Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-06-2017 — Putus : 25-07-2017 — Upload : 21-08-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 626/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst
Tanggal 25 Juli 2017 — RIAN HIDAYAT SAPUTRA alias RIAN
5413
  • Menyatakan Terdakwa RIAN HIDAYAT SAPUTRA alias RIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan dalam bentuk tanaman;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIAN HIDAYAT SAPUTRA alias RIAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, serta pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    RIAN HIDAYAT SAPUTRA alias RIAN