Ditemukan 15609 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-03-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1741 K/PID.SUS/2016
Tanggal 22 Maret 2017 — H. SYARIFUDDIN BADAWI, SE bin BADAWI
216118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SYARIFUDDIN BADAWI, SE bin BADAWI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengankualifikasi Dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap panganolahan yang dibuat dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkandalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 Ayat (1)sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;Hal. 2 dari 8 hal. Put.
    yang dimaksud dengan peredaran pangan(mengedarkan pangan) adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baikdiperdagangkan maupun tidak.
    Olahan yang dibuat di dalam negeri atauyang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, PelakuUsaha Pangan wajib memiliki izin edar;Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding (JudexFacti) sependapat dengan Penuntut Umum bahwa Terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelaku usaha yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadapsetiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri untuk diperdagangkandalam kemasan eceran, namun Majelis Hakim
    SYARIFUDDIN BADAWI, SE bin BADAWI telah melakukandengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahanyang dibuat di dalam negeri untuk diperdagangkan dalam kemasaneceran.
    Dalam hal ini konsumen (masyarakat umum) seharusnyamendapatkan pangan (produk) yang layak untuk dikonsumsi dan sesuaiijin edar demi menjaga kesehatan konsumen itu sendiri, sehingga faktadan kebenaran yang lebth jelas ditutupi oleh Hakim (Judex Facti);Bahwa perbuatan Terdakwa H.
Register : 15-09-2015 — Putus : 30-11-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 175/PID.SUS/2015/PN.SKW
Tanggal 30 Nopember 2015 — YAYAN PERMANA Als YAYAN Bin EFFEN EFENDI
7729
  • Menyatakan terdakwa YAYAN PERMANA ALS YAYAN BIN EFFEN EFENDI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menyelenggarakan kegiatan atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan";2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa YAYAN PERMANA ALS YAYAN BIN EFFEN EFENDI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3.
    Singkawang Barat Kota Singkawang atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkawang, sengajamenyelenggarakan kegiatan atau proses produksi , penyimpanan, pengangkutan dan atauperedaran pangan 44 (empat puluh empat) karung gula pasir yang berasal dari Malaysia yangtidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 Ayat (2)tentang pangan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut:Pada waktu dan
    :e Mengikuti pelatihan DFI (distrid food Insfection) di Pontianak.e Pelatihan Keamanan Pangan di Pontianak.e Ahli menerangkan bahwa yang dimaksud dengan :e Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolahmaupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagikonsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainyang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atauminuman.e Label
    Pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan,kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam,ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan, yang selanjutnya dalamPeraturan Pemerintah ini disebut Label.e Iklan Pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentukgambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasarandan atau perdagangan pangan, yang selanjutnya dalam
    Pangan dalam Pasal ini adalahsebagaimana diatur dalam Pasal 1 ke 1 UU NO 18 tahun 2013 tentang Pangan yangmenguraikan bahwa Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produkpertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yangdiolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagikonsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahanlainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau
    pembuatan makananatau minuman;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalam wilayahIndonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang dimasukkan kedalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan antara lain :a Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segi keamanan,mutu dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di Negara asal;b Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan atau pemeriksaansebagaimana dimaksud
Putus : 04-03-2014 — Upload : 29-06-2016
Putusan PN TANGERANG Nomor 2555 / PID.SUS / 2014 / PN.TNG
Tanggal 4 Maret 2014 — FENDRA OKTOLIASRI Bin BASRI
6713
  • tersebut ;Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut ;Telah mendengar keterangan saksisaksi, dan keterangan Terdakwa ;Telah memeriksa/memperhatikan barang bukti dalam perkara tersebut ;Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Tangerang atas diri para Terdakwa, yang pada pokoknya menuntutsebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa FENDRA OKTOLIASRI Bin BASRI, bersalahmelakukan tindak pidana secara bersamasama dengan sengaja tidakmemiliki izin edar terhadap setiap pangan
    perkara terpisah), BAHRUDIN, MUHAMAD SUMADIKHAKIM dan ALI ROSIDI (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumattanggal 18 Oktober 2013, sekira jam 21.00 WIB atau setidaktidaknya padawaktu lain pada bulan Oktober tahun 2013, bertempat di perumahan VillaMelati Mas Blok M.4 No 26 Kelurahan Serpong Utara Kota Tangerang selatanatau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa danmengadili, memproduksi dan memperdagangkan pangan
    MARIA MAY, Plih Kepala BadanPengujian Pangan dan Bahan berhaya Balai Besar POM Jakartabahwa hasil pengujian Minuman keras merk House Vodka danMinuman keras merk Mension House Wisky KESIMPULAN :TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS).wannnn nnn Perbuatan terdakwa FENDRA OKTOLIASRI Bin BASRI, baikbertindak sendiri maupun bersamasama dengan NELFI DESIRINA Bin(alm) BASRI JASRI (dalam berkas perkara terpisah), BAHRUDIN,MUHAMAD SUMADI KHAKIM dan ALI ROSIDI (dalam berkas perkaraterpisah) sebagaimana diatur dan diancam
Putus : 18-12-2013 — Upload : 08-05-2014
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 140/PID.SUS/2013/PN.SKW
Tanggal 18 Desember 2013 — RACHMANSYAH Als YUYU Bin MARIANIS
417
  • Menyatakan terdakwa Rachmansyah Als Yuyu Bin Marianis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pengangkutan kegiatan pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.3.
    Menyatakan Terdakwa RACHMANSYAH Alias YUYU Bin MARIANIS telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagai orang yang melakukan yaitu menyelenggarakan kegiatanpengangkutan pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan, melanggarpasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal55 ayat (1) ke1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.2.
    atau minuman bagi konsumen manusia, termasuk bahan tambahanpangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan,pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.o Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi Pangan adalah upaya untukmenciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis daribahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain.
    Menimbang, bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau prosesproduksi,benyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan wajib:a. Memenuhi persyaratan Sanitasi;b. Menjamin keamanan pangan danatau keselamatan manusia. Menimbang, bahwa setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalam wilayahIndonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yangdimasukkan ke dalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhiketentuan antara lain :a.
    Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segikeamanan, mutu dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di Negaraasal;b. Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan ataupemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan atau;c. Pangan terlebih dahulu diuji dan atau diperiksa di Indonesia dari segikeamanan, mutu, dan atau gizi sebelum peredarannya.
    yang tidak memenuhi sanitasi pangan.
Register : 13-03-2014 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 03-12-2014
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 58/PID.SUS/2014/PN.SKW
Tanggal 3 Juni 2014 — TJIU THI PHIN Als APHIN
578
  • Menyatakan terdakwa TJIU THI PHIN Als APHIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan produksi pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 10 hari;3. Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah;5.
    APHIN,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana menyelenggarakankegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan /atau peredaran pangan yangtidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangansebagaimana yang terurai dalam dakwaan KesatuPasal 135 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TJIU THI PHIN Als.APHIN, dengan pidana penjara selama 2 (dua)bulan.3.
    Sedau Kec.Singkawang Selatan Kota Singkawang atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang,Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat(2). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa TJIU THI PHIN Als.
    Unsur Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpananpengangkutan dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasipangan.an Meimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, dimana apabila salah satu subunsur terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi.
    Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatuyang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,perikanan, perairan dan air yang sudah diolah maupun yang tidak diolah yangdiperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia,termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yangdigunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makananatau minuman.26o Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi Pangan adalah upayauntuk
    menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat danhigienis dari bahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain.o Menimbang, bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atauproses produksi,penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan wajib:a.
Putus : 05-08-2021 — Upload : 31-03-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 220 PK/Pid.Sus/2021
Tanggal 5 Agustus 2021 — SOEDI bin SUEB
7821
Putus : 19-12-2013 — Upload : 04-06-2014
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 160/PID.B/2013/PN.SKW
Tanggal 19 Desember 2013 — JAIMA Anak NIPON
739
  • Menyatakan terdakwa JAIMA Anak NIPON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan peredaran pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan.2. Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa JAIMA Anak NIPON dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintah terdakwa tetap ditahan.5.
    Menyatakan Terdakwa JAIMA Anak NIPON, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenyelenggarakan kegiatan atau proses produksi,penyimpanan, pengangkutan, dan /atau peredaran panganyang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangansebagaimana yang terurai dalam dakwaan Kesatu Pasal 135UndangUndang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012Tentang Pangan.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAIMA Anak NIPON, denganpidana penjara selama 1 (satu) bulan.3.
    yang tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2),Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut :e Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pihakKepolisian Resort Singkawang sedang melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat(Pekat) Tahun 2013, kemudian diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adayang memproduksi, menyimpan, dan menjual atau mengedarkan minuman kerasjenis arak putih, arak hitam (tajuk
    Yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi PersyaratanSanitasi Pangan;Ad.1.
    Bahwa terdakwa JAIMA Anak NIPON dalam hal memproduksi dan/atau memperdagangkan minuman keras jenis arak putih, arak hitam (tajuk) danminuman keras dalam kemasan botol dan kaleng tidak ada memiliki ijin dari instansiyang terkait atau instansi yang berwenang serta tanpa disertai Label SNI (StandarNasional Indonesia).Oleh karena itu unsur menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi,penyimpanan, pengangkutan, dan /atau peredaran pangan yang tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi Pangan telah terpenuhi.Dengan
    Menyatakan terdakwa JAIMA Anak NIPON telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan peredaran panganyang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan.2. Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa JAIMA Anak NIPON dengan pidana penjaraselama 1 (satu) bulan.3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan.4. Memerintah terdakwa tetap ditahan ;5.
Putus : 04-04-2013 — Upload : 04-06-2013
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 20/PID. SUS/2013/PN. SKW
Tanggal 4 April 2013 — LEONARD NAINGGOLAN
265
  • Menyatakan Terdakwa LEONARD NAINGGOLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak Pidana PERCOBAAN MENGEDARKAN DI WILAYAH INDONESIA PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN UNDANG UNDANG NOMOR : 7 TAHUN 1996 TENTANG PANGAN DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LEONARD NAINGGOLAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;5.
    ke dalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayahIndonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan UndangUndang Pangan dan PeraturanPelaksanaannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
    ST, memberikan keterangan di bawah sumpah yangpada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa, saksi mengerti dijadikan saksi dalam perkara ini oleh karena adanyapenangkapan dalam tindak pidana Pangan;e Bahwa, pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air baikyang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atauminuman bagi konsumsi manusia termasuk tambahan pangan, bahan baku pangan,dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan ataupembuatan makanan
    ke dalam WilayahIndonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia tidak terpenuhi;Unsur Pangan yang tidak memenuhi ketentuan UndangUndang Pangan dan Peraturan Pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan yang tidak memenuhi ketentuanUndangUndang Pangan dan Peraturan Pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalamPasal 36 ayat (2) adalah pangan yang tidak diuji dan atau tidak diperiksa serta dinyatakan tidaklulus dari segi keamanan, mutu
    Adapun Dakwaan Subsidair Subsidair Pasal 58 huruf k UU RI No. 7Tahun 1996 tentang Pangan Jo.
    tersebut serta membahayakan kesehatan bagiyang mengkonsumsinya;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur mencoba memasukkan pangan ke dalamWilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia telah terpenuhi;Unsur Pangan yang tidak memenuhi ketentuan UndangUndang Pangan dan Peraturan Pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan yang tidak memenuhi ketentuanUndangUndang Pangan dan Peraturan Pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalamPasal
Putus : 30-10-2019 — Upload : 19-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2911 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 30 Oktober 2019 — PHANG RIDWAN WIJAYA;
8362 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KecamatanTambora, Jakarta Barat;Budha;Wiraswasta;Terdakwa tersebut berada dalam Tahanan Kota sejak tanggal 1November 2018 sampai dengan tanggal 10 Februari 2019;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri JakartaBarat karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :Dakwaan Kesatu : Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 KUHP;Atau;Dakwaan Kedua~ : Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 136 huruf adan b juncto Pasal 75 Ayat (1) huruf a dan b UndangUndang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    ;Atau;Dakwaan Ketiga =: Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 140 junctoPasal 86 Ayat (2) UndangUndang Nomor 18 Tahun2012 tentang Pangan;Atau;Dakwaan Keempat : Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 junctoPasal 91 Ayat (1) UndangUndang Nomor 18 Tahun2012 tentang Pangan;Mahkamah Agung tersebut;Halaman 1 dari 8 hal.
    Menyatakan Terdakwa PHANG RIDWAN WIJAYA terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Pangan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal Alternatif Keempat Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat(1) UndangUndang RI Nomor 78 Tahun 2012 tentang Pangan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PHANG RIDWAN WIJAYAdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulandikurangi selama Terdakwa dalam tahanan kota dengan perintah agarTerdakwa ditahan;3.
    Menyatakan Terdakwa PHANG RIDWAN WIJAYA terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajatidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasaneceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 Ayat (1) yaitu dalam halpengawasan keamanan, mutu dan gizi setiap pangan olahan yangdibuat di dalam negeri atau impor untuk diperdagangkan dalam kemasaneceran pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar
    Putusan Nomor 2911 K/Pid.Sus/2019Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas terbuktinya dakwaanPenuntut Umum Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat (1) UndangUndangNomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan penjatuhan pidananya yaitupidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan ketentuan pidana tersebutpidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari adaputusan Hakim yang menentukan lain, yaitu. karena Terdakwadipersalahkan melakukan tindak pidana sebelum berakhirnya masapercobaan selama 2 (dua
Register : 06-10-2017 — Putus : 18-09-2017 — Upload : 06-10-2017
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 328/Pid.Sus/2017/PNMre
Tanggal 18 September 2017 — N a m a : HENDRIK ISKANDAR Bin HUSIN; Tempat Lahir : Cianjur; Umur/Tgl.Lahir : 34Tahun/8 November 1982; Jenis Kelamin : Laki–laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Batu raja Karang Asem Tanjung Enim, Kec. Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim; A g a m a : I s l a m; Pekerjaan : Wiraswasta;
11626
  • Menyatakan TerdakwaHENDRIK ISKANDAR Bin HUSIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memproduksi pangan menggunakan bahan tambahan pangan yang dilarang;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Kepala Bidang Pengujian Pangan dan BahanBerbahaya Dra. Arofah Nurfahmi, Apt., MM tanggal 20Juni 2017.Bahwa menurut ahli DELIADI, S. Farm, Apt.
    Kepala Bidang Pengujian Pangan dan BahanBerbahaya Dra.
    Unsurmelakukan Produksi Pangan untuk diedarkan yang dengansengaja menggunakan bahan yang dilarang diqunakan sebagai bahantambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1):Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pangan berdasarkan Pasal1 angka 1 Undangundang Republik Indonesia No 18 tahun 2012 tentangPanganadalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produkpertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air,baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan
    sebagai makananatau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan,bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam prosespenyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman;Menimbang, bahwa Produksi Pangan berdasarkan Pasal 1 Angka6Undangundang Republik Indonesia No 18 tahun 2012 tentang Panganadalahadalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat,mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentukPangan;Menimbang, bahwa yang
    dimaksud dengan bahan yang dilarangdigunakan sebagai bahan tambahan Pangan, adalah sebagaimana yangtercantum dalam Lampiran Il Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan, yaitu :Halaman 12 dari 16 Putusan No. 203/Pid.Sus/2017/PN Mre1.
Register : 11-02-2014 — Putus : 27-03-2014 — Upload : 06-08-2014
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 33/PID.SUS/2014/PN.SKW
Tanggal 27 Maret 2014 — EDI Bin SUKEMI
5212
  • Menyatakan terdakwa Edi Bin Sukemi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyimpanan pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan.2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.3. Menetapkan pidana yang diajtuhkan dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5.
    Menyatakan Terdakwa EDI Bin SUKEMI, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenyelenggarakan kegiatan atau proses produksi,penyimpanan, pengangkutan, dan /atau peredaran pangan yangtidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana yangdiatur dan diancam dalam dakwaan Kesatu Pasal 135 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDI Bin SUKEMI, denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan.3.
    Singkawang atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, menyelenggrakan kegiatanatau produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yangtidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalamPasal 71 ayat (2). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagaiberikut :e Awalnya Pihak Kepolisian Polres Singkawang mendapatkan informasi darimasyarakat bahwa dirumah terdakwa EDI Bin SUKEMI di JI.
    Dua PuluhLima Ribu Rupiah) perkarungnya, sehingga keuntungan yang diperolehterdakwa apabila gula pasir tersebut laku terjual semuanya adalah sebesarRp. 930.000, (Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).e Bahwa terdakwa tidak memiliki dokumen atas kepemilikan gula pasirtersebut dan tidak mendaftarkan pada Badan Pengawas Obat dan MakananRepublik Indonesia (BPOMN RI) atau teregister dari Badan POM Rl,sehingga tidak dapat dibuktikan atau dinyatakan telah memenuhi standarsanitasi dan menjamin keamanan pangan
    disita oleh petugas Kepolisian dari terdakwa, bahwa produk gulapasir tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yangdisyaratkan dan tidak mencantumkan informasi dan label sesuai denganketentuan perundangundangan yang berlaku, tidak mencantumkan importresmi yang memiliki hak untuk mengimport produk tersebut.e Bahwa ahli menerangkan terhadap 186 (seratus delapan puluh enam) karunggula pasir asal Malaysia @ 50 Kg, tidak dapat dibuktikan atau dinyatakan telahmemenuhi persyaratan sanitasi pangan
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutandan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan.
Putus : 04-09-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1949 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 4 September 2015 — SUYANTO
3014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Siak ;Agama : Budha ;Pekerjaan : Wiraswasta ;Terdakwa berada di luar tahanan ;Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Rengat karenadidakwa:Bahwa Terdakwa SUYANTO pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2012 sekirapukul 14.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun2012 bertempat di Toko Interior Jaya Jalan Lintas Timur Belilas Kabupaten IndragiriHulu atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Rengat, memasukkan pangan
    ke dalam wilayahIndonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yangtidak memenuhi ketentuan UndangUndang ini dan peraturan pelaksanaannyasebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2).
    dengan caracara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasarkanSurat Tugas yang ditandatangani Kepala Balai Besar Pengawas Obat danMakanan di Pekanbaru Nomor : KP.06.01.853.Dik.PPOMKA.LK.06/2012Tanggal 27 Maret 2012, Tim/Petugas Balai Besar POM di Pekanbaru melakukanpenertiban OMKA di Toko Interior Jaya dimana Terdakwa selaku pemiliknya danpada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Toko Interior Jayatersebut Petugas menemukan barang bukti berupa pangan
    Sprite Malaysia Krat/24 16 KratKaleng4 Milo Original Malaysia Krat/24 5 KratKaleng5 Nescafe Malaysia Krat/24 6 KratOriginal Kaleng Dan selanjutnya terhadap pangan yang tidak memiliki Surat PersetujuanPendaftaran (MD/ML) tersebut dibuatkan Berita Acara Penyitaan barang buktiyang ditandatangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar POM diPekanbaru dan Terdakwa ; Bahwa adapun cara Terdakwa mengedarkan pangan yang tidak memiliki SuratPersetujuan Pendaftaran (MD/ML) tersebut adalah dengan cara
    Menyatakan Terdakwa SUYANTO bersalah melakukan tindak pidanamengedarkan pangan yang tidak sesuai dengan peraturan yang melanggarPasal 58 huruf K Undangundang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan,sebagaimana dalam dakwaan ;Hal. 2 dari 8 hal. Put.
Register : 25-01-2016 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 24-05-2016
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 11/PID.B/2016 PN.SKW
Tanggal 17 Maret 2016 — CHIN THIAT BUI ALIAS ABUI
2810
  • Menyatakan Terdakwa CHIN THIAT BUI Als ABUI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Kegiatan Proses Produksi, yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CHIN THIAT BUI Als ABUI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    sebagaimana dimaksud dalampasal 71 Ayat (2) tentang pangan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 135 Undangundang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang PanganJo.
    Singkawang selatan, Kota Singkawang atau setidaktidaknya pada suatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, sebagai yangmelakukan , yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dalammenyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atauperedaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 71 ayat (2).
    yang tidakmemenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal71 Ayat (2) tentang pangan;3 Unsur sebagai yang melakukan , yang menyuruh melakukan atau turut sertamelakukan;Unsur barang siapaMenimbang, bahwa yang menjadi subyek hukum dalam KUHP adalah setiapmanusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang telah diajukan ke persidangan sebagaiTerdakwa oleh Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan tindak pidana dandituntut untuk mempertanggungjawabkannya menurut hukum terhadap
    yang tidak memenuhi persyaratanSanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 Ayat (2) tentang pangan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan sesuai dengan UU No.18 Tahun2012 adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan,19kehutanan, perikanan, perairan, dan air yang sudah diolah maupun tidak diolah, yangdiperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia, termasuk bahantambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam
    prosespenyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang memasukan pangan kedalam wilayahIndonesia dan atau mengedarkan didalam wilayah indonesia , pangan yang dimasukankedalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan antara lain:a Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segi keamanan,mutu dan atau gizi oleh Instansi yang berwenang dinegara asal;b Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan
Putus : 13-07-2016 — Upload : 27-07-2016
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 51/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Tanggal 13 Juli 2016 — Pidana - JAMIAT Bin RASANI USMAN (Alm)
5634
  • Menyatakan Terdakwa JAMIAT Bin RASANI USMAN (Alm) tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Percobaan Kegiatan Peredaran Pangan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.
    yang tidak memenuhi sanitasi pangan"sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 UndangUndang RI Nomor18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo.
    Bek3 Setelah sampai di dalam negeri barang tersebut diuji lagi dibalai laboratoriumpengujian untuk mengetahui produk tersebut layak di konsumsi atau tidak.Bahwa setiap orang perorangan yang mengedarkan gula dari luar negeri perlumemenuhi syaratsyarat sanitasi terhadap pangan yaitu :1 Produk pangan harus diuji dan diperiksa keamanan pangannya, apakah layakdikonsumsi atau tidak (sesuai standar BPOM).2 Pangan dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian atau pemeriksaan untukmenunjukkan produk tersebut
    BekBahwa setiap orang perorangan yang mengedarkan gula dari luar negeri perlumemenuhi syaratsyarat sanitasi terhadap pangan yaitu :1 Produk pangan harus diuji dan diperiksa keamanan pangannya, apakah layakdikonsumsi atau tidak (sesuai standar BPOM).2 Pangan dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian atau pemeriksaan untukmenunjukkan produk tersebut telah dinyatakan layak dikonsumsi.3 Produk pangan tersebut harus diuji dan diperiksa di Indonesia.Dokumen yang harus dimiliki adalah :1 Dokumen penunjukkan
    , sehingga apabila salah satu perbuatan telah terbukti,maka terpenuhilah unsur ini ;e Produksi pangan berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undangundang no. 18 Tahun2012 Tentang Pangan, adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan,mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali dan ataumengubah bentuk pangan ;e Penyimpanan bahan pangan adalah suatu tata cara menata, menyimpan,memelihara bahan pangan kering dan basah, baik kualitas maupun kuantitas digudang bahan makanan kering dan basah
    ;e Kegiatan pengangkutan berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undangundang no. 7Tahun 1996 Tentang Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan caraatau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran dan atauperdagangan pangan ;e Peredaran pangan berdasarkan Pasal 1 angka 25 Undangundang no. 18 Tahun2012 Tentang Pangan, adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalamrangka penyaluran pangan kepada masyarakat,
Register : 01-02-2018 — Putus : 19-04-2018 — Upload : 28-06-2018
Putusan PN CIANJUR Nomor 24/Pid.B/2018/PN Cjr (Pangan)
Tanggal 19 April 2018 — CECEP RUSMANA Bin (alm) NUNENG;
9112
  • M e n g a d i l i 1) Menyatakan Terdakwa CECEP RUSMANA bin NUNENG, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembukaan kemasan akhir pangan dan dikemas kembali untuk diperdagangkan sebagaimana dakwaan tunggal ;2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda
    24/Pid.B/2018/PN Cjr (Pangan)
Register : 21-11-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 20-03-2017
Putusan PN CIANJUR Nomor (Pangan)
Tanggal 15 Desember 2016 — Wandy Julian
10718
  • Menyatakan Terdakwa Wandy Julian tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;3.
    (Pangan)
    pangan/makanan impor seperti :1.
    Mint Elixi 20 gBahwa cara terdakwa memperdagangkan pangan/makanan tanpaijin edar tersebut diawali dengan membeli produk pangan/makanan Arab dariwargawarga sekitar seperti eks TKW , pekerja pembantu rumah tangga danjuga supir yang bekerja di vilavila di sekitar Cipanan yang mendapatkan oleholeh berupa produk pangan dari tamu asing (Arab) dimana mereka kemudianmenjual produk pangan pemberian tersebut kepada terdakwa selanjutnya olehterdakwa produk pangan/makanan dari Arab tanpa ijin edar tersebut dijualkembali
    (Pangan).2.
    (Pangan).
Putus : 24-08-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 65/Pid.Sus/2016/PN-Bek
Tanggal 24 Agustus 2016 — Pidana - SULAILAN Alias LAILAN Bin SUHAILI
10147
  • Menyatakan Terdakwa SULAILAN Alias LAILAN Bin SUHAILI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYURUH MELAKUKAN KEGIATAN PENGANGKUTAN PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR SANITASI PANGAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 2 (dua) hari;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Menyatakan bahwa terdakwa SULAILAN Alias LAILAN Bin SUHAILIsecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhipersyaratan sanitasi pangan, sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 135 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan, dalamdakwaan kedua kami;2.
    higienis yangbebas dari bahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain;Bahwa yang dimaksud dengan label pangan adalah setiap keteranganmengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasikeduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan dimasukkankedalam, ditempatkan pada atau merupakan bagian kemasan pangan;Bahwa yang dimaksud dengan keamanan pangan adalah kondisi danupaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinanpencemaran biologis, kimiadan benda lain yang dapat mengganggu
    , peredaran danatau perdagangan pangan, kemudian yang dimaksud denganperdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka perjualan pangan dan kegiatan lain yang berkenaandengan pemindahan pangan dengan memperoleh imbalan; Bahwa untuk produksi pangan luar negeri yang harus dipenuhi yaitu: Harus memiliki dokumen jaminan mutu dari negara asal yangsudah lulus uj; Harus ada dokumen import dari Negara asal yang menyatakanbahwa produksi tersebut layak konsumsi; Setelah sampai
    ; Produk pangan tersebut harus diuji dan diperiksa di Indonesia; Bahwa perlu Ahli jelaskan bahwa bawang bombai termasuk dalamkatagori pangan tetapi kertas Fuji Medical XRay Film yang diamankandi Polres Bengkayang tidak termasuk katagori pangan; Bahwa menurut pendapat ahli barang bukti berupa bombai tersebuttidak memenuhi syaratsyarat prosedur sanitasi pangan tersebut diatas,hal ini menunjukkan bahwa terhadap bahan pangan tersebut tidakdilakukan pengujian dan pemeriksaan sanitasi, serta pengangkutannyapun
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, Penyimpanan,Pengangkutan Dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhisanitasi pangan;3.
Register : 11-02-2014 — Putus : 14-04-2014 — Upload : 06-08-2014
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 35/PID.SUS/2014/PN.SKW
Tanggal 14 April 2014 — SURYADI Als PARNO Bin JOYODI
505
  • Menyatakan Terdakwa SURYADI ALIAS PARNO BIN JOYODI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana MELAKUKAN PENYIMPANAN PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI SANITASI PANGAN; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SURYADI ALIAS PARNO BIN JOYODI dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.
    Manggis RT 26 / RW29, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawangatau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, menyelenggarakankegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atauperedaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangansebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2).
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi ;Ad. 1. UnsurSetiap Orang :Menimbang, bahwa .............
    Unsur Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang didapatkan diPersidangan, terbukti bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013,Terdakwa ada menyimpan 50 (empat puluh dua) karung gula pasir asalMalaysia merk P1 PRAI yang pada karungnya bertuliskan gula berat bersih50 kg, gula tebu bertapis terbaik, best refired care sugar, The No. 1 selingbrand in Malaysia
    yang tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi telah terpenuhi.Menimbang,bahwa oleh karena semua unsur dalam 135 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan telah terpenuhi, makaMajelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKANPENYIMPANAN PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI SANITASIPANGAN ;Menimbang, bahwa mengenai Permohonan / Pleidoi yangdisampaikan oleh Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa materiPleidoi tersebut mengenai hal hal
    Menyatakan Terdakwa SURYADI ALIAS PARNO BIN JOYODI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TindakPidana MELAKUKAN PENYIMPANAN PANGAN YANG TIDAKMEMENUHI SANITASI PANGAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SURYADI ALIAS PARNO BINJOYODI dengan pidana penjaraselama 3 (Tiga) bulan;3. Menetapkan...........cccceceeePutusan No. 35/Pid.Sus./2014/PN.SKW16 dari 16 halaman3.
Register : 06-02-2017 — Putus : 14-03-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan PN KLATEN Nomor 24/Pid.Sus/2017/PN Kln
Tanggal 14 Maret 2017 — DWI JAYANTO bin SALIMAN
9629
  • Menyatakan Terdakwa DWI JAYANTO Bin SALIMAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana: Dengan Sengaja melakukan produksi pangan dengan menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3.
    Klaten, setidaktidaknya di suatu tempat dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Klaten, melakukan produksi pangan untukdiedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarangdigunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana dimaksudHal. 2 dari 25 Halaman, Putusan No. 24/Pid.Sus/2017/PN Kin.dalam Pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yangdilakukan dengan cara :Pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 sekira jam 13.00 WIB beberapapetugas dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan
    Yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan ;3. Dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakansebagai bahan tambahan pangan ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut ;Hal. 18 dari 25 Halaman, Putusan No. 24/Pid.Sus/2017/PN Kin.ad. 1.
    Unsur Yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1UndangUndang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang dimaksuddengan Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produkpertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan,dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagaimakanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahanPangan, bahan baku Pangan, dan bahanlainnya = yang
    digunakandalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atauminuman ;Menimbang, bahwa didalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 6UndangUndang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dikatakan bahwayang dimaksud Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemaskembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan, bahwa lebih lanjut dalam Pasal 1angka 26 Ketentuan Umum Pasal 1 angka 6 UndangUndang No. 18Tahun 2012 Tentang Pangan dikatakan
    Gantiwarno Kab.Klaten positif mengandung formalin ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Drs AGUNGSUPRIYANTO, Apt yang telah menerangkan dipersidangan bahwa bahantambahan pangan yang diperbolehkan sebagai bahan tambahan panganadalah sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 033tahun 2012 tentang bahan tambahan Pangan, selain yang tercantum dalamperaturan tersebut dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan danbenar formalin bukan merupakan bahan tambahan pangan namun
Register : 30-07-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 06-11-2019
Putusan PN CIANJUR Nomor 207/Pid.B/2019/PN Cjr
Tanggal 17 Oktober 2019 — Budi Setiyadi Bin alm Asep Komarudin
11932
  • Menyatakan Terdakwa Budi Setiyadi Bin Asep Komarudin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan tidak mencantumkan kadaluarsa, tidak memasang label penjelasan dan informasi petunjuk penggunaan sebagaimana dalam dakwaan campuran;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun;3.
    ASEP KOMARUDINbersalah melakukan Tindak Pidana menjual, menawarkan, menyerahkanatau membagibagikan barang yang diketauinya membahayakan nyawa ataukesehatan orang padahal sifat berbahaya itu tidak diketahui dan atau dengansenghaja memperdagangkan pangan (ROSO) yang tidak sesuai dengankeamanan pangan dan mutu pangan sebagaimana diatur dalam ke satuPrimeir melanggar Pasal 140 UU Ri No 18 tahun 2012 tentang Pangan,Subsideir melanggar 142 UU Ri No 18 tahun 2012 tentang Pangan, ke duamelanggar pasal 8
    Dakwaan sebagai berikut:Halaman 2 dari 21, Putusan Nomor 207/Pid.B/2019/PN CjrKesatuPrimerBahwa terdakwa BUDI SETIYADI BIN Aim ASEP KOMARUDIN pada hari Jumattanggal 17 Mei 2019 sekira pukul 16:00 wib atau pada waktu lain di bulan Meitahun 2019 bertempat di Ko Kaum Kaler Ds Ciranjang Kec Ciranjang Kab Cianjuratau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya," setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan
    yang dengansengaja tidak memenuhi standar Keamanan pangan dan mutu pangan Perbuatanterdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada hari jumat tanggal 17 Mei 2019 ketika saksi M.
    GC/16/O0TPK/15Metanol Tidak terdeteksi < 0,01% GC/16/0TPK/15(LOD=0,003%Bahwa bener terdakwa meracik minuman tersebut tanpa ijin dari pihak PB POM.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal140 UU Ri No 18 tahun 2012 tentang Pangan;SUBSIDIERBahwa terdakwa BUDI SETIYADI BIN Aim ASEP KOMARUDIN pada hari Jumattanggal 17 Mei 2019 sekira pukul 16:00 wib atau pada waktu lain di bulan Meitahun 2019 bertempat di Ko Kaum Kaler Ds Ciranjang Kec Ciranjang Kab Cianjuratau pada suatu tempat
    lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,"Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadapsetiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untukdiperdagangkan dalam kemasan eceran dan tidak memiliki ijin edar".