Ditemukan 4998 data
157 — 33
BBM jenis tertentukhususnya solar sebesar Rp. 7.500, ( tujuh ribu lima ratus rupiah ) danNon Subsidi sebesar Rp. 11.600, ( Sebelas ribu enam ratus rupiah )untuk bulan Nopember 2014 dan tujuan terdakwa melakukan kegiatanpenyimpanan BBM jenis Solar tersebut untuk memperoleh keuntungansecara Financial tanoa memiliki izin usaha Penyimpanan tidak sesuaidengan pasal 23 UU RI No.22 tahun 2001 tentang MIGAS dan Pasal 7ayat (2) Perpres Nomor 15 tahun 2012 yang berbunyi laranganmasyarakat untuk melakukan penimbunan
Saksi ABU MANSUR Bin ATMO KONIMIN;e Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan ini karenamasalah penyimpanan atau penimbunan BBM jenisSolar;e Bahwa terdakwa menyimpan BBM jenis solar tersebut dirumahnya Pak Heru sendiri di Dusun Jumok, DesaKebonsari, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun;Bahwa terdakwa menyimpan BBM jenis solar tersebutpada bulan Oktober 2014 sampai dengan bulanNopember 2014;Bahwa BBM jenis solar yang disimpan tersebutsebanyak 6 ( enam ) drum per liternya ratarata 200 liter;Bahwa terdakwa
Saksi DITTA TEJO YANU;Bahwa dalam perkara ini saksi sebagai saksi dalammasalah penyimpanan atau penimbunan BBM jenisSolar yang dilakukan oleh terdakwa ;Bahwa saksi menangkap terdakwa tersebut pada hariRabu, tanggal 12 Nopember 2014 sekira jam 18.30 WIBdi dalam rumahnya sendiri, alamat Desa KebonsariRT.14 RW.2, Kecamatan Kebonsari, KabupatenMadiun ;Bahwa saksi mengetaui terdakwa menyimpan BBMtersebut karena ada informasi dari masyarakat kalau dirumah Pak HERU (terdakwa) telah menyimpan ataumenimbun
BBM jenis Solar, dan setelah di cek di lokasiternyata benar telah diketemukan 6 (enam) drum Solar,sejumlah 1000 liter ;Bahwa menurut keterangan terdakwa, BBM tersebutdipergunakan untuk bahan pertanian sendiri ;Bahwa pada saat penangkapan tersebut saksi bersamaKanit Satreskrim lIpda Eko Harianto, SH, Aiptu AchmadRochani, Aiptu Eko Mujiono, Bripbka Adi Siswanto, danBrigadir Hendro Budi W,SH ;Bahwa saat saksi datangi tersebut terdakwa tidak bisamenujukkan Surat ijin penyimpanan atau penimbunan ;Bahwa
189 — 116
2014 harga jual BBM jenis tertentukhususnya solar sebesar Rp. 7.500, (tujuh ribu lima ratus rupiah) danNon Subsidi sebesar Rp. 11.600, (sebelas ribu enam ratus rupiah)untuk bulan Nopember 2014 dan tujuan terdakwa melakukan kegiatanpenyimpanan BBM jenis solar untuk memperoleh keuntungan secarafinancial tanpa memiliki izin usaha penyimpanan tidak sesuai denganpasal 23 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang MIGAS dan pasal 7 ayat(2) Perpes No. 15 tahun 2012 yang berbunyi larangan masyarakatuntuk melakukan penimbunan
Saksi DITTA TEJO YANU;Bahwa saya dalam perkara ini sebagai saksi dalamperkara Penimbunan BBM ;Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Nopember 2014sekira pukul 16.30 Wib. di dalam gudang di DesaKebonsari RIT.26 RW.04 Kecamatan Kebonsari,Kabupaten Madiun terdapat epnimbunan BBM jenissolar milik sdr.
lembar surat pedoman penertiban surat rekomendasisatuan kerja perangkat daerah untuk pembelian bahan bakarminyak jenis tertentu;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita secarasah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten MadiunNomor : 396/Sita/Pen.Pid/2014/PN.Mijy, tertanggal 25 November 2014;Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa terdakwa dihadirkan dalam perkara ini, terdakwadiduga dalam perkara Penimbunan
134 — 38
tersebut dengan cara diangkut menggunakan sepeda motor dansesampai di rumah saksi SIRAMIYATI solar tersebut ditampung dalam tangkiatau bak plastik penampung solar yang sudah dipersiapkan terdakwa di rumahsaksi SIRAMIYATI hingga jumlah solar terkumpul sebanyak + 5000 (lima ribuliter ) atau 5 tangki bak plastik masingmasing berisi 1000 liter .Bahwa terdakwa dan terdakwa II dalam melakukan kegiatan pengangkutanbahan bakar minyak bersubsidi berupa solar sejumlah + 5000 (lima ribu) literdari SPBU ke tempat penimbunan
RISMANTO bin SUDARTO bersamasama denganterdakwa II.LBAYU SATRIO MEI NUGROHO bin MUSTAR pada waktu dantempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan KESATU yang melakukan ,yang menyuruh melakukan , atau turut serta melakukan , melakukanpenyimpanan minyak bumi dan gas bumi tanpa izin usaha penyimpanan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa awalnya terdakwa dan terdakwa II mendapatkan modal danadari IRUL alias TOLE (DPO) untuk melakukan penimbunan/penyimpanan bahanHalaman
5.000, (limaribu rupiah) /rengkek atau per 2(dua) jrigen,Selanjutnya terdakwa 1 membelibahan bakar minyak bersubsidi berupa solar tersebut dengan cara diangkutmenggunakan sepeda motor dan sesampai di rumah saksi SIRAMIYATI solartersebut ditampung dalam tangki bak plastik penampung solar yang sudahdipersiapkan terdakwa 1 di rumah saksi SIRAMIYATI hingga jumlah solarsebanyak + 5000 (lima ribu) liter atau 5 tangki bak plastik masingmasing berisi1000 liter .Bahwa terdakwa 1 dan terdakwa II melakukan penimbunan
Bukanlah sebagai penyalur yang ditunjuk olehBadan Usaha pemegang izin Usaha Niaga Umum yang mendapatkanpenunjukan dari pemerintah, dan dalam penimbunan atau penyimpanan bahanbakar minyak bersubsidi berupa solar pada tangki yang dimilikinya bukan untukdigunakan melainkan akan dijual lagi ke pihak lain dengan maksud akanmendapatkan keuntungan pribadi .Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 53 huruf c UURI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo.Pasal 55 ayat (1
dilakukan olehPertama Penyalur yang ditunjuk oleh Badan Usaha Pemegang UsahaHalaman 13 dari 24 Putusan Nomor 56/Pid.Sus/2015/PN.Miy14Niaga Umum yang mendapatkan penunjukkan dari Pemerintah sepertiPertamina (persero) sebagai penunjang dari kegiatan penyaluranmisalnya menyimpan BBM bersubsidi pada tangki SPBU; Kedua:konsumen pengguna yang memang berhak menggunakan BBMbersubsidi yang melakukan penyimpanan BBM bersubsidi pada tangkiyang dimilikinya dalam rangka untuk digunakan;Bahwa penyimpanan atau penimbunan
80 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
61 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan keterangan dari saksi ahli Arie Yoewono Soepirman yangmenyatakan berdasarkan UndangUndang no. 22 Tahun 2001 tentangminyak dan gas bumi dalam Pasal 23 ayat 1 kegiatan usaha hilirsebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 dalam bidang usahapengangkutan/ penimbunan/penyimpanan/niaga BBM harus ada jijin daripemerintah dengan mengajukan permohonan kepada Menteri denganmelampirkan persyaratan administrasi dan tehnis paling sedikit memuatnama penyelenggara, jenis usaha yang diajukan, kewajiban
Berdasarkan keterangan dari saksi ahli Arie Yoewono Soepirman yangmenyatakan berdasarkan undangundang no. 22 tahun 2001 tentang minyakdan gas bumi dalam pasal 23 ayat 1 kegiatan usaha hilir sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 5 angka 2 dalam bidang usaha pengangkutan/penimbunan/penyimpanan/niaga BBM harus ada ijin dari pemerintah denganmengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan persyaratanadministrasi dan tehnis paling sedikit memuat nama penyelenggara, jenisHal. 4 dari 12 hal.
Berdasarkan keterangan dari saksi ahli Arie Yoewono Soepirman binSopirman yang menyatakan berdasarkan UndangUndang no. 22 tahun 2001tentang minyak dan gas bumi dalam Pasal 23 ayat 1 kegiatan usaha hilirsebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 dalam bidang usahapengangkutan/ penimbunan/penyimpanan/niaga BBM harus ada ijin daripemerintah dengan mengajukan permohonan kepada Mentri denganmelampirkan persyaratan administrasi dan tehnis paling sedikit memuatnama penyelenggara, jenis usaha yang diajukan
Yani diperuntukkan untuk kendaraan umum yang digunakan olehmasyarakat umum dan bukan untuk dijual kembali.Berdasarkan keterangan dari saksi ahli Arie Yoewono Soepirman binSoepirman yang menyatakan berdasarkan UndangUndang No. 22 tahun2001 tentang minyak dan gas bumi dalam Pasal 23 ayat 1 kegiatan usahahilir sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 dalam bidangusaha pengangkutan/ penimbunan/penyimpanan/niaga BBM harus ada ijindari pemerintah dengan mengajukan permohonan kepada Mentri denganmelampirkan
55 — 18
Jumlah pembelian BBM adalah maksimal sebanyak 30 liter per hari;Bahwa untuk daerah yang terisolir dapat melakukan pembelian BBM subsidi maksimal 90liter;Bahwa berdasarkan surat edaran Bupati Enrekang Nomor : 047/2378/KUPERINDAG,tanggal 16 Oktober 2012 tentang pembatasan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi,pada pokoknya menjelaskan bahwa Badan usaha atau SPBU/APMS dan SPDN/SPBN danatau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaanBBM bersubsidi yang bertentangan
41 — 18
Jumlah pembelian BBM adalah maksimal sebanyak 30 liter per hari;e Bahwa untuk daerah yang terisolir dapat melakukan pembelian BBM subsidi maksimal 90liter;e Bahwa berdasarkan surat edaran Bupati Enrekang Nomor : 047/2378/KUPERINDAG,tanggal 16 Oktober 2012 tentang pembatasan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi,pada pokoknya menjelaskan bahwa Badan usaha atau SPBU/APMS dan SPDN/SPBN danatau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaanBBM bersubsidi yang bertentangan
Jumlah pembelian BBM adalah maksimal sebanyak 30 liter per hari;Bahwa untuk daerah yang terisolir dapat melakukan pembelian BBM subsidi maksimal 90liter;Bahwa berdasarkan surat edaran Bupati Enrekang Nomor : 047/2378/KUPERINDAG,tanggal 16 Oktober 2012 tentang pembatasan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi,pada pokoknya menjelaskan bahwa Badan usaha atau SPBU/APMS dan SPDN/SPBN danatau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaanBBM bersubsidi yang bertentangan
50 — 9
Jumlah pembelian BBM adalah maksimal sebanyak 30 liter per hari;Bahwa untuk daerah yang terisolir dapat melakukan pembelian BBM subsidi maksimal 90liter;Bahwa berdasarkan surat edaran Bupati Enrekang Nomor : 047/2378/KUPERINDAG,tanggal 16 Oktober 2012 tentang pembatasan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi,pada pokoknya menjelaskan bahwa Badan usaha atau SPBU/APMS dan SPDN/SPBN danatau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaanBBM bersubsidi yang bertentangan
berlaku selama 2 hari untuk daerah perkotaan dan dapat diperpanjang kembali.Jumlah pembelian BBM adalah maksimal sebanyak 30 liter per hari;Bahwa untuk daerah yang terisolir dapat melakukan pembelian BBM subsidi maksimal 90 liter;Bahwa berdasarkan surat edaran Bupati Enrekang Nomor : 047/2378/KUPERINDAG, tanggal 16Oktober 2012 tentang pembatasan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi, pada pokoknyamenjelaskan bahwa Badan usaha atau SPBU/APMS dan SPDN/SPBN dan atau masyarakat dilarangmelakukan penimbunan
38 — 6
Jumlah pembelian BBM adalah maksimal sebanyak 30 liter per hari;Bahwa untuk daerah yang terisolir dapat melakukan pembelian BBM subsidi maksimal 90liter;Bahwa berdasarkan surat edaran Bupati Enrekang Nomor : 047/2378/KUPERINDAG,tanggal 16 Oktober 2012 tentang pembatasan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi,pada pokoknya menjelaskan bahwa Badan usaha atau SPBU/APMS dan SPDN/SPBN danatau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaanBBM bersubsidi yang bertentangan
39 — 10
Jumlah pembelian BBM adalah maksimal sebanyak 30 liter per hari;e Bahwa untuk daerah yang terisolir dapat melakukan pembelian BBM subsidi maksimal 90liter;e Bahwa berdasarkan surat edaran Bupati Enrekang Nomor : 047/2378/KUPERINDAG,tanggal 16 Oktober 2012 tentang pembatasan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi,pada pokoknya menjelaskan bahwa Badan usaha atau SPBU/APMS dan SPDN/SPBN danatau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaanBBM bersubsidi yang bertentangan
Jumlah pembelian BBM adalah maksimal sebanyak 30 liter per hari;Bahwa untuk daerah yang terisolir dapat melakukan pembelian BBM subsidi maksimal 90liter;Bahwa berdasarkan surat edaran Bupati Enrekang Nomor : 047/2378/KUPERINDAG,tanggal 16 Oktober 2012 tentang pembatasan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi,pada pokoknya menjelaskan bahwa Badan usaha atau SPBU/APMS dan SPDN/SPBN danatau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaanBBM bersubsidi yang bertentangan
40 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
41 — 6
Jumlah pembelian BBM adalah maksimal sebanyak 30 liter per hari;Bahwa untuk daerah yang terisolir dapat melakukan pembelian BBM subsidi maksimal 90liter;Bahwa berdasarkan surat edaran Bupati Enrekang Nomor : 047/2378/KUPERINDAG,tanggal 16 Oktober 2012 tentang pembatasan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi,pada pokoknya menjelaskan bahwa Badan usaha atau SPBU/APMS dan SPDN/SPBN danatau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaanBBM bersubsidi yang bertentangan
berlaku selama 2 hari untuk daerah perkotaan dan dapat diperpanjang kembali.Jumlah pembelian BBM adalah maksimal sebanyak 30 liter per hari;e Bahwa untuk daerah yang terisolir dapat melakukan pembelian BBM subsidi maksimal 90 liter;e Bahwa berdasarkan surat edaran Bupati Enrekang Nomor:047/2378/KUPERINDAG, tanggal 16Oktober 2012 tentang pembatasan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi, pada pokoknyamenjelaskan bahwa Badan usaha atau SPBU/APMS dan SPDN/SPBN dan atau masyarakat dilarangmelakukan penimbunan
39 — 8
30 liter per hari;Bahwa untuk daerah yang terisolir dapat melakukan pembelian BBM subsidi maksimal 90liter;Bahwa ketentuan yang saksi jelaskan diatas tersebut hanya untuk pengecer resmi;Putusan Nomor : 79/Pid.B/2013/PN.EKG Hal 11Bahwa berdasarkan surat edaran Bupati Enrekang Nomor : 047/2378/KUPERINDAG,tanggal 16 Oktober 2012 tentang pembatasan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi,pada pokoknya menjelaskan bahwa Badan usaha atau SPBU/APMS dan SPDN/SPBN danatau masyarakat dilarang melakukan penimbunan
Jumlah pembelian BBM adalah maksimal sebanyak 30 liter per hari;Bahwa untuk daerah yang terisolir dapat melakukan pembelian BBM subsidi maksimal 90liter;Bahwa berdasarkan surat edaran Bupati Enrekang Nomor : 047/2378/KUPERINDAG,tanggal 16 Oktober 2012 tentang pembatasan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi,pada pokoknya menjelaskan bahwa Badan usaha atau SPBU/APMS dan SPDN/SPBN danatau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaanBBM bersubsidi yang bertentangan
60 — 15
59 — 12
43 — 2
Jumlah pembelian BBM adalah maksimal sebanyak 30 liter per hari;Bahwa untuk daerah yang terisolir dapat melakukan pembelian BBM subsidi maksimal 90liter;Bahwa ketentuan yang saksi jelaskan diatas tersebut hanya untuk pengecer resmi;Bahwa berdasarkan surat edaran Bupati Enrekang Nomor : 047/2378/KUPERINDAG,tanggal 16 Oktober 2012 tentang pembatasan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi,pada pokoknya menjelaskan bahwa Badan usaha atau SPBU/APMS dan SPDN/SPBN danatau masyarakat dilarang melakukan penimbunan
Jumlah pembelian BBM adalah maksimal sebanyak 30 liter per hari;e Bahwa untuk daerah yang terisolir dapat melakukan pembelian BBM subsidi maksimal 90liter;e Bahwa berdasarkan surat edaran Bupati Enrekang Nomor : 047/2378/KUPERINDAG,tanggal 16 Oktober 2012 tentang pembatasan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi,pada pokoknya menjelaskan bahwa Badan usaha atau SPBU/APMS dan SPDN/SPBN danatau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaanBBM bersubsidi yang bertentangan
45 — 7
Jumlah pembelian BBM adalah maksimal sebanyak 30 liter per hari;Bahwa untuk daerah yang terisolir dapat melakukan pembelian BBM subsidi maksimal 90liter;Bahwa ketentuan yang saksi jelaskan diatas tersebut hanya untuk pengecer resmi;Bahwa berdasarkan surat edaran Bupati Enrekang Nomor : 047/2378/KUPERINDAG,tanggal 16 Oktober 2012 tentang pembatasan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi,pada pokoknya menjelaskan bahwa Badan usaha atau SPBU/APMS dan SPDN/SPBN danatau masyarakat dilarang melakukan penimbunan
Jumlah pembelian BBM adalah maksimal sebanyak 30 liter per hari;Bahwa untuk daerah yang terisolir dapat melakukan pembelian BBM subsidi maksimal 90liter;Bahwa berdasarkan surat edaran Bupati Enrekang Nomor : 047/2378/KUPERINDAG,tanggal 16 Oktober 2012 tentang pembatasan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi,pada pokoknya menjelaskan bahwa Badan usaha atau SPBU/APMS dan SPDN/SPBN danatau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaanBBM bersubsidi yang bertentangan
142 — 32
165 — 82
68 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap