Ditemukan 218 data
181 — 42
Menyatakan terdakwa Rahmat Taufik Bin Jenal Asikin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pemilih yang menerima pemberian suap dalam pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selam 4 (empat) bulan;3.
tidak akan mengulangi lagiperbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslahdibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 149 ayat (2) Kitab UndangUndang HukumPidana dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanaserta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILLI:Menyatakan terdakwa Rahmat Taufik Bin Jenal Asikin tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"pemilih yang menerima pemberian
suap dalam pemilihan" sebagaimanadalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum;2.
163 — 44
Barjudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pemilih yang menerima pemberian suap dalam pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selam 4 (empat) bulan;3.
Barjudin terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pemilihyang menerima pemberian suap dalam pemilihan" sebagaimana dalamdakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selam 4 (empat) bulan;Halaman 49 dari 50 Putusan Nomor 86/Pid.B/2016/PN.Cjr.3.
145 — 74
Menyatakan terdakwa Abdul Aziz Muslim Bin Jajili Baehaki Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pemilih yang menerima pemberian suap dalam pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3.
Menyatakan terdakwa Abdul Aziz Muslim Bin Jajili Baehaki Alm tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "pemilih yang menerima pemberian suap dalam pemilihansebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan;3.
146 — 62
Menyatakan terdakwa Budiawan Bin Jajam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pemilih yang menerima pemberian suap dalam pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selam 4 (empat) bulan;3.
251 — 77
Banding.Oleh karena itu. adalah kontradiktif apabila Terbanding tidak mengakuikeberadaan biaya ini dengan alasan pihak yang memanfaatkan jasa tersebutadalah bukan Pemohon Banding.bahwa Pemohon Banding dalam Surat Penjelasan Tambahan Nomor : 975/MUC/STAA/A/2011 tanggal 24 Oktober 2011 menyatakan :Antibribery Compliance Review merupakan review kepatuhan atas sistem dan proseduryang terkait langsung dengan kegiatan perusahaan dalam rangka menciptakan goodcorporate governance dan mencegah praktikpraktik pemberian
suap kepada pihakpihaktertentu.
Pemohon Banding jelasjelas memerlukan jasa tersebut yaitu dalam rangkamenciptakan good corporate governance dalam perusahaan yang menjadi sebuahtuntutan di masa sekarang untuk menghindari praktikpraktik pemberian suap kepadapihakpihak tertentu.Selain itu, alasan terbanding yang menyatakan bahwa apabila jasa tersebutdisediakan oleh pihak independen maka Perusahaan tidak bersedia untukmembayar, adalah tidak tepat.
penjelasan Pemohon Bandingdan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut diatas, Hakim Ketua Caecilia Sri Widiarti dan Hakim Anggota I Made Sudana berpendapatsebagai berikut :bahwa biaya konsultan sebesar Rp1.099.341.886,00 adalah biayapelaksanaan jasa antibribery compliance review yakni audit kepatuhan atassistem dan prosedur yang terkait langsung dengan kegiatan perusahaandalam rangka menciptakan good corporate governance dan mencegahpraktikpraktik pemberian
suap kepada pihakpihak tertentu.bahwa hasil audit tersebut dituangkan dalam bentuk konsep laporan audityang merupakan rekomendasi bagi Pemohon Banding sebagai bahanpertimbangan untuk menentukan langkahlangkah perbaikan di masamendatang yaitu untuk menyusun Kode Etik Perusahaan maka secara umumkegiatan audit tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usahaPemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memeliharapenghasilan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1)huruf
Terbanding/Terdakwa : Dr. H.ASEP NURSYAMSI, M.MKes Bin ENDANG SOLIHIN
77 — 38
Kesehatan KabupatenTasikmalaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriBandung yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsiberdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 191/KMA/SK/XII/2010tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Setiap gratifikasi kepada pegawalnegeri sipil atau penyelenggara negara dianggap pemberian
suap, apabilaberhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atautugasnya, perbuatan terdakwa dilakukan dengan caracara sebagai berikut : Bahwa terdakwa dr.
Asep Nursyamsi M.MKes bin Endang Solihinselaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya yang jugasebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan kendaraanoperasional sepeda motor di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya tahunanggaran 2014 yang patut diduga pemberian uang sejumliah Rp.45.900.000, (empat puluh lima juta Sembilan ratus ribu rupiah) dari ForumKomunikasi Perawat Desa (FKPD) sebagai pemberian suap yang adahubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atautugasnya
Terbanding/Terdakwa : RAHMAT TAUFIK, S.IP Bin JENAL ASIKIN
50 — 19
Menyatakan terdakwa Rahmat Taufik Bin Jenal Asikin tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"pemilih yang menerima pemberian suap dalam pemilihan"sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selam 4 (empat) bulan;3.
121 — 49
Tangerang Propinsi Banten, atausetidak tidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriTangerang yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkaranya, Setiap Gratifikasi kepada pegawai negeriatau. penyelenggara Negara dianggap pemberian suap,apabila berhubungan dengan jabatannya dan yangberlawanan kewajiban atau tugasnya, perbuatan manaterdakwa lakukan dengan rangkaian cara dan perbuatansebagai berikutBahwa terdakwa H. BACHRUL ULLUM selaku anggota DPRDKab.
63 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kembali dalam memorinyaterbantahkan dengan adanya fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang menunjukkan terdapat sejumlah bukti/fakta hukumTerpidana/Pemohon Peninjauan Kembali terkait dengan perbuatanpemberian suap sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)kepada saudara Putu Sudiartana;Halaman 40 dari 49 halaman Putusan Nomor 280 PK/Pid.Sus/2017Bahwa Terpidana merupakan salah satu pihak yang mempunyaihubungan kausal atas usulan proposal permintaan anggaran diProvinsi Sumatera Barat dengan pemberian
suap kepada saudara Putu Sudiartana;Bahwa sejumlah saksi memberikan keterangannya di persidanganbersesuaian satu dengan lainnya, menerangkan bahwaTerpidana/Pemohon Peninjauan Kembali terkait/terlibat atau bersamasama dengan saksi Indra Jaya, saksi Suhemi, saksi Suryadi Halim, saksiYogan Askan, saksi Hamnasri Hamid dan saudara Johandri, dari hasilrekaman penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi serta alat buktilainnya menunjukkan adanya rangkaian perbuatan Pemohon PeninjauanKembali dalam pemberian
suap kepada saudara Putu Sudiartana;Bahwa perbuatan Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali dimaksudadalah melakukan beberapa kali pertemuan/pembicaraan dibeberapatempat misalnya di Hotel IBIS Kota Padang, Rumah Makan Suaso KotaPadang, di lantai IV Plaza Senayan, di Cafe Pelangi Hotel AmbharaJakarta Selatan dan beberapa tempat lainnya dengan Para Saksitersebut di atas maupun saksisaksi lainnya membahas/membicarakanadanya usulan proposal permintaan anggaran yang diajukan olehProvinsi Sumatera Barat
dan upaya untuk menggolkan usulan proposalanggaran yang diajukan dengan cara pemberian suap kepada saudara Putu Sudiartana sebagai pihak yang akan membantu di DewanPerwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI);Bahwa Terpidana di persidangan menerangkan dirinya menemuisaudara Putu Sudiartana di Gedung Dewan Perwakilan RakyatRepublik Indonesia (DPR RI) untuk keperluan terkait dengan gempa diSumatera Barat yang mengakibatkan banyak daerah yang rusaksedangkan pemerintah daerah tidak mempunyai dana, sehinggamemerlukan
53 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.1136 K/Pid.Sus/2012atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaraNegara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannyadan yang berlawanan kewajiban atau tugasnya, perbuatan mana Terdakwalakukan dengan rangkaian cara dan perbuatan sebagai berikut :Bahwa Terdakwa H.
99 — 39
setidaktidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35Ayat (2) Undangundang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi danPasal 84 Ayat (2) KUHAP karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebihdekat pada tempat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, setiapgratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian
suap, apabilaberhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yangdilakukan dengan cara sebagai berikut : e Bermula saat terdakwa menduduki jabatan PJ Kepala Bidang Pencegahan dan PenyidikanKantor Wilayah XI DJBC Tipe B Makassar, Kepala Bidang Pencegahan dan PenyidikanKantor Wilayah III DJBC Tipe B Palembang dan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan CukaiTipe A Juanda Kantor Wilayah VII DJBC Tipe A Surabaya, yang dengan jabatanjabatantersebut terdakwa mempunyai kewenangan
suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanandengan kewajiban atau tugasnya ; 1063 Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masingmasing merupakan kejahatan ataupelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satuperbuatan berlanjut. ; a.d.1 Setiap Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggaran Negara ; Menimbang, bahwa menurut Penjelasan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yangdimaksud dengan Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni
Unsur Dianggap Pemberian Suap, Apabila Berhubungan dengan Jabatannya dan yangBerlawanan dengan Kewajiban atau Tugasnya ; Menimbang,bahwa unsur pasal ini mensyaratkan agar suatu pemberian itu dianggapsebagai pemberian suap maka pembrian tersebut harus berhubungan dengan jabatannyadan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangan terdakwa110ARGANDIONO.......... /81ARGANDIONO adalah selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
Bone Cabang Surabaya)bergerak di bidang eksport import furniture) kepada terdakwa ARGANDIONO tersebut, namundemikian bukan merupakan suap kepada Terdakwa agar Terdakwa melakukan perbuatan/tindakanatau kebijakan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, maka Majelisberpendapat bahwa unsur Dianggap Pemberian Suap, Apabila Berhubungan dengan Jabatannyadan yang Berlawanan dengan Kewajiban atau Tugasnya tidak terpenuhi, Menimbang
215 — 151
suap,apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan caracara sebagai berikut:Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak KementerianKeuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 47/KMK.01/ UP.11/2005 tanggal 31 Januari 2005 menduduki jabatan sebagai Pemeriksa Pajak Muda diKantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (KARIKPA) Pontianak, dan karenajabatannya tersebut terdakwa
suap, apabila berhubungan denganjabatannya;Hal.63 dari 85 hal.Putusan No.71/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst. an.terdakwa R.Dharana Herlambang P.7 Yang berlawanan dengan Kewajibannya atau tugasnya;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satupersatuunsurunsur tersebut di atas yaitu:Ad. 1.
Unsur dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya.Menimbang, bahwa berdasarkan bunyi penjelasan Pasal 12 B ayat (1), yang dimaksuddengan gratifikasi dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang,barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,perjalanan wisata, pengobatan cumacuma, dan fasilitas lainnya.
suap, apabilaberhubungan dengan jabatannya dan dihubungkan dengan faktafakta yang terungkapdipersidangan ini, bahwa Terdakwa R.
suap, apabila berhubungan denganjabatannya tidak dapat diterapkan kepada diri Terdakwa.
223 — 120
setidaktidaknyapada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanTindak Pidana Korupsi Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara, pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerimahadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah ataujanji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidakmelakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengankewajibannya, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri ataupenyelenggara Negara dianggap pemberian
suap apabila berhubungandengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya atautugasnya yang nilainya Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) atau lebih,pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukanoleh penerima gratifikasi yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagaiberikut :+ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermulapada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 anggota Sat Reskrim PolresBengkayang yang dipimpin oleh saksi SAMINGAN Bin WAKIJO (Alm
- Tentang : Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal10, Pasal 11 dan Pasal 12 tidak berlaku bagi tindak pidana korupsiyang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).(2) Bagi pelaku tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun danpidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh jutarupiah).Pasal 12 BSetiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negaradianggap pemberian
suap, apabila berhubungan dengan jabatannyadan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, denganketentuan sebagai berikut:a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih,pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suapdilakukan oleh penerima gratifikasi;b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntutumum.Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimanadimaksud
330 — 408
31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana KorupSi; 2 7202 292 222 nnn eon ne nee nn nn ence eneMenimbang, bahwa dalam Pasal 12 B Undangundang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20Tahun 2001, berbunyi sebagai berikut:(1) Setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau PenyelenggaraNegara dianggap pemberian
suap, apabila berhubungan denganjabatannya dan yang berlawanan dengan kewejiban atautugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:a. yang nilainya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) ataulebih, pembuktian bahwe = gratifikasi tersebut bukanmerupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;b. yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,00 (sepuluh jutaRupiah), pembuktian bahwe gratifikasi tersebut suapdilakukan oleh Penuntut Umum:(2) Pidana bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negarasebagaimana dimaksud
suap apabila berhubungan dengan jabatannyadan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2)Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
atau tugas Terdakwaselaku Pegawai Negeri Sipil di Mahkamah Agung RI, dan perbuatan Terdakwatelah melanggar ketentuan Pasal 4 angka 8 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentangDisiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 5 ayat (2) huruf a, b dan g KeputusanSekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 008A/SEK/SK/V2012 tentang AturanPerilaku Pegawai Mahkamah Agung RI, mengenai laranganlarangan bagiPegawai Mahkamah Agung Rl; Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim unsur Kepada PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian
suap apabilaberhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atautugasnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan pada perbuatanTerdakwaj n= n= no nnn nn nnn nn nnn nn nnn nn nnn nnn nnn nnn nen nnn neMenimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Keduatelah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkesimpulanperbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang didakwakan dalamGakwaan KedUa I6ISEBUI
Terbanding/Jaksa Penuntut : FIRDAUS M. ZEIN, SH
159 — 23
tanggal yang sudah tidak dapat ditentukandengan pasti sekitar bulan September 2010 sampai dengan bulanDesember 2010 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun2010, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sigi atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukumPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sesuaidengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, menerima hadiah yangdianggap pemberian
suap apabila berhubungan dengan jabatannya danyang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
518 — 278
Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana;Menimbang, bahwa rumusan Pasal 12 B Undangundang No. 31 Tahun 1999sebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas UndangUndang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi, yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, berbunyi :1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negaradianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya danyang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan
sehingga tidak semua gratifikasi merupakan perbuatan melawan hukum ataukorupsi;Menimbang, bahwa suatu gratifikasi menjadi melawan hukum atau menjaditindak pidana korupsi dapat dilihat dari rumusan Pasal 12 B ayat (1) UndangundangNo. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang No. 20Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan Setiap gratifikasi kepadapegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian
suap, apabilaberhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atautUZASNYA, .......Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah perbuatan Terdakwasebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua merupakan gratifikasi39legal ataukah illegal yang termasuk kategori suap, maka Majelis akanmempertimbangkannya sebagaimana pertimbangan hukum dibawah ini;Menimbang, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas bahwa Terdakwaadalah seorang pegawai negeri sipil pada Pemerintah Kota Bekasi yang
21 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
2286/ 2004 tanggal 15 Desember 2004, pada waktuantara bulan Nopember 2005 sampai dengan bulan Mei tahun 2006 atau dalamtahun 2005 dan tahun 2006, bertempat di Rumah Dinas Kepala DinasPekerjaan Umum, Kota Salatiga, di Jalan Kartini No. 96 Kota Salatiga dan diRumah Makan Sate Pak Amat di Jalan Blotongan, Kota Salatiga atau setidaktidaknya pada tempattempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Salatiga, Setiap gratifikasi kepada pegawai Negeri ataupenyelenggara Negara dianggap pemberian
suap, apabila berhubungan denganHal. 1 dari 17 hal.
45 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan No. 1167 K/PID.SUS/2015Negeri Palu sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, menerimahadiah yang dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannyadan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
810 — 647
Pejabat Pengadaan (untuk pengadaan dengan nilai dibawah Rp.50.000.000.)Pasal 12 Bberbunyi :Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negaradianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya danyang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuansebagai berikut :Hal 12 dari 84 Hal Putusan No. 15/Pid.PRAP/2017/PN.Jkt.Sel.a.
Unsur pokoknya : Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara ; Berhubungan dengan jabatannya ; Dianggap Pemberian suap;Gratifikasi berdasarkan makna kamus adalah hadiah atau janji diluar gajiyang diterima seseorang, sehingga terhadap pendapatan atassesuatuuang atau barang yang peralihan haknya bukan karena hadiahadalah tidak termasuk gratifikasi.Karena didalam ketentuan disebutkan adanya unsur kepada pegawainegeri atau penyelenggara negara dan unsur dianggap sebagaipemberian suap
terdapat suatuperbuatan yang mengalihkan hak, maka peralihan hak tersebut barudapat terpenuhi jika disebutkan siapa yang menyerahkan sedangkanPenerima hak tersebut adalah calon tersangka.Bahwa Pasal 12 B Undangundang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana diperbarui dengan Undangundang Nomor 20 Tahun2001 secara spesifik menyebutkan unsur gratifikasi kepada PegawaiHal 18 dari 84 Hal Putusan No. 15/Pid.PRAP/2017/PN.Jkt.Sel.negeri atau penyelenggara negara dan dipertegas lagi dengan unsurdianggap sebagai pemberian
suap atas peralihan hak dari barangyang dianggap hadiah tersebut, sehingga memperjelas ketentuan inimenghendaki adanya alat bukti keterangan saksi dari pemberihadiah.Bahwa Pemohon disangkakan melanggar Pasal 12 BUndangundangNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diperbarui dengan UndangundangNomor 20 Tahun 2001 bukan karena tertangkap tangan,namun berdasarkan hasil dari penyelidikan Termohon.Bahwa sebagai konsekwensi dari sangkaan tidak didasarkanperobuatan tertangkap tangan, maka Penyidik selayaknya memulaipenyidikan