Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2014 — Putus : 15-04-2014 — Upload : 29-07-2016
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 03-K/PM I-03/AD/I/2014
Tanggal 15 April 2014 — Praka Ade Candra
5713
  • Praka Ade Candra
    Ade Candra NRP31950372580476 dari bulan Maret 2013 sampaidengan bulan Mei 2013.tetap dilekatkan dalam berkas perkara.2) Barangbarang : Nihil.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 5.000.
    Bahwa benar Terdakwa Praka Ade Candra NRP31950372580476 adalah anggota TNI AD yang statusnyaberdinas di Kesatuan Kodim 0308/Pariaman Jabatan Ta Kodim,belum memberikan keterangan karena sampai saat ini belumkembali ke Kesatuan hingga saat melakukan perbuatan yangmenjadi perkara ini dengan pangkat terakhir Praka NRP31950372580476.2.
    Bahwa benar sesuai dakwaan Oditur Militer Nomor :Sdak/125/K/AD/I03/X1/2013, tanggal 18 Desember 2013 yangmenyatakan bahwa Terdakwa Praka Ade Candra NRP31950372580476 telah didakwa melakukan tindak pidana"Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpaijin dalam waktu damai minimal lebih lama dari tiga puluh hari.3.
    Ade Candra NRP 31950372580476 dari bulanMaret 2013 sampai dengan bulan Mei 2013.Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) lembar absensi anggotaKodim 0308/Pariaman atas nama Praka Ade Candra NRP31950372580476 dari bulan Maret 2013 sampai dengan bulanMei 2013 adalah merupakan bukti ketidakhadiran Terdakwa diKesatuannya Kodim 0308/Pariaman dan tidak sulit dalampenyimpanannya, sehingga Majelis Hakim berpendapatterhadap barang bukti surat tersebut perlu ditentukan statusnyatetap dilekatkan dalam berkas perkara.Bahwa
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas Praka Ade Candra NRP 31950372580476terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Desersi Dalam Waktu Damai2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara:Pidana pokokPidana tambahanPenjara selama 1 (satu) tahun.Dipecat dari dinas Militer.3.