Ditemukan 120 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2013 — Putus : 02-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 K/TUN/2013
Tanggal 2 April 2013 — MUHAMMAD HIDAYAT Alias MUHAMMAD HS VS KEPALA DINAS PERTAMANAN, PEMAKAMAN dan PJU KOTA BEKASI;
8355 Berkekuatan Hukum Tetap
Keputusan Ketua MA
Keputusan Ketua MA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tahun 2022
3026517
  • Tentang : STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN
  • STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN
Register : 16-10-2019 — Putus : 12-11-2019 — Upload : 19-07-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 93/Pid.Pra/2019/PN Mdn
Tanggal 12 Nopember 2019 — Pemohon:
AGUS ENDANG PURWANTO Als ENG PIAU
Termohon:
PEMERINTAH R.I. Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
50
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan permohonan praperadilan Pemohon;
    2. Menyatakan Penghentian Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP / 1721 / K 3 / VII / 2002 / OPS / TABES tanggal 19 Juli 2002, di Poltabes MS yang dikeluarkan oleh Termohon adalah bertentangan dengan pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri No. 21 tahun 2011 tentang Sistim Informasi Penyidikan Juncto Pasal 12 huruf c Peraturan Kapolri No. 16 tahun 2010 tentang Tata cara Pelayanan Informasi Publik dilingkungan
Register : 07-02-2019 — Putus : 15-03-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 18/Pid.Pra/2019/PN Mdn
Tanggal 15 Maret 2019 — Pemohon:
AGUS ENDANG PURWANTO Als ENG PIAU
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
2.KEPALA KEPOLISIAN RESOR PELABUHAN BELAWAN
11949
  • Pol : LP/2005/K3/X/2001/OPS/TABES tanggal 05 Oktober 2001 di Poltabes MS yang dilakukan oleh TERMOHON adalah bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri No. 21 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan Juncto Pasal 12 huruf c Peraturan Kapolri No. 16 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
  • Memerintahkan TERMOHON untuk memproses/menindaklanjuti Laporan Polisi No.
Register : 25-11-2021 — Putus : 16-02-2022 — Upload : 18-02-2022
Putusan PTUN SERANG Nomor 77/G/2021/PTUN.SRG
Tanggal 16 Februari 2022 — Penggugat:
MOCH. OJAT SUDRAJAT S.
Tergugat:
GUBERNUR BANTEN
713140
  • Informasi Publik Dan Dokumentasidi Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai salah satu dasar hukum penerbitanobjek gugatan;Halaman 3 dari 29 Halaman Putusan Nomor 77/G/2021/PTUNSRG6.
    Bahwa mekanisme dan tata cara mengajukan permohonan permintaaninformasi publik pada Badan Publik di lingkungan Pemprov Banten diaturdengan Peraturan Gubernur (PERGUB) Banten Nomor 23 Tahun 2021Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Dan Dokumentasi diLingkungan Pemerintah Daerah yang diundangkan pada tanggal 22 Juli2021;Halaman 6 dari 29 Halaman Putusan Nomor 77/G/2021/PTUNSRG2.
    Bahwa ketentuan pada tahap Permohonan Permintaan InformasiPublik diatur berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang Undang Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo Pasal 27 PERKI(Peraturan Komisi Informasi) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar LayananInformasi Publik Jo Pasal 26 28 Peraturan Gubernur (PERGUB) BantenNomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik DanDokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah;6.
    Informasi Publik Dan Dokumentasi DiLingkungan Pemerintah Daerah, tanggal 22 Juli 2021 (Fotokopidari Fotokopi);Surat Moch.
    Pada diktum ketiga angka ke2objek sengketa dinyatakan bahwa Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud padadiktum kedua mempunyai tugas di antaranya untuk membahas, menyelesaikan danmemutuskan keberatan atas pelayanan informasi publik. Selanjutnya di dalamLampiran Keputusan tersebut dinyatakan bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Bantentermasuk ke dalam bagian Tim Pertimbangan.
Register : 15-07-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 2/G/KI/2020/PTUN.Mks
Tanggal 15 Oktober 2020 — Pemohon:
KOMISI PEMIUHAN UMUM KABUPATEN BULUKUMBA
Termohon:
1.Ir. H. Amrullah Mustari
2.Ir. H. Rudi Wachyudi, M.Si.
3.Masta Umar
4.Ir. H. Amrullah Mustari
191117
  • Informasi Publik di LingkunganKomisi Pemilihnan Umum Pasal 1 Ayat 12 yang menyatakan bahwa : Pemohon Informasi Publik adalah warga Negara dan/atau badan hukumIndonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimanadimaksud dalam UndangUndang.
    (Bukti TK6 Hal 4) ;Bahwa Tata Cara Pelayanan Informasi Publik sebagaimana diaturdidalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 88/Kpts/KPU/Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan danPelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilinan Umum yangmenyatakan bahwa :Halaman 12 dari 31 halaman Putusan Nomor:V.5.Pemohon Informasi mengajukan permohonan informasi dengan caradatang langsung, melalui faksimili, telepon, surat, dan surat elektronik.Pemohon yang datang secara langsung mengisi
    Bahwa Pemohon Keberatan / dahulu Termohon Informasi telahMelanggar isi Lampiran Keputusan Sekretaris Jenderal KomisiPemilihan Umum Republik Indonesia No. 441/Kpts/Setjen/TAHUN 2016 Tentang Pedoman Penyediaan Data dan InformasiDalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di LingkunganKomisi Pemilihnan Umum Republik Indonesia yang menyatakanbahwa : Keterbukaan merupakan salah satu prinsip utama dalam lembagapenyelenggara pemilihan umum.
    (Bukti TK6) ;Bahwa sesuai Keputusan KPU No. 156/Kpts/KPU/TAHUN 2015Tahun 2015 Tentang Bentuk dan Format Formulir Dalampengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Komisi PemilihanUmum Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor:156/Kpts/KPU/TAHUN 2015 Tanggal: 16 September 2015 yangmenyatakan bahwa :Hakhak Pemohon InformasiBerdasarkan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di
    Informasi Publik diLingkungan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia point 6 danpoint 7 yang menyatakan bahwa :Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dantandatanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data,fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dandibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuaidengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secaraelektronik ataupun non elektronik ;Informasi.
Register : 20-11-2012 — Putus : 15-01-2013 — Upload : 18-07-2013
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 111/G/2012/PTUN-BDG
Tanggal 15 Januari 2013 — SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT VS MUHAMMAD HIDAYAT. S
7069
  • Informasi Publik di Lingkungan PemerintahProvinsi Jawa Barat tahun anggaran 20102011 disamping itu pula TermohonKeberatan semula Pemohon juga memberikan lampiran foto copy Kartu TandaPenduduk atas nama Muhammad Hidayat dengan Pekerjaan sebagai Wiraswasta.
    ;Bahwa mengenai pengelolaan Laporan Pelayanan Informasi Publik diIngkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2010 dan 2011, tidakhalaman 11 dari 31 halaman Putusan Nomor 111/G/2012/PTUNBDGkepadadisentralisisr dan dikelola oleh Pemohon Keberatan semula Termohon diSekretariat Daerah, akan tetapi tersebar di seluruh Organisasi Perangkat DaerahPemerintah Provinsi Jawa Barat.
    Oleh karena itu tidaklah tepat apabilaPemohon meminta informasi mengenai Laporan pelayanan informasi publik diIngkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2010 dan 2011 kepadapihak Pemohon Keberatan semula Termohon, bahwa mengingat dokumen yangdiperintahkan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi untukdiberikan kepada Termohon Keberatan semula Pemohon pada prinsipnyaberada dalam Penguasaan seluruh Organisasi Perangkat Daerah sehingga cukupberalasan hukum agar Majelis Hakim yang memeriksa
    Laporan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan PemerintahProvinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2011 .
    Laporan pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintah Provinsi JawaBarat pada tahun 2010 dan 201 1;merupakan informasi yang tertutup dan/atau dikecualikan;Menimbang, bahwa terhadap Keberatan Pemohon Keberatan tersebut, TermohonKeberatan tidak mengajukan Jawaban atas Keberatan meskipun telah diberi kesempatanuntuk itu; ~ Menimbang, bahwa dalam persidangan ini, Komisi Informasi Provinsi JawaBarat telah mengirimkan dan diterima dengan baik oleh Majelis Hakim salinan resmiPutusan Komisi Informasi
Register : 16-04-2018 — Putus : 28-08-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan PTUN PALU Nomor 5/G/2018/PTUN.PL
Tanggal 28 Agustus 2018 — Penggugat:
Harold Edwin Reinard, SH
Tergugat:
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV Palu
11125
  • Bahwa Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil dengan NIP1970042420009111001, Jabatan Penelaah Pelayanan Informasi PublikHalaman 5 dari 52 halaman Putusan Nomor 5/G/2018/PTUN.PL(Jabatan Struktural adalah sebagai Petugas Pelayanan Informasi Publik)yang berkantor/ditempatkan di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV Paludi JIn. M.T.
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Penggugatpada posisi jabatan semula dalam Wilayah Kerja Penggugat semula,yakni sebagai Penelaah Pelayanan Informasi Publik atau setidaktidaknyapada jabatan yang setara dengan jabatan semula pada wilayah kerjasemula;5.
    :Bahwa Saksi bekerja sekantor dengan Penggugat dari Tahun 2015sampai dengan Tahun 2017;Bahwa pada saat itu Saksi ditempatkan di PPK XIV Palu pada BalaiPelaksanaan Jalan Nasional XIV Palu;Bahwa Saksi di Balai Pelaksanaan Jalan di Bagian Proyek Jalan danJembatan;Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang dipermasalahkan Penggugatdalam perkara ini;Bahwa Penggugat menduduki jabatan fungsional;Bahwa Penelaah Pelayanan Informasi Publik itu merupakan jabatanfungsional;Bahwa Saksi tidak tahu Petugas Pelayanan
    Informasi Publik adakelasnya atau tidak;Bahwa Penggugat pindah ke PPK 03 Buol sejak Februari 2018;Bahwa ketika Penggugat pindah ke PPK 03 Buol Saksi sebagaiatasannya;Bahwa Pada saat di Kantor Balai di Jalan MT.
    Bahwa dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat Nomor 41/KPTS/M/2016 tentang Penetapan NamaJabatan, Kelas Jabatan, dan Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai diLingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyatuntuk Jabatan Penelaah Pelayanan Informasi Publik, Kelas Jabatan 7dan Penata BMN Kelas Jabatan 6 adalah termasuk Jabatan Penunjang(vide bukti T3);6.
Putus : 04-02-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 689 K/TUN/2015
Tanggal 4 Februari 2015 — KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA, diwakili oleh KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA vs H. M. SUNDING
6120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 10 Peraturan Kepala Badan Pertanahan NasionalRepublik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang PengelolaanPengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan dokumen atau warkahpertanahan masuk dalam katagori informasi rahasia yang hanya dapatdiberikan kepada lembaga publik tertentu dalam rangka pelaksanaantugasnya setelah terlebin dahulu memperoleh izin Kepala BPN RI atauPejabat yang ditunjuk;Bahwa terkait dengan pelayanan informasi publik dengan mengacukepada ketentuan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008
    Putusan Nomor 689 K/TUN/2015Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik diLingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yangmenjelaskan dalam Bab IV tentang Katagori Informasi Publik Pasal 12ayat 4 huruf i dijelaskan bahwa Buku Tanah, Surat Ukur danWarkahnya masuk dalam katagori informasi yang dikecualikan yanghanya dapat diberikan kepada Instansi Pemerintah;5.
    Pasal 10 Peraturan Kepala Badan Pertanahan NasionalRepublik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang PengelolaanPengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan dokumen atauwarkah pertanahan masuk dalam katagori informasi rahasia yanghanya dapat diberikan kepada lembaga publik tertentu dalam rangkapelaksanaan tugasnya setelah terlebih dahulu memperoleh izinKepala BPN RI atau Pejabat yang ditunjuk;Bahwa terkait dengan pelayanan informasi publik dengan mengacukepada ketentuan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008
Register : 04-01-2017 — Putus : 16-03-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 02/G/KI/2017/PTUN.PLK
Tanggal 16 Maret 2017 — HUNDA Y MIHING Melawan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
162139
  • Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik diLingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.Pasal 12 ayat (4) huruf i : Informasi yang dikecualikan Buku Tanah,Surat Ukur dan Warkahnya.Bahwa yang dapat meminta data data berupa Warkah, Surat Ukur danBuku Tanah adalah pemegang hak yang bersangkutan itu sendiri yaitupemilik Sertipikat an. Elisa Yansen Lambung dan Erwin Marpaung.
    No. 02/G/KI/2017/PTUN.PLKperaturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah danPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan PertanahanNasional Republik Indonesia merupakan kewenangan dari uji materiil diMahkamah Agung Republik Indonesia.Bahwa Warkah, Buku Tanah dan Surat Ukur yang di mohon oleh pemohon dalamputusan nomor : 024/X/KI KALTENGPSAMA/2016 tanggal 05 Desember 2016adalah merupakan informasi
    Bahwa Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentangketerbukaan informasi publik khusus pelayanan informasi publik di lingkunganBadan Pertanahan Nasional Republik Indonesia secara teknis dijabarkan dalamPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasioanal Republik Indonesia Nomor 6Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan PertanahanNasional Republik Indonesia.Bahwa dalam putusan Komisi Informasi Nomor : 024/X/KI KALTENGPSAMA/2016 tanggal 05 Desember 2016 mengabulkan permohonan
    BuktiP8 :Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik DiLingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia(fotocopy sesuai dengan fotocopy) 5n ane een anenn Menimbang, bahwa Pihak Termohon Keberatan telah mengajukan alat Buktisuratsurat yang telah diberi meterai cukup dan telah disesuaikan dengan asli /fotocopynya, yang diberi tanda Bukti T 1 sampai dengan Bukti T 10 sebagai berikut1.
Register : 05-02-2018 — Putus : 12-04-2018 — Upload : 17-05-2018
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 5/G/KI/2018/PTUN.PLK
Tanggal 12 April 2018 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Termohon:
MEYIWATI
150114
  • Informasi Publik diLingkungan Badan Pertanahan Nasional RI Pasal 12 ayat (4).
    Informasi Publik diLingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
    Bahwa Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentangketerbukaan informasi publik khusus pelayanan informasi publik dilingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia secara teknisdijabarkan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasioanal RepublikIndonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik dilingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.Bahwa dalam putusan Komisi Informasi Nomor : 007/XI/KI KALTENGPSAMA/2017 tanggal 17 Januari 2018 mengabulkan permohonan
    Informasi Publik DiLingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (fotocopy sesuai dengan foto copynya);Putusan Nomor : 02/G/KI/2017/PTUN.PLK tanggal 16 Maret 2017(foto copy sesuai dengan foto copynya);Putusan Kasasi Nomor : 322 K/TUN/2017 tanggal 1 Agustus 2017(foto copy sesuai dengan foto copynya);Halaman 26 dari 40 hal Pkr.
    Informasi Publik diLingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menyebutkan:Pasal 12.ayat (4) : Informasi yang dikecualikan meliputi :(i) .
Register : 25-09-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 13-05-2020
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 18/Pdt.G/2019/PN SRL
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penggugat:
SAHUDI ERSAD,SH
Tergugat:
1.Pansel Jabatan Tinggi Pratama Kab. Sarolangun
2.Dr. IRWAN MISWAR,M.Km
15888
  • Adapun Rekam Jejak yang Jelek Tersebutadalah sebagai Berikut :a Dalam Pelayanan Publik Terkait Pelayanan Informasi Publik sesuaiamanah UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,bahwa yang bersangkutan Telah Melakukan Perbuatan MelawanHukum atau Tidak Melaksanakan Putusan Komisi Informasi ProvinsiJambi Nomor : 030/IX/KIPJBI/PSI/2017 tanggal 15 agustus 2018 , yangTelah Berkekuatan Hukum Tetap , dimohonkan Penggugat ( SahudiErsad. SH);b.
    Jambi Sampai Sekarang ini Masih Meninggalkan Warisan PerkaraPerdata dan diDigugat oleh SAHUDI ERSAD, SH ( Penggugat) padaHalaman 3 dari 7 Putusan Perdata Gugatan Nomor 18/Pdt.G/2019/PN SRLawal Bulan April 2019 di Pengadilan Negeri Sarolangun dengan RegisterPerkara No.8IPdt.G/2019/ PN/SRL terkait Pelayanan Informasi Publik, yang sampaisekarang Masih Dalam Proses Persidangan di Pengadilan Negerisarolangun. akhirnya diberhentikan oleh Bupati Sarolangun per/ tanggal26 juni 2019;Bahwa Tergugat II (dr.
Putus : 17-10-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 357 K/TUN/2013
Tanggal 17 Oktober 2013 — SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT vs MUHAMMAD HIDAYAT S
6041 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Informasi Publik di Lingkungan PemerintahProvinsi Jawa Barat tahun anggaran 20102011 disamping itu pula TermohonKeberatan semula Pemohon juga memberikan lampiran foto copy Kartu TandaPenduduk atas nama Muhammad Hidayat dengan pekerjaan sebagai Wiraswasta(Vide Bukti P.K3);Bahwa melihat hal tersebut diatas apabila dihubungkan dengan Pekerjaan danTujuan Pemohonan Informasi dari Termohon Keberatan semula Pemohon adalahsangat tidak berhubungan karena Termohon Keberatan semula Pemohon bukanlahlembaga
    Bahwa mengenai pengelolaan Laporan Pelayanan Informasi Publik di lingkunganPemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2010 dan 2011, tidak disentralisir dandikelola oleh Pemohon Keberatan semula Termohon di Sekretariat Daerah, akantetapi tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi JawaBarat.
    Oleh karena itu tidaklah tepat apabila Pemohon meminta informasimengenai Laporan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah ProvinsiJawa Barat pada tahun 2010 dan 2011 kepada pihak Pemohon Keberatan semulaTermohon, bahwa mengingat dokumen yang diperintahkan oleh MajelisKomisioner Komisi Informasi Provinsi untuk diberikan kepada TermohonKeberatan semula Pemohon pada prinsipnya berada dalam Penguasaan seluruhOrganisasi Perangkat Daerah sehingga cukup beralasan hukum agar Majelis Hakimyang
    Laporan Hasil Audit atau Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler InspektoratPemerintah Provinsi Jawa Barat atas kinerja dan Pengelolaan Anggaran darimasingmasing SKPD di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah ProvinsiJawa Barat Tahun Anggaran 2011;Laporan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi JawaBarat Tahun Anggaran 2011;Merupakan Informasi yang tertutup dan/atau dikecualikan;Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung telahmengambil putusan, yaitu Putusan
    Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi JawaBarat Tahun Anggaran 2011 dalam waktu selambatlambatnya 14 (empat belas)hari kerja sejak Putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;Menetapkan biaya penggandaan informasi yang diminta dan yang hanya diterimaoleh Termohon Keberatan selaku Pemohon Informasi Publik dibebankan kepadaTermohon Keberatan;6 Membebankan kepada Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 229.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan ribu Rupiah);Menimbang, bahwa
Register : 20-08-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 50/G/KI/2019/PTUN.PBR
Tanggal 23 Oktober 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAMPAR
Termohon:
RADEN ADNAN, S.H., M.H.
261145
  • Pasal 12 ayat (4) huruf iPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik diLingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesiamenyatakan bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    TENTANG DUDUK PERKARA.1.Bahwa Pemohon Keberatan mendalillkan duduk perkara dari objeksengketa yang diajukan keberatan ke PTUN Pekanbaru sebagaiberikut:Bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor 009/KIPR/PSA.M.A/IV/2019 Tanggal 5 Agustus 2019 bertentangan denganPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2013 tentang pelayanan informasi publik dilingkungan badan petahanan nasional republik indonesiamenyebutkan informasikan yang dikecualikan meliputi buku tanah
    Bukti P2 : Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia (Sesuai denganfotokopinya);3.
    Bahwa Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2013 tentang pelayanan informasi publik di lingkungan badanpetahanan nasional republik indonesia menyebutkan informasikan yangdikecualikan meliputi buku tanah, surat ukur, dan waktunya.
Register : 07-12-2012 — Putus : 31-01-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 116/G/2012/PTUN-BDG
Tanggal 31 Januari 2013 — SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR VS Muhammad Hidayat alias Muhammad HS
6524
  • X1/2012, yang menerangkan pada persidangan yangterobuka untuk umum, tanggal 17 Januari 2013, bahwa Komisi Informasimendasarkan pada ketentuan Pasal 26, Undangundang Republik Indonesia No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga walaupun haltersebut tidak dituangkan dalam Permohonan dari Pemohon Informasi (In cassuTermohon Keberatan), namun ada tugas dari Komisi Informasi sebagaimana yangtercantum dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) :e huruf b, yaitu : Menetapkan kebijakan umum pelayanan
    Informasi Publik ;e huruf c, yaitu : Menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis ;Menimbang, bahwa lebih lanjut tentang amar putusan yang melebihiapa yang diminta bila disandingkan dengan putusan a quo Majelis hakimPengadilan Tata Usaha Negara Bandung menemukan fakta hukum terhadap haltersebut telah diuraikan dalam pertimbangan hukum Majelis Komisioner KomisiInformasi Propinsi Jawa Barat No. 070/PNTPMK.A/KIJBR/X1/2012, tanggal 8Nopember 2012, terhadap halhal yang dimohonkan oleh Pemohon
    Informasi tidaktermasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan Pasal 17,UndangUndang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008, tentang KeterbukaanInformasi Publik, sehingga dengan pertimbangan hukum tersebut MajelisKomisioner menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik dan terhadappermasalahan tersebut Majelis Komisioner dapat menetapkan dalam amarputusan Majelis Komisioner berupa merupakan informasi yang terbuka ;Menimbang, bahwa terhadap keberatan dari Pemohon Keberatanmengenai
Register : 08-02-2021 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 10/G/KI/2021/PTUN.PBR
Tanggal 5 Mei 2021 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI RIAU
Termohon:
Novrizon Burman
230107
  • Informasi Publik di Lingkuingan BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia.5.
    Bahwa Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 6Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia Pasal 12 ayat (4) Ialahinformasi yang dikecualikan meliputi :a. Surat izin perceraian ;b. Surat penolakan izin pernikahan/perceraian ;c. Surat cerai ;d. Pemberhentian dalam jabatan struktural/fungsionaldengan tidak hormat ;e. Perselisihan/sengketa kepegawaian ;f. Hasil pengujia/pemeriksaan kesehatan ;g. SK.
    Informasi Publik diLingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia2.
    Bahwa terhadap Pengujian Konsekuensi Informasi Publik yangdikecualikan seperti tersebut pada Pasal 12 Ayat 4 Peraturan KepalaBadan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2013Tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan PertanahanNasional Republik Indonesia, tentunya dapat dipastikan sudah melaluipertimbangan dari Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi KementrianAgraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia.6.
    BuktiPK9 : Peraturan KepalaBadan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun2013 tentang Pelayanan Informasi Publik diLingkungan Badan Pertanahan Nasional,khususnya : Pasal 12 ayat (4) poin i, danPasal 13 (hasil print)10.
Register : 31-05-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 19/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS
Termohon:
1.MILAWATI
2.MEGAWATI
3.M. SUPIANOR, S.PI.
284181
  • Sayuti, yang pada inti surat tidak dapat diberikan informasi karena informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan sebagaimana Pasal 12 ayat (4) PeraturanKepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik diLingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesla.b. Klarifikasi dan Mediasi tanggal 1 Oktober 2020 yang difasilitasi oleh Pemohon Keberatan dengan mengundang Termohon Keberatan, Hajjah Jamrah A.
    Bahwa sejalan dengan ketentuan di atas, berdasarkan Pasal 12 ayat (4) huruf i Peraturan Kepala Badan PertanahanNasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia warkah merupakan informasi yang dikecualikan.11.
    Bahwa sesuai Pasal 13 huruf a dan b Peraturan KepalaBadan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Informasiyang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12Halaman 19 Putusan Perkara Nomor 19/G/KI/2021/PTUN.PLKayat (4), hanya dapat diberikan kepada instansi pemerintahdalam hal menjalankan tugasnya membutuhkan informasidari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia danbersifat kasuistis
    Bukti PK6 : Peraturan Kepala BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik Di LingkunganBadan Pertanahan Nasional Republik Indonesiatertanggal 22 April 2013 (Sesuai dengan fotokopi);Te Bukti PK7 : Buku Tanah Hak = MilikNomor : 1.279., Kelurahan Selat Tengah, KecamatanSelat, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah,tertanggal 23 Juli 2002, Surat Ukur Nomor : 819,tertanggal 8 Juli 2002, Luas : 453 M2, (Sesuai denganaslinya);8.
    Informasi Publik di LingkunganBadan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, menyatakan bahwa:Informasi yang dikecualikan meliputi: i.
Register : 09-08-2016 — Putus : 14-12-2016 — Upload : 21-12-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 2/G/KI/2016/PTUN-JKT
Tanggal 14 Desember 2016 — KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN ; FOREST WATCH INDONESIA (FWI)
8941136
  • Pendaftaran Tanah Pasal 191 :Ayat (1) : Data fisik dan data yuridis yang tercantum dalamdaftar nama hanya dapat diberikan kepadaHalaman 9 dari 34 halaman Putusan Nomor: 2/G/KI/2016/PTUNJKT.Instansi Pemerintah yang memerlukan untukkeperluan pelaksanaan tugasnya denganmengajukan permintaan yang menyebutkankeperluan tersebut.Ayat (2) : Permintaan tersebut dipenuhi setelah disetujuioleh Kepala Kantor Pertanahan.3) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan
    Informasi Publik diLingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia : Pasal12 ayat (4) huruf i : Informasi yang dikecualikan BukuTanah, Surat Ukur, danWarkahnya.b.
    Merevisi Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia sesuai dengan UndangUndangtentang keterbukaan informasi dan Putusan Komisi Informasi Pusat.Berdasarkan alasanalasan kami tersebut diatas, kami mohon kepada MajelisHakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk memberikan putusan denganamar sebagai berikut: 3 Badan Informasi Geospasial, http://www.bakosurtanal.go.id/beritasurta/show/redamkonflikpenguasaanlahanbadaninformasigeospasialsusuns
    Bukti P4 : Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik diHalaman 19 dari 34 halaman Putusan Nomor: 2/G/KI/2016/PTUNJKT.Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia(ad informandum).5. Bukti P5 : Berita Acara Uji Konsekuensi Informasi Publik Nomor 04/BA1/V/2016 tanggal 29 Juni 2016 (fotokopi sesuai denganaslinya).6.
Register : 31-05-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 19/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS
Termohon:
1.MILAWATI
2.MEGAWATI
3.M. SUPIANOR, S.PI.
19584
  • Sayuti, yang pada inti surat tidak dapat diberikan informasi karena informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan sebagaimana Pasal 12 ayat (4) PeraturanKepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik diLingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesla.b. Klarifikasi dan Mediasi tanggal 1 Oktober 2020 yang difasilitasi oleh Pemohon Keberatan dengan mengundang Termohon Keberatan, Hajjah Jamrah A.
    Bahwa sejalan dengan ketentuan di atas, berdasarkan Pasal 12 ayat (4) huruf i Peraturan Kepala Badan PertanahanNasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia warkah merupakan informasi yang dikecualikan.11.
    Bahwa sesuai Pasal 13 huruf a dan b Peraturan KepalaBadan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Informasiyang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12Halaman 19 Putusan Perkara Nomor 19/G/KI/2021/PTUN.PLKayat (4), hanya dapat diberikan kepada instansi pemerintahdalam hal menjalankan tugasnya membutuhkan informasidari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia danbersifat kasuistis
    Bukti PK6 : Peraturan Kepala BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik Di LingkunganBadan Pertanahan Nasional Republik Indonesiatertanggal 22 April 2013 (Sesuai dengan fotokopi);Te Bukti PK7 : Buku Tanah Hak = MilikNomor : 1.279., Kelurahan Selat Tengah, KecamatanSelat, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah,tertanggal 23 Juli 2002, Surat Ukur Nomor : 819,tertanggal 8 Juli 2002, Luas : 453 M2, (Sesuai denganaslinya);8.
    Informasi Publik di LingkunganBadan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, menyatakan bahwa:Informasi yang dikecualikan meliputi: i.
Register : 12-12-2018 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 04-03-2019
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 25/G/KI/2018/PTUN.PLK
Tanggal 7 Februari 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIOANAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Termohon:
MUHAMMAD HABIBI
222124
  • Informasi Publik di Lingkungan Badan PertanahanNasional Republik Indonesia menyatakan :>Pasal 12 ayat (4) ialah informasi yang dikecualikan meliputi :a.
    Putusan Perkara.No.25/G/K1/2018/PTUN.PLK12.13.14.15.Warkah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisikdan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagaidasar pendaftaran bidang tanah tersebut ;bahwa Pasal 12 ayat (4) huruf Peraturan Kepala Badan PertanahanNasional Nomor 6 Tahun 2013 tentang pelayanan Informasi Publik dilingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dinyatakanbahwa Buku Tanah, Surat Ukur dan Warkahnya merupakan informasiyang dikecualikan ;n none nnn
    Putusan Perkara.No.25/G/K1/2018/PTUN.PLKTentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan PertanahanNasional Republik Indonesia, tentunya dapat dipastikan sudah melaluipertimbangan dari Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi KementerianAgraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RepublikINCONESIA j 2a 2 nnn nnn nemo n nnn nn mene nnn nanan a nnnnnnna namesBahwa Pengujian Konsekwensi Informasi Publik yang dikecualikan,didasarkan pada Pasal 2 ayat (4) Peraturan Kepala Badan PertanahanNasional
    Informasi Publik di Lingkungan Badan PertanahanNasional Republik Indonesia, menyatakan bahwa :Pasal 12 (4) Informasi yang dikecualikan meliputi: (.
    Pasal 192 ayat(3) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Pasal 6 ayat (2), pasal 18 ayat (2)huruf a UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik, pasal 12 ayat (4) huruf i Peraturan Kepala Badan Pertanahan NasionalRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik diLingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik