Ditemukan 4 data
56 — 13
PUTUSANNomor : 000/Pdt.G/2015/PTA.BtnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Agama Banten yang memeriksa dan mengadili perkarapada tingkat banding, dalam persidangan majelis, telah menjatunkan putusan atasperkara pembatalan penetapan nikah antara :PEMBANDING, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan lbu rumah tangga, tempattinggal di KOTA SERANG, dalam perkara ini dikuasakankepada SITI HAFSAH, MH., Advokat/Penasehat Hukumberalamat di Jalan Raya Petir KM.3 Nomor 1, KelurahanCipocok
99 — 62
Dua macam perselisihan yangterdapat perkara waris harus diselesaikan melalui gugatan waris.Bahwa gugatan pembatalan terahadap Penetapan Ahli Waris tersebutdapat dibenarkan jika terdapat kekosongan hukun, artinya tidak ada jalanlain untuk mengajukan keberatan tersebut kecuali dengan bentukgugatan terhadap penetapan Pengadilan seperti gugatan pembatalanpenetapan wali atau gugatan pembatalan penetapan nikah dansebagainya, karena perakaraperkara tersebut adalah perkarapermohonan atau voluntair sedangkan
128 — 37
Basuki (alm);Putusan Perdata No. 572/PDTG/2001/PACmi, Tanggal 22 Oktober2001 dan Putusan Pembatalan Penetapan Nikah Dalam Perkara No.572/PDTG/2001 /PACmi, Tanggal 3 Juni 2003 tentang telah adanyakesalahan dan telah dijatuhi hukuman penjara kepada Ny. Suryati sertatelah dibatalkannya Surat Nikah Ny. Suryati dan H.
76 — 10
Basuki (alm);6 Putusan Perdata No. 572/PDTG/2001/PACmi, Tanggal 22 Oktober2001 dan Putusan Pembatalan Penetapan Nikah 32Dalam Perkara No. 572/PDTG/2001/PACmi, Tanggal 3 Juni 2003tentang telah adanya kesalahan dan telah dijatuhi hukuman penjarakepada Ny. Suryati serta telah dibatalkannya Surat Nikah Ny. Suryatidan H.