Ditemukan 137 data
207 — 57
119 — 39
174 — 46
153 — 35
131 — 20
135 — 40
148 — 40
156 — 39
296 — 104
100 — 20
117 — 3
130 — 14
106 — 30
141 — 10
103 — 22
115 — 12
56 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan Kasasi dari Kejari Pontianak dan Memperbaiki putusan PT Pontianak yang menguatkan putusan PN Pontianak mengenaikualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.
136 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pontianak) jis.
Perkara a quo bukan ne bis in idemBahwa Majelis Hakim PN Pontianak di dalam pertimbangan hukumnya,telah menyatakan bahwa terdapat fakta yang membuktikan bahwaputusan PN Sanggau dan Putusan Kasasi Nomor 390 K/PDT.SUS/2012,belum menyangkut materi pokok perkara tetapi hanya berkaitan dengankewenangan relatif antara Pengadilan Negeri (vide halaman 57 paragrafkedua pertimbangan hukum Majelis PN Pontianak dalam putusannyatersebut);Dapat Pemohon sampaikan bahwa kare Putusan Kasasi Nomor 390 K/PDT.SUS/2012
Kekhilafan Mengenai Materi Perkara1.Unsur Persekongkolan Tidak TerbuktiBahwa persekongkolan yang dituduhkan oleh Termohon tidaklah terbukti.Hal ini dapat dilinat dari berbagai pernyataan Termohon yang hanyaberupa kesimpulan dan/ atau asumsi belaka, tanpa adanya kesesuaianantara keterangan saksi yang satu dengan lainnya;Putusan Judex Facti PN Pontianak Telah Tepat dan BenarBahwa Pemohon menolak dengan tegas pernyataan Termohon yangmenyatakan bahwa Judex Facti tidak dapat melakukan pemeriksaanberkas
dan Putusan Termohon, karena pernyataan tersebut sangatmenyesatkan sehingga dapat menggiring Majelis Hakim Judex Juriskepada suatu kekhilafan yang nyata;Bahwa dapat dilihat dalam bagian pertimbangan hukumnya, yaitu bahwaMajelis Hakim PN Pontianak telah melakukan pemeriksaan terhadapberkas perkara dan putusan Termohon;Bahwa Pemohon menolak dengan tegas pernyataan Termohon yangmenyatakan bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya samasekali tidak melakukan penilaian terhadap pelanggaran Pasal 22
UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999;Bahwa kembali Pemohon sampaikan bahwa di dalam pertimbanganhukumnya, Majelis Hakim PN Pontianak telah memeriksa dan mengadiliHalaman 16 dari 19 hal.
79 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena itupertimbangan Judex Facti yang menyebutkan perlawananPelawan/Pemohon Kasasi terhadap putusan Pengadilan WHubunganIndustrial pada PN Pontianak No. 64/G/2008/PHI.LPN.PTK adalahHal.11 dari 19 hal.
Bahwa sesuai bukti T.4, yang lampirannya berupa Penetapan Ketua PHIpada PN Pontianak No. 64/G/2008/PHILPN.PTK Jo No. 20/Eks/2008/PHI.PN.PTK ternyata) permohonan eksekusi putusan perkara No.64/G/2008/PHLPN.PTK diajukan oleh HAMZAH, dkk, dan juga tidaksecara jelas dan tegas menyebutkan apakah benar permohonanpelaksanaan eksekusi perkara tersebut diajukan oleh seluruh Penggugatdalam perkara No. 64/G/2008/PHI.PN.PTK sejumlah 881 orang.Pengajuan perlawanan oleh Pemohon Kasasi dengan pihakTermohon Kasasi
secara formal adalah tercantum atas nama HAMZAH,dkk tanpa mengikutsertakan seluruh Penggugat dalam perkara No.64/G/2008/PHLPN.PTK sejumlah 881 orang telah sesuai dengan pihakpemohon eksekusi yakni HAMZAH, dkk sebagaimana yang tertuangdalam Penetapan Ketua PHI pada PN Pontianak No.64/G/2008/PHLPN.PTK Jo No. 20/Eks/2008/PHIPN.PTK, karenaHal.12 dari 19 hal.
Bahwa sebagaimana telah disampaikan dalam persidangan dan terbuktisesuail fakta hukum, perlawanan Pelawan adalah keberatan terhadapPenetapan Ketua PHI pada PN Pontianak No. 64/G/2008/PHI.PN.PTK JoNo. 20/Eks/2008/PHI. PN.PTK.b. Bahwa berdasarkan buktibukti yang disampaikan oleh Pemohon Kasasidan dari hasil pemeriksaan setempat, terobukti obyek lelang sesuai suratPenetapan Ketua PHI pada PN Pontianak No. 64/G/2008/PHIPN.PTK JoNo. 20/Eks/2008/PHI.
Bahwa sesuai bukti P.16, terbukti Ketua Pengadilan Hubungan Industrialpada PN Pontianak telah menetapkan pelaksanaan Eksekusi harusdihentikan karena ternyata adanya namanama ganda atau double eksburuh PT Batasan (Penggugat dalam perkara No. 64/G/2008/PHLPN.PTK)dan ketidakjelasan kewenangan bertindak dari HENDRY SARIF yaknisebagai buruh PT Batasan namun di sisi lain sebagai perwakilan PTBatasan.g.
Terbanding/Jaksa Penuntut : IMANUEL, SH.MH.
45 — 11
Pada Tanggal 9 Agustus 2019, saya datang ke PN. Pontianak untuk mengirim surat. Sampai disana sayabertemu dan berbicara dengan panitera pengganti An. Salmah. Dan datang panmud perdata An. M. Isya,beliau marahmarah dan berkata kepada saya "inilah orang tidak berotak". Kemudian kami bertengkar,kemudian M. Isya Meninju (memukul) saya, dan begitu saya akan melawan, saya dibanting oleh satpamyang sedang berjaga.