Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-03-2016 — Putus : 02-06-2016 — Upload : 04-04-2017
Putusan PN BENGKULU Nomor 17/PID.SUS.TPK/2016/PN.Bgl
Tanggal 2 Juni 2016 — AHYAT, S.IP,MM Bin JAPRI
7532
  • Menyatakan terdakwa AHYAT,S.IP,MM Bin JAPRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan Korupsi Secara Bersama-sama;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHYAT,S.IP,MM Bin JAPRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);5.
    AHYAT, S.IP,MM Bin JAPRI
    Bengkulu UtaraAgama : IslamPekerjaan :PNSPendidikan : S2 (MM)Terdakwa AHYAT, S.IP,MM Bin JAPRI telah ditahan berdasarkan suratperintah / penetapan penahanan :1:Penyidik tanggal 15 Februari 2016 No. PRINT.
    BGL sejak Tanggal 01 JUNI 2016 Sampai 30 juni 2016.Bahwa Terdakwa AHYAT, S.IP,MM Bin JAPRI didampingi oleh PenasehatHukum; AGUNG PRATAMA, SH. Dan PANZIR, SH.
    Bin JAPRI selaku Pihak Pengawas Lapanganbertentangan dengan Peraturan Presiden republik Indonesia No.54 Tahun 2010 Pasal 89ayat 4 yang berbunyi Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukansenilai pekerjaan yang telah terpasang.Bahwa pada tanggal 19 September 2013, Terdakwa AHYAT, S.ip, MM Bin JAPRI selakuPihak Pengawas Lapangan bersamasama : saksi Romli Effendi H.Sos Bin ABD.
    Bin JAPRI selaku PihakPengawas Lapangan bertentangan dengan Peraturan Presiden republik Indonesia No.54Tahun 2010 Pasal 89 ayat 4 yang berbunyi Pembayaran bulanan/termin untuk PekerjaanKonstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.Bahwa pada tanggal 19 September 2013, Terdakwa AHYAT, S.ip, MM Bin JAPRI selaku PihakPengawas Lapangan bersamasama : saksi Romli Effendi H.Sos Bin ABD.
    Menetapkan agar Terdakwa AHYAT,S.ip,MM Bin JAPRI membayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000.