Ditemukan 3 data
51 — 9
diperoleh kesepakatan jikaPenggugat harus di Pecat dari keaggotaan Partai Kebangkitan Bangsa ,kemudian DPC PKB Kabupaten Jember, menyampaikan Surat Peringatan 1sampai surat Peringatan ke3, namun Penggugat tidak pernah15mengindahkannya dan tidak pernah secara kelembagaan menemui DewanPengurus Cabang PKB Kabupaten Jember, dan oleh karena Penggugat tidakada respek untuk mengklarifikasi adanya SP 1 S/D 3 kepada DPC PKBKabupaten Jember, maka kemudian DPC PKB Jember mengajukan SuratPermohonan Rekomendasi Pemberhentian
Keanggotaan PKB atas namaPenggugat kepada DPW PKB Jawa Timur, tertanggal 28 maret 2012, kemudianSurat dimaksud oleh DPW PKB Jawa Timur diteruskan dan disampaikankepada DPP PKB, nnnnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnnnnnnnnnsBahwa kemudian pada tanggal 18 Juni 2012 DPPPKB membuat SuratPersetujuan Pemberhentian dari Keanggotaan PKB dan Pergantian AntarWaktu Anggota DPRD Kabupaten Jember atas nama H.
Dimanasetelah DPC PKB Jember meluncurkan Surat Peringatan 1 s/d 3 kepadaPenggugat dan Penggugat tidak mengajukan Klarifikasi secarakelembagaan kepada Dewan Pengurus Cabang PKB Jember, makakemudian DPC PKB Jember mengajukan Surat PermohonanRekomendasi Pemberhentian Keanggotaan PKB atas nama Penggugatkepada DPW PKB Jawa Timur, tertanggal 28 maret 2012, kemudianSurat dimaksud oleh DPW PKB Jawa Timur diteruskan dan disampaikankepada DPP PKB, dan kemudian pada tanggal 18 Juni 2012 DPPPKBmembuat Surat
163 — 62
RapatPleno tersebut menghasilkan keputusan, yaitu memberhentikan NORASIAH dari keanggotaan PKB Kabupaten Paser.Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2016, DPC PKB KabupatenPaser mengirimkan surat kepada Ketua DPP PKB di Jakarta perihalPermohonan Persetujuan Pemberhentian Keanggotaan PKB danPergantian Antar Waktu atas nama NOR ASIAH sebagai anggota DPRDKabupaten Paser periode tahun 20142019.Kemudian pada tanggal 30 September 2016, DPP PKB menerbitkan SuratNo.18374/DPP03/VI/B.1/IX/2016 yang ditujukan
80 — 35
Effendy Choirie dan atas usulan Penggugat tersebut, Tergugat telahmeneruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) ; Bahwa atas pemberhentian keanggotaan PKB dimaksud, kedua orang tersebut tidakmengajukan permohonan peninjauan putusan kepada rapat pleno partai sesuaiketentuan pasal 11 ayat 7 ART PKB atau mengajukan masalah ini kepada MajelisTahkim sebagai Mahkamah Partai di PKB sebagaimana ketentuan pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011, namun langsung mengajukan gugatan perselisihanpartai politik