alias DANI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak PidanaMembantu memberi kesempatan untuk melakukan niaga migas tanpajin usaha sebagaimana dalam dakwaan alternative keempat Penuntutumum ;2.
40 — 6
102 — 15
yang disubsidi pemerintah;Bahwa terdakwa sering mengisi BBM jenis solar di SPBU Pematang Kandisdengan menggunakan mobil Dealer tempat terdakwa bekerja;Bahwa tidak diperbolehkan mengisi BBM secara berulangulang dalam setiapkali pengisian;Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan keterangan saksi ahli ASREZA,S.Si, MT Bin SYAHRIL dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Jakarta yang padapokoknya:Bahwa benar saksi di Direktorat BPH Migas
Kandis;e Bahwa untuk mengangkut BBM jenis solar tersebut terdakwa menggunakanmobil Isuzu Panther BH 1815 SA warna biru metalik yang telah dimodifikasi;e Bahwa rencana terdakwa BBM jenis solar tersebut akan dijual ke desaGUGUK Kec.Renah Pembarap; Bahwa pejabat yang mengeluarkan izin Usaha Pengolahan, Pengangkutan,Penyimpanan dan Niaga Bahan Bakar Minyak adalah Pemerintah RepublikIndonesia melalui Menteri Energi Sumber Daya Mineral sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas
Unsur yang melakukan pengangkutan tanpa izin Usaha PengangkutanMenimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 20 UU Nomor 22 tahun 2001 yangdimaksud dengan Izin Usaha adalah Izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakanPengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungandan atau laba;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengangkutan dalam Pasal angka 12 UU RINo.22 Tahun 2001 tentang MIGAS adalah kegiatan pemindahan Minyak bumi, Gas Bumi, dan atauhasil
dengan SUHARDI yang menjadi sopir sedangkanterdakwa duduk di samping bangku sopir;Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut, ternyata perbuatanterdakwa telah memenuhi seluruh unsurunsur dari dakwaan ALTERNATIF KEDUA, sehinggaMajelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukantindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 53 huruf b UndangundangRI No.22 Tahun 2001 tentang Migas
303 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
47 — 7
136 — 60
BAMBANG REKNO bin RASLAN , telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana , secara bersamasama dan bersekutu satu sama lainnyasebagai orang yang melakukan , yang menyuruh melakukan atau yang turut sertamelakukan kegiatan pengangkutan, penyimpanan dan / atau niaga Bahan BakarMinyak jenis solar tanpa memiliki izin usaha, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam 53 huruf b,c dan d jo UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas joPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;2 Menjatuhkan pidana terhadap mereka terdakwa I
Katelia III tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib ;Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 53 huruf b,c dan d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;Menimbang, bahwa para terdakwa menyatakan mengerti dakwaan, tidak mengajukaneksepsi dan tidak menggunakan Penasihat Hukum ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan ke persidangan saksi , dibawahsumpah menerangkan pada pokoknya adalah sebagai berikut :1ksi : EDI HARYADIbahwa saksi bekerja
Gatot menjanjikan bahwa terdakwa II akan mendapatbagian Rp. 200/ liter , tetapi terdakwa II belum sempat menerima uangnya terdakwa IIsudah di tangkap ;Menimbang, bahwa terhadap para terdakwa didakwakan dengan dakwaan tunggal sebagaiberikut :Dakwaan :e Pasal 53 huruf b, c dan d jo UURI No. 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Pasal 53 huruf b, cdan d jo UURI No. 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis Hakim berpendapat Unsur Kegiatanpengangkutan, penyimpanan dan/ atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar tanpa memiliki IzinUsaha , telah terpenuhiMenimbang, bahwa karena unsurunsur Pasal 53 huruf b, c dan d jo UU RI No. 22 Tahun2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi , maka terhadap para terdakwadinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secarabersamasama dan bersekutu turut serta
dengan perkara ini, khususnyaPasal 53 huruf b, c dan d jo UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP ;MENGADILIe Menyatakan terdakwa JI.
143 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
89 — 29
Bahwa Pemerintah Indonesia saat ini sedang mengalami krisis BBM bersubsidiantara lain oleh karena penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat danpenyaluran oleh pihak yang tidak memiliki ijin usaha dari Menteri Energi danSumber Daya Mineral sesuai pasal 23 Undangundang Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal 13 PP RI Nomor 36 tahun 2004 tentangKegiatan Usaha Hilir Migas.
Jaksa Kajari Payakumbuh
Terdakwa:
Desi Novitri Pgl. Desi Binti M. Lizar
80 — 19
59 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
JAILANI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidipemerintah sebagaimana diatur pada Pasal 55 UndangUndang RI Nomor22 Tahun 2001 tentang Migas ;Hal. 3 dari 8 hal. Put. Nomor 912 K/Pid.Sus/20152.
17 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
yakni sebanyak 116 (seratus enam belas)jerigen dan 4 (empat) drum atau jumlah keseluruhansekitar 4.000 (empat ribu) liter, harusnya Terdakwamengajukan surat permohonan untuk mendapatkan ijin usahapenyimpanan BBM (bahan bakar minyak) kepada pihakpemerintah Kabupaten Lembata yang dalam hal ini bagianekonomi, selanjutnya berdasarkan surat permohonan dariTerdakwa tersebut maka bagian ekonomi mengeluarkan suratrekomendasi dan berdasarkan surat rekomendasi tersebutpihak pertamina atau dalam hal ini BP Migas
diangkut menggunakan kapal ikan, yang mana untukpengangkutan BBM (bahan Bakar Minyak) atau dalam hal inibensin tersebut harusnya Terdakwa mengajukan suratpermohonan untuk mendapatkan ijin usaha pengangkutan BBM(bahan bakar minyak) kepada pihak pemerintah KabupatenLembata yang dalam hal ini bagian ekonomi, selanjutnyaberdasarkan surat permohonan dari Terdakwa tersebut makabagian ekonomi mengeluarkan surat rekomendasi danbendasarkan surat rekomendasi tersebut pihak pertaminaatau dalam hal ini BP Migas
41 — 10