Ditemukan 1 data
54 — 13
Menyatakan Terdakwa RIAN HIDAYAT SAPUTRA alias RIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan dalam bentuk tanaman;2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIAN HIDAYAT SAPUTRA alias RIAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, serta pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
RIAN HIDAYAT SAPUTRA alias RIAN