Ditemukan 1292 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-12-2006 — Upload : 12-12-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 82K/TUN/2005
Tanggal 6 Desember 2006 — Endang Hiba Leganingsih ; Bupati Pemalang
19298 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 19-12-2012 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 04-06-2013
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 51/G/2012/PTUN-Pbr
Tanggal 16 April 2013 — TRISNO LAMIN Melawan Bupati Kampar
2410
  • Menyatakan tindakan Tergugat mengeluarkan Surat Keputusan Tergugat Nomor 141/PEMDES/267 tanggal 21 September 2012 Tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja telah melanggar Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa jo. Pasal 29 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2007;3.
    Menyatakan Batal Surat Keputusan Tergugat Nomor : 141/PEMDES/267 tanggal 21 September 2012 Tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja;4. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor : 141/PEMDES/267 tanggal 21 September 2012 Tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja;5. Menolak Gugatan Penggugat selebihnya;6.
Register : 07-03-2012 — Putus : 09-08-2012 — Upload : 05-03-2014
Putusan PTUN KENDARI Nomor 14/G/2012/PTUN-KDI
Tanggal 9 Agustus 2012 — AENA (P) VS BUPATI KONAWE SELATAN (T)
182124
  • M E N G A D I L IDALAM PENUNDAAN :- Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor 1526 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Hasil Pemilihan Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan tertanggal 29 Desember 2011 (vide bukti T. 1) ; -----------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya ; --------------DALAM POKOK PERKARA
    Menyatakan tindakan Tergugat mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor 1526 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Hasil Pemilihan Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan tertanggal 29 Desember 2011 bertentangan dengan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa khususnya huruf F dan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 47 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan
    dan Pemberhentian Kepala Desa khususnya huruf L ; ------------------------------------------------------------------------3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor 1526 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Hasil Pemilihan Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan tertanggal 29 Desember 2011 ; ------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 109.000,- (Seratus Sembilan Ribu Rupiah) ; --------------------------------------------------
    Bahwa berdasarkan pada dalil gugatan Penggugat poin 2 (dua) gugatannyatersebut maka dalildalil gugatan Penggugat pada poin 3 dan 4 telah sangatjelas terjawab bahwa pemilinan Kepala Desa tersebut telah berjalan sesuaimekanisme yang berlaku, sehingga oleh karena itu Surat Keputusan BupatiKonawe Selatan Nomor : 1526 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011Tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa HasilPemilinan Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan yang dilakukan olehTergugat adalah
    Bahwa selain yang tertera dalam poin 4 (empat) tersebut diatas PeraturanDaerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 47 tahun 2006 tentang Tata CaraPencalonan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Bab IVtentang Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa diatur pulaLimit Waktu Pengesahan atas Pengangkatan Kepala Desa, Pasal 29 ayat 2dan ayat 3 sebagai berikut :Ayat2 : Pengesahan Bupati tentang Pengangkatan Kepala Desaselambatlambatnya 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnyamasa jabatan
    Bahwa berdasarkan amanah Undangundang tersebut di atas yangseterusnya dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatantersebut Bupati Konawe Selatan selaku Pimpinan Tertinggi di KabupatenKonawe Selatan dan sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan MenjalankanKewajibannya mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Konawe SelatanNomor 1526 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang PengesahanPengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Hasil Pemilihan DalamWilayah Kabupaten Konawe Selatan ; 10.Bahwa
    Menyatakan bahwa Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 1526Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pengesahan Pengangkatandan Pemberhentian kepala desa Hasil Pemilihan dalam Wilayah KabupatenKonawe Selatan adalah sah dan telah sesuai mekanisme peraturanperundangundangan yang berlaku dan telah melakukan AsasAsas umumPSMmenintahan Yang BGIK ~
Register : 10-06-2013 — Putus : 19-09-2013 — Upload : 31-10-2013
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 15/G/2013/PTUN.PLK
Tanggal 19 September 2013 — DARMAN Melawan BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
204145
  • M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; -------------------------DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ------------------------- Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188.45/9/HUK-APDUM/2013 tanggal 18 Januari 2013 Tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Bantian dan Pengesahan Penetapan Kepala Desa Bantian Kecamatan Pulau Hanaut sepanjang atas nama Ahmadi; ------------------------
    -------------------------------------------- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188.45/9/HUK-APDUM/2013 tanggal 18 Januari 2013 Tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Bantian dan Pengesahan Penetapan Kepala Desa Bantian Kecamatan Pulau Hanaut sepanjang atas nama Ahmadi ; ---------------------------------- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 209.000,- (Dua ratus sebilan ribu rupiah) ; ---------------------------
    Putusan 15/G/2013/PTUN.PLKBahwa berdasarkan keputusan TERGUGAT, Bupati Kotawaringin Timurdi Sampit, SK Nomor : 188.45/9/HUKAPDUM/2013 Tanggal 18 Januari2013 Tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Bantian danPengesahan Penetapan Kepala Desa Bantian Kecamatan Pulau Hanautsepanjang atas nama Ahmadi, PENGGUGAT sangat dirugikan haknyasebagai calon Kepala Desa Bantian Nomor urut 2 (dua).
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati KotawaringinTimur Nomor : 188.45/9/HUKAPDUM/2013 Tanggal 18 Januari 2013Tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Bantian danPengesahan Penetapan Kepala Desa Bantian Kecamatan PulauHanaut sepanjang atas nama Ahmadi . 3.
    Berisi tindakan hukum tata usaha negara : tindakan hukum dalamobyek sengketa a quo adalah mengakhiri hubungan hukum danmenciptakan hubungan hukum antara namanama yang telahdisebutkan dalam lampiran obyek sengketa a quo dengan Tergugatyang berisi pengesahan pemberhentian kepala desa dan penetapankepala desa bantian kecamatan pulau Hanaut; .
    Bersifat konkret, artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan TataUsaha Negara itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapatditentukan, sifat konkret dari obyek sengketa a quo dapat ditentukanyaitu Penngesahan pemberhentian kepala desa bantian danpengesahan penetapan kepala desa bantian kecamatan pulau hanaut;bersifat individual artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidakditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yangdituju.
    Kepala Desa Bantian danPengesahaa ..........Hal. 30 dari 47 hal.
Putus : 26-05-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 1/G/2011/PTUN-BL
Tanggal 26 Mei 2011 — PENGGUGAT Dra. TRI HANDAYANI TERGUGAT BUPATI LAMPUNG TIMUR
15370
  • -Menolak permohonan Penggugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor : B.393/26/SK/2010 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Kepala Desa Bandar Agung Kecamatan Sribhawono Kabupaten Lampung Timur tertanggal 12 Oktober 2010
    Kepala Desa danPenunjukan Pelaksana Tugas Kepala Desa Bandar AgungKecamatan Sribawono Kabupaten Lampung Timur tertanggal12 Oktober 2010 ; Bahwa tindakan Tergugat menerbitkan Obyek Sengketatelah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor72 Tahun 2005 tentang Desa, khususnya Pasal 17ayat 3, 4, dan 5, Pasal 18 ayat 1 dan 2, serta Pasal19 sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat(2) Huruf a, Undang Undang Nomor 9 Tahun = 2004tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun1986 tentang Peradilan
    Bahwa sanksi yang diberikan kepadaPenggugat adalah berdasarkan Peraturan DaerahKabupaten Lampung Timur Nomor 8 Tahun 2006 tentangTata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,sebagaimana telah diubah terakhir kali denganPeraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008. Dengan demikianPemberhentian Penggugat sebagai Kepala Desa telahsesuai dengan Prosedur dan Peraturan Perundangundangan yang berlaku; 2.
    Kepala Desa danPenunjukan Pelaksana Tugas Kepala Desa BandarAgung Kecamatan Sribawono Kabupaten LampungTimur (fotocopy sesuai dengan aslinya) ;Hal 9 dari 30 Hal Putusan Nomor :1/G/2011/PTUN BLBukti P3 D ceeesseeeeeneee Tanda terima Surat Keputusan BupatiLampung Timur Nomor : B.393/26/SK/2010tertanggal 19 Oktober 2010 tentangPemberhentian Kepala Desa dan PenunjukanPelaksana Tugas Kepala Desa Bandar AgungKecamatan Sribawono Kabupaten Lampung = Timur(fotocopy sesuai dengan aslinya) ;Bukti P4 D ceeeeseeee
    Kepala Desa danPenunjukan Pelaksana Tugas Kepala Desa BandarAgung Kecamatan Bandar Sribawono KabupatenLampung Timur (fotocopy sesuai denganaslinya);Bukti T2 Do seeeeeeeee Surat Camat Bandar Sribhawono Nomor700/139/15/2010 ~~ tanggal 23.
    Kepala Desa danPenunjukkan Pelaksana Tugas Kepala Desa Bandar AgungKecamatan Sribhawono Kabupaten Lampung Timur tertanggal12 Oktober 2010 ( vide bukti P 2 = T Menimbang, bahwa Drs.
Register : 02-12-2021 — Putus : 22-03-2022 — Upload : 23-03-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 86/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 22 Maret 2022 — Penggugat:
SUTIKNO
Tergugat:
BUPATI OGAN KOMERING ILIR
203157
  • Menyatakan batal Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 392/KEP/D.PMD/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Dabuk Rejo Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir;
3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 392/KEP/D.PMD/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Dabuk Rejo Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir;
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000,- (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah);