Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2016 — Putus : 21-12-2016 — Upload : 09-01-2017
Putusan PN TAKENGON Nomor 137/Pid.B/2016/PN Tkn
Tanggal 21 Desember 2016 — RIDWAN SAPUTRA BIN M YUNUS
1439
  • Menyatakan Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN M YUNUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan PRIMAIR;2. Membebaskan Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN M YUNUS oleh karena itu dari Dakwaan PRIMAIR3. Menyatakan Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN M YUNUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan SUBSIDAIR;4.
    RIDWAN SAPUTRA BIN M YUNUS
    PUTUSANNomor : 137/Pid/B/2016/PN.TknDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Takengon, yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat Pertama telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : RIDWAN SAPUTRA Bin M.
    YUNUS;Tempat Lahir : Penosan;Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 07 Juli 1977;Jenis Kelamin : Laki laki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Kampung Antara, Kecamatan Linge, KabupatenAceh Tengah;Agama : Islam.Pekerjaan : Petani.Pendidikan : SMP;Terdakwa dalam perkara ini dilakukan penahanan di Rutan masingmasingoleh :1. Penyidik tidak dilakukan Penahanan;2. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Nopember 2016 sampai dengan tanggal29 Nopember 2016;3.
    Menyatakan Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN M YUNUS tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadalam Dakwaan PRIMAIR:2. Membebaskan Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN M YUNUS oleh karena itudari Dakwaan PRIMAIR3. Menyatakan Terdakwa RIDWAN SAPUTRA BIN M YUNUS terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana dalam dakwaan SUBSIDAIR;4.