Ditemukan 1 data
143 — 9
Menyatakan Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN M YUNUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan PRIMAIR;2. Membebaskan Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN M YUNUS oleh karena itu dari Dakwaan PRIMAIR3. Menyatakan Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN M YUNUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan SUBSIDAIR;4.
RIDWAN SAPUTRA BIN M YUNUS
PUTUSANNomor : 137/Pid/B/2016/PN.TknDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Takengon, yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat Pertama telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : RIDWAN SAPUTRA Bin M.
YUNUS;Tempat Lahir : Penosan;Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 07 Juli 1977;Jenis Kelamin : Laki laki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Kampung Antara, Kecamatan Linge, KabupatenAceh Tengah;Agama : Islam.Pekerjaan : Petani.Pendidikan : SMP;Terdakwa dalam perkara ini dilakukan penahanan di Rutan masingmasingoleh :1. Penyidik tidak dilakukan Penahanan;2. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Nopember 2016 sampai dengan tanggal29 Nopember 2016;3.
Menyatakan Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN M YUNUS tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadalam Dakwaan PRIMAIR:2. Membebaskan Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN M YUNUS oleh karena itudari Dakwaan PRIMAIR3. Menyatakan Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN M YUNUS terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana dalam dakwaan SUBSIDAIR;4.