Ditemukan 383 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2012 — Putus : 02-07-2012 — Upload : 28-01-2014
Putusan PA LUMAJANG Nomor 1102/Pdt.G/2012/PA.Lmj
Tanggal 2 Juli 2012 — Penggugat vs Tergugat I, II, III
442122
  • September 2013 yang isinyasebagaimana terurai dalam berita acara sidang sebagai bagian dalam putusan ini;Tergugat III mengajukan kesimpulan tanggal, 09 September 2013 yang isinyasebagaimana terurai dalam berita acara sidang sebagai bagian dalam putusan ini;Bahwa untuk singkatnya putusan ini, maka hal hal yang belum terurai dalamputusan ini cukup menunnjuk berita acara sidang yang bersangkutan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknyamengajukan permohonan
    pembatalan putusan Pengadilan Agama Lumajang nomor :0811/Pdt.G/2003/PA.Lmj yang diputus tanggal, 20 Oktober 2003 dengan alasan yangintinya bahwa dalam putusan tersebut penuh kebohongan, rekayasa dan tipu muslihatdari Soeparman sewaktu masih hidup, begitu juga Tergugat I, Tergugat II dan TergugatIII ikut serta merencanakan dan merekayasa atas pengajuan permohonan cerai talakdari Soeparman terhadap Penggugat ;Menimbang, bahwa materi putusan tersebut adalah permohonan cerai talak yangdiajukan oleh
Putus : 17-05-2006 — Upload : 13-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03/Arb.Btl/2005
Tanggal 17 Mei 2006 — PT. Comarindo Express Tama Tour & Travel ; Yemen Airways
12631113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pembatalan putusan arbitraseini) Pemohon ajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pemohonsama sekali tidak pernah menerima putusan BANI Surabaya ;Bahwa dengan tetap dijalankannya atau dengan kata lain"dipaksakan" persidangan oleh BANI Surabaya sampai terjadinya suatuputusan arbitrase yang sudah jelas dan nyata sama sekali tidak adakewenangan dan yurisdiksi dalam menyelesaikan perselisinan antaraPemohon dengan Termohon terlihat adanya suatu tipu muslihat yang sengajadilakukan oleh Termohon
    pembatalan putusan BANI perwakilanSurabaya sebagaimana dalam perkara ini, sedangkan Pemohon mengakuitidak pernah mendapatkan salinan putusan BANI Perwakilan Surabayatanggal 19 Agustus 2004 Nomor : 15/ARB/BANI JATIM/III/2004.Berdasarkan uraian dan halhal tersebut diatas, maka dalildalil Pemohonharuslah dikesampingkan, sebab tidak berdasarkan hukum untukdipertimbangkan karenanya terdapat alasan secara juridis formalpermohonan Pemohon tersebut ditolak untuk seluruhnya atau setidaktidaknya dinyatakan
    No.03/Arb.Btl/2005Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan banding tersebutMahkamah Agung berpendapat :mengenai alasan :bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex factitidak salah menerapkan hukum ;bahwa pasal 72 ayat (1) UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999menentukan bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukankepada Ketua Pengadilan Negeri, dan sesuai dengan pasal 1 ayat 4 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 Pengadilan Negeri yang dimaksud adalahPengadilan Negeri yang
    pembatalan putusan arbitraseyang diajukan oleh Pemohon adalah bahwa BANI Perwakilan Surabaya tidakHal. 19 dari 22 hal.
    Hal inidimungkinkan karena beberapa hal, antara lain :a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusandijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu ;b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan,yang disembunyikan pihak lawan ; atauc. putusan diambil dari hasil tiou muslihat yang dilakukan oleh salah satupihak dalam pemeriksaan sengketa ;bahwa kata antara lain tersebut memungkinkan Pemohon untukmengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase atas
Putus : 25-01-2018 — Upload : 24-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 211 B/Pdt.Sus-Arbt/2018
Tanggal 25 Januari 2018 — PT JASA MARGA (PERSERO), Tbk VS 1. PT BANGUN TJIPTA SARANA, DKK
20742080 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan Pembatalan Putusan Badan ArbitraseNasional Indonesia Nomor 880/VIII/ARBBANI/2016, tanggal 13 Juni2017 untuk seluruhnya;2. Menyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor880/VIII/ARBBANI/2016, tanggal 13 Juni 2017 tidak memiliki kekuatanhukum mengikat;3. Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor880/VIII/ARBBANI/2016, tanggal 13 Juni 2017 berikut segala akibathukumnya;4.
    Mengabulkan permohonan Pembatalan Putusan Badan ArbitraseNasional Indonesia Nomor 880/VIII/ARBBANI/2016, tertanggal 13 Juni2017 untuk seluruhnya;4. Menyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor880/VIII/ARBBANI/2016 tanggal 13 Juni 2017 tidak memiliki kekuatanhukum mengikat;5. Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor880/VIII/ARBBANI/2016, tanggal 13 Juni 2017 berikut segala akibathukumnya;6.
Register : 30-10-2024 — Putus : 28-11-2024 — Upload : 27-02-2025
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1333 B/PDT.SUS-ARBT/2024
Tanggal 28 Nopember 2024 — Ir. Shanty Wijayanthi, ST., MMT (Penggugat) VS WISHNU WIDYATOMO, SH. (Tergugat)
368297
  • Kabul Banding, Batal Judex Facti PN, Adili sendiri menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase
Putus : 24-10-2014 — Upload : 24-11-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 772/Pdt.G/2014/PN.SBY
Tanggal 24 Oktober 2014 — HANDOKO MINTOJO RAHARDJO VS PT. ASURANSI JASA INDONESIA PUSAT
25787
  • Menyatakan menolak gugatan Permohonan Pembatalan Putusan Majelis Arbritase Ad-Hoc dari Pemohon tersebut;-------------------------------------------2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara tersebut Rp.201.000,- (dua ratus satu ribu rupiah);------------------------------------------------------------
    pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secaratertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejakhari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada PaniteraPengadilan Negeri.
    PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE YANGDIAJUKAN OLEH PEMOHON HARUS DITOLAK KARENAPEMOHON DALAM PERMOHONANNYA TIDAKMENYAMPAIKANNYA BERDASARKAN ALASANALASANPEMBATALAN......PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE SEBAGAIMANA DIMAKSUDDALAM PASAL 70 UU NO.
    ;Sehingga berdasarkan faktafakta dan alasanalasan tersebut di atas, maka dalildari Pemohon yang menyatakan bahwa dasar dari pengajuan PembatalanPutusan Arbitrase Ad Hoc No. 014/ARBADHOC/GRSJJSNDO/II/2014 4Agustus 2014 adalah berdasarkan Pasal 70 UU No. 30 tahun 199929MERUPAKAN DALIL YANG TIDAK BERDASARKAN KEBENARANDAN BAHKAN TERLIHAT SANGAT MENGADAADA, sehinggaseharusnyalah Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Ad Hoc yangdiajukan oleh Pemohon Aquo secara tegas ditolak;IV.
    Pembatalan Putusan Arbitrase yang diajukan olehPemohon harus ditolak dan dikesampingkan;VI.
    Pembatalan Putusan MajelisArbritase AdHoc dari Pemohon tersebut;2 Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara tersebut Rp.201.000,(dua ratus satu ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim padahari Jum at tanggal 24 Oktober 2014 oleh kami Dr.
Putus : 09-05-2016 — Upload : 25-07-2016
Putusan PN MAKASSAR Nomor 105/Pdt.Plw-ARB/2016/PN.Mks
Tanggal 9 Mei 2016 —
479114
  • Menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase seluruhnya ;2. Menghukum Permohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 261.000,- (Dua Ratus Enam Puluh satu Ribu rupiah);
    Hertasning Blok II, No. 1Makassar, selanjutnya disebut sebagai Termohon.Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca berkas perkara ;Telah mendengar kedua para pihak yang berperkara ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa pemohon dengan surat permohonannya yang telahterdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 30 Maret2016, di bawah Register Nomor : 105 / Pdt.Plw.ARB / 2016 / PN.Mks. telahmengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase sebagai berikut :1.Bahwa, sebelumnya PEMOHON
    kemukakan, PEMOHON dalam perkara aquo adalah sebagai PEMOHON dan TERMOHON dalam perkara a quoadalah sebagai TERMOHON tersebut dalam Putusan MAJELISARBITRASE BANI PERWAKILAN SURABAYA No.015/ARB/BANISBY/11/2015 tanggal 11 Pebruari 2016, terkait Perkara Wanprestasi JasaKonstruksi.Bahwa, terkait Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase, didalamUndangUndang RI No. 30 Tahun 1999 tentang ARBITRASE DANALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA pada Pasal 71 telahmenentukan : Permohonan pembatalan putusan arbitrase
    pembatalan putusan arbitrase dilanjutkan denganpembacaan permohonan yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon ;Menimbang, bahwa terhadap permohonan pembatalan putusan arbitrasetersebut pihak Termohon memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa sebagai Jawaban/Tanggapan dari Termohon atas PermohonanPembatalan Putusan Arbitrase aquo, pada intinya Termohon MENOLAK seluruhdalildalil yang diajukan oleh Pemohon terkecuali terhadap halhal yang secarategas diakui kebenarannya oleh Termohon
    Memutuskan MENOLAK permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase No:15/ARB/BANISBY/III/2015, tertanggal 11 Pebruari 2016 yang diajukan Pemohon;4. Memerintahkan Pemohon untuk melaksanakan isi Putusan BANI No:15/ARB/BANISBY/III/2015, tertanggal 11 Pebruari 2016;5.
    Menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase seluruhnya ;2.
Register : 09-09-2016 — Putus : 05-12-2016 — Upload : 21-04-2017
Putusan PN TANGERANG Nomor 641/Pdt.G/2016/PN Tng
Tanggal 5 Desember 2016 — Penggugat Dr. H. Ikhsan Lahardy Chairudin, SE.,M.M Tergugat PT. Bank Syariah Bukopin
2070
  • Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi dari Termohon seluruhnyaDalam Pokok Permohonan Menolak permohonan pembatalan putusan Arbitrase seluruhnya; Menghukum pemohon untuk membayar biya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.721.000 (tujuh ratus dua puluh satu ribu)
Register : 28-03-2019 — Putus : 29-03-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 302/Pdt.G.ARB/2019/PN JKT.SEL
Tanggal 29 Maret 2019 — ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA SEMBILAN BELAS DUA BELAS lawan 1.BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA BANI 2.PT. ANGKASA PURA II Persero
851688
  • Menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase seluruhnya ; 2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini diperhitungkan sejumlah Rp 991.000,- (sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    pembatalan putusan arbitrase yaitu paling lama 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrasekepada Panitera Pengadilan Negeri.Berdasarkan halhal tersebut dan setelah membaca dan mempelajari denganseksama seluruh pertimbangan hukum dan diktum/amar putusan MajelisArbitrase, maka PEMOHON mengajukan permohonan pembatalan terhadapputusan arbitrase aquo dengan dalildalil sebagai berikut:A.
    Perlu Termohon Il tekankan,ketentuan Pasal 70 UUAAPS telah menegaskan bahwa alasanalasanyang dapat digunakan oleh para pihak yang bersengketa untukmengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase demi hukumTELAH DIBATASI SECARA LIMITATIF.
    Pembatalan Putusan Arbitrase BANI No.41072/VIVARBBANI/2018 tertanggal 4 Februari 2019 yang diajukanPemohon untuk seluruhnya; Menguatkan Putusan Arbitrase BANI No. 41072/VIVARBBANI/2018tertanggal 4 Februari 2019; Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara.Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Pemohon tersebutTermohon Il memberikan jawaban tertanggal 2 Juli2019 selengkapnya sebagaiberikut:Termohon Il dengan ini menolak seluruh dalil Pemohon dalam permohonanPerkara Pembatalan (Permohonan Pembatalan
    Menyatakan Permohonan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase NasionalIndonesia Nomor 41072/VII/ARBBANI/2018 tertanggal 28 Maret 2019yang dimohonkan oleh Pemohon Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera1912 tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA1. Menolak Permohonan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase NasionalIndonesia Nomor 41072/VI/VARBBANI/2018 tertanggal 28 Maret 2019yang dimohonkan oleh Pemohon Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera1912 untuk seluruhnya.2.
    Menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase seluruhnya ;2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari inidiperhitungkan sejumlah Rp 991.000, (sembilan ratus sembilan puluh saturibu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Jumat, tanggal 2 Agustus 2019,Halaman 99 dari 100 Putusan Perdata Gugatan Nomor 302/Pdt.G.ARB/2019/PN JKT.SELoleh kami, Djoko Indiarto.,SH.
Register : 10-01-2018 — Putus : 19-04-2018 — Upload : 10-08-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 3/Pdt.Sus-Arb/2018/PN Bjm
Tanggal 19 April 2018 — Perdata -PPK BYPASS BANJARMASIN – SIMPANG HANDIL (SP. SERAPAT) – MARABAHAN – PELABUHAN TRISAKTI LINGANG ANGGANG – MARTAPURA – DS, TUNGKAP – BTS. KOTA RANTAU DH. PPK PELABUHAN TRISAKTI – LIANG ANGGANG – MARTAPURA – JALAN DALAM KOTA – DS. TUNGKAP -PT. ADHI KARYA (Persero), Tbk
480197
  • Menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase seluruhnya ;2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp421.000,00 (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Putus : 17-10-2012 — Upload : 03-06-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 659/Pdt.G/2012/PN.SBY
Tanggal 17 Oktober 2012 — THIO INGE CATHERINE VS NANIEK SOETRISNO
503182
  • Menolak Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase yang diajukan oleh Pemohon dengan Register Perkara No. 659/Pdt.G/2012/PN.Sby.1. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 201.000,- (Dua ratus satu ribu rupiah) ;
    Bahwa, dengan didaftarkannya Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase ini, memohonkepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk tidak melaksanakan Anmaning terlebih dahulu.6.
    Putusan dari daritipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalampemeriksaan sengketaNamun faktanya, Pemohon dalam Surat PermohonanPembatalan Arbitrase SEDIKITPUN tidak menyentuh substansial pokok dariketentuan Pasal 70 (Penjelasan) UU No. 30 Tahun 1999, yaitu tuduhan ataudugaannya tidak didasarkan pada suatu Putusan Pengadilan pada saatdiajukannya Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase pada tanggal 10Agustus 2012 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya, sebagaimana perintahundangundang
    a quo ini haruslah dipandang sebagai Fallacy atau Ex Falso Quolibet,maka berdasarkan hukum, harus ditolak ;203: Bahwa sehingga secara umum Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase yang diajukanoleh Pemohon, tidak mempunyai kualifikasi untuk dikabulkan seluruhnya, olehkarenanya dengan ini kami memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara a quountuk menolak seluruh Permohonan a quo yang diajukan ;1.
    Pembatalan Putusan ArbitraseNo.
    Menolak Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase yang diajukan oleh Pemohondengan Register Perkara No. 659/Pdt.G/2012/PN.Sby.1.
Putus : 18-11-2021 — Upload : 14-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1436 B/Pdt.Sus-Arbt/2021
Tanggal 18 Nopember 2021 — PT PUTRIASI UTAMA SARI VS PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA Cq. DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI DKI JAKARTA
887587 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 1 April 2021 yang menyatakan permohonan pembatalan putusan arbitrase tidak dapat diterima;
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas biaya Pemohon danTermohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalamUndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa;Bahwa terhadap Putusan Badan Arbitrase Nasional IndonesiaNomor 42060/IX/ARBBANI/2019 tanggal 3 Desember 2020 tersebut,Pemohon Pembatalan telah mengajukan permohonan pembatalan di depanpersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan meminta agar pengadilanmemberikan putusan sebagai berikut:1.Mengabulkan Permohonan
    Pembatalan Putusan Arbitrase BadanArbitrase Nasional Indonesia Nomor 42060/IX/ARBBANI/2019tertanggal 3 Desember 2020 untuk seluruhnya;Membatalkan Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Nasional IndonesiaNomor 42060/IX/ARBBANI/2019 tertanggal 3 Desember 2020;Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untukmencoret Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor42060/IX/ARBBANI/2019 tertanggal 3 Desember 2020 dari RegisterPendaftaran Putusan Arbitrase di Pengadilan Negeri Jakarta
    SusArbt/2021Banding meminta agar:1.Mengabulkan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase BadanArbitrase Nasional Indonesia Nomor 42060/IX/ARBBANI/2019tertanggal 3 Desember 2020 untuk seluruhnya;Membatalkan Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Nasional IndonesiaNomor 42060/IX/ARBBANI/2019 tertanggal 3 Desember 2020;Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untukmencoret Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor42060/IX/ARBBANI/2019 tertanggal 3 Desember 2020 dari RegiserPendaftaran
Putus : 24-05-2016 — Upload : 27-09-2016
Putusan PN TANGERANG Nomor 224/Pdt.Sus-Arb/2016/PN.Tng
Tanggal 24 Mei 2016 — PT. ANGKASA PURA II Lawan PT. IBAD AMANA PERKASA
10280
  • Menyatakan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase tidak dapat diterima; 2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 291.000,00 (dua ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putus : 05-08-2014 — Upload : 08-01-2015
Putusan PN MAKASSAR Nomor 177 /Pdt.Sus-Arb/2014/PN Mks
Tanggal 5 Agustus 2014 —
1710
  • Menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase seluruhnya ;2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 611.000,- (enam ratus sebelas ribu rupiah) ;
Register : 15-02-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 29-04-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 104/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 30 Maret 2021 — Penggugat:
PT DAEWOONG PHARMACEUTICAL COMPANY INDONESIA
Tergugat:
1.PT Mazta Farma
2.Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
4069
    1. Menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase tersebut;
    2. Mempertahankan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 43008/I/ARB-BANI/2020 tanggal 18 Desember 2020 ;
    3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.600.000.00,- (enam ratus ribu rupiah);
Register : 11-12-2018 — Putus : 12-02-2019 — Upload : 20-05-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 968/Pdt.G.Arb/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 12 Februari 2019 — PT. SAKTI MAS MULIA, lawan 1.PT.PLN (PERSERO), 2.ARBITRASE NASIONAL INDONESIA BANI
8412414
  • Menyatakan permohonan pembatalan putusan arbitrase dari Pemohon tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 531.000,- (lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
    PUTUSANNomor 968 /Pdt.GArb/2018/PN.Jkt.Sel.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutusperkaraperkara tentang permohonan pembatalan putusan arbitrase, pada tingkatkeberatan telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:PT.SAKTI MAS MULIA, suatu Perseroan berbadan hukum Indonesiaberalamat di Komplek Wijaya Graha Puri, Jalan Wijaya Il Blok G18,Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan sekarang beralamat di KomplekWijaya
    pembatalan putusan arbitrase sebagai berikut:Halaman 1 dari 72 Putusan Nomor 968 /Pdt.G.Arb/2018/PN Jkt.
    PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN BANI No. 994/XI/ARBBANI/2017, DIAJUKAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DIBENARKANOLEH UNDANGUNDANG.1. Bahwa PEMOHON pada tanggal 17 November 2017 telah mengajukanPermohonan Arbitrase kepada TERMOHON II untuk menyelesaikansengketa antara TERMOHON Idan PEMOHON melalui Arbitrase.1.1 Bahwa Permohonan TERMOHON iermaksud diterima olehTERMOHON Il dan didaftarkan dengan Register Nomor : 994/XVARBBANI/2017 tertanggal 17 November 2017.2.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 UndangUndang Nomor 30Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa(UU BANI), permohonan pembatalan putusan arbitrase harusdiajukan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusanarbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri.1Ketentuan Pasal 71 UU BANImengatur :Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secaratertulis dalam waktupaling lama 30 (tiga puluh) hari
    Sel.quo guna menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase yangdiajukan Pemohon.PETITUMBerdasarkan halhal tersebut di atas, maka dengan ini Termohon II mohonkepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo agar memberikanputusan sebagai berikut:Dalam EksepsiMengabulkan Eksepsi Termohon II untuk seluruhnya;Menyatakan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase BANI No.994/XV/ARBBANI/2017 tertanggal 26 Oktober 2018 tidak dapat diterima(niet vant ontvankelijk verklaard);Dalam Pokok PerkaraMenolak Permohonan
Register : 27-10-2016 — Putus : 13-12-2016 — Upload : 23-10-2017
Putusan PN TEGAL Nomor 36/Pdt.G/2016/PN Tgl
Tanggal 13 Desember 2016 — Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan Jalan Batas Jabar ,Tegal,Slawi.Paket Pejagan Losari. melawan PT. Bumirejo
298134
  • Pemohon Arbitrase untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA :- Menolak Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Pemohon/dh. Termohon Arbitrase untuk seluruhnya;- Menghukum Pemohon/dh.Termohon Arbitrase untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 298.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
    PUTUSANNomor 36/Pdt.G/2016/PN.TglDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tegal yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara permohonan pembatalan putusan arbitrase antara:Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan jalan Batas JabarTegalSlawi,Paket PejaganLosari, beralamat di JI. Kolonel Sudiarto Nomor 15 ATegal Jawa Tengah, yang diwakili oleh Wahyu S Winurseto, ST.
    MATERIPOKOK PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASEA. Aspek Yuridis Formil Terhadap Permohonan Arbitrase Terdahulu YangDiajukan Oleh Termohon (dh. Pemohon Arbitrase).1.
    pembatalan putusan arbitrase yangisinya tidak ada perubahan;Menimbang, bahwa atas permohonan pembatalan putusan arbitrasePemohon/dh.Termohon Arbitrase tersebut, Kuasa Termohon/dh.Pemohon Arbitrasetelah mengajukan Jawaban bertanggal 9 Nopember 2016 yang isinya adalah :DALAM EKSEPSI.1.1.1.2.Bahwa gugatan Penggugat adalah premature karena gugatan pembatalanputusan arbitrase yang diajukan Penggugat dengan alasan setelahputusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yangdisembunyikan oleh
    Supratikno menyebutkan saksibelum pernah mendengar ada dokumen yang disengketakan dipalsukan saat prosesdi BANI dan tidak ada dokumen yang di sembunyikan serta tidak ada putusanPengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap tentang dokumen yang dipalsukanatau disembunyikan dalam perkara aquo;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pembatalan putusan arbitraseoleh Pemohon/dh.
    pembatalan putusan arbitraseoleh Pemohon/dh.
Register : 22-12-2016 — Putus : 09-02-2017 — Upload : 03-10-2017
Putusan PN TEGAL Nomor 45/Pdt.G/2016/PN Tgl
Tanggal 9 Februari 2017 — Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan Jalan Batas Jabar ,Tegal,Slawi.Paket Brebes, Tegal Bypass melawan PT. Bumirejo ,PT. Brantas Abipraya JO.
414256
  • Pemohon Arbitrase untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Pemohon/dh. TermohonArbitrase untuk seluruhnya;- Menghukum Pemohon/dh.Termohon Arbitrase untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 278.000,00 (dua ratus tujuhpuluh delapan ribu rupiah);
    PUTUSANNomor 45/Pdt.G/2016/PN.TglDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tegal yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara permohonan pembatalan putusan arbitrase antara:Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan Jalan Batas JabarTegalSlawi,Paket Brebes Tegal Bypass, beralamat di JI.
    Bahwa berdasarkan uraian dasardasar hukum dan faktafakta hukumdiatas, maka Permohonan Pembatalan Putusan BANI No. 765/XII/ARBBANI/2015 yang Pemohon ajukan a quo patut untuk diperiksa dandipertimbangkan alasanalasan hukumnya serta dikabulkan petitumnya.Il. MATERIPOKOK PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASEA. Aspek Yuridis Formil Terhadap Legal Standing Termohon (dh. PemohonArbitrase) Untuk Mengajukan Klaim/ Tuntutan Melalui BANI.1. Bahwa hubungan hukum antara Pemohon (dh.
    dilanjutkan dengan pembacaan permohonan pembatalan putusan arbitrase yangisinya tidak ada perubahan;Menimbang, bahwa atas permohonan pembatalan putusan arbitrasePemohon/dh.Termohon Arbitrase tersebut, Kuasa Termohon/dh.Pemohon Arbitrasetelah mengajukan Jawaban bertanggal 10 Januari 2017 yang isinya adalah :. DALAM EKSEPSI.1.1.
    (dua) mengenai permohonan pembatalan putusan arbitrase ini tidak beralasan hukumdan haruslah ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena petitum pokok dinyatakan ditolak makaPetitum selebihnya haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pembatalan putusan arbitraseoleh Pemohon/dh.
    Pemohon Arbitrase untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA : Menolak Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Pemohon/dh. TermohonArbitrase untuk seluruhnya; Menghukum Pemohon/dh.Termohon Arbitrase untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 278.000,00 (dua ratus tujuhpuluh delapan ribu rupiah);Halaman 29 dari 31 Putusan Nomor 45/Padt.G/2016/PN. Tg!
Register : 10-01-2018 — Putus : 19-04-2018 — Upload : 10-12-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Bjm
Tanggal 19 April 2018 — Penggugat:
1.PPK BYPASS BANJARMASIN
2.Dh. PPK PELABUHAN TRISAKTI
Tergugat:
PT. ADHI KARYA. Persero, Tbk DIVISI KONTRUKSI V
247170
  • MENGADILI:

    Dalam Eksepsi :

    • Menolak Eksepsi Termohon;

    Dalam Pokok Perkara :

    1. Menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase seluruhnya ;

    Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp421.000,00 (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);

Register : 23-12-2019 — Putus : 10-03-2020 — Upload : 12-03-2020
Putusan PN KISARAN Nomor 69/Pdt.G/2019/PN Kis
Tanggal 10 Maret 2020 — Penggugat:
KANTOR HUKUM BERTIGA Firma Diana Wiyanto Hafid Consulting
Tergugat:
1.Badan Arbitrase Nasional Indonesia BANI
2.PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM PERSERO
668303
  • Mengadili

    Dalam Eksepsi

    • Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara

    • Menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase untuk seluruhnya;
    • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.156.000,- (satu juta seratus lima puluh enam ribu rupiah);
Register : 16-01-2020 — Putus : 05-03-2020 — Upload : 19-03-2020
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 4/Pdt.Sus-Arb/2020/PN Bna
Tanggal 5 Maret 2020 — Penggugat:
KUASA PENGGUNA ANGGARAN DINAS PERHUBUNGAN ACEH
Tergugat:
PT BANDUNG INTERNASIONAL AVIATION diwakili oleh MUCHAMMAD NASRUN NATSIR
Turut Tergugat:
Majelis Arbitrase Nasional Indonesia Perwakilan Medan
659272
  • M E N G A D I L I:

    DALAM EKSEPSI:

    1. Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya ;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase seluruhnya ;
    2. Menghukum Permohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 678.000,00 (enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) ;