Ditemukan 2 data
102 — 65
97 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
pidana, sungguhpun tuntutan pidanatersebut tidak ternyata dalam penyidikan, maka hak untuk menuniut balikterhadap si penuntut diperbolehkan menurut undangundang ;Menimbang, bahwa apakah tuntutan balik yang dilakukan oleh orang yangdituntut secara pidana melalui tuntutan keperdataan di Pengadilan Niaga, haltersebut tidak diatur secara tegas dalam ketentuan hukum maupun dalamketentuan perundangundangan yang berlaku ;Menimbang bahwa namun demikian di dalam ketentuan hukum tidak diaturtentang peradilan pidana
khusus hak cipta dengan disidangkan dalam peradilanpidana pada Pengadilan Niaga sehingga sebagaimana praktek peradilan pidanahal tersebut merupakan delik unum yang diselesaikan melalui peradilan umum ;Menimbang, bahwa sebagaimana hal yang telah diuraikan di atas, karenakejahatan dalam hak cipta masih merupakan delik umum yang diselesaikandalam peradilan umum, maka oleh karena itu untuk dapat melakukan tuntutanHal. 20 dari 23 hal.