Ditemukan 796 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2022 — Putus : 16-06-2022 — Upload : 17-06-2022
Putusan PN PATI Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Pti
Tanggal 16 Juni 2022 — MASHURI CAHYADI bin RASNO ABDULAH melawan kapolres pati
267130
  • DALAM POKOK PERKARA:1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Sebagian;2.Menyatakan Pengadilan Negeri Pati berwenang untuk mengadili perkara permohonan Pra Peradilan Pemohon;3.Menyatakan bahwa Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan pra peradilan ini;4.Menolak permohonan praperadilan Pemohon selain dan selebihnya;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Nihil;
Register : 27-06-2022 — Putus : 12-07-2022 — Upload : 13-07-2022
Putusan PN PATI Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Pti
Tanggal 12 Juli 2022 — pemohon : MASHURI CAHYADI bin RASNO ABDULAH termohon : Kapolres pati
310169
  • MENGADILI:DALAM EKSEPSI-Menolak eksepsi Termohon;DALAM POKOK PERKARA1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;2.Menyatakan Pengadilan Negeri Pati berwenang untuk mengadili perkara permohonan pra peradilan Pemohon;3.Menyatakan bahwa Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan pra peradilan ini;4.Menolak permohonan praperadilan Pemohon selain dan selebihnya;5.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
Register : 19-02-2016 — Putus : 23-03-2016 — Upload : 07-11-2016
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 22/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel
Tanggal 23 Maret 2016 — 1. Prof. Dr.OC KALIGIS,S.H.,M.H. 2. Drs.H.SURYA DARMA ALI,MSI. 3. Ir. ANTONIUS BAMBANG DJATMIKO. 4. Drs.MAGE MEREGAWA. Kesemuanya Warga Negara Indonesia, yang saat ini berada di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, untuk selanjutnya disebut Para Pemohon Pra Peradilan ,dalam hal ini Para Pemohon diwakili oleh Kuasanya yaitu 1.Ficky Fiher,S.H.,M.H., 2. Desyana S.H.,M.H dan 3. Yuliana, S.H.,M.H, 4 Ishemat Soeria Alam,S.H.,5 Mety Rahmawati, S.H.,M.H. dan Hari Kristianto,S.H.M.kn, sebagai Advokat /Penasehat Hukum , baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, yang berkantor di Lembaga Bantuan Hukum Guntur , yang berkantor dan / beralamat di Jalan Majapahit No.18-20, Komplek Majapahit Permai Blok B, Jakarta 10160, , berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 05/ /SK.II/ 2016 tanggal 19 Pebruari 2016, selanjutnya disebut sebagai ……………….PEMOHON;
398708
  • Menerima Eksepsi dari Termohon Praperadilan tentang Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan / legal standing pihak ketiga yang berkepentingan ;3. Menerima Eksepsi dari Termohon Praperadilan tentang kompetensi relative perkara Novel bin Salim Baswedan;4. Menolak eksepsi Termohon untuk yang selebihnya;DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon tidak dapat diterima;- Membebankan biaya kepada negara sebesar nihil ;
    ketiga yang berkepentingan disini ahli sudah menjawabtetapi dalam Putusan MK No. 9 Tahun 2012 itu sudah dimaknai secarategas siapa saja pihak ketiga yang berkepentingan adanya saksi pelapor,ada saksi korban, Lembaga Swadaya Masyarakat atau organisasiKemasyarakatan , pendapat ahli pihak ketiga tidak dibatasi karena normahukumnya tidak bersifat restrichtif ;Bahwa Sejauh mana seorang Hakim bisa menafsirkan diluar konteksUndangundang atau Putusan Mahkamah Konstitusi , kejadian HakimSarpin bisa menurut
    Jkt.Sel.Bahwa para pemohon mengajukan permohonan Praperadilan dalamkedudukan mereka sebagai para tahanan KPK yang notabene adalahrepresentasi masyarakat pencari keadilan yang berdasarkan pasal 80 KUHAPdapat diklasifikasikan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan terhadappenghentian penuntutan kasus pidana atas nama Tersangka Novel Bin SalimBaswedan, Tersangka DR. Abraham Samad,SH.
    ,MH, serta Surat Ketetapan Mengesampingkan PerkaraDemi Kepentingan Umum Nomor : TAP013/A/JA/03/2016 tanggal 3 Maret2016 dalam perkara atas nama Bambang Widjojanto diajukan oleh parapemohon dalam kapasitas selaku pihak ketiga yang berkepentingan bukansebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 80 KUHAP, sebagaimanapendapat Yahya Harahap maupun Putusan Mahkamah Konstitusisebagaimana tersebut di atas.
    Frasa pihak ketiga yang berkepentingan* dalam Pasal 80 Undang UndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatHal 46 dari 52 halaman Putusan No.22/Pid.Prap/2016/PN. Jkt.Sel.sepanjang tidak dimaknai termasuk saksi korban atau pelapor, lembagaswadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan .
    Menerima Eksepsi dari Termohon Praperadilan tentang Para Pemohon tidakmempunyai kedudukan / legal standing pihak ketiga yang berkepentingan ;3. Menerima Eksepsi dari Termohon Praperadilan tentang kompetensi relativeperkara Novel bin Salim Baswedan;4.
Register : 21-08-2018 — Putus : 01-10-2018 — Upload : 09-10-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 10/Pid.Pra/2018/PN Smg
Tanggal 1 Oktober 2018 — Pemohon:
Boyamin
Termohon:
1.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
2.Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Profinsi Jawa Tengah
11050
  • M E N GA DI L I

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak eksepsi dari Termohon;

    DALAM POKOK PERKARA

    • Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian;
    • Menyatakan Pengadilan negeri Semarang berwenang memeriksa dan memutus Permohonan Pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo;
    • Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan Permohonan Praperadilan atas perkara
    Bahwa istilah pihak ketiga yang berkepentingan, Pemohon merujuk kepadaPertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Putusan PeninjauanKembali Nomor : 4 PK/Pid/2000, tertanggal 26 November 2001, yangmenyatakan bahwa :"... secara a contrario in terminis yakni istilah penyidik dan penuntut Umumditempatkan pada posisi mendahului istilah pihak ketigayangberkepentingan,seyogyanyaberarti adalah setiap orang kecualiHal 2 dari 46 Putusan Praperadilan No 10/Pid.Prap/2018/PN Smg.penyidikan dan Penuntut Umum
    Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUUX/2012yang diucapkan tanggal 21 Mei 2013 dengan Pemohon yaitu PerkumpulanMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), amar putusan pada halaman 36yaitu :Mengabulkan permohonan Pemohon;1.1.1.2.Frasa pihak ketiga yang berkepentingan dalam Pasal 80 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) adalahbertentangan dengan Undang
    Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk saksikorban atau pelapor, lembaga swadayamasyarakat atau organisasikemasyarakatan;Frasa pihak ketiga yang berkepentingan dalam Pasal 80 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk saksikorban atau pelapor,lembaga swadaya
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 KUHAP, menerangkan"Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentianpenyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntutumum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilannegeri dengan menyebutkan alasannya2.
    ketiga yang berkepentingan tersebut;Menimbang, bahwa menurut Yahya Harahap dalam bukunya PembahasanPermasalahan dan Penerapan KUHAP, edisi kedua, Penerbit Sinar Grafika, hal 11Hal 33 dari 46 Putusan Praperadilan No 10/Pid.
Register : 19-09-2019 — Putus : 02-03-2020 — Upload : 28-04-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 61/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 2 Maret 2020 — Penggugat:
INDUSTRIAS GALFER, S.A.
Tergugat:
KHO, HWUY KIONG atau YU HOK
Turut Tergugat:
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM R.I Cq DIRJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq DIREKTORAT MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
519318
    • Dalam Eksepsi:
    • Menolak eksepsi-eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;
    • Dalam Pokok Perkara:
      1. Mengabulkan gugatan Pengggugat untuk sebagian;
      2. Menyatakan Penggugat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan penghapusan pendaftaran merek GALFER milik Tergugat Nomor Pendaftaran IDM000265235 kelas 12;
      3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat
Register : 03-04-2019 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 24-07-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 16/Pdt.Sus/Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 27 Nopember 2018 — Monster Energy Company (dahulu bernama Hansen Beverage Company) >< Andrias Thamrun ; Direktorat Merek
703316
  • Menyatakan Penggugat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan penghapusan pendaftaran merek MONSTER milik Tergugat di bawah daftar No. IDM000232502 untuk melindungi barang-barang di Kelas 5;3. Menyatakan merek MONSTER milik Tergugat di bawah daftar No. IDM000232502 untuk melindungi barang-barang di Kelas 5 tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran;4.
    2016menyebutkan bahwa : Penghapusan merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yangberkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasanmerek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturutturut dalamperdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran ataupemakaian terakhir.Menimbang bahwa dalam Undangundang Merek tidak memberikanpenjelasan tentang siapa yang dimaksud oleh pihak ketiga yangberkepentingan tersebut, namun menurut hemat majelis yang dimaksudkandengan pihak
    ketiga yang berkepentingan adalah pihakpihak yang apabilamerek yang telah terdaftar tidak digunakan menjadi dirugikan / menutuphaknya untuk menggunakan merek tersebut.Menimbang untuk dapat mengetahui ada kepentingan atau tidakPenggugat mengajukan gugatan ini, maka akan dipertimbangkan halhalsebagai berikut;Hal 71 dari 76 Halaman Putusan Nomor 16/Pdt.Sus.Merek/20 18/PN.
Register : 06-07-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 30/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 10 Desember 2018 — Penggugat:
NISSAN JIDOSHA KABUSHIKI KAISHA atau Also Trading as Nissan Motor Co. Ltd.
Tergugat:
PT SEKAWAN NIAGA MUSTIKA ALAM
Turut Tergugat:
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM R.I Cq DIRJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq DIREKTORAT MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
332139
  • .), tersebut, untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Penggugat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan penghapusan pendaftaran merek INFINITY milik Tergugat di bawah daftar Nomor IDM.000370176 untuk melindungi barang-barang di Kelas 4 (empat) atas nama Tergugat;
  • Menyatakan merek INFINITY milik Tergugat di bawah daftar Nomor IDM.000370176 untuk melindungi barang-barang di Kelas 4 (empat) tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran
    Oleh karenanya, Merek"INFINITY" milik Tergugat telah memenuhi persyaratan penghapusanmerek terdaftar yang diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan (videPasal 74 ayat 1 UndangUndang Merek);21. Merujuk kepada ketentuan Pasal 74 ayat 1 UndangUndangMerek, Penggugat telah melakukan berbagai langkah untuk memastikanapakah Tergugat telah menggunakan Merek "INFINITY" dalam kegiatanperdagangan di Indonesia.
    Bahwa, Penggugat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalammengajukan gugatan penghapusan Merek "INFINITY" milik Tergugat di Kelas4, yang tidak digunakan selama tiga tahun berturutturut sejak tanggalpendaftaran, sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (1) UndangUndang Merek;35. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya di atas, Penggugatmenilai Indonesia sebagai salah satu pasar. strategis untukmengembangkan kegiatan usaha Penggugat di Asia Tenggara.
    Bahwa sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (1) UndangundangMerek, disebutkan bahwa: Penghapusan Merek terdaftar dapat puladiajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatanke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakanselama 3 (tiga) tahun berturutturut dalam perdagangan barang dan/ataujasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir;6.
    Niaga Jkt.Pst.diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatanke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakanselama 3 (tiga) tahun berturutturut dalam perdagangan barang dan/ ataujasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir;5. Bahwa, merek milik Tergugat terdaftar yakni tanggal 30 Januari2004 diperpanjang tanggal 08 Mei 2012, masih digunakan pada barangyang diproduksi dan/ atau diperdagangkan;6.
    ketiga yang berkepentingan adalah pihakpihak yang apabilamerek yang telah terdaftar tidak digunakan menjadi dirugikan/ menutuphaknya untuk menggunakan merek tersebut;Hal. 38 dari 44 Hal.
Register : 23-05-2023 — Putus : 21-08-2023 — Upload : 22-08-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Sby
Tanggal 21 Agustus 2023 — Penggugat:
AMATUS SLAMET BUDIONO
Tergugat:
SOETANTO
9888
  • MENGADILI :

    DALAM EKSEPSI :

    • Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan Penggugat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan Gugatan Penghapusan Pendaftaran Merek BABON (Daftar No.
Register : 27-09-2021 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 10-02-2022
Putusan PN SIDOARJO Nomor 252/Pdt.Bth/2021/PN SDA
Tanggal 8 Februari 2022 — Penggugat:
VICTOR MICHAEL BENAYA
Tergugat:
1.PRIMKOPAL RUMKITAL DR. RAMELAN
2.MUHADI, S.T.
3.VITRI KURNIASARI
4320
    • Menyatakan Eksepsi Terbantah I, Terbantah II dan Terbantah III tidak dapat diterima;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar;
    1. Menyatakan Pembantah sebagai Pihak Ketiga yang berkepentingan adalah tepat dan beralasan;
    2. Menyatakan Pembantah adalah pembeli yang beritikad baik;
    3. Menyatakan sita jaminan yang telah dilakukan pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2017 sesuai
Register : 23-05-2023 — Putus : 21-08-2023 — Upload : 22-08-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Sby
Tanggal 21 Agustus 2023 — Penggugat:
AMATUS SLAMET BUDIONO
Tergugat:
SOETANTO
8875
  • MENGADILI :

    DALAM EKSEPSI :

    • Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan Penggugat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan Gugatan Penghapusan Pendaftaran Merek BABON (Daftar No.
Register : 25-08-2022 — Putus : 11-01-2023 — Upload : 19-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 86/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 11 Januari 2023 — Penggugat:
PT. PILAR INTI FITTINDO
Tergugat:
LAM WOEN ON
Turut Tergugat:
PEMERINTAH RI Cq KEMENKUMHAM RI Cq DITJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq DIREKTORAT MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
6793
  • M E N G A D I L I:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Penggugat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan Gugatan Penghapusan Pendaftaran Merek HARFIT Daftar No. IDM000557824 dalam kelas 20 atas nama Tergugat untuk keseluruhan jenis barang.
    3. Menyatakan Merek HARFIT Daftar No.
Register : 15-05-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 31-05-2023
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Tbt
Tanggal 30 Mei 2023 — Pemohon:
HARDI MISTANI
Termohon:
Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Tebing Tinggi
4121
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI:

    - Menolak Eksepsi Termohon seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya;

    2. Menyatakan Pemohon sah kedudukannya sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara aquo;

    3. Menyatakan secara

Register : 26-09-2022 — Putus : 14-10-2022 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 14/Pid.Pra/2022/PN Smg
Tanggal 14 Oktober 2022 — Pemohon:
YULI SETIAWATI
Termohon:
DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
209
  • MENGADILI:

    1. Menngabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo;
    3. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pelapor/pihak ketiga yang berkepentingan memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perakara a quo;
    4. Menyatakan Obyek Praperadilan berupa Surat Ketetapan tentang
Register : 26-09-2022 — Putus : 14-10-2022 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 14/Pid.Pra/2022/PN Smg
Tanggal 14 Oktober 2022 — Pemohon:
YULI SETIAWATI
Termohon:
DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
158
  • MENGADILI:

    1. Menngabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo;
    3. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pelapor/pihak ketiga yang berkepentingan memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perakara a quo;
    4. Menyatakan Obyek Praperadilan berupa Surat Ketetapan tentang
Register : 14-07-2010 — Putus : 09-08-2010 — Upload : 18-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 38/Pid.Prap/2010/PN.Jkt Sel.
Tanggal 9 Agustus 2010 —
23789
  • Berdasarkan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) selaku Pihak Ketiga yang berkepentingan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia, mewakili Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), selanjutnya disebut : ------------------ PEMOHON ;M e l a w a nPemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Cq. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia yang beralamat di Jl.
    Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga(AD/ART) PEMOHON selaku Pihak Ketiga yang berkepentingan terhadappenegakan hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN) di Indonesia, sehingga sah dan berdasar hukum PEMOHONmengajukan Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan dalam perkara a quo ;2. Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2009 Termohon telah melakukanpenyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pemberiansejumlah dana penyelamatan Bank Century ;3.
    Dengan dalilyang pada pokoknya :e Siapa yang dimaksud pihak ketiga yang berkepentingan dalam Pasal 80KUHAP, penjelasan pasal tersebut tidak menyebutkan siapa saja pihak ketigayang berkepentingan dimaksud.e Perluasan konsep persona standi judicio sebagaimana Pasal 80 KUHAPadalah untuk mengoreksi dan mengawasi kemungkinan kekeliruan maupunkesewenangan atas penghentian penyidikan atau penghentian penuntutansecara horizontal maka pihak ketiga yang berkepentingan meliputimasyarakat luas yang diwakili
    Akan tetapi siapa yang dimaksudpihak ketiga yang berkepentingan dalam Pasal 80 KUHAP tersebut, baikdalam pasal 1 KUHAP maupun penjelasan Pasal 80 KUHAP sama sekalitidak disebutkan siapa saja pihak ketiga yang berkepentingan dimaksud.Bahwa sehubungan dengan tidak jelasnya siapa yang dimaksud pihak ketigayang berkepentingan dalam Pasal 80 KUHAP, Mahkamah Agung RI dalamPutusan Nomor : 4 PK/Pid/2000 tanggal 28 Nopember 2001 telahmengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari (IKBLA) Arif RahmanHakim
    Ditolak,akan tetapi kedudukan Pemohon yaitu Perkumpulan Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI) sebagai pihak ketiga yang berkepentingan adalahdibenarkan.Bahwa berdasarkan putusanputusan Mahkamah Agung RI seperti tersebutdiatas, maka selain Mahkamah Agung telah memberikan penjelasan tentangpihak ketiga yang berkepentingan yang tersebut dalam Pasal 80 KUHAPyaitu tidak hanya terbatas saksi korban saja melainkan setiap orang wargaNegara maupun Lembaga Swadaya Masyarakat yang memiliki hak dankewajiban
    untuk menegakan keadilan, kebenaran demi kepentinganmasyarakat luas, juga Mahkamah Agung telah membenarkan kedudukanPemohon yaitu Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.
Register : 01-07-2020 — Putus : 28-07-2020 — Upload : 10-02-2021
Putusan PN SURAKARTA Nomor 5/Pid.Pra/2020/PN Skt
Tanggal 28 Juli 2020 — Pemohon:
Nikodemus Sukirno
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jawa Tengah Cq Kapolresta Surakarta Cq Kapolsek Pasar Kliwon
11851
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI ;

    Menyatakan Eksepsi dari Termohon ditolak;

    DALAM POKOK PERKARA

    Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon Pra Peradilan untuk sebagian ;
    Menyatakan Penggadilan Negeri Surakarta berwenang mengadili perkara ini
    Menyatakan Pemohon sah dan berdasarkan hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan pra peradilan perkara a quo;
    Menyatakan penyitaan yang telah dilakukan

Register : 14-06-2016 — Putus : 21-06-2016 — Upload : 07-11-2016
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 82/Pid.Prap/2016/PN. Jkt.Sel
Tanggal 21 Juni 2016 — Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi ( MAKI ) selaku pihak ketiga yang berkepentingan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme ( KKN) di Indonesia, sehingga sah dan berdasarkan hukum mewakili masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ).
10787
  • Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi ( MAKI ) selaku pihak ketiga yang berkepentingan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme ( KKN) di Indonesia, sehingga sah dan berdasarkan hukum mewakili masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ).
Register : 24-11-2023 — Putus : 29-02-2024 — Upload : 01-03-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 109/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 29 Februari 2024 — Penggugat:
Designphil Inc.
Tergugat:
PT. NUSA SASTRATARA UTAMA
Turut Tergugat:
Kementrian Hukum dan HAM RI Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis
8448
  • M E N G A D I L I:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Penggugat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan Gugatan Penghapusan Merek daftar No.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 Tahun 2012
1228664
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • ketiga yang berkepentingan harusditafsirkan secara luas.
    ketiga yang berkepentingan karena dalam18.19.14tindak pidana korupsi korban yang sebenarnya adalah rakyat ataumasyarakat Indonesia.
    (videbukti P. 10 dan bukti P. 11).Bahwa untuk tercapainya penegakan hukum yang benar maka terhadappengertian pihak ketiga yang berkepentingan sebagaimana diatur dalamPasal 80 UU KUHAP diperlukan penafsiran diperluas yang berisi setiapwarga negara, masyarakat luas yang diwakili LSM atau organisasikemasyarakatan dan tidak perlu diatur lagi dalam UndangUndang tersendirihak gugat pihak ketiga yang berkepentingan;12.Bahwa pihak ketiga yang berkepentingan dalam mengajukan praperadilanharuslah berlaku untuk
    ketiga yang berkepentingan bukan hanya saksi korban tindakpidana atau pelapor tetapi harus juga diinterpretasikan secara luas.
    ketiga yang berkepentingan dalam Pasal 80UU 8/1981.
Register : 30-01-2014 — Putus : 29-07-2013 — Upload : 29-01-2014
Putusan PN SURAKARTA Nomor 06/Pid.Pra/2013/PN.Ska
Tanggal 29 Juli 2013 —
2410
  • ketiga yang berkepentingan, Pemohon merujuk kepadaPertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Nomor : 4 PK/Pid/2000, tertanggal 26November 2001, yang menyatakan bahwa :. secara a contrario in terminis yakni istilah penyidik dan penuntut Umumditempatkan pada posisi mendahului istilah pihak ketiga yang berkepentingan,10seyogyanya berani adalah setiap orang kecuali penyidikan dan Penuntut Umum danatau orang yang memperoleh hak darinya/Rechtverkrijgende (bandingkan pasal1917 KUHPerdata pasal 179 sub 2 RV
    Mengabulkan permohonan Pemohon;11.TaFrasa "pihak ketiga yang berkepentingan" dalam Pasal 80 UndangUndang Nomor Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3209) adalah bertentangan denganUndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945sepanjang tidak dimaknai "termasuk saksi korban atau pelapor, lembagaswadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan.Frasa pihak ketiga yang berkepentingan" dalam
    Pasal 80 UndangUndang Nomor Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "termasuk saksi korban ataupelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasikemasyarakatan,Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon telah memiliki kualifikasi secarahukum untuk bertindak sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukanPermohonan
    Ketiga yang Berkepentingan, namun Mahkamah Konstitusi RIdengan putusannya nomor : 98/PUUX/2012 tanggal 21 Mei 2012 dalam amarnya antara lainmenyatakan bahwa:1 Frasa Pihak ketiga yang berkepentingan dalam Pasal 80 UU No. 8tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Nomor76 tahun 1981 Tambahan Lembaran Negara RI No. 3209) adalahbertentangan dengan UUD Negara RI tahun 1945 sepanjang tidakdimaknai termasuk saksi korban atau pelapor, Lembaga SwadayaMasyarakat atau Organisasi Kemasyarakatan
    ketiga yang berkepentingan untuk mengajukanpermohonan praperadilan ini.I KEWENANGAN PENGADILAN NEGERLMenimbang, bahwa selanjutnya Hakim Praperadilan akan mempertimbangkanapakah Pengadilan Negeri Surakarta mempunyai kewenangan untuk memeriksa danmengadili permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon terhadap Termohon ?