Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-12-2012 — Upload : 19-02-2013
Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 22- K / PM. I- 06 / AD / VI / 2012
Tanggal 5 Desember 2012 — NRP 31060316060486
7223
  • NRP 31060316060486
    NRP.31060316060486 untuk diadakan penuntutan dan diperiksa olehPengadilan Militer yang berwenang.3. Bahwa benar para Saksi mengetahui Terdakwa melakukanketidak hadiran tanpa izin Komandan Kesatuan adalah pada hariKamis tanggal 19 Januari 2012 sekira pukul 07.00 WITA padasaat Saksi3 melakukan pengecekan Terdakwa yang sedangsakit di Barak Tamtama Remaja ternyata Terdakwa tidak ada diBarak, kemudian Saksi3 segera melaporkan kepada PerwiraPiket.4.
    Demon K. adalah anggotaprajurit TNI Angkatan Darat yang berdinas di Rindam VI/Mlw denganjabatan Tapok Nikpur 2 Ton Demlat Secata berpangkat Pratu NRP.31060316060486 sebagaimana Keppera dari Danrindam VI /Mulawarman selaku Papera Nomor : Kep/21/V/2012 tanggal 28 Mei2012.Bahwa benar sebagaimana fakta yang terungkap di persidangansampai dengan Terdakwa melakukan tindak pidana ini dandisidangkan secara inabsensia pada tanggal 5 Desesmber 2012,Terdakwa belum pernah berhenti maupun diberhentikan oleh pejabatyang
    NRP. 31060316060486 Jabatan Tapok Nikpur 2 TonDemlat Kima Kesatuan Rindam VI/Mlw mulai bulan Januari 2012sampai dengan bulan Maret 2012 yang ditanda tangani olehKomandan Kompi Markas a.n Kapten Inf Heri Mulyono Nrp.538060.Majelis Hakim mengemukakan pendapainya sebagai berikut :Bahwa karena barang bukti tersebut berkaitan erat dengan tindakpidana yang dilakukan oleh Terdakwa dan sebagai bukti adanyatindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa serta merupakankelengkapan berkas perkaranya maka perlu tetap
    Demon K, Pratu NRP.31060316060486 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TindakPidana: Desersi dalam waktu damai Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :16Pidana Pokok : Pidana penjaraselama 1 (satu ) tahun.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.Menetapkan barang bukti berupa :Suratsurat : 11 (sebelas) lembar daftar absensi a.n Pratu Viktor Molan S. Demon K.
    NRP.31060316060486 Jabatan Tapok Nikpur 2 Ton Demlat Kima Kesatuan Rindam VI/Mlw mulai bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Maret 2012 yang ditandatangani oleh Komandan Kompi Markas a.n Kapten Inf Heri Mulyono Nrp.538060.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000, (sepuluh ribu rupiah)Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 5 Desember 2012 dalam musyawarahMajelis Hakim oleh Dr. Joko Sasmito, S.H.