Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2022 — Putus : 29-03-2022 — Upload : 27-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 209 K/TUN/KI/2022
Tanggal 29 Maret 2022 — PEMERINTAH DESA WEDOROANOM, KECAMATAN DRIYOREJO, KABUPATEN GRESIK VS KARTIKA YULIANTI, S.E;
17464 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PEMERINTAH DESA WEDOROANOM, KECAMATAN DRIYOREJO, KABUPATEN GRESIK VS KARTIKA YULIANTI, S.E;
Register : 07-09-2021 — Putus : 18-11-2021 — Upload : 22-11-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 132/G/KI/2021/PTUN.SBY.
Tanggal 18 Nopember 2021 — Pemohon:
PEMERINTAHAN DESA WEDOROANOM KECAMATAN DRIYOREJO KABUPATEN GRESIK
Termohon:
KARTIKA YULIATI, SE
310208
  • PUTUSANNomor : 132/G/KI/2021/PTUN.SBYDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acarasederhana, telah menjatunkan Putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :PEMERINTAH DESA WEDOROANOM, KECAMATAN DRIYOREJO,KABUPATEN GRESIK, tempat kedudukan Desa Wedoroanom,Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik;Dalam hal ini diwakili oleh MASUD, sebagai KepalaPemerintahan Desa Wedoroanom
    Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik;Menimbang, bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 5 ayat (1) PERMA No. 2Tahun 2011, menjelaskan setiap keberatan, baik yang diajukan oleh PemohonInformasi maupun badan Publik diajukan ke Pengadilan yang wilayahhukumnya tempat kedudukan Badan Publik, sehingga jika memperhatikankedudukan Pemerintah Desa Wedoroanom Kecamatan Driyorejo KabupatenGresik berada di wilayah Provinsi Jawa Timur, maka yang berwenang mengadilisengketa a quo adalah Pengadilan
    bahwa berdasarkan beberapa ketentuan tersebut diatas,maka unsur untuk menentukan ada tidaknya legal standing dari Pemohonkeberatan adalah Pemohon Keberatan merupakan pihak yang sebelumnyabersengketa di Komisi Informasi yang tidak menerima atau tidak sependapatdengan putusan Komisi Informasi;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Putusan Komisi InformasiProvinsi Jawa Timur Nomor : 20/VIII/KIProv.JatimPSAMA/2021, tanggal 19Agustus 2021, diketahui dalam Putusan tersebut kedudukan PemohonKeberatan (Pemerintah
    Desa Wedoroanom Kecamatan Driyorejo KabupatenGresik) adalah sebagai Termohon Informasi selaku pihak Badan Publik Negarayang dimohonkan Informasi oleh Pemohon Informasi;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Putusan Komisi Informasi ProvinsiJawa Timur Nomor : 20/VIII/KIProv.JatimPSAMA/2021, tanggal 19 Agustus2021, pada amar Putusannya pada pokoknya memerintahkan agar TermohonInformasi (sekarang Pemohon Keberatan) memberikan informasi yangdimintakan oleh Pemohon Informasi (Sekarang Termohon Keberatan)
    Soewadi dan Ibu Kayanah, sehingga mempunyai hubunganhukum/kepentingan dengan informasi yang dimohonkan oleh PemohonInformasi karena terkait Riwayat Tanah dari orangtua Pemohon Informasi.Dengan demikian menurut Majelis Hakim Pemohon Informasi berhak untukmeminta Informasi berkaitan dengan Riwayat Tanah milik dari orangtuanya danoleh karena Riwayat Tanah tersebut tercatat dalam Buku C Desa/Letter C Desayang dikuasai oleh Termohon Informasi (Pemerintah Desa Wedoroanom), makasebagaimana ketentuan Pasal