Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-10-2014 — Putus : 10-12-2014 — Upload : 18-03-2015
Putusan PN BENGKALIS Nomor 503/PID.B/2014/PN.BLS
Tanggal 10 Desember 2014 — RONALDI SAPUTRA bin SYAHRIAL
496
  • RONALDI SAPUTRA bin SYAHRIAL
    PUTUSANNomor : 503/PID.B/2014/PN.BLS.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN NEGERI BENGKALIS, yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : RONALDI SAPUTRA bin SYAHRIAL ;Tempat lahir : Duri Riau;Umur/tanggal lahir : 26 tahun/ 08 Juli 1987Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Aman No, 162 Rt.03 Rw. 14 Kel.Pematan
    SAPUTRA bin SYAHRIAL tersebut; Setelah mendengar :1.Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan di mukapersidangan; Saksisaksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah di mukapersidangan; Terdakwa yang didengar keterangannya dimuka persidangan;Tuntutan Pidana/Requisitoir dari Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakandi muka persidangan yang isinya pada pokoknya sebagai berikut :Menyatakan terdakwa RONALDI SAPUTRA Bin SYAHRIAL telah terbuktidan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian
    Menghukum terdakwa RONALDI SAPUTRA Bin SYAHRIAL membayarongkos perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).
    Saputra Bin Syahrial Sagala bersamasamadengan sdr.Beben (belum tertangkap) tanggal 14 januari 2014 sekira Pukul 08.00Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain bulan Januari didalam tahun 2014bertempat di gudang kantor kelurahan Pematang Pudu jalan Aman Duri Fiel No.01 kel.
    Menyatakan Terdakwa RONALDI SAPUTRA bin SYAHRIAL telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.