Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2015 — Putus : 23-02-2016 — Upload : 08-03-2016
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 143–K/PM-I-03/AD/X/2015
Tanggal 23 Februari 2016 — PRAKA MEX. SURYADI
3616
  • PRAKA MEX. SURYADI
    Praka Mex Suryadi NRP31040528020884 bulan Desember 2014 sampai dengan bulan Mei 2015,Telah diperlihatkan/ dibacakan oleh Oditur Militer dimana dari suratsurattersebut diperoleh bukti petunjuk bahwa benar Terdakwa = sudahmeninggalkan kesatuan tanpa ijin sejak tanggal 2 Desember 2014 sampaidengan sekarang dan selanjutnya kesatuan Terdakwa melaporkan perbuatanTerdakwa ke Denpom 1/3 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP12/A12/V/2015/I/4 tanggal 12 Mei 2015, maka setelah menghubungkan alat buktitersebut
    Bahwa benar Terdakwa Praka Mex Suryadi Nrp.31040528020884, Jabatan : Ta Mudi, Kesatuan :Kodim 0308/Pariaman adalah anggota TNI ADyang statusnya masih sebagai Prajurit TNI.b. Bahwa benar sampai saat ini Terdakwa Belum pernah mengakhiri ataudiakhiri ikatan dinasnya sebagai anggota TNI hal ini diperkuat denganketerangan para saksi dan juga adanya Skeppera dari Danrem 032/Wirabrajadan belum pensiun.C.
    Praka Mex Suryadi NRP 31040528020884 bulanDesember 2014 sampai dengan bulan Mei 2015, oleh karena surat tersebutdi atas merupakan satu kesatuan sebagai kelengkapan dari berkas perkara14ini, maka Majelis Hakim menentukan status barang bukti tersebut perlu tetapdilekatkan dalam berkas perkara.Mengingat Pasal 87 ayat (1) ke 2 jo ayat (2) KUHPM jo Pasal 26KUHPM jo Pasal 143 UU No. 31 Tahun 1997 dan ketentuanPerundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILI1.