Ditemukan 71 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-09-2004 — Upload : 27-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 71/B/PK/PJK/2004
Tanggal 15 September 2004 — Direktur Jenderal Pajak; Pt. Mandau Cipta Tenaga Nusantara
1210 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 21-07-2006 — Upload : 13-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2358K/PDT/2003
Tanggal 21 Juli 2006 — HASEDA REMINDO ; PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA
4839 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HASEDA REMINDO ; PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA
Putus : 08-12-2005 — Upload : 09-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 480K/PDT/2005
Tanggal 8 Desember 2005 — PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA ; PT. CITRA HOKIANA TRIUTAMA,
7338 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA ; PT. CITRA HOKIANA TRIUTAMA,
Register : 17-03-2004 — Putus : 21-12-2004 — Upload : 28-05-2019
Putusan PN DUMAI Nomor 11/Pdt/Plw/2004/PN Dum
Tanggal 21 Desember 2004 — - PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA (PT. CPI) LAWAN - BARITA SIMBOLON,Dkk
22254
  • - PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA (PT. CPI) LAWAN- BARITA SIMBOLON,Dkk
    PUTUS ANNo. 11/PDT/PLW/2004/PN.DUM DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara perkaraPerdata dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraantara :PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA (PT. CPI). Beralamat di Gedung Sarana Jayalantai 1516 Jl. Budi Kemulian 1 No. Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanyabernama : MARULI SIMORANGKIR, SH. dan KARSIDI, SH.
Putus : 02-12-2019 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 825 PK/Pdt/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — PT CALTEX PACIFIC INDONESIA (PT CPI), VS BARITA SIMBOLON DKK
18860 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT CALTEX PACIFIC INDONESIA (PT CPI), VS BARITA SIMBOLON DKK
    Nomor 825 PK/Pdt/2019Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali PT CALTEX PACIFIC INDONESIA (PT CPI), tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon PeninjauanKembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaanpeninjauan kembali ini;Memperhatikan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT CALTEX PACIFIC INDONESIA (PT CPI), tersebut;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauankembali sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Senin, tanggal 2 Desember 2019 oleh Syamsul Maarif, S.H., LL.M.
Putus : 28-04-2005 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 03/G/2005/PTUN-PBR
Tanggal 28 April 2005 — PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA VS KEPALA DINAS TENAGA KERJA PROPINSI RIAU DLL
12379
  • PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA VS KEPALA DINAS TENAGA KERJA PROPINSI RIAU DLL
    B.30/D.PHI/V/2004 tanggal 7 Mei 2004 yang6menyatakan Penggugat ( PT. Caltex Pacific Indonesia ) wajibmembayar semua hak hak yang biasa diterima L.Simanungkalit selama melakukan upaya hukum sampai dipekerjakankembali. ;Bahwa sesuai dengan dalil gugatan Penggugat pada III alasan dandasar hukum pembatalan keputusan Tergugat point 3.
    CPI) .Sedangkan hak hakTergugat Intervensi masih banyak yang belum diberikan olehPenggugat (PT. Caltex Pacific Indonesia) ;12. Saving Plan (Program Tabungan) yang mana semenjak tahun 1981sampai dengan saat ini belum ada penyelesaiannya dariPenggugat (PT. CPI). Bahwa hak hak Tergugat Intervensi masihbanyak yang belum diberikan oleh Penggugat ( PT.
    Simanungkalit ;Surat PT. Caltex Pacific Indonesia No.3769/RBI/200448tanggal 26 Agustus 2004 ~sperihal Data Upah Sdr.Simanungkalit ;Bukti T.I 17 ww.Bukti T17 : Surat PT.
    No.937/W4/VI/1999 tanggal 27 Juli1999 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan TinggiTata Usaha Negara Jakarta No.39/G/1998/PT.TUN Jkt51tanggal 17 Pebruari 1999 ;Bukti T.II.Int 20 : Surat PT. Caltex Pacific Indonesia No.239 tanggal29 Juni 1999 Jo. Surat No.744 tanggal 4 Agustus1999 tentang PT. Caltex Pacific Indonesia sedangmelakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung RI. ;Bukti T.II.Int 21 : Email PT.
    Caltex Pacific Indonesia kepada L.Simanungkalit tentang Hari, Tanggal serta TempatPembicaraan Bipartit ;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah menyerahkanKesimpulannya masing masing' tanggal 14.
Putus : 23-02-2011 — Upload : 18-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 PK/Pdt.Sus/2011
Tanggal 23 Februari 2011 — CHEVRON PACIFIC INDONESUA PEKANBARU dahulu PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA
15546 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CHEVRON PACIFIC INDONESUA PEKANBARU dahulu PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA
    Put. 13PK/Pdt.Sus/2011mendapat surat peringatan.Bahwa dengan adanya penjelasan tersebut di atas,keputusan pirnpinan PT. Caltex Pacific Indonesia mengajukanPIPHK tidak dapat diterima, oleh karena itu memohon kepadapihak PT. Caltex Pacific Indonesia agar tetapmempekerjakannya kembali sebagaimana biasa.Menimbang, bahwa amar putusan PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Daerah Riau di PekanbaruNo.129/97/43 08/IV/PHK/6 2005 tanggal 9 Juni 2005, berbunyisebagai berikutI.
    Menolak PIPHK PT. Caltex Pacific Indonesia No.:0113/RBI/2Q05 tanggal 18 Februari 2005, karenabertentangan dengan ketentuan Pasal 161 UndangUndang No.13 Tahun 2003, akan tetapi' pihak PT.Caltex Pacific Indonesia dapat memberikan sanksiHal. 7 dari 15 hal. Put. 13PK/Pdt.Sus/2011kepada sdr. Sugiharto berupa hukuman penurunanpangkat atau Surat Peringatan sesuai ketentuanPeraturan Perusahaan yang diberlakukan di PIT.Caltex Pacific Indonesia.2. Agar sdr.
    Agar pihak PT. Caltex Pacific Indonesia tetapmembayar upah sdr. Sugiharto dan tunjangan lainnyaselama tidak dipekerjakan (diskorsing).4.
Putus : 01-07-2008 — Upload : 17-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2621K/PDT/2004
Tanggal 1 Juli 2008 — PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA OPERATING OFFICE ; PT. KREASI PERSADA NUSANTARA ; dkk
2111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA OPERATING OFFICE ; PT. KREASI PERSADA NUSANTARA ; dkk
Putus : 31-05-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 129 PK/Pdt/2011
Tanggal 31 Mei 2011 — CHEVRON PACIFIC INDONESIA, d/h PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA, VS. Ir. TENGKU MUNZIR BEY, MBA.
8049 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CHEVRON PACIFIC INDONESIA, d/h PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA, VS. Ir. TENGKU MUNZIR BEY, MBA.
    Bahwa berdasarkan bukti baru (bukti PK2) dalam perkaragugatan perdata antara pekerja Sdr.Sudjono selakuPenggugat melawan PT. Caltex Pacific Indonesia selakuTergugat, apa yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembalimelaporkan Termohon Peninjauan Kembali ini sama dansejalan dengan apa yang telah Pemohon Peninjauan Kembalilakukan terhadap ex karyawan Pemohon Peninjauan Kembalisdr.Sujono yaitu) melaporkan dugaan tindak pidana korupsike Kejaksaan Tinggi Riau.
    CHEVRON PACIFICINDONESIA d/a PT.
    CALTEX PACIFIC INDONESIA dan membatalkanputusan Mahkamah Agung No. 295 K/Pdt/2006 tanggal 05Februari 2007 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembaliperkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon' PeninjauanKembali adalah pihak yang kalah, maka dihukum~ untukmembayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembaliint;Memperhatikan pasal pasal dari UndangUndang No. 48Tahun 2009, UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimanayang telah diubah
Putus : 05-02-2007 — Upload : 23-04-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 295K/PDT/2006
Tanggal 5 Februari 2007 — PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA ; PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) vs. Ir. TENGKU MUNZIR BEY,MBA
5555 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA ; PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) vs. Ir. TENGKU MUNZIR BEY,MBA
Putus : 14-04-2022 — Upload : 15-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 709 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 14 April 2022 — CHEVRON PACIFIC INDONESIA, D/H PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA, DK
12140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CHEVRON PACIFIC INDONESIA, D/H PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA, DK
Putus : 24-08-2010 — Upload : 16-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1751 K/Pdt/2009
Tanggal 24 Agustus 2010 — DEPARTEMEN KEUANGAN Cq KEPALA BPPN PUSAT, ;IBRAHIM G. ZAKIR, MA., dkk
4216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Bukti P1)Bahwa Para Penggugat berdasarkan kata sepakat dengan Tergugat ,berusaha untuk mendapatkan pekerjaan pemboran berarah + 170 sumurminyak melalui tender pada PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA lapangan Durtidan Minas Riau. Alhamdulillah atas upaya dan jerih payah Penggugatmenghubungi berbagai pihak, akhirnya PT. VODRIL PERMATA dapatmemenangkan tender pemboran berarah 170 sumur minyak pada PT.
    Karena belum terjadi perubahan namaperusahaan, maka perjanjian dengan PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA masihatas nama PT. VODRIL PERMATA, bukan atas nama PT. VODRIL PERMATANUSANTARA. (Bukti P2)Bahwa untuk memenuhi kebutuhan kontrak dengan PT. CALTEX PACIFICINDONESIA, dimana PT.
    Demikian pula sejaksaat itu komunikasi antara Para Penggugat dengan Tergugat mulai terganggu,sebab Tergugat selalu saja berjanji akan memberikan kontrak denganDRILLEX Co., Ltd., tetapi sampai akhirnya kontrak pemboran diputus sepihakdengan PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA, Penggugat tidak pernahmengetahui isi kontrak tersebut. Jelas bahwa Tergugat telah melakukanperbuatan melawan hukum.Bahwa setelah mendapatkan pekerjaan pemboran berarah 170 sumurminyak pada PT.
    CALTEX PACIFIC INDONESIA tersebut, ternyata PT. VODRILPERMATA pimpinan Tergugat tidak mempunyai kemampuan danaoperasional. Berdasarkan kesepakatan setelah masuknya Para Penggugat danperubahan nama perusahaan, susunan pengurus dan perubahan pemegangsaham, Penggugat bersedia membiayai keperluan operasional PT.
    VODRIL PERMATA (tanpaNUSANTARA), baik yang berhubungan dengan penggunaan dana kredit dariTergugat Il maupun dengan pihak PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA,termasuk menarik jaminan, baik pribadi Akta Borgtoch No. 002/PG/1997sebesar Rp. 4.000.000.000, (empat milyar rupiah), No. 35/VPN/CF/XV1997tertanggal 12 November 1997 perihal Penarikan Tanggung Jawab ManajemenBaru. (Bukti P10)Hal. 4 dari 17 hal. Put.
Register : 23-10-2013 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 06-02-2014
Putusan PN PEKANBARU Nomor 908/PID.B/2013/PN.PBR
Tanggal 12 Desember 2013 — ERWIN Als EWIN Bin HERMAN
213
  • Bahwa saksi tidak melihat pelaku pencurian tersebut yangmenjadi korbannya adalah PT Caltex Pacific Indonesia (PTCPI) Rumbai Kec Rumbai Pesisir Pekanbaru.e Bahwa kapasitas saksi adalah pelaku petugas keamanan PTCPI Rumbai Pekanbaru.e Bahwa selanjutnya setelah mengetahui perihal pencuriantersebut maka pihak security mencari tahu siapa pelakunya,dan pada sekira jam 10.00 Wib saksi mendapat informasibahwa di rumah Sdr Eenbolo sedang berlangsungpemotongan kabel.e Bahwa selanjutnya saksi bersama Sdr Heru
    SAKSIABDULLAH Bin H.M SAID Als DULLAH;Bahwa benar saksi pernah di periksa oleh penyidik diPolsekta Rumbai Pesisir terkait pencurian yang di lakukanTerdakwa.Bahwa saksi mengetahui perihal pencurian tersebut padahari Rabu tanggal 06 Maret 2013 sekira jam 09.45 Wib diarea belakang kantor utama (main office) PT CPI RumbaiPekanbaru.Bahwa saksi tidak melihat pelaku pencurian tersebut yangmenjadi korbannya adalah PT Caltex Pacific Indonesia (PTCPI) Rumbai Kec Rumbai Pesisir Pekanbaru.Bahwa kapasitas saksi
Register : 09-11-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 19-11-2020
Putusan PA PEKANBARU Nomor 170/Pdt.P/2020/PA.Pbr
Tanggal 16 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
238
  • Nusantara 1 pada tahun1989 sampai dengan tahun 1991, kemudian pindah ke Komplek Akasia,perumahan Karyawan PT Caltex Pacific Indonesia di minas pada tahun 1991sampai 1992, dan kemudian pada 1992 pindah ke kediaman terakhir di Jl.Belut No.11, RT.003 RW.006, Kelurahan Labuh Baru Barat, KecamatanPayung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pewaris tidak memilikikediaman lain selain yang disebutkan sebelumnya.3. Dari pernikahan tersebut, pewaris telah dikaruniai Tiga (3) orang anak yangbernama :a.
Register : 03-02-2017 — Putus : 16-03-2017 — Upload : 09-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 325 B/PK/PJK/2017
Tanggal 16 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA;
5730 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SPHP'70/WPJ.19/KP.01/2012 tanggal 16April 2012 Romawi VII halaman 5(Lampiran 6)Terdapat perjanjian parent company overhead dimanalterdapat kewajiban parent company untuk memberikanjasa kepada PT Caltex Pacific Indonesia dan terdapatkewajiban dari wajib pajak untuk membayarnya.Mengacu surat S604/MK 017/1998 telah dipastikanbahwa poin 1 telah menyatakan bahwa atas technicalservices yang timbul dari kantor pusat dikenakan pajaksesuai dengan ketentuan perundangundangan yangberlaku.
    Caltex Pacific Indonesia;Bahwa PPN Ditanggung Pemerintah dalam Surat Menteri KeuanganNomor S604/MK.01711998 sejalan dengan Pasal 1.3 huruf b TheRokan Production Sharing Contract antara PerusahaanPertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) dan PTCaltex Pacific Indonesia (Lampiran 12), yang menyebutkan bahwa:"PERTAMINA shall:(a) sagHalaman 9 dari 49 halaman.
    Caltex Pacific Indonesia tanggal 15 Oktober 1992;Section XIll Other Provisions angka 2.
    Caltex Pacific Indonesia (Lampiran 12),yang menyebutkan bahwa:"PERTAMINA shall:(Cc) ...5(d) Except with respect to CONTRACTOR s obligation to paythe Income Tax including the final tax on profits after taxdeduction as set forth at subsection J.2(r) of this Section IV,assume and discharge other Indonesian taxes ofHalaman 30 dari 49 halaman.
    Caltex Pacific Indonesia tanggal 15Oktober 1992 pada Section XIII Other Provisions angka 2.Laws and Regulations, yangantara lain mengatur bahwa:2.1 The laws of the Republis of Indonesia shall apply to this Contract, danSection IV Rights and Obligations ofthe Parties:CONTRACTOR shall;(b) furnish all technical aid, including foreignpersonnel, required for the performance oftheWork Program, payment whereof requiresForeign Exchange;(c) furnish such other Funds for the performance ofthe Work Program
Putus : 01-08-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1277/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Agustus 2017 —
3314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Biaya Overhead Allocation adalah hak yang telah diberikan oleh kontrakProduction Sharing Contract (PSC) kepada Pemohon Banding;bahwa biaya overhead allocation merupakan hak yang telah diberikan oleh PSCkepada Pemohon Banding;bahwa sesuai dengan Pasal Ill.2 Exhibit C dari kontrak PSC Blok Rokan antaraPertamina (sekarang SKKMIGAS) dan PT Caltex Pacific Indonesia (sekarangPT Chevron Pacific Indonesia) yang ditandatangani pada tanggal 15 Oktober1992 dan telah disetujui olen Menteri Pertambangan dan Energi
    Pajakpajak Ditanggung Pemerintah dalam S604 sejalan dengan Section IVRights and Obligation of the parties Pasal 1.3 huruf b The Rokan ProductionSharing Contract antara Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas BumiNegara (PERTAMINA) dan PT Caltex Pacific Indonesia CONTRACTOR;Pasal 1.3 huruf b The Rokan Production Sharing Contract antara PerusahaanPertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) dan PT CaltexPacific Indonesia CONTRACTOR (Lampiran 7) menyebutkan bahwa:"PERTAMINA shall:Halaman 7 dari
    Putusan Nomor 1277/B/PK/PJK/2017bahwa Pemohon Banding merupakan kontraktor di bidang minyak dan gasbumi yang terikat perjanjian Production Sharing Contract antara PemerintahIndonesia dengan Pemohon Banding;bahwa berdasarkan Pasal Ill2 Exhibit C dari kontrak PSC Blok Rokan antaraPertamina (sekarang SKKMIGAS) dan PT Caltex Pacific Indonesia(sekarang PT Chevron Pacific Indonesia) yang ditandatangani pada tanggal15 Oktober 1992 dan telah disetujui oleh Menteri Pertambangan dan Energipada tanggal 15 Oktober
Putus : 21-05-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1835 K/Pdt/2013
Tanggal 21 Mei 2014 — Ny. YUNITA JUITA VS LAISMANA HUSIN
4426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan dasarputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht vangewjsde) dalam perkara tersebut, maka Penggugat telah melakukanlangkahlangkah sebagai berikut: mengajukan tagihan kepada PT.
    Caltex Pacific Indonesia (dahulunyasebagai Pihak Tergugat Ill) untuk mengambil dana sebesarRp2.022.192,97 (dua juta dua puluh dua ribu seratus sembilan puluhdua rupiah, sembilan puluh tujuh sen); selanjutaya atas sebidang tanah sebagaimana tertera didalam BeritaAcara Penyitaan Jaminan tanggal 23 September 1991, Nomor02/Pel/Pdt/CB/1991/PN.Bkn., telah dilakukan penjualan dimuka umum(lelang) sebagaimana tertera dalam Risalah Lelang Nomor 178/19941995., Sabtu tanggal tujun belas bulan September tahun
    Bahwa dari seluruh beban kewajiban yang harus dipenuhi oleh Tergugat ,ll, maka hak Penggugat yang baru diterima adalah: Tagihan pada PT.
    Caltex Pacific Indonesia = Rp 2.022.192,97; Hasil lelang = Rp61.891.000,00;+Jumlah = Rp63.913.192,97;(enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga belas ribu seratus sembilan puluhdua rupiah, sembilan puluh tujuh sen);Sehingga apabila mempedomani tuntutan Penggugat sebagaimana tertuangdi dalam Gugatan Perkara Perdata Nomor 24/Pdt/G/1991/PN.Pbr., yangtelah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru tertanggal 18 Maret 1992,maka sisa kewajiban yang tidak dipenuhi oleh Tergugat dan Il adalah: sebesar : Rp379.000.000,00
Putus : 08-09-2016 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 PK/Pid.Sus/2015
Tanggal 8 September 2016 — HERLAND bin OMPO
244366 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Caltex Pacific Indonesia;7. 1 (satu) fotocopy Kontrak Bagi Hasil Produksi Rokan tanggal 15 Oktober1992, antara Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negaraand PT. Caltex Pacipic Indonesia. (Terjemahan);8. 1 (satu) fotocopy Amendment To The Production Sharing Contract,tanggal 15 Oktober 1992, between Perusahaan Pertambangan Minyakdan Gas Bumi Negara and PT. Caltex Pacific Indonesia;Hal. 30 dari 136 hal. Put.
    Caltex Pacific Indonesia;7. 1 (satu) fotocopy Kontrak Bagi Hasil Produksi Rokan tanggal 15 Oktober1992, antara Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negaraand PT. Caltex Pacipic Indonesia. (Terjemahan);8. 1 (satu) fotocopy Amendment To The Production Sharing Contract,tanggal 15 Oktober 1992, between Perusahaan Pertambangan Minyakdan Gas Bumi Negara and PT. Caltex Pacific Indonesia;Hal. 50 dari 136 hal. Put.
    Pertambangan Minjak dan Gas Bumi Nasional and PT.Caltex Pacific Indonesia;5. 1 (satu) fotocopy Amendment To The Production Saharing Contracttanggal 24 Desember 1983, between Perusahaan PertambanganMinyak dan Gas Bumi Negara and PT. Caltex Pacific Indonesia;Hal. 70 dari 136 hal. Put.
    Pertambangan Minjak dan Gas Bumi Nasionaland PT. Caltex Pacific Indonesia;1 (satu) fotocopy Amendment To The Production Saharing Contracttanggal 24 Desember 1983, between Perusahaan PertambanganMinyak dan Gas Bumi Negara and PT. Caltex Pacific Indonesia;1 (satu) fotocopy Rokan Production Sharing Contract tanggal 15Oktober 1992 between Perusahaan Pertambangan Minyak dan GasHal. 126 dari 136 hal. Put.
    Caltex Pacific Indonesia;1 (satu) Amendment To Rokan Production Sharing Contract, tanggal1 Agustus 2003, between Perusahaan Pertambangan Minyak danGas Bumi Negara and PT.
Putus : 22-02-2011 — Upload : 11-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 221 B/PK/PJK/2010
Tanggal 22 Februari 2011 — PT. BJ. SERVICES INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • adapun ringkasan keputusan keberatan' tersebut adalah sebagaiberikutUraian PPN yang Sanksi Jumlah PPN ymhkurang Pasal 13 (3) dibayar(Rp) (Rp) (Rp)Semula 3.562.614.053 ) 3.562.614.053 7.125.228.106Ditambah /(dikurangli Menjadi 3.562.614.053 ) 3.562.614.053 7.125.228.106 LATAR BELAKANG :Latar Belakang PerusahaanBahwa Pemohon Banding adalah salah satu rekanandibidangperminyakan seperti penyemenan, stimulasi, fracturing,pemompaan dan uji kandung lapisan sumur minyak kepadaKontraktor Bagi Hasil (seperti PT
    Caltex Pacific Indonesia,PT Pertamina Persero, Total E&P Indonesia, dan lain lain) ;Bahwa berdasarkan Pasal 2 (1) =Peraturan MenteriKeuangan Nomor : 11/PMK.03/2005, kontraktor perjanjiankerjasama pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumiberkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPNyang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanankepada kontraktor ;Bahwa dengan timbulnya kewajiban bagi kontraktor untukmemungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM tersebut,maka kewajibanpara
    200530mengatur bahwa : Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah yang terutang = ataspenyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa KenaPajak oleh Rekanan kepada kontraktor, dipungut,disetor dan dilaporkan oleh Kontraktor baik kantorpusat, cabang cabang, maupun unit unitnya = yangdikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ;Pemohon adalah salah satu rekanan dibidangperminyakan sepertipenyemenan, stimulasi, fracturing, pemompaan danuji kandunglapisan sumur minyak kepada Kontraktor Bagi Hasil(seperti PT
    Caltex Pacific Indonesia, PT PertaminaPersero, Total E&P Indonesie, dan lain lain) ;Dengan timbulnya kewajiban bagi kontraktor untukmemungut,menyetor dan melaporkan PPN dan Pajak PenjualanBarang Mewahtersebut, maka kewajiban para rekanan kontraktoruntuk memungutdan menyetor PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewahataspenyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa KenaPajak telah beralih kepihak kontraktor.
Putus : 08-09-2016 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 36 PK/Pid.Sus/2015
Tanggal 8 September 2016 — Ir. RICKSY PREMATURY, Dipl. M.M
302270 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Caltex Pacific Indonesia;1 (satu) fotokopi Kontrak Bagi Hasil Produksi Rokan tanggal 15Oktober 1992, antara Perusahaan Pertambangan Minyak dan GasBumi Negara and PT. Caltex Pacific Indonesia. (terjemahan);1 (satu) fotokopi Amendment To The Production Sharing Contract,tanggal 15 Oktober 1992, between Perusahaan PertambanganMinyak dan Gas Bumi Negara and PT.
    Caltex Pacific Indonesia;1 (satu) Amendment To Rokan Production Sharing Contract, tanggal1 Agustus 2003, between Perusahaan Pertambangan Minyak danGas Bumi Negara and PT.
    Caltex Pacific Indonesia;1 (satu) fotokopi Kontrak Bagi Hasil Produksi Rokan tanggal 15Oktober 1992, antara Perusahaan Pertambangan Minyak dan GasBumi Negara and PT. Caltex Pacific Indonesia. (Terjemahan);1 (satu) fotokopi Amendment To The Production Sharing Contract,tanggal 15 Oktober 1992, between Perusahaan PertambanganMinyak dan Gas Bumi Negara and PT.
    Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasionaland PT. Caltex Pacific Indonesia:1 (satu) fotokopi Amendment To The Production Sharing Contracttanggal 24 Desember 1983, between Perusahaan PertambanganMinyak dan Gas Bumi Negara and PT. Caltex Pacific Indonesia;1 (satu) fotokopi Rokan Production Sharing Contract tanggal 15Oktober 1992 between Perusahaan Pertambangan Minyak dan GasBumi Negara and PT.
    Caltex Pacific Indonesia;1 (satu) fotokopi Kontrak Bagi Hasil Produksi Rokan tanggal 15Oktober 1992, antara Perusahaan Pertambangan Minyak dan GasBumi Negara and PT. Caltex Pacific Indonesia. (Terjemahan);1 (satu) fotokopi Amendment To The Production Sharing Contract,tanggal 15 Oktober 1992, between Perusahaan PertambanganMinyak dan Gas Bumi Negara and PT. Caltex Pacific Indonesia;Hal. 259 dari 293 hal. Put.