Ditemukan 144106 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1787/B/PK/PJK/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. IVO MAS TUNGGAL
2012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. IVO MAS TUNGGAL
    dari pengenaan PajakPertambahan Nilai.Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, PengusahaKena Pajak B menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atauJasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barangmodal ataupun sebagai komponen biaya lain.Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau JasaKena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B membayarPajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yangmenjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa KenaPajak tersebut.Meskipun Pajak Pertambahan
    yang Terutang Pajak dan Penyerahanyang tidak Terutang Pajak (KMK575), antara lainmenyatakan:Pasal 2 ayat (1):Bagi Pengusaha Kena Pajak yang:a.
    berkaitan denganpenyerahan Barang Kena Pajak dan/atau JasaKena Pajak yang memperoleh pembebasantersebut tidak dapat dikreditkan.Contoh:Pengusaha Kena Pajak B memproduksi BarangKena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara,yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebutdibebaskan dari pengenaan Pajak PertambahanNilai.Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut,Pengusaha Kena Pajak B menggunakan BarangHalaman 27 dari 53 halaman.
    Putusan Nomor 1787/B/PK/PJK/201 7Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajaksebagai bahan baku, bahan pembantu, barangmodal ataupun sebagai komponen biaya lain.Pada waktu membeli Barang Kena Pajak laindan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, PengusahaKena Pajak B membayar Pajak Pertambahan Nilaikepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual ataumenyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa KenaPajak tersebut.Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayaroleh Pengusaha Kena Pajak B kepada PengusahaKena Pajak pemasok tersebut
    Pajak Masukan atas perolehanBKP yang bersifat strategis Masa Pajak Januari s.d.
Register : 11-01-2017 — Putus : 13-03-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 190 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GE LIGHTING INDONESIA;
2313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GE LIGHTING INDONESIA;
    PUTUSANNomor 190/B/PK/PJK/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan GatotSubroto Nomor 4042 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasakepada:1. Catur Rini Widosari, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak;2.
    Bersama ini Pemohon Banding mengajukanbanding atas Surat Keputusan Keberatan tersebut, adapun proses dari sejakterbitnya Surat Ketetapan Pajak sampai dengan permohonan banding adalahsebagai berikut:leBahwa pada tanggal 25 September 2009 Kantor Pelayanan Pajak PMA Duatelah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPNNomor 00318/207/07/0559 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp650.623.996,00,berikutperhitungan PPN yang terutang
    Pajak Keluaran yang harus dipungutbahwa Pemeriksa/Peneliti Keberatan melakukan koreksi alas Pajak Keluaranyang harus dipungut sebesar Rp439.610.808.00 sesuai dengan koreksi yangdilakukan Pemeriksa pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN;Pajak yang dapat diperhitungkanbahwa Pemeriksa/Peneliti Keberatan tidak melakukan koreksi atas pajakyang dapat diperhitungkand. Kredit PajakHalaman 3 dari 9 halaman.
    Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Terutang PPNa.1. Eksporbahwa Pemohon Banding setuju dengan Pemeriksa/Peneliti Keberatan;a.2.
    Pajak Keluaran 47.179.898,00Pajak yang tidak/kurang dibayar 47.179.898.003 Sanksi administrasia.
Register : 09-02-2017 — Putus : 17-04-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 342 B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHUBB SAFES INDONESIA;
268 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHUBB SAFES INDONESIA;
    masukan masa pajak Agustus 2011 Rp3.337.941,00;Koreksi kredit pajak masukan sebesar Rp3.206.200,00; bahwa koreksi kredit pajak masukan sebesar Rp3.337.941,00 dilakukandengan alasan hasil konfirmasi Pajak Masukan terdapat Pajak Masukan yangdinyatakan tidak ada oleh KPP tempat lawan transaksi terdaftar dengan rinciansebagai berikut: No.
    Putusan Nomor 342/B/PK/PJK/2017Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarTambahan;Bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding, faktur pajak standardapat dikreditkan sepanjang: Terbukti bahwa Faktur Pajak tersebut tidak palsu dan jelas ternyata dari arusbarang dan arus uang dan wajib pajak dapat menunjukkan bukti pembayaranatau voucher pengeluaran atas transaksi, maka faktur pajak tersebut dapatdiakui dan dapat dikreditkan sebagai pajak masukan terhadap pajak keluaranuntuk
    Sesuai UndangUndang Nomor 18Tahun 2000 Pasal 4 diatur bahwa "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean; e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar DaerahPabean di dalam Daerah Pabean.; dan Pasal 1 angka 24 "Pajak Masukanadalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar olehPengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan ataupenerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak
    tidakberwujud dari Luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajakdari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak";Bahwa kemudian sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE 08/PJ.5/1995 angka 5.2 "Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harusdisetorkan oleh pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujudatau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan menggunakan SuratSetoran Pajak atas nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menyerahkan BarangKena Pajak Tidak
    Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang KenaPajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Juan Daerah Pabeandiperlakukan sebagai Faktur Pajak sepanjang memenuhi persyaratansebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP54/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994 dan PPN yang tercantum didalamFaktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sesuaiketentuan yang berlaku" oleh karena itu SSP
Register : 04-10-2016 — Putus : 23-11-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1479 B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WINDU NABATINDO LESTARI;
2513 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WINDU NABATINDO LESTARI;
    Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya3.735.144.577,00 b. Dikompensasikan ke masa pajak 258.867.613,00c.
    Pajak NomorKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKPdan/atau JKP Masa Pajak Mei 2007 Nomor : 00031/207/07/712/11 tanggal 1 Juli2011, atas nama: PT.
    dan/atau JasaKena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B membayarPajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yangmenjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa KenaPajak tersebut.Meskipun Pajak Pertambahan WNilai yang dibayar olehPengusaha Kena Pajak B kepada Pengusaha Kena Pajakpemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapatdikreditkan, karena tidak ada Pajak Keluaran berhubungdiberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajaksebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Masukan
    berikut:a) Kemampuan untuk membayar, pajak yang dibayarkanseharusnya mencerminkan sumber daya ekonomis yangberada pada penguasaan Wajib Pajak tersebut.b) Keadilan horisontal, Wajib Pajak yang memiliki basis pajakyang sama seharusnya mendapat perlakuan pajak yangsamac) Keadilan vertikal, Wajib Pajak A yang sebelum pengenaanpajak memiliki kesejahteraan yang lebih baik daripadaWajib Pajak B, maka setelah pengenaan pajak tingkatkesejahteraan Wayib Pajak A seharusnya tetap lebih baikdaripada Wayib Pajak.d
    yang atas penyerahannya terutangPajak Pertambahan Nilai, maka:" Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atauJasa Kena Pajak yang nyatanyata untuk kegiatanmenghasilkan Barang Kena Pajak (CPO/PKO), dapatdikreditkan.'
Putus : 22-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1787 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CIPTA MORTAR UTAMA
3314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CIPTA MORTAR UTAMA
    PUTUSANNomor 1787/B/PK/PJK/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan JalanJenderal Gatot Subroto No. 4042, Jakarta 12190, dalam hal inimemberikan kuasa kepada:1;Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding,Direktorat Jenderal Pajak;.
    Jumlah Penghasilan Neto11) Penghasilan Kena Pajak12 PPh Terutang13 Kredit Pajak :a. Penghasilan dari luar usahab.
    (3.951.235.790,00)15.Jumlah PPh yang masih harus Dibayar (3.951.235.790,00) Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT53023/PP/M.XIVA/15/2014, tanggal 09 Juni 2014 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atasKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP938/WPJ.04/2010 tanggal 22Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00014/
    Bahwa berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebutUU Pengadilan Pajak), dinyatakan:Halaman 22 dari 32 halaman.
    Putusan Nomor 1787/B/PK/PJK/2016(SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor00014/206/08/062/10 tanggal 15 Juni 2010 atas nama Pemohon Banding,NPWP : 01.760.365.5062.000, sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi lebih dibayar sebesar Rp.3.940.472.290,00 adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan :a.
Register : 13-10-2016 — Putus : 30-11-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1566 B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PALM LAMPUNG PERSADA;
2516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PALM LAMPUNG PERSADA;
    Pajakselain melakukan penyerahan yang terutang pajak jugamelakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjangbagianpenyerahan yang terutang pajak dapat diketahuidengan pasti Bari pembukuannya, maka jumlah PajakMasukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yangberkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;:Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajakselain melakukan penyerahan yang terutang pajak jugamelakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkanPajak Masukan untuk
    dari pengenaan PajakPertambahan Nilai.Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, PengusahaKena Pajak B menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atauJasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barangmodal ataupun sebagai komponen biaya lain.Halaman 19 dari 54 Halaman Putusan Nomor 1566 /B/PK/PJK/20162.3.Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau JasaKena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B membayarPajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yangmenjual atau menyerahkan
    Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atauJasa Kena Pajak yang nyatanyata untuk kegiatanmenghasilkan Barang Kena Pajak (CPO/PKO), dapatdikreditkan;b. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atauJasa Kena Pajak yang nyatanyata digunakan untukkegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS),tidak dapat dikreditkan;c.
    Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan daripengenaan Pajak Pertambahan Nilai.Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut,Pengusaha Kena Pajak B menggunakan Barang KenaPajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku,bahan pembantu, barang modal ataupun sebagaikomponen biaya lain.Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atauJasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak Bmembayar Pajak Pertambahan Nilai kepada PengusahaHalaman 32 dari 54 Halaman Putusan Nomor 1566 /B/PK/PJK/2016Kena Pajak
    Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatanyang menghasilkan barang yang atas penyerahannyaterutang Pajak Pertambahan Nilai, maka: Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajakatau Jasa Kena Pajak yang nyatanyata untukkegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak(CPO/PKO), dapat dikreditkan.
Register : 27-05-2016 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 670 B/PK/PJK/2016
Tanggal 11 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MERCK SHARP & DOHME INDONESIA;
3211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MERCK SHARP & DOHME INDONESIA;
    KRONOLOGI TIMBULNYA SENGKETA PAJAK;Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enammenerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Masa Pajak April 2009 Nomor00088/207/09/059/11 tanggal 28 Juni 2011 yang menyatakan pajak yangkurang dibayar sebesar Rp329.816.428,00 dengan rician sebagai berikut: No.
    ;g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi ;Pasal 4:Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yangdilakukan oleh Pengusaha;b. impor Barang Kena Pajak;c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yangdilakukan oleh Pengusaha;d. pemantfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean di dalam Daerah Pabean;e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalamDaerah Pabean; atauf. ekspor Barang Kena Pajak oleh
    Pengusaha Kena Pajak;Pasal 11 ayat (1):Terutangnya pajak terjadi pada saat:a. penyerahan Barang Kena Pajak;Halaman 11 dari 28 halaman.
    Pajak;Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentangpenyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajakyang paling sedikit memuat:a.
    Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkanBarang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BarangKena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Halaman 12 dari 28 halaman. Putusan Nomor 670/B/PK/PJK/2016c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian,dan potongan harga;d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dang.
Register : 18-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 928 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — PERMATA HIJAU AUTOMEGAH VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERMATA HIJAU AUTOMEGAH VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    Melakukan Pengawasan Kepatuhan Perpajakan Wajib Pajak;2. Bimbingan/himbauan dan konsultasi teknis perpajakan kepada wajibpajak;Penyusunan Profil Wajib Pajak;4. Analisis kinerja wajib pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalamrangka intensifikasi; dan5.
    Pada Bulan April 2010 Terbanding memberlakukan Peraturan terbaru terkaitdengan penerbitan faktur pajak yaitu yang tertuang dalam PeraturanDirektur Jenderal Pajak Nomor: 13/PJ/2010.
    Olehkarena surat ketetapan pajak dapat diterbitkan apabilapemeriksaan pajak telah selesai, maka tidaklah setara antaraperistiwa dimulainya pemeriksaan dengan penerbitan suratketetapan pajak. Oleh karena itu, anak kalimat setelah DirekturJenderal Pajak melakukan pemeriksaan tidak dapat dimaknaidengan ketika pemeriksaan baru dimulai atau pemeriksaansedang berlangsung, melainkan ketika pemeriksaan telah selesaidilakukan.
    Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesarRp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat PemberitahuanTahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
    ;Pasal 3 ayat (3) UU KUP:Pasal 3(3) Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (duapuluh) hari setelah akhir Masa Pajak;b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak PenghasilanWajid Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulansetelah akhir Tahun Pajak; atauc. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak PenghasilanWajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelahakhir Tahun Pajak.Halaman 12 dari 18 halaman Putusan Nomor 928/B/PK/PJK/2017Mengacu
Putus : 29-08-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 779/B/PK/PJK/2016
Tanggal 29 Agustus 2016 — Direktur Jenderal Pajak vs. PT. Granitoguna Building Ceramics
3314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut;
    Direktur Jenderal Pajak vs. PT. Granitoguna Building Ceramics
    Bahwa ketentuan UU Pengadilan Pajak menyatakan:Halaman 10 dari 31 halaman.
    atau Jasa Kena Pajak itudilakukan;Pasal 2 ayat (2)Halaman 13 dari 31 halaman.
    Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksatidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlahpajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secaraJabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidakhanya diperoleh dari
    tidakdapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP2183/WPUJ.07/2011, tanggal 25 Agustus2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008, Nomor:00976/207/08/052/10, tanggal 24 Juni 2010, atas nama Pemohon Banding,NPWP: 01.071.004.4052.000, sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi Rp3.263.845,00 adalah sudah tepat
Putus : 30-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1549 B/PK/PJK/2017
Tanggal 30 Agustus 2017 — MENARA PERDANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENARA PERDANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    Dikompensasikan ke masa pajak ....
    Klasifikasi usaha wajib pajak adalahHotel Bintang, maka seharusnya atas pajak masukan yang diterima dijadikansebagai biaya atau dikapitalisasi;Bahwa berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, pemeriksa pajak melakukankoreksi pajak masukan sebesar Rp.21.730.020,;Bahwa uraian mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPNMasa Juni 2008 Nomor 00046/207/081904/13 tanggal 31 Januari 2013:a.
    Pajak Nomor Put.64589/PP/M.VA/16/2015 tanggal 09 Oktober 2015 yang telah berkekuatan hukumtetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor: KEP553/WPJ.17/2014 tanggal 22 April 2014 tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor:00046/207/08/904/13 tanggal 31 Januari 2013 atas nama: PT.
    Januari 2009 sampai dengan Juni2009 sehingga tidak diketahui apakah kompensasi kelebihan bayar dariMasa Pajak Desember 2008 tersebut juga tidak diperhitungkan dalampelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 sampai denganMasa Pajak Juni 2009 ataupun pada masa pajak lainnya;V.
    Bahwa Majelis berpendapat, tidak diketahui apakah kompensasikelebihnan bayar dari Masa Pajak Desember 2008 tersebut juga tidakdiperhitungkan dalam pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari2009 sampai dengan Masa Pajak Juni 2009 ataupun pada masa pajaklainnya.
Register : 13-01-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 228 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV;
3418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV;
    "(1) Pengusaha Kena Pajak yang:a. Menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya termasukdalam Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; danb.
    5):Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selainmelakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukanpenyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagianpenyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pastiHalaman 23 dari 52 halaman.
    lain dan atauJasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barangmodal ataupun sebagai komponen biaya lain;Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan atau JasaKena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak "A" membayarPajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yangmenjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa KenaPajak tersebut;Jika Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh PengusahaKena Pajak "A" kepada Pengusaha Kena Pajak pemasoktersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat
    lain;Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau JasaKena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B membayarPajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yangmenjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa KenaPajak tersebut;Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar olehPengusaha Kena Pajak B kepada Pengusaha Kena Pajakpemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapatHalaman 33 dari 52 halaman.
    KenaPajak lain dan atau Jasa Kena Pajak sebagai bahanbaku, bahan pembantu, barang modal ataupun sebagaikomponen biaya lain.Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan atauJasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak "B"membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada PengusahaKena Pajak yang menjual atau menyerahkan BarangKena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut;Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar olehPengusaha Kena Pajak "B" kepada Pengusaha KenaPajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukanyang
Register : 19-02-2018 — Putus : 11-04-2018 — Upload : 21-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 702 B/PK/PJK/2018
Tanggal 11 April 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHUO SENKO CONSULTANT;
329 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHUO SENKO CONSULTANT;
    PUTUSANNomor 702/B/PK/PjK/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12950;Dalam hal ini diwakili oleh Peni Hirjanto, kKewarganegaraanIndonesia, jabatan Plt.
    Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1736/WPJ.06/2015 tanggal 15 Juli 2015, tentang Keberatan Wajib Pajakatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal23/26 Masa Pajak Februari 2912 Nomor 00002/245/12/077/14 tanggal24 April 2014 dan menetapkan kembali kKewajiban PPh Pasal 26Pemohon Banding untuk Masa Pajak Februari 2012 dengan perhitungansebagai berikut: Kiterarnsan Menurut Pemohon Banding(Rp)Dasar Pengenaan Pajak PPPh Pasal 26 Terutang Kredit Pajak
    tanggal 15 Juli 2015,tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Februari 2012 Nomor00002/245/12/077/14 tanggal 24 April 2014, atas nama PT Chuo SenkoConsultant, NPWP 03.080.144.3007.000, beralamat di Sentral SenayanLantai 7, Jalan Asia Afrika Nomor 8, Jakarta Pusat 10270, denganperhitungan sebagai berikut; Ditambah/Semula MenjadiNo Uraian (Rp) Dikurang (Rp)p p(Rp)1 Dasar Pengenaan Pajak 199.292.370 199.292.370 02 PPPh Pasal
    26 Terutang 39.858.474 39.858.474 03 Kredit Pajak Halaman 2 dari 7 halaman.
    tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut: No Uraian (Rp)1 Dasar Pengenaan Pajak 02 PPh pasal 26 terutang 0 Halaman 5 dari 7 halaman.
Register : 02-01-2018 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 04-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 104 B/PK/PJK/2018
Tanggal 15 Februari 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BRIDGESTONE KALIMANTAN PLANTATION;
1914 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BRIDGESTONE KALIMANTAN PLANTATION;
    , bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.76279/PP/M.VIIIA/16/2016, tanggal 31 Oktober 2016, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak KEP1930/WPJ.07/2015 tanggal 16 Juni2015, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012Nomor 00089/207/12/058/14 tanggal 24 Maret 2014 atas nama PTBridgestone
    Kalimantan Plantation, NPWP 01.870.026.0058.000,beralamat di Desa Bentok Darat, Kecamatan Batibati, Kabupaten TanahLaut, Kalimantan Selatan 70700, sehingga perhitungan Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 menjadi sebagai berikut: JumlahUraian(Rp) Dasar Pengenaan Pajak a.
    Jumlah seluruh penyerahan6.646.542.904,00 Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri20.635.419,00 Dikurangi : a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan95.319.563,00 b.lainlain271.207.031,00 c.Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 366.526.594,00 Halaman 2 dari 8 halaman. Putusan Nomor 104/B/PK/Pjk/2018 Jumlah penghitungan PPN kurang bayar (345.891.175,00)dikompensasikan ke masa Pajak ... (karena pembetulan) 347.531.720,00PPN yang kurang dibayar 1.640.545,00Sanksi administrasi :a.
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP1930/WPJ.07/2015 tanggal 16 Juni 2015, tentang KeberatanWajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012Nomor 00089/207/12/058/14 tanggal 24 Maret 2014 atas namaPT Bridgestone Kalimantan Plantation, NPWP01.870.026.0058.000, adalah telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan' perpajakan yang berlakusehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
    Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 20.635.419,00Dikurangi :a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 95.319.563,00b.lainlain 271.207.031,00c.Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 366.526.594,003. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar (345.891.175,00)4. dikompensasikan ke masa Pajak ... (karena pembetulan) 347.531.720,005. PPN yang kurang dibayar 1.640.545,006. Sanksi administrasi :a. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 1.640.545,007.
Putus : 10-12-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3197 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. NIPPON SHOKUBAI INDONESIA;
2110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. NIPPON SHOKUBAI INDONESIA;
    PUTUSANNomor 3197/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 40 42, Jakarta, 12190:Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU1996/PJ./2018, tanggal 16 April 2018;Pemohon Peninjauan Kembali
    Putusan Nomor 3197/B/PK/Pjk/2018Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf (c) atas SuratTagihan Pajak Nomor 00217/107/11/052/13 tanggal 28 Juni 2013 MasaPajak September 2011:Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat sampai denganperkara gugatan ini disidangkan Pengadilan Pajak tidak menerima SuratTanggapan dimaksud;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT111575.99/2011/PP/M.XIIB Tahun 2018, tanggal 31 Januari 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai
    berikut:Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat atas penerbitan KeputusanTergugat Nomor KEP00456/NKEB/WP4J.07/2017 tanggal 24 Februari2017 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36ayat (1) huruf c atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00217/107/11/052/13tanggal 28 Juni 2013 Masa Pajak September 2011 dan membatalkanSurat Tagihan Pajak Nomor 00217/107/11/052/13 tanggal 28 Juni 2013Masa Pajak September 2011 yang terdaftar dalam berkas sengketaNomor 111575.99/2011/PP, atas nama PT Nippon
    yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor : KEP00456/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 24 Februari 2017 tentangPembatalan Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c atasSurat Tagihan Pajak Nomor: 00217/107/11/052/13 tanggal 28 Juni 2013Masa Pajak September 2011 dan membatalkan Surat Tagihan PajakNomor: 00217/107/11/052/13 tanggal 28 Juni 2013 Masa Pajak September2011, atas nama Penggugat NPWP : 01.071.713.0052.000, adalah sudahtepat dan benar
    052/13 tanggal 28 Juni 2013 Masa Pajak September 2011oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan KembaliHalaman 4 dari 7 halaman.
Putus : 17-06-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1479/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2721 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 1479/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT BALI GIRIKENCANA, beralamat di Jalan di FourSeason Resort Bali, Kawasan Bukit Permai, KecamatanKuta Denpasar, yang diwakili oleh Denis Roy Sibbald,jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 4042, Jakarta, 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa
    Nomor PUT093361.15/2003/PP/M.IB Tahun 2018, tanggal 7 Februari 2018, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP954/WPJ.07/2015 tanggal 18 Maret2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PajakPenghasilan Badan Nomor 00014/506/03/059/13 tanggal 24Desember 2013 Tahun Pajak 2003, atas nama: PT Bali Girikencana,NPWP 01.069.173.1059.000, Alamat : Four Season Resort BaliKawasan
    Bukit Permai, Kecamatan Kuta Denpasar, 80361, sehinggaperhitungan pajak yang masih harus (lebih) dibayar adalah sebagaiberikut :Penghasilan Neto (Rp. 12.574.327.424,)Kompensasi Kerugian Rp. 0.Penghasilan Kena Pajak (Rp. 12.574.327.424,)Pajak Terhutang Rp. 0,Kredit Pajak Rp. 0.PPh yang kurang dibayar Rp. 0,Halaman 2 dari 8 halaman.
    sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor : KEP954/WPJ.07/2015 tanggal 18 Maret 2015,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PajakPenghasilan Badan Tahun Pajak 2003 Nomor 00014/506/03/059/13 tanggal24 Desember 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP01.069.173.1059.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadinihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :a.
    Putusan Nomor 1479/B/PK/Pjk/2019Pengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut : Penghasilan Neto (Rp. 12.574.327.424,00)Kompensasi Kerugian Rp. 0,00Penghasilan Kena Pajak (Rp. 12.574.327.424,00)Pajak Terhutang Rp. 0,00Kredit Pajak Rp
Register : 01-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3103 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. DIMAS MOTOR;
2116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. DIMAS MOTOR;
    Putusan Nomor 3103/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 2 Juni 2014;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.60662/PP/M.VIA/16/2015, tanggal 31 Maret 2015, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:MENGADILIMenyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP266/WPJ.27/2014 tanggal21 Februari 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP266/WPJ.27/2014 tanggal 21 Februari 2014, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2009Nomor 00104/207/09/202/13 tanggai 28 Maret 2013, atas nama:CV Dimas Motor, NPWP 02.360.638.7202.000, beralamat di JalanJambak Jalur lJalan Simpang IV Manggopoh, Pasaman Barat,Sumatera Barat adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturanHalaman 3 dari 7 halaman.
    Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP266/WPJ.27/2014, tanggal 21 Februari 2014,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak April 2009, Nomor:00104/207
    hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraHalaman 4 dari 7 halaman.
    Pajak:1.
Register : 10-07-2018 — Putus : 30-08-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1834 B/PK/PJK/2018
Tanggal 30 Agustus 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASIA PACIFIC FIBERS TBK;
2810 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASIA PACIFIC FIBERS TBK;
    PUTUSANNomor 1834/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Kav. 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU660/PJ/2018, tanggal 5 Februari 2018, selanjutnyamemberikan kuasa substitusi
    ;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put88886/PP/M.IVB/13/2017, tanggal 16 November 2017 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00717/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 25Oktober 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2013 Nomor00030/204/13/092/15 tanggal 27 Oktober 2015, atas nama PT Asia PacificFibers
    E3.2 Nomor 1, JakartaSelatan, 12950, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 dihitung kembalimenjadi sebagai berikut :DPP PPh Pasal 26 Rp17.882.315.235,00PPh terutang Rp 1.863.709.883,00Halaman 2 dari 8 halaman.
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00717/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 25 Oktober 2016, tentangKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2013 Nomor00030/204/13/092/15 Tanggal 27 Oktober 2015, atas nama: PTAsia Pacific Fibers, Tok., NPWP 01.254.040.7.092.001, beralamatdi The East Lt.35 Unit 567, Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde AgungKav.
    yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00717/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 25 Oktober 2016mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2013 NomorHalaman 4 dari 8 halaman.
Putus : 08-04-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1097/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 8 April 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT NATARANG MINING
4322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT NATARANG MINING
    PUTUSANNomor 1097/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 40 42, Jakarta, 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU2431/PJ./2018, tanggal 15 Mei 2018;Pemohon Peninjauan Kembali
    Keterangan TerbandingBanding (Rp)(Rp)(Rp) (ab)(a)(b)1 Dasar Pengenaan Pajak Ekspor 0 34.900.099.890 (34.900.099.890) Penyerahan PPN Dipungut sendiri 0 0 0 Penyerahan Tidak Terhutang PPN 34.900.099.890 0 34.900.099.890Jumlah Seluruh Penyerahan 34.900.099.890 34.900.099.890 02 PPN yang harus dipungut sendiri 0 0 03 Pajak Masukan Diperhitungkan 0 (3.168.252.873) 3.168.252.8734 Jumlah Pajak Masukan 0 (3.168.252.873) 3.168.252.8735 Dikompensasikan ke Masa berikut 0 0 0Jumlah (Lebih)/Kurang dibayar 0 (
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP2447/WPJ.19/2014 tanggal 10 Desember 2014, tentangKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak PertambahanNilai Masa Pajak Januari 2012 Nomor 00134/507/12/091/14tanggal 9 Mei 2014, atas nama: PT Natarang Mining, NPWP01.061.577.1091.000, adalah telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehinggaoleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
    terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP2447/WPJ.19/2014 tanggal 10 Desember 2014,tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2012 Nomor: 00134/507/12/091/14tanggal 9 Mei 2014, atas nama Pemohon
    Banding, NPWP:01.061.577.1.091.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadilebin bayar sebesar Rp3.168.252.873,00; adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.
Putus : 24-10-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2336/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 24 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT HITACHI CONSTRUCTION MACHINERY INDONESIA
2617 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT HITACHI CONSTRUCTION MACHINERY INDONESIA
    PUTUSANNomor 2336/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Nomor 40 42, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding Direktorat Jenderal Pajak dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU303/PJ/2018,tanggal 18 Januari 2018;Pemohon
    Pajak Nomor KEP00210/KEB/WPJ.22/2016tanggal 6 September 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor 00040/207/12/413/15 tanggal6 Agustus 2015, atas nama : PT Hitachi Construction Machinery Indonesia,NPWP. 01.081.578.5413.000, beralamat di Jalan Raya Cibitung KM. 48,8Kalijaya, Kali Jaya, Cikarang Barat, Kab.
    Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00210/KEB/WPJ.22/2016 tanggal 6 September 2016,tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak September 2012 Nomor 00040/207/12/413/15 tanggal 6Agustus 2015, atas nama PT Hitachi Construction MachineryIndonesia, NPWP 01.081.578.5413.000, beralamat di Jalan RayaCibitung KM 48.8, Kalijaya, Kali Jaya, Cikarang Barat, KabupatenBekasi, Jawa Barat 17520, adalah telah
    Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis
    Putusan Nomor 2336/B/PK/Pjk/2018UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundangundangan yangterkait:MENGADILI:1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;2.
Register : 20-02-2018 — Putus : 28-03-2018 — Upload : 08-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 720 B/PK/PJK/2018
Tanggal 28 Maret 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TAMBANG DAMAI;
1711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TAMBANG DAMAI;
    Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri 0b. Dikurangi :b. 1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 25.931.508.530 30.484.3b.2. LainLain 0c. Jumlah (a+b) 25.931.508.530 30.484.3id.
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP2118/WPJ.06/2015 tanggal 22 September 2015 tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak OktoberHalaman 3 dari 7 halaman.
    Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP2118/WPJ.06/2015 tanggal 22 September 2015,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak olehPemungut Pajak
    Masa Pajak Oktober 2012 Nomor 00045/207/12/029/14tanggal 1/7 Juli 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP01.614.652.4029.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadinihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2012sebesar Rp4.552.872.180,00 yang tidak dapat dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriHalaman 4 dari 7 halaman.