Ditemukan 3 data
2350 — 4476 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI (PERLUDEM)., DKK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;;
137 — 142 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI(Perludem), beralamat di Jalan Tebet Timur IVA, Nomor 1,Tebet, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh TitiAnggraini, warga negara Indonesia, tempat tinggal Jalan riaPutra 66 Bakti, RT 006, RW 010, Kelurahan Kedaung,Kecamatan Pamulang, Kabupaten Tanggerang, selakuDirektur Eksekutif berdasarkan Pendirian Yayasan PerludemNomor 279 tanggal 15 November 2015;3. KONSTITUS! DAN DEMOKRASI INISIATIF (KoDe),beralamat di Jalan M.
Oleh sebab itu, karena koordinator adalah strukturtertinggi di dalam badan pekerja, maka dalam hal ini Pemohon diwakili oleh koordinator badan pekerja;Bahwa Pemohon II Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi(Perludem) adalah Organisasi Non Pemerintah atau LembagaSwadaya Masyarakat (LSM) yang tumbuh dan berkembang secaraswadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakatyang didirikan atas dasar kepedulian dan dalam rangka turut sertamewujudkan Pemilu yang demokratis dan demokratisasi
PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI (Perludem),3. KONSTITUS! DAN DEMOKRASI INISIATIF (KoDe), 4. YANCEARIZONA tersebut;Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis, tanggal 7 September 2017, oleh Dr. H. Supandi,S.H., M.Hum., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata UsahaNegara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Dr.
121 — 24
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua AtasUU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UUNomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota MenjadiUndangUndang tersebut dan majelis berpendapat tentang pemidanaan kepadapara terdakwa lebih tepat digunakan ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 14huruf (a) KUHPidana dan 14 huruf (6) KUHPidana terkait jenis pemidanaanterhadap para terdakwa dengan pidana percobaan, hat tersebut dikuatkan denganhasil kajian Perkumpulan
untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) yangmengungkapkan Aceh merupakan daerah yang paling banyak diwarnai peristiwakekerasan dalam proses pilkada serentak 2017.