Ditemukan 7 data
652 — 488 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 1456 K/Pdt.SusPailit/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus permohonan pengesahan perdamaian(homologasi) pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:PT.
301 — 190 — Berkekuatan Hukum Tetap
., para Advokat pada SIP Law Firm Surabaya,berkantor di Puri Regency Bisnis Center, Jalan PuriJambangan Baru Ill, Nomor 19, Surabaya berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 1 Maret 2019;Para Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwasekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon PKPU telahmengajukan permohonan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) di depanpersidangan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya;Menimbag, bahwa terhadap Permohonan Pengesahan Perdamaian(Homologasi) tersebut dinyatakan sah oleh Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Surabaya dengan Putusan Pengesahan Perdamaian(Homologasi) Nomor 22/Pdt.SusPKPU/2018/PN.Niaga.Sby, tanggal 13Februari 2019, yang amarnya sebagai berikut:1.
166 — 184 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dengan disetujuinya proposal rencana perdamaian dalamvoting/pemungutan suara dimaksud, maka kemudian cukup beralasanuntuk mempertimbangkan usulan pemberian homologasi atas tercapainyaperdamaian tersebut;Bahwa terhadap Permohonan Pengesahan Perdamaian (Homologasi)tersebut, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telahmemberikan putusan Nomor 91/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal3 Februari 2016, yang amarnya sebagai berikut:1.
223 — 344 — Berkekuatan Hukum Tetap
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang dan pada kenyataan PT Menara Karsa Mandiri masih ada yangmemberikan Giro Bilyet kepada PT Menara Karsa Mandiri melanjutkan pembangunanfasilitas umum sehingga perjanjian perdamaian dapat terjamin pelaksanaannya, makaHakim Pengawas merekomendasikan kepada Hakim Pemutus untuk dapat mengesahkanperjanjian perdamaian tersebut;Namun demikian sepenuhnya kami serahkan keputusan tersebut kepada yang terhormatMajelis Hakim Pemutus;Bahwa terhadap Permohonan
Pengesahan Perdamaian (Homologasi) PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 03/PKPU/2013/PN Niaga Jkt.
712 — 351 — Berkekuatan Hukum Tetap
mwtutlrmeNilai Hutang 500i jt Of SOM 5.005 SOS 5000 SO SOOMMasifikasi Hutang JanI6 Feb16 Mard6 Apr16 May36 Jum16 Jul16 Aug16 Sepl6 Oct16 NowJ6 Deo26 43 uu 5 Ib iT 18 ig 20 a 2 3 4Nilat Hustang > 500i 5.00% 5.00% 5.00% 5.00% 500% Soo 10.00% 10.00% 70.00% 10.00% Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini mengenaiselengkapnya laporan Hakim Pengawas dan laporan Tim Pengurus dengansegala lampirannya terlampir dalam Berita Acara Sidang dan menjadi bagianyang tidak terpisahkan dari putusan ini;Bahwa terhadap permohonan
Pengesahan Perdamaian (Homologasi)tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telahmemberikan putusan Nomor 55/Pdt.SusPKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst.
369 — 219 — Berkekuatan Hukum Tetap
bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan yaitu padahari Rabu, tanggal 15 Oktober 2014, para Kreditor dan Debitor membenarkanapa yang ada dalam laporan Pengurus maupun Hakim Pengawas sebagaimanatersebut di atas dan mohon pada Majelis Hakim agar melakukan pengesahanperdamaian yang telah disetujui oleh Debitor (Termohon PKPU) dengan paraKreditornya tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Undang UndangNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang;Bahwa terhadap permohonan
Pengesahan Perdamaian (Homologasi)tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telahmemberikan Putusan Nomor 42/Pdt.SusPKPU/2014/PN Niaga Jkt.
753 — 596 — Berkekuatan Hukum Tetap
tundukdan dilakukan berdasarkan ketentuanketentuan sebagaimanadimaksud dalam UUK;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan yaitu padahari Selasa, 9 Desember 2014, para Kreditor dan Debitor membenarkan apayang ada dalam laporan Pengurus maupun Hakim Pengawas sebagaimanatersebut di atas dan mohon pada Majelis Hakim agar melakukan pengesahanperdamaian yang telah disetujui Debitor dengan para kreditornya tersebutsesuai Pasal 281 ayat (1) Undang UndangNomor37 Tahun 2004;Bahwa, terhadap permohonan
Pengesahan Perdamaian (Homologasi)tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telahmemberikan Putusan Nomor 59/Pdt.SusPKPU/2014/PN Niaga Jkt.Pst. tanggal9 Desember 2014 yang amarnya sebagai berikut:1.Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, Perjanjian Perdamaiantertanggal 8 Desember 2014 yang telah ditandatangani antara DirekturUtama dan Direktur PT Bakrie Telecom, Tbk (dalam PKPU) dengan ParaKreditornya sebagai berikut:Halaman 60 dari 83 hal.