Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2014 — Putus : 02-12-2014 — Upload : 18-03-2015
Putusan PN BENGKALIS Nomor 475/PID.SUS/2014/PN.BLS
Tanggal 2 Desember 2014 — MUHAMMAD NIZAM Bin ZULKIFLI
427
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD NIZAM Bin ZULKIFLI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) atau jika Terdakwa tidak sanggup membayar pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    MUHAMMAD NIZAM Bin ZULKIFLI
    PUTUSANNomor : 475/PID.SUS/2014/PN.BLS.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN NEGERI BENGKALIS, yang mengadili perkaraperkaraPidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa, dalam tingkat pertama, telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara dari Terdakwa :Nama lengkap : MUHAMMAD NIZAM Bin ZULKIFLI .Tempat lahir : BengkalisUmur/tanggal lahir : 23 Tahun / 27 Agustus 1990;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Laksamana Damon Kelurahan DamonKecamatan
    Menyatakan terdakwa Muhammad Nizam Bin Zulkifli, bersalah telahmelakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukantanaman berupa shabushabu. dalam Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan AtauKedua.2.
    Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis shabushabu yang dibungkusdengan plastik bening seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram ;e 1 (satu) buah dompet warna hitam ;(Dirampas untuk dimusnahkan)e 1 (satu) unit Handpone merk Lexus warna hitam merah ;(Dikembalikan kepada terdakwa Muhammad Nizam Bin Zulkifli)4.
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NIZAM Bin ZULKIFLI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secaratanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan 1 bukantanaman berupa shabushabu2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD NIZAM BinZULKIFLI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan 6 (enam) bulan;3.
    Memerintahkan barang bukil berupa:e 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis shabushabu yang dibungkusdengan plastik bening seberat 0.04 (Nol koma empat) gram;e 1 (satu) buah buah dompet warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;e 1 (satu) buah Hendphone merk Lexus warna hitam merah;Dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Nizam Bin Zulkifli;7.