Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2015 — Putus : 10-02-2016 — Upload : 19-02-2016
Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 48-K/PM.I-06/AL/XII/2015
Tanggal 10 Februari 2016 — Muhammad Topan, Pelda Bah NRP 82015
6827
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Muhammad Topan Pangkat Pelda Bah NRP 82015, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : Desersi dalam waktu damai Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulanMenetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
    Muhammad Topan, Pelda Bah NRP 82015
    Pelda BahMuhammad Topan Nrp 82015 dari tanggal 4 Agustus 2015sampai dengan tanggal 5 September 2015.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.2) Barangbarang : NihilMenetapkan tentang biaya perkara dibebankan kepada Terdakwasebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah).2.
    Bahwa Terdakwa Muhammad Topan masuk menjadi Prajurit TNI ALpada tahun 1994/1995 melalui pendidikan Secaba di Kobangdikal Surabaya,setelah lulus dilantik dengan Pangkat Serda Nrp 82015 ditugaskan di KRITeluk Tomini 58, kemudian setelah beberapa kali mutasi dan yang terakhirpada tahun 2009 Terdakwa ditugaskan di Lanal Kotabaru sampai denganperbuatan yang menjadi perkara sekarang ini, dan saat ini Terdakwaberpangkat Pelda Bah.b.
    82015.Hal 7 dari 16 hal Putusan No. 48K/PMI06/AL/XII/2015Menimbang2.
    Pelda BahMuhammad Topan Nrp 82015 dari tanggal 4 Agustus 2015 sampaidengan tanggal 5 September 2015.Telah dibacakan dan diperlihatkan kepada Terdakwa dan para Saksi sertaditerangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini, ternyata berhubungandan bersesuaian dengan alat bukti lain, maka oleh karena itu dapat menjadipetunjuk sehingga memperkuat pembuktian atas perbuatanperbuatan yangdidakwakan kepada diri Terdakwa.9MenimbangBahwa berdasarkan keteranganketerangan Terdakwa dan para Saksiserta barang
    Bahwa benar Terdakwa dihadapkan ke persidangan berdasarkanKeppera dari Danlantamal VI selaku Papera Nomor Kep/31/I/2015 tanggal30 Januari 2015 yang menyatakan Terdakwa sebagai seorang Prajurit TNIAL berpangkat Pelda Bah Nrp 82015 yang oleh Papera diserahkanperkaranya untuk disidangkan di Pengadilan Militer I06 Banjarmasin.3.
Putus : 18-03-2015 — Upload : 08-04-2015
Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 09-K/PM I-06/AL/III/2015
Tanggal 18 Maret 2015 — Pelda Bah Muhammad Topan NRP 82015
2710
  • Penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa : Muhammad Topan pangkat Pelda Bah NRP 82015, tidak dapat diterima.2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkas perkara kepada Oditur Militer I-06 Banjarmasin guna dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.
    Pelda Bah Muhammad Topan NRP 82015
    Penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa : MuhammadTopan pangkat Pelda Bah NRP 82015, tidak dapat diterima.2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.3.