Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2011 — Putus : 24-11-2011 — Upload : 09-01-2012
Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 30 - K/PM I-06AD/X/ 2011
Tanggal 24 Nopember 2011 — Praka Andi Fuad Wirawan
9329
  • Bahwa Terdakwa Andi Fuad menjadi anggota INIsejak tahun 2001 melalui pendidikan Secata PK diRindam V/ Brawijaya, setelah lulus~ dilantikdengan pangkat Prada NRP. 31010643620782 danmelanjutkan pendidikan kejuruan di DodiklatpurRindam V/Brawijaya, setelah lulus ditempatkan diYonif 623/Bwu dan sampai dengan melakukanperbuatan yang menjadi perkara ini masihberstatus dinas aktif dengan pangkat Praka..
    Bahwa benar di dalampersidangan pada saatdilakukan pengecekan terhadapidentitas Terdakwa adalahbersesuaian dengan identitassebagaimana yang termuatdalam surat dakwaan OditurMiliter Nomor : / Sdak / 22 /AD / II 06 / X/ 2011 tanggal5 Oktober 2011 yangmenyebutkan antara lainberupa nama Andi Fuad,pangkat Praka NRP.31010643620782 dan menyatakandalam keadaan sehat jasmanidan rohani.29Bahwa benar Terdakwa masukmenjadi prajurit TNI AD padatahun 2001 melalui pendidikanSecata PK Gelombang diSecata Ridam V
    /Brawijaya,setelah lulus dilantik denganpangkat Prada Nrp.31010643620782 kemudianmelanjutkan pendidikankejuruan di DodiklatpurRindam V/Brawijayaselanjutnya ditempatkan diYonif 623/Bwu, sampai dengansekarang masih berdinas aktifdengan pangkat Praka denganjabatan Tayanrad Ton SLTKibant Yonif 623/Bwu.Bahwa benar sebagaimana yangterdapat pada Skeppera dariDanrem 101/Antasari NomorKep / O07 / IX / 2011 tanggal29 September 2011 yangmenyatakan Terdakwa merupakananggota Yonif 623/Bwu denganjabatan Tayanrad
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : AndiFuad Wirawan, pangkat Prajurit Kepala NRP.31010643620782 terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana penjara : selama 1 (satu) bulan 2036(dua puluh) hari.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalamtahanan dikurangkan' seluruhnya dari pidanayang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti yang berupaa.