Ditemukan 8 data
1981 — 1240 — Berkekuatan Hukum Tetap
1185 — 823 — Berkekuatan Hukum Tetap
Thamrin, Nomor 1, Jakarta Pusat 10310;selaku Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon/PT Tossa Shakti;Menghukum Termohon/PT Tossa Shakti untuk membayar seluruh biayaperkara;Menimbang, bahwa terhadap permohonan pembatalan perdamaian/homologasi tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarangtelah memberikan Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.Pailit/2020/PN Smg junctoNomor 13/Pdt.SusPKPU/2018/PN Smg tanggal 26 Februari 2020 yangamarmya sebagai berikut:1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
380 — 71
Nomor 3/Pdt.SusPKPU/2015/PN Niaga Mdn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa danmemutus perkara Perdata Khusus Permohonan Pembatalan Perdamaian(Homologasi) pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut,dalam perkara Permohonan yang diajukan, oleh :1.
567 — 288 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak Permohonan Pembatalan Perdamaian (Homologasi) yangdlajukan diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali/Semula ParaPemohon Kasasi/Para Pemohon Pailit ;2. Menyatakan sah dan berlaku Perjanjian Perdamaian tertanggal 22Desember 2010 Jo. Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No.28/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 29 Desember 2010.3.
1442 — 494
debitor lalai memenuhi isi perdamaiantersebut, selanjutnya pada Pasal 171 menyatakan Tuntutan pembatalanperdamaian wajib diajukan dan ditetapbkan dengan cara yang samasebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12dan Pasal 13 untuk permohonan pernyataan pailit ;Menimbang, bahwa permohonan pernyataan pailit harus diajukankepada pengadilan niaga dalam lingkungan peradilan umum sebagaimanadiatur dalam Pasal 1 angka 7 Undangundang nomor 37 tahun 2004, makasecara mutatis mutandis permohonan
pembatalan perdamaian (homologasi)merupakan kewenangan pengadilan niaga, dengan demikian eksepsi Termohonyang menyatakan pengadilan niaga tidak berwenang mengadili perkara a quoharuslah ditolak dan demikian juga halnya eksepsi kedua yang menyatakanpermohonan pemohon tidak jelas dan kabur karena menggabungkan antara duaperadilan dalam satu perkara harus pula ditolak dengan pertimbangansebagaimana tersebut diatas ;Il.
393 — 118
,Jo.Nomor 11/ Pdt.Sus PKPU/ 2017/ PN Niaga Mdn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksadan memutus perkara Perdata Khusus Permohonan Pembatalan Perdamaian(Homologasi) pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut, dalam perkara Permohonan yang diajukan, oleh :1.CHAN KHAR CHOO CECILIA, Warga Negara Singapura, NRIC No.S0107030D, pemegang paspor Singapura No.
736 — 218
Pot.Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohontelah mengajukan jawaban secara terstulis tertanggal 14 Maret 2019 sebagaiberikut:Bahwa Termohon menolak dengan tegas seluruh dalildalil dan alasanalasangugatan atau Permohonan Pembatalan Perdamaian (Homologasi) Pemohondalam Perkara PKPU dengan Nomor; 114/Pdt.SusPKPU/2017/PN.JKT.PST.
1816 — 901
Bahwa akan tetapi, sampai dengan permohonan pembatalan perdamaian(Homologasi) ini diajukan, Termohon tidak juga melakukan pembayaran ataskewajibannya sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian Perdamaianyang telah dihomologasi, sehingga terbukti menurut hukum Termohon telahlalai (wanprestasi) dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan PerjanjianPerdamaian tertanggal 1 November 2011;8.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi, makaPemohon sebagai Kreditor dan Termohon sebagai Debitor, tunduk padaskema dan ketentuan pembayaran (vide Halaman 19 Perjanjian Perdamaian)akan tetapi, sampai dengan permohonan' pembatalan perdamaian(Homologasi) ini diajukan, Termohon tidak juga melakukan pembayaran ataskewajibannya sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian Perdamaianyang telah dihomologasi, sehingga terbukti menurut hukum Termohon telahlalai (wanprestasi) dalam
Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat No. 23/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 10 November 2011,yang selanjutnya disebut Perjanjian Perdamaian tertanggal 1 November 2011.Menimbang, bahwa sebagaimana dikemukakan dalam PermohonannyaPemohon menyatakan bahwa berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang telahdihomologasi, maka Pemohon sebagai Kreditor dan Termohon sebagai Debitor,tunduk pada skema dan ketentuan pembayaran (vide Halaman 19 PerjanjianPerdamaian) akan tetapi, sampai dengan permohonan
pembatalan perdamaian(Homologasi) ini diajukan, Termohon tidak juga melakukan pembayaran ataskewajibannya sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian Perdamaian yangHalaman 97 dari 114 Putusan Nomor.04/Pat.Sus.Pembatalan Perdamaian/2019/N.Niaga.Jkt.Pst JoNomor 23.