Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-07-2014 — Upload : 17-09-2014
Putusan PN DEMAK Nomor 83/Pid.Sus/2014/PN Dmk
Tanggal 7 Juli 2014 — Ari Susanto bin Jumat
10265
Upload : 26-08-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 293 K/PDT.SUS/2011
CV. INDOLAB; H. M. AGOEST ZAKARIA BCKN
9769 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pidana, sungguhpun tuntutan pidanatersebut tidak ternyata dalam penyidikan, maka hak untuk menuniut balikterhadap si penuntut diperbolehkan menurut undangundang ;Menimbang, bahwa apakah tuntutan balik yang dilakukan oleh orang yangdituntut secara pidana melalui tuntutan keperdataan di Pengadilan Niaga, haltersebut tidak diatur secara tegas dalam ketentuan hukum maupun dalamketentuan perundangundangan yang berlaku ;Menimbang bahwa namun demikian di dalam ketentuan hukum tidak diaturtentang peradilan pidana
    khusus hak cipta dengan disidangkan dalam peradilanpidana pada Pengadilan Niaga sehingga sebagaimana praktek peradilan pidanahal tersebut merupakan delik unum yang diselesaikan melalui peradilan umum ;Menimbang, bahwa sebagaimana hal yang telah diuraikan di atas, karenakejahatan dalam hak cipta masih merupakan delik umum yang diselesaikandalam peradilan umum, maka oleh karena itu untuk dapat melakukan tuntutanHal. 20 dari 23 hal.