Ditemukan 275 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2012 — Putus : 22-01-2013 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 433 B/PK/PJK/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA vs DIRJEN PAJAK;
239178 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA vs DIRJEN PAJAK;
    Desember 2006 atas nama: PT Chevron Pacific Indonesia,NPWP: 01.308.508.9218.001, alamat: Main Office Rumbai, Rumbai Bukit,Rumbai, Pekanbaru, Riau;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan31076/PP/M.V/99/2011, Tanggal 4 Mei 2011, diberitahukan kepada PemohonPeninjauan Kembali pada Tanggal 19 Mei 2011, kemudian terhadapnya olehPemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor
    Pemohon Peninjauan Kembali (PT Chevron Pacific Indonesia) adalahkontraktor yang terikat dalam kontrak perjanjian kerjasama denganHalaman 14 dari 51 halaman. Putusan Nomor 433 B/PK/PJK/2012Pemerintah Republik Indonesia di bidang pengusahaan pertambanganminyak dan gas bumi;b.
    CHEVRON PACIFIC INDONESIA, tersebut tidakberalasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali,maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dankarenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan
    perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 serta peraturan perundangundangan yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : PT.
    CHEVRON PACIFIC INDONESIA tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2013 oleh WidayatnoSastrohardjono, S.H.,M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI.yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H.
Register : 07-03-2022 — Putus : 27-04-2022 — Upload : 05-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1547 B/PK/PJK/2022
Tanggal 27 April 2022 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA;
6849 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA;
Register : 13-07-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 14-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3457 B/PK/PJK/2020
Tanggal 15 Oktober 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA;
8740 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA;
Putus : 27-02-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 755/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
8066 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
    Simanjuntak, jabatan PresidenDirektur PT Chevron Pacific Indonesia;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Prof. Dr.
    Putusan Nomor 755/B/PK/Pjk/2020nama: PT Chevron Pacific Indonesia, NPWP 01.308.508.9212.001,beralamat di Bukit Batrem, Jaya Mukti, Dumai Timur, Kota Dumai, Riau28815, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Rp.100.671.804.086, Pajak Terutang Rp. 16.920.158.436, Kredit Pajak Rp. 16.850.840.873.Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Rp. 69.317.563,Sanksi Administrasi VU KUP Rp. 33.272.430,Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar Rp. 102.589.9993, Menimbang, bahwa sesudah
Register : 17-01-2022 — Putus : 05-04-2022 — Upload : 26-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 630 B/PK/PJK/2022
Tanggal 5 April 2022 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
5429 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
Register : 07-02-2023 — Putus : 11-07-2023 — Upload : 11-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1814 B/PK/PJK/2023
Tanggal 11 Juli 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA;;
370 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA;;
Putus : 27-02-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 754/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
6738 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
    Simanjuntak, jabatan PresidenDirektur PT Chevron Pacific Indonesia;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Prof. Dr.
    Putusan Nomor 754/B/PK/Pjk/2020atas nama PT Chevron Pacific Indonesia DuriBekasap SBU, NPWP01.308.508.9219.003, beralamat di New Main Office Duri, Pematang Pudu,Mandau, Bengkalis, Riau 28884, sehingga perhitungan pajak menjadisebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp.1.696.774.140.044 Pajak Terutang Rp. 340.361.126.306, Kredit Pajak Rp. 340.254.707.006.
    Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP00025/KEB/WPJ.02/2017 tanggal 10 Mei 2017tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Nomor00001/201/11/219/16 tanggal 22 Maret 2016 Masa PajakDesember 2011 atas nama PT Chevron Pacific Indonesia DuriBekasap SBU, NPWP 01.308.508.9219.003, beralamat di NewMain Office Duh, Pematang Pudu, Mandau, Bengkalis, Riau28884, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan
Upload : 02-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116 K/PDT.SUS/2010
.; PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
8162 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .; PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
    No. 441 K/TUN/2003 tanggal 19 Juni 2006, agarpihak perusahaan PT. Chevron Pacific Indonesia membayarkan hakhakSdr. Arlan, SE. sebagaimana Penetapan Pegawai Pengawas Dinas TenagaKerja Propinsi Riau ;2.
    Arlan, SE. didasarkan pada upah bulanan,dan tunjangantunjangan yang berlaku di perusahaan dengan berpedomanpada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama dan data skalaupah PT. Chevron Pacific Indonesia dari tahun 2000 s/d tahun 2006sebagaimana perhitungan pengawas ketenagakerjaan terlampir ;Hal. 5 dari 10 hal. Put. No. 116 K/PDT.SUS/20103. Bahwa dengan diperkerjakannya kembali Sdr. Arlan, SE. # 18887 sebagaistatus karyawan sah PT.
    Chevron Pacific Indonesia serta berhakmemperoleh hakhak dan kewajiban seperti sediakala. Maka masa kerjayang bersangkutan tetap terhitung sejak mulai masuk bekerja tanggal 2 Meitahun 1988 ;4. Memerintahkan kepada perusahaan PT. Chevron Pacific Indonesia untuksegera melakukan pembayaran upah dan hakhak lain Sdr. Arlan, SE.sebagaimana yang tercantum dalam lampiran keputusan ini ;5. Mewajibkan PT. Chevron Pacific Indonesia untuk melaporkan buktipelaksanaan pembayaran upah dan hakhak lain Sdr.
Putus : 25-01-2018 — Upload : 13-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1486 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 25 Januari 2018 — PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA VS NOFEL
8548 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA tersebut;
    PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA VS NOFEL
    Nomor 1486 K/Padt.SusPHI/2017(1) huruf g dan ayat (2) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003beralasan hukum mempekerjakan kembali;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPekanbaru dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: PT.
    CHEVRON PACIFIC INDONESIA tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak dan nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00(seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalamPasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalamtingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon Kasasi;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan
Putus : 25-10-2021 — Upload : 15-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1239 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 25 Oktober 2021 — ROFIAN VS PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
329280 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ROFIAN VS PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
    Nomor 1239 K/Pdt.SusPHI/2021Bersama (PKB) PT. Chevron Pacific Indonesia 20182019 danperpanjangannya;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat/PT. ChevronPacific Indonesia dengan Tergugat/Sdr. Rofian terhitung sejak tanggal 1Desember 2020;4. Menyatakan Tergugat berhak atas manfaat PHK dengan rincian sebagaiberikut:a. Uang Pisah Rp928.554.000,00b. Penyesuaian hari cuti dan tunjangan cuti Rp247.040.076,19c.
    Menyatakan Tergugat telah melanggar Pasal 116 ayat (1) huruf bdan/atau Pasal 115 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 116 ayat (5) dan/atauPasal 116 ayat (19) dan/atau Pasal 117 ayat (4) huruf c Perjanjian KerjaBersama (PKB) PT. Chevron Pacific Indonesia 20182019 danperpanjangannya;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat/PT. Chefron PacificIndonesia dengan Tergugat terhitung tanggal 1 Desember 2020;4.
Putus : 21-01-2008 — Upload : 27-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 536K/PHI/2007
Tanggal 21 Januari 2008 — RICHARD SIMATUPANG ; PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
5845 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RICHARD SIMATUPANG ; PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
Putus : 29-05-2012 — Upload : 20-01-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 61 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 29 Mei 2012 — IGNATIUS JEFFREY ; PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
6552 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IGNATIUS JEFFREY ; PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
    Chevron Pacific Indonesia dengan SerikatPekerja Nasional Chevron periode 20082009 berikut perpanjangannya;8 Bahwa perbuatan Tergugat merupakan pelanggaran isi Perjanjian KerjaBersama PT.
    Chevron Pacific Indonesia dengan Serikat Pekerja NasionalChevron periode 20082010 berikut perpanjangannya, khususnya BabXIII.H sebagai berikut:H.1.b.i. : Memberikan keterangan tidak benar kepada Perusahaan yangdapat merugikan perusahaan maupun nama baik perusahaan;H.2.a.(1)(b) : Menarik/mendapatkan keuntungan dengan melakukan kegiatandengan rekanan atau berperilaku menyimpang yang bertentangandengan prosedur, proses dan/atau normanorma ketentuanketentuan kebijakankebijakan perusahaan/pemerintah;H
    Chevron Pacific Indonesia dengan Serikat PekerjaNasional Chevron periode 20082009 berikut perpanjangannya perbuatantersebut adalah pelanggaran berat dan/atau pelanggaran lainnya sehinggatidaklah tepat dan keliru bila perbuatan Tergugat dianggap lalai, untuk ituPenggugat menolak Anjuran tersebut;14 Bahwa berdasarkan uraianuraian di atas, nyata dan jelas bahwa perbuatanTergugat adalah merupakan Pelanggaran Berat sesuai Perjanjian KerjaBersama PT.
    Chevron Pacific Indonesia dengan Serikat Pekerja NasionalChevron periode 20082009 berikut perpanjangannya, Bab XIII huruf H.1.b.i,dan/atau Pelanggaran Lainnya atas isi Perjanjian Kerja Bersama PT.
    Chevron Pacific Indonesia dengan serikat pekerja NasionalChevron periode 20082009 berikut perpanjangannya, oleh karenanyaakibat perbuatan Tergugat tersebut Tergugat layak untuk diputuskanhubungan kerjanya.
Putus : 18-07-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 585 PK/Pdt/2022
Tanggal 18 Juli 2022 — ALAMSYAH, dkk vs PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
6427 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ALAMSYAH, dkk vs PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
Upload : 04-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 389 K/PDT.SUS/2009
.; PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
6050 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .; PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
    Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Subsidair:Mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut :1.Bahwa di dalam gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensitidak terdapat nomor Badge yang merupakan identitas (Kartu Pengenal)Para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagai buruh/karyawan tetap di PT. Chevron Pacific Indonesia (PT.
    Bahwa pertimbangan Majelis Hakim sidang tingkat Pertama perkaraaquo yang berpendapat bahwa Para Tergugat telah melanggarketentuan PKB PT. Chevron Pacific Indonesia periode 20062007 dan20082009 Bab.
    Chevron Pacific Indonesia) adalah sah menurut Hukum berdasarkanketerangan saksi Koessoebagio yang menyatakan bahwa atasan dapatmenandatangani surat PHK, adalah pertimbangan hukum yang salah danberlebihnan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan oleh karena;Bahwa keterangan Saksi tersebut merupakan suatu kesimpulanpendapat pribadi dan keterangan Saksi Eddy Setyowamo tidakmemiliki pembuktian sesuai dengan pasal 103 Undangundang No.40 Tahun 2007, hal tersebut adalah pertimbangan
    P 20) adalah peraturan perusahaanPenggugat (PT.
    Chevron Pacific Indonesia) yang mengaturhubungan kerja antara penggugat/Termohon Kasasi dengan Paratergugat/Pemohon Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 108ayat (1), ayat (2), Pasal 110 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), ayat (2)dan ayat (3), Undangundang No.13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan, sebagaimana yang didalilkan para TergugatKonpensi/Pemohon Kasasi dalam dam Jawaban (hal 4 poin 5bait ke 3) , dalil Duplik ( lembaran ke 4 poin 13 bait ) dan dalilKonklusi (hal 11 angka IV) perkara aquo;Pengajuan
Register : 10-08-2012 — Putus : 22-01-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 432 B/PK/PJK/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA VS DIRJEN PAJAK;
270 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA VS DIRJEN PAJAK;
Register : 02-08-2012 — Putus : 22-01-2013 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 410 B/PK/PJK/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA VS DIRJEN PAJAK;
4933 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA VS DIRJEN PAJAK;
    Chevron Pacific Indonesia, NPWP:01.308.508.9218.001, alamat: Main Office Rumbai, Rumbai Bukit, Rumbai,Pekanbaru, Riau;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum = tetap yaitu.
    Chevron Pacific Indonesia, NPWP:01.308.508.9218.001, alamat: Main Office Rumbai, Rumbai Bukit,Rumbai, Pekanbaru, Riau;2.
    Pemohon Peninjauan Kembali (PT Chevron Pacific Indonesia)adalah kontraktor yang terikat dalam kontrak perjanjian kerjasamadengan Pemerintah Republik Indonesia di bidang pengusahaanpertambangan minyak dan gas bumi;b.
    Chevron Pacific Indonesia NPWP: 01.308.508.9218.001,tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali,maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan,dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauankembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang
    Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturanperundangundangan yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : PT Chevron Pacific Indonesia tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp 2.500.000,(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung
Putus : 19-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1588/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
43112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
    Simanjuntak, jabatanPresiden Direktur PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA,memberi kuasa kepada:1. EVISAVITRI, S.H., jabatan Senior Tax Advisor PT. ChevronPasific Indonesia;2. WIDYASTUTI, jabatan Tax Analyst PT. Chevron PasificIndonesia;Halaman 1 dari 46 halaman.
    Sesuai dengan Pasal 111.2 Exhibit C dari kontrak PSC BlokRokan antara Pertamina (sekarang SKKMIGAS) dan PT CaltexPacific Indonesia (sekarang PT Chevron Pacific Indonesia) yangditandatangani pada tanggal 15 Oktober 1992 dan telah disetujuioleh Menteri Pertambangan dan Energi pada tanggal 15 Oktober1992, overhead allocation merupakan biaya operasi yang dapat direcoverykan sebagaimana dikutip di bawah ini:"2.Overhead AllocationGeneral and Administrative cost, other than direct charges, allocableto this
    Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.531.113.791,00;1.Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketaa quo ini antara lain berbunyi sebagai berikut:Berdasarkan Pasal IIIl.2 Exhibit C dari kontrak PSC Blok Rokanantara Pertamina (sekarang SKKMIGAS) dan PT Caltex PacificIndonesia (sekarang PT Chevron Pacific Indonesia) yangditandatangani pada tanggal 15 Oktober 1992 dan telah disetujuioleh Menteri Pertambangan dan Energi pada tanggal 15 Oktober1992, antara lain dinyatakan overhead allocation
    Sesuai dengan PSC Rokan blokbahwa PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) adalahKontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mempunyaitugas untuk melakukan eksplorasi, pengembangan danproduksi minyak dan gas pada wilayah kerja yang diberikan.Sebagai perusahaan KKKS, minyak dan gas, PT CPImenghasilkan minyak bumi (crude oil).Landasan hukum berdirinya Kontrak Bagi Hasil adalahUndangUndang Nomor 8 Tahun 1971 ("UU Nomor 8/1971")tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi("Pertamina").
    Sesuai dengan Pasal 111.2Exhibit C dari kontrak PSC Blok Rokan antara Pertamina(sekarang SKK Migas) dan PT Caltex Pacific Indonesia(sekarang PT Chevron Pacific Indonesia) overhead allocationmerupakan biaya operasi yang dapat dicostrecoverykan.Halaman 35 dari 46 halaman.
Putus : 05-07-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1314/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 5 Juli 2018 — PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
1914 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
    Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP311/WPJ.02/2016 tanggal29 Januari 2016, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2013 Nomor00001/201/13/218/14 tanggal 7 November 2014 sebagaimana telahdibetulkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP14/WPJ.02/KP.11/2016 tanggal 20 Januari 2016 tentang PembetulanAtas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21Secara Jabatan, atas nama : PT
    Chevron Pacific Indonesia, NPWP01.308.508.9218.001, beralamat di Tax Team Finance Main OfficeRumbai, Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai, Kotamadya Pekanbaru,sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang masih harus (lebih)dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 686.064.188.286,00Pajak Terutang Rp 150.641.821.809,00Kredit Pajak Rp 150.641.821.809,00Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Rp 0,00Sanksi Administrasi UU KUP Rp 0,00Jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar Rp 0,00Menimbang
Putus : 22-01-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 408/B/PK/PJK/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 20-07-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1279 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
3624 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
    Pajak NomorPut.64456/PP/M.IB/16/2015 tanggal 7 Oktober 2015 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor: KEP741/WPJ.07/2014 tanggal 14 April2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar DaerahPabean (PPN JLN) Masa Pajak April 2009 Nomor: 00004/277/09/081/13tanggal 23 Januari 2013, atas nama : PT
    Chevron Pacific Indonesia, NPWP:01.308.508.9081.000, alamat: Gedung Sentral Senayan Lantai 11, JalanAsia Afrika Nomor 8, Jakarta, 10270, sehingga jumlah pajak yang masihharus dibayar adalah sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak:Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: Ekspor Rp 0,00 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 0,00 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp 0,00Jumlah Seluruh Penyeluruhan Rp 0,00Penghitungan PPN Kurang Bayara.
    kontraktorkerjasama di bidang minyak dan gas bumu merupakan objek PPN,dan bagaimana pelaksanaan pemungutannya oleh kontraktorkerjasama dibidang minyak dan gas bumi (Pemohon Banding);Bahwa Pemohon Banding merupakan kontraktor dibidang minyakdan gas bumi yang terikat perjanjian Production Sharing Contractantara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan Pasal II1.2 Exhibit C dari kontrak PSC BlokRokan antara Pertamina (sekarang SKKMIGAS) dan PT CaltexPacific Indonesia (sekarang PT
    Chevron Pacific Indonesia) yangditandatangani pada tanggal 15 Oktober 1992 dan telah disetujui olehMenteri Pertambangan dan Energi pada tanggal 15 Oktober 1992,antara lain dinyatakan overhead allocation merupakan biaya operasiyang dapat direcoveryk&n sebagaimana ketentuan sebagai berikut:"2.
    Chevron Pacific Indonesia, NPWP: 01.308.508.9081.000,Alamat: Gedung Sentral Senayan Lantai 11, Jalan Asia Afrika Nomor8, Jakarta, 10270, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayaradalah menjadi sebagaimana tersebut di atasAdalah tidak benar dan nyatanyata bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan