Ditemukan 20 data
189 — 94
83 — 83
Madiun yang memeriksaperkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (Ex aequo etbono).Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Kuasa Pemohonmenghadap sendiri dipersidangan;Penetapan Anak biologis , nomor: 0022/Pdt.P/2019/PA.Kab.Mn Halaman 4 dari 23Bahwa Majelis Hakim telah menasehati kepada Pemohon melaluikuasanya tentang akibat hukum asal usul anak biologis dan Pemohon melauikuasanya menyatakan tetap pada permohonannya;Bahwa, untuk meneguhkan dalildalil permohonannya di mukapersidangan
Bahwa Pasal 28 B ayat (2) Undangundang Dasar 1945menyatakan: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, danberkembang serta berhak atas perlindungan dari kekeraasan dandiskriminasi, oleh karenanya Pemohon bersama Yang,ChiaTsai(Suami Pemohon) sadar dan mau melaksanakan kewajibanya terhadapanak tersebut;Penetapan Anak biologis , nomor: 0022/Pdt.P/2019/PA.Kab.Mn Halaman 12 dari 23 Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Nomor: 12Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
Fotokopi akta CeraiNomor: 0109/AC/2017/PA.Kab.mn tanggal 23 Januari2017 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Madiun,bermeterai cukup (P.2);Penetapan Anak biologis , nomor: 0022/Pdt.P/2019/PA.Kab.Mn Halaman 13 dari 233. Foto Kopi Kutian Akta Nikah Nomor:0151/016/V/2017 tanggal 10 Mel2017 atas Nama: Liu Feng HSI dan Yayuk Tri Rahayu Marga Mulya, yangdikeluarkan oleh KUA Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun, bermateraicukup (P.3);4.
dalam lingkup perkara bidangperkawinan, maka sesuai ketentuan pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7Tahun 1989 yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006,dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara dibebankankepada Pemohon;Penetapan Anak biologis , nomor: 0022/Pdt.P/2019/PA.Kab.Mn Halaman 21 dari 23Mengingat pasal dan peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan serta hukum Syari yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKAN1.
Redaksi Rp 5.000,Jumlah Rp = 221.000,(Dua Ratus dua puluh satu ribu rupiah)Penetapan Anak biologis , nomor: 0022/Pdt.P/2019/PA.Kab.Mn Halaman 23 dari 23
43 — 25
Bahwa Para Pemohon telah melangsungkan pernikahan menurutagama Islam / secara sirri pada bulan Pebruari 2011 dan dilaksanakandirumah orang tua Pemohon di Desa Tiripan Kecamatan BerbekKabupaten Nganjuk, dengan Wali Nikah adik kandung Pemohon Ilyang bernama ADIK KANDUNG PEMOHON II dengan saksi nikahMikun (Tetangga Pemohon 1) dan Andrias (tetangga Pemohon ),Penetapan Anak biologis, nomor: 0009/Padt.P/2021/PA.Kab.Mn.
ANAK KANDUNGPEMOHON DAN PEMOHON II bermeterai cukup, setelah dicocokkandengan aslinya ternyata telan sesuai, kemudian diberitanda (P.6)dibubuhkan tanggal dan diparaf oleh Ketua Majelis;Fotokopi Surat Keterangan atas nama Pemohon Nomor470/11/402.402.01/2021 tanggal O8 Januari 2021 dari KantorKelurahan Wungu, Kecamatan Wiungu, Kabupaten Madiun bermeteralcukup, setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai,Penetapan Anak biologis, nomor: 0009/Padt.P/2021/PA.Kab.Mn.
Anak biologis, nomor: 0009/Padt.P/2021/PA.Kab.Mn.
61 — 34
adapenetapan dari pengadilan sebagai anak biologis, demi sematamatamemberikan perlindungan hukum kepada anak tersebut ;Menimbang, bahwa sampai dengan saat ini, peraturan perundanganatau Mahkamah Agung Republik Indonesia belum mengakomodir danmengambil sikap dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor46/PUUVIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tersebut, setidaknya mengeluarkanperaturan yang memberikan tambahan kewenangan absolut kepada pengadilanuntuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan penetapan
anak biologis,sehingga dapat dijadikan acuan pengadilan untuk menyelesaikan fenomenayang ada di tengah masyarakat sebagai pencari keadilan, demi sematamatamemberikan perlindungan hukum kepada anakanak Indonesia yang tidakbersalah ;Menimbang, bahwa asal usul seorang anak hannya dapat dibuktikandengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya, sedangkan bila akta kelahiranatau alat bukti lainnya tersebut tidak ada, maka Pengadilan Agama dapatmengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah
sebagai akibat perkawinan yang sah ; Anak Sah sirri (anak nikah sirri) yang dilahirkan dalam atausebagai akibat perkawinan yang sah secara agama ;Halaman 5 dari 9 halaman, penetapan nomor 0197/Pdt.P/2017/PA.Mr Anak Sah resmi (anak nikah resmi) yang dilahirkan dalam atausebagai akibat perkawinan yang sah secara agama dan negara ;oO Perlindungan hukum terhadap anak biologis (anak di luar nikah) yangdilahirkan tidak dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah, dengancara mengajukan perkara permohonan penetapan
anak biologis kePengadilan Agama (belum diatur dalam peraturan perundangan) ;o Perlindungan hukum terhadap anak sah sirri (anak nikah sirri) yangdilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah secara agama,dengan cara mengajukan perkara permohonan itsbat nikah ke PengadilanAgama ;o Sedangkan yang dimaksud perkara permohonan penetapan asal usulanak adalah salah satu kewenangan Pengadilan Agama dalam rangkaperlindungan hukum terhadap anak yang dilahirkan dalam atau sebagaiakibat perkawinan
78 — 64
adapenetapan dari pengadilan sebagai anak biologis, demi sematamatamemberikan perlindungan hukum kepada anak tersebut ;Menimbang, bahwa sampai dengan saat ini, peraturan perundanganatau Mahkamah Agung Republik Indonesia belum mengakomodir danmengambil sikap dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor46/PUUVIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tersebut, setidaknya mengeluarkanperaturan yang memberikan tambahan kewenangan absolut kepada pengadilanuntuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan penetapan
anak biologis,sehingga dapat dijadikan acuan pengadilan untuk menyelesaikan fenomenayang ada di tengah masyarakat sebagai pencari keadilan, demi sematamatamemberikan perlindungan hukum kepada anakanak Indonesia yang tidakbersalah ;Menimbang, bahwa asal usul seorang anak hannya dapat dibuktikandengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya, sedangkan bila akta kelahiranatau alat bukti lainnya tersebut tidak ada, maka Pengadilan Agama dapatmengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah
Biologis (anak di luar nikah) yang dilahirkan tidak dalamatau sebagai akibat perkawinan yang sah ; Anak Sah sirri (anak nikah sirri) yang dilahirkan dalam atausebagai akibat perkawinan yang sah secara agama ; Anak Sah resmi (anak nikah resmi) yang dilahirkan dalam atausebagai akibat perkawinan yang sah secara agama dan negara ;o Perlindungan hukum terhadap anak biologis (anak di luar nikah) yangdilahirkan tidak dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah, dengancara mengajukan perkara permohonan penetapan
anak biologis kePengadilan Agama (belum diatur dalam peraturan perundangan) ;oO Perlindungan hukum terhadap anak sah sirri (anak nikah sirri) yangdilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah secara agama,dengan cara mengajukan perkara permohonan itsbat nikah ke PengadilanAgama ;o Sedangkan yang dimaksud perkara permohonan penetapan asal usulanak adalah salah satu kewenangan Pengadilan Agama dalam rangkaperlindungan hukum terhadap anak yang dilahirkan dalam atau sebagaiakibat perkawinan
43 — 19
adapenetapan dari pengadilan sebagai anak biologis, demi sematamatamemberikan perlindungan hukum kepada anak tersebut ;Menimbang, bahwa sampai dengan saat ini, peraturan perundanganatau Mahkamah Agung Republik Indonesia belum mengakomodir danmengambil sikap dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor46/PUUVIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tersebut, setidaknya mengeluarkanperaturan yang memberikan tambahan kewenangan absolut kepada pengadilanuntuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan penetapan
anak biologis,sehingga dapat dijadikan acuan pengadilan untuk menyelesaikan fenomenayang ada di tengah masyarakat sebagai pencari keadilan, demi sematamatamemberikan perlindungan hukum kepada anakanak Indonesia yang tidakbersalah ;Menimbang, bahwa seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yangdilahirkan oleh isterinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telahberzina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut (Pasal 44 ayat (1)UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974) dengan kata lain bahwa
Biologis (anak di luar nikah) yang dilahirkan tidak dalamatau sebagai akibat perkawinan yang sah ; Anak Sah sirri (anak nikah sirri) yang dilahirkan dalam atausebagai akibat perkawinan yang sah secara agama ; Anak Sah resmi (anak nikah resmi) yang dilahirkan dalam atausebagai akibat perkawinan yang sah secara agama dan negara ;Perlindungan hukum terhadap anak biologis (anak di luar nikah) yangdilahirkan tidak dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah, dengancara mengajukan perkara permohonan penetapan
anak biologis kePengadilan Agama (belum diatur dalam peraturan perundangan) ;o Perlindungan hukum terhadap anak sah sirri (anak nikah sirri) yangdilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah secara agama,dengan cara mengajukan perkara permohonan itsbat nikah ke PengadilanAgama ;o Sedangkan yang dimaksud perkara permohonan penetapan asal usulanak adalah salah satu kewenangan Pengadilan Agama dalam rangkaperlindungan hukum terhadap anak yang dilahirkan dalam atau sebagaiakibat perkawinan
23 — 18
PENETAPANNomor 82/Pdt.P/2019/PA.NgwBISSMILLAHIROHMANIRROHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ngawi, yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Permohonan Penetapan Anak Biologis antara :PEMOHON ASLI, umur 33 tahun, agama Islam pekerjaan Ibu RumahTangga, pendidikan SLTP tempat kediaman di,Kabupaten Ngawi, dalam hal ini memberikan kuasakhusus kepada Buang Yahya, S.H., M.M. dan Yatini,S.H.,
48 — 30
Menimbang, bahwa terhadap dalildalil permohonan Pemohon yangtelah diajukan tersebut dapat disimpulkan bahwa adanya pokok permasalahandalam perkara ini yang harus mendapat kepastian hukum yaitu apakah anakyang bernama Yang,PeiCheng tersebut adalah betul betul anak biologis dariseorang laki laki yang bernama Yang,ChiaTsai (suami Pemohon);Menimbang bahwa untuk memperoleh kepastian hukum atas dalildalilpermohonan Pemohon perlu dibuktikan dalam upaya untuk menghindarikebohongan kebohongan besar dalam penetapan
anak biologis atau Bapak/ayah biologis dari hubungan biologis diluar perkawinan yang dilakukan olehPemohon dengan Yang,ChiaTsai, meskipun Pemohon mengakui bahwa anakyang bernama Yang, PeiChen adalah anak biologis mereka;Menimbang bahwa Pemohon telah menguatkan dalil permohonannyadengan mengajukan bukti tertulis berupa: Foto Kopy Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3503086105820003tanggal 01102012 Atas Nama: Amin Nadia Rahma , yangdikeluarka di Kabupaten Trenggalek ( bukti P.1); Fotokopi kutipan akta nikah
jawabnya, Pemohondan suami Pemohon telah melangsungkan perkawinan sesuai dengan Undang18 Undang Nomor: 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dan sampai saat inipunmereka masih dalam ikatan perkawinan yang utuh dan tidak bercerai;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dipersidangan dihubungkandengan prisipprinsip hukum Islam tentang perlindungan anak danhubungannya dengan kedua orang tuanya, sehingga dapat ditarik suatukesimpulan bahwa dipandang pertimbangan tersebut telah memenuhi unsur unsur terjadinya penetapan
anak biologis yang tidak bertentangan denganperaturan perundang undangan yang berlaku yaitu tidak bertentangan denganpasal 99 dan pasal 100 Kompilasi Hukum Islam jo. pasala 42 dan pasal 43Undang Undang nomor 1 Tahun 1974, oleh karenanya maka permohonanpara Pemohon untuk menetapkan anak wanita yang bernama Yang, Pei Chensebagai anak biologis dari seorang lakilaki bernama Yang, ChiaTsai, patutdikabulkan;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam lingkup perkara bidangperkawinan, maka sesuai ketentuan
142 — 128
telahdiajukan tersebut dapat disimpulkan bahwa adanya pokok permasalahandalam perkara ini yang harus mendapat kepastian hukum yaitu apakah anakyang bernama ANAK PEMOHON tersebut adalah betulbetul anak biologisdari seorang lakilaki yang bernama Huang Yu Fan Bin Huang Chuan Ting(Suami Pemohon);Menimbang bahwa untuk memperoleh kepastian hukum atas dalildalilHalaman 13 dari 23, Penetapan Nomor 59/Padt.P/2021/PA.Gsgpermohonan Pemohon perlu dibuktikan dalam upaya untuk menghindarikebohongankebohongan besar dalam penetapan
anak biologis atauBapak/ayah biologis dari hubungan biologis diluar perkawinan yangdilakukan oleh Pemohon dengan Huang Yu Fan Bin Huang Chuan Ting binLiu XiChong, meskipun Pemohon mengakui bahwa anak yang bernamaANAK PEMOHON adalah anak biologis mereka;Menimbang bahwa Pemohon telah membuktikan dalil permohonannyadengan mengajukan bukti tertulis berupa P.1 sampai dengan P.5, yang akandipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang bahwa bukti P.1 adalah KTP Pemohon sebagaimana telahdipertimbangkan diatas
menunjukkan tanggung jawabnya, Pemohondan suami Pemohon telah melangsungkan perkawinan sesuai denganUndangUndang Nomor 1 tahun 1974 dan sampai saat inipun mereka masihdalam ikatan perkawinan yang utuh dan tidak bercerai;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dipersidangandihubungkan dengan prisipprinsip hukum Islam tentang perlindungan anakdan hubungannya dengan kedua orang tuanya, sehingga dapat ditarik suatukesimpulan bahwa dipandang pertimbangan tersebut telah memenuhi unsurunsur terjadinya penetapan
anak biologis yang tidak bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku yaitu tidak bertentangandengan pasal 99 dan pasal 100 Kompilasi Hukum Islam jo. pasala 42 danpasal 43 UndangUndang nomor 1 Tahun 1974, oleh karenanya makapermohonan Pemohon untuk menetapkan anak perempuan yang bernamaANAK PEMOHON sebagai anak biologis dari seorang lakilaki bernamaHuang Yu Fan dan tidak ada hubungan dengan Suyatni bin Disan, sesuaipetitum tersebut akan dikabulkan seluruhnya;Menimbang, bahwa perkara
24 — 13
berdasarkan Pasal 55 UndangUndangNomor 1 tahun 1974, Para Pemohon mempunyai legal standing untukmengajukan permohonan asal usul anak tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdan karena permohonan Para Pemohon telah memenuhi syarat formal suatupermohonan maka terhadap petitum permohonan Para Pemohon angka 1yang meminta Pengadilan menerima permohonan Para Pemohon secaraformal dapat diterima untuk diperiksa;Menimbang, bahwa tuntutan Para Pemohon pada pokoknya adalahtentang penetapan
anak biologis terhadap anakanak para Pemohon bernamaXXXX, umur 5 tahun, dan XXXxX, umur 3 tahun, yang terlahir sebelum ParaPemohon ada ikatan perkawinan yang sah;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildaliinya Para Pemohonmengajukan bukti surat yang diberi tanda P.1, P.2, P3, P4, P.5 dan P.6 dansaksi dan saksi II;Menimbang, bahwa bukti P.1, P.2, P.3, P4, P5 dan P.6 merupakanfotokopi dari akta otentik yang cocok dengan aslinya dan bermeterai cukupsehingga bukti tersebut telah memenuhi syarat formal
20 — 14
karenanyaberdasarkan Pasal 55 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974, Para Pemohonmempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan asal usul anaktersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdan karena permohonan Para Pemohon telah memenuhi syarat formal suatupermohonan maka terhadap petitum permohonan Para Pemohon angka 1yang meminta Pengadilan menerima permohonan Para Pemohon secaraformal dapat diterima untuk diperiksa;Menimbang, bahwa tuntutan Para Pemohon pada pokoknya adalahtentang penetapan
anak biologis terhadap anak yang bernama XXXX, umur 11bulan, yang terlahir sebelum ada ikatan perkawinan yang sah;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildaliinya Para Pemohonmengajukan bukti Surat yang diberi tanda P.1, P.2, P.3, P.4 dan P.5 dan saksi dan saksi II;Menimbang, bahwa bukti P.1, P.2, P.3, P.4 dan P.5 merupakan fotokopidari akta otentik yang cocok dengan aslinya dan bermeterai cukup sehinggabukti tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil, oleh karena itu buktitersebut mempunyai
23 — 9
adapenetapan dari pengadilan sebagai anak biologis, demi sematamatamemberikan perlindungan hukum kepada anak tersebut ;Menimbang, bahwa sampai dengan saat ini, peraturan perundanganatau Mahkamah Agung Republik Indonesia belum mengakomodir danmengambil sikap dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor46/PUUVIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tersebut, setidaknya mengeluarkanperaturan yang memberikan tambahan kewenangan absolut kepada pengadilanuntuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan penetapan
anak biologis,sehingga dapat dijadikan acuan pengadilan untuk menyelesaikan fenomenayang ada di tengah masyarakat sebagai pencari keadilan, demi sematamatamemberikan perlindungan hukum kepada anakanak Indonesia yang tidakbersalah ;Menimbang, bahwa asal usul seorang anak hannya dapat dibuktikandengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya, sedangkan bila akta kelahiranatau alat bukti lainnya tersebut tidak ada, maka Pengadilan Agama dapatmengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah
18 — 9
Penetapan No.0072/Pdt.P/2019/PA.Mgtformal dapat diterima untuk diperiksa;Menimbang, bahwa tuntutan Para Pemohon pada pokoknya adalahtentang penetapan anak biologis terhadap anak bernama XXXX, umur 13 tahundan XXXX, umur 10 tahun yang terlahir sebelum perkawinan Para Pemohonyang dilaksanakan menurut Hukum Islam, dengan alasan untuk memenuhipersyaratan agar anak tersebut mendapatkan Akta Kelahiran yangmencantumkan nama para Pemohon sebagai orangtuanya ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalilinya
26 — 11
berdasarkan Pasal 55 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974,Para Pemohon mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan asalusul anak tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdan karena permohonan Para Pemohon telah memenuhi syarat formal suatupermohonan maka terhadap petitum permohonan Para Pemohon angka 1 yangmeminta Pengadilan menerima permohonan Para Pemohon secara formaldapat diterima untuk diperiksa;Menimbang, bahwa tuntutan Para Pemohon pada pokoknya adalahtentang penetapan
anak biologis yang terlahir dari perkawinan Para Pemohonyang dilaksanakan menurut Hukum Islam namun tidak dicatatkan kepadaPegawai pencatat Nikah, dimana Para Pemohon tidak mempunyai halanganperkawinan menurut UndangUndang Nomor 1 tahun 1974;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalilnya Para Pemohonmengajukan bukti surat yang diberi tanda P.1, P.2, P.3, dan P.4 serta saksi bernama Lukito bin Selo saksi II bernama Sulamin bin Bari;Menimbang, bahwa bukti P.1, P.2, P.3, dan P.4 merupakan fotokopi
22 — 8
adapenetapan dari pengadilan sebagai anak biologis, demi sematamatamemberikan perlindungan hukum kepada anak tersebut ;Menimbang, bahwa sampai dengan saat ini, peraturan perundanganatau Mahkamah Agung Republik Indonesia belum mengakomodir danmengambil sikap dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor46/PUUVIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tersebut, setidaknya mengeluarkanperaturan yang memberikan tambahan kewenangan absolut kepada pengadilanuntuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan penetapan
anak biologis,sehingga dapat dijadikan acuan pengadilan untuk menyelesaikan fenomenayang ada di tengah masyarakat sebagai pencari keadilan, demi sematamatamemberikan perlindungan hukum kepada anakanak Indonesia yang tidakbersalah ;Menimbang, bahwa asal usul seorang anak hannya dapat dibuktikandengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya, sedangkan bila akta kelahiranatau alat bukti lainnya tersebut tidak ada, maka Pengadilan Agama dapatmengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah
18 — 11
berdasarkan Pasal 55 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974,Para Pemohon mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan asalusul anak tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdan karena permohonan Para Pemohon telah memenuhi syarat formal suatupermohonan maka terhadap petitum permohonan Para Pemohon angka 1 yangmeminta Pengadilan menerima permohonan Para Pemohon secara formaldapat diterima untuk diperiksa;Menimbang, bahwa tuntutan Para Pemohon pada pokoknya adalahtentang penetapan
anak biologis terhadap anak bernama XxXxXxX, umur 6 tahun,yang terlahir sebelum perkawinan Para Pemohon yang dilaksanakan menurutHukum Islam, dengan alasan untuk memenuhi persyaratan agar anak tersebutmendapatkan Akta Kelahiran yang mencantumkan nama para Pemohonsebagai orangtuanya ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalilmnya Para Pemohonmengajukan bukti Surat yang diberi tanda P.1, P.2, P.3, P.4 dan P.5 dan saksi dan saksi II;Menimbang, bahwa bukti P.1, P.2, P.3, P.4 dan P.5 merupakan fotokopidari
27 — 20
berdasarkan Pasal 55UndangUndang Nomor 1 tahun 1974, Para Pemohon mempunyai legalstanding untuk mengajukan permohonan asal usul anak tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdan karena permohonan Para Pemohon telah memenuhi syarat formal suatupermohonan maka terhadap petitum permohonan Para Pemohon angka 1yang meminta Pengadilan menerima permohonan Para Pemohon secaraformal dapat diterima untuk diperiksa;Menimbang, bahwa tuntutan Para Pemohon pada pokoknya adalahtentang penetapan
anak biologis terhadap anak para Pemohon yang terlahirsebelum perkawinan Para Pemohon yang dilaksanakan menurut Hukum Islam,hal mana dimaksudkan agar anak para Pemohon bernama XXXX, umur 3tahun mempunyai identitas hukum dengan memperoleh Akta Kelahiran yangmencantumkan nama Pemohon sebagai ayahnya, dan Pemohon II sebagaiibunya ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildaliinya Para Pemohonmengajukan bukti surat yang diberi tanda P.1, P.2, P.3, P.4 dan P.5 dan saksi dan saksi IIMenimbang, bahwa bukti
1.Waluyo bin Salim
2.Wiwik Rianti binti Satimin
36 — 12
berdasarkan Pasal 55 UndangUndang Nomor 1tahun 1974, Para Pemohon mempunyai legal standing untuk mengajukanpermohonan asal usul anak tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdan karena permohonan Para Pemohon telah memenuhi syarat formal suatupermohonan maka terhadap petitum permohonan Para Pemohon angka 1 yangmeminta Pengadilan menerima permohonan Para Pemohon secara formaldapat diterima untuk diperiksa;Menimbang, bahwa tuntutan Para Pemohon pada pokoknya adalahtentang penetapan
anak biologis yang terlahir setelah perkawinan ParaPemohon yang dilaksanakan menurut Hukum Islam namun tidak dicatatkankepada Pegawai pencatat Nikah, dimana Para Pemohon tidak mempunyaihalangan perkawinan menurut UndangUndang Nomor 1 tahun 1974;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalilnya Para Pemohonmengajukan bukti Surat yang diberi tanda P.1, P.2, P.3, P.4 dan P.5 dan saksi bernama Satimin Bin Tono Karso dan saksi II bernama Rikhani Bin Sarju;Menimbang, bahwa bukti P.1, P.2, P3, P4 dan P.5
24 — 14
tentangPerkawinan, Para Pemohon mempunyai legal standing untuk mengajukanpermohonan asal usul anak tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut dan karena permohonan Para Pemohon telah memenuhi syaratformal suatu permohonan maka terhadap petitum permohonan ParaPemohon angka 1 yang meminta Pengadilan Agama Lasusua menerima danmemeriksa permohonan Para Pemohon secara formal dapat diterima untukdiperiksa;Menimbang, bahwa tuntutan Para Pemohon pada pokoknya adalahingin mengajukan tentang penetapan
anak biologis atas anak Para Pemohonyang bernama XXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXXXxXxXyang lahir padatanggal 05 April 2019 sebagai anak hasil dari perkawinan antara Pemohon dengan Pemohon II yang terjadi pada tanggal 25 April 2018 menurut hukumislam.
40 — 28
telah melangsungkan perkawinan sesual dengan UndangUndangHalaman 17 dari 20, Penetapan Nomor 197/Pdt.P/2021/PA.GsgNomor 1 tahun 1974 dan sampai saat inipun mereka masih dalam ikatanperkawinan yang utuh dan tidak bercerai;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dipersidangandihubungkan dengan prisipprinsip hukum Islam tentang perlindungan anakdan hubungannya dengan kedua orang tuanya, sehingga dapat ditarik suatukesimpulan bahwa dipandang pertimbangan tersebut telah memenuhi unsurunsur terjadinya penetapan
anak biologis yang tidak bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku yaitu tidak bertentangandengan pasal 99 dan pasal 100 Kompilasi Hukum Islam jo. pasala 42 danpasal 43 UndangUndang nomor 1 Tahun 1974, oleh karenanya makapermohonan Para Pemohon untuk menetapkan anak lakilaki yang bernamaANAK sebagai anak biologis dari seorang lakilaki bernama PEMOHON dantidak ada hubungan dengan MANTAN SUAMI PEMOHON II Setiawan binDermawan Bustami, sesuai petitum tersebut akan dikabulkan seluruhnya