Ditemukan 82 data
141 — 75
10 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 434/Pdt.4/2018/PA.Cmi dari Pemohon ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cimahi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.176000,00 ( seratus tujuh puluh enam ribu rupiah); ;
11 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 434/Pdt.4/2018/PA.Cmi dari Pemohon ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cimahi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.176000,00 ( seratus tujuh puluh enam ribu rupiah); ;
9 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 434/Pdt.4/2018/PA.Cmi dari Pemohon ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cimahi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.165000,00 ( seratus enam puluh satu ribu rupiah);
16 — 2
0094/PDT.4/2016/PA.Pn
12 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 434/Pdt.4/2018/PA.Cmi dari Pemohon ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cimahi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.165000,00 ( seratus enam puluh satu ribu rupiah);
Ruben Lontong
55 — 8
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata Permohonan Nomor 4/Pdt.4/2023/PN Tjs yang diajukan Pemohon;