Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2017 — Putus : 03-05-2017 — Upload : 06-06-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 136/Pid.B/2017/PN.Bls
Tanggal 3 Mei 2017 — MUHAMMAD AZWAR Bin SYAHRUL
377
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MUHAMMAD AZWAR Bin SYAHRUL dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
    MUHAMMAD AZWAR Bin SYAHRUL
    Menyatakan terdakwa MUHAMMAD AZWAR BIN SYAHRUL telahterbukti dan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalamkeadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 ayat (1) Ke3 dan Ke4 KUHPidana dalam Dakwaan Tunggal.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MUHAMMAD AZWARBIN SYAHRUL selama 2 (dua) tahun dengan dikurangkan sepenuhnyaselama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    Menghukum terdakwa MUHAMMAD AZWAR BIN SYAHRUL membayarongkos perkara masingmasing sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa atas Surat Tuntutan pidana tersebut Terdakwamengajukan permohonan/pembelaan secara lisan yang pada pokoknyamemohon keringanan hukum kepada Majelis Hakim, dengan alasan Terdakwamerasa bersalah, mengakui terus terang perbutannya dan berjanji tidak akanmengulangi lagi perbuatannya;Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut PenuntutUmum menyatakan bertetap dengan
    tuntutannya sedangkan Terdakwabertetap dengan permohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum dengan dakwaan Tunggal sebagai berikutw= Bahwa terdakwa MUHAMMAD AZWAR BIN SYAHRUL dan Sdr.
    AZWAR Bin SYAHRUL, yang diajukansebagai terdakwa setelah identitasnya diperiksa ternyata telah sesuai denganyang tercantum dalam Surat dakwaan, mengenai perbuatan Terdakwasebagaimana dalam dakwaan akan dibuktikan perouatannya dalam unsurselanjutnya sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;ad. 2.
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AZWAR Bin SYAHRUL, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencunan dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke3 dan ke4 KUHPidanadalam Dakwaan Tunggal.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MUHAMMAD AZWARBin SYAHRUL dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam)bulan;3.